Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
RIAU, KOMPAS.TV 4 pelaku pembunuhan lansia di Pekanbaru bernama Dumaris Boru Sitio usia 60 tahun ditangkap polisi. Polda Riau mengungkap bahwa para pelaku sempat kabur ke Aceh hingga Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026) mengakui pengejaran para pelaku ini tidak mudah.

Ia menyebut para pelaku kabur ke luar Provinsi Riau, yakni ke wilayah Sumatera Utara hingga ada yang ke Aceh.

"Begitu melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah di luar wilayah hukum provinsi Polda Riau, ini sudah sampai ke wilayah Sumatera Utara dan sudah sampai ke provinsi Nanggroe Aceh Darussalam," ujar Kombes Zahwani Pandra.

Baca Juga Pakai Baju Tahanan, Begini Tampang 4 Pelaku Perampokan-Pembunuhan Nenek di Pekanbaru di https://www.kompas.tv/regional/666790/pakai-baju-tahanan-begini-tampang-4-pelaku-perampokan-pembunuhan-nenek-di-pekanbaru

#pekanbaru #pembunuhan #lansia #kekerasan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/666791/polisi-ungkap-jejak-pelarian-pembunuh-lansia-di-riau-sempat-kabur-ke-sumut-hingga-aceh
Transkrip
00:006 di hari
00:02Sabtu
00:03itu pelaku dapat
00:05ditangkap dan dibawa ke
00:07Polresta Pekanbaru
00:09wilayah itu Koldaryau
00:11pengejaran ini tidaklah mudah
00:13dengan wartawan sekalian dan seluruh
00:17masyarakat
00:17yang menghasilkan kegiatan
00:19kontrol space ini
00:20pengejaran ini tidaklah mudah karena pelaku
00:23begitu melakukan
00:25aksinya itu sempat melarikan diri
00:28ke wilayah
00:29di luar wilayah hukum
00:32provinsi atau wilayah hukum
00:34Koldaryau
00:36ini sudah sampai ke wilayah Sumatera Utara
00:39dan juga sampai
00:40di provinsi Nangguro Aceh Darussalam
00:42dengan berbekal
00:45dukungan dari semua masyarakat
00:47Alhamdulillah
00:48kami juga didukung juga
00:51dengan dukung masyarakat
00:52informasi itu yang berkembang
00:54di lapangan tentu kami
00:56kumpulkan agar terangnya
00:58suatu masalah karena bagaimanapun juga
01:00unsur-unsur pasal yang akan dipersangkakan
01:03harus sesuai
01:04dengan makna dan tujuan hukum
01:06jadi tujuan hukum adalah
01:09tiga yaitu adalah
01:10rasa keadilan
01:11adanya kepastian hukum
01:13dan kemanfaatan
01:14ya selaras
01:16dengan
01:16undang-undang
01:18tentang
01:19KUHP
01:20undang-undang 1
01:212023
01:21dan juga
01:23undang-undang 20
01:242025
01:25tentang
01:25KUHP
01:26dalam hal ini
01:28kami menjalankan
01:29sebagaimana
01:29aturan-aturan hukum itu
01:31yang berlaku
01:31dan pada kesempatan ini
01:33tadi malam
01:35sudah dilakukan
01:36pemeriksaan terhadap
01:37empat orang
01:37tersangka tersebut
01:38ya
01:39yang berinisial
01:40ada namanya
01:41AFT
01:41kemudian juga
01:42ada namanya
01:43E
01:44kemudian juga ada
01:46S
01:46dan juga ada namanya
01:48L
01:48nanti secara detail
01:49akan disampaikan
01:50jadi
01:50kami akan menjelaskan
01:52bahwa komitmen
01:53kepolisian daerah Riau
01:54dalam rangka
01:56mengungkap
01:56terangnya suatu
01:57permasalahan ini
01:58Alhamdulillah
01:59dengan doa kita bersama
02:01kemarin
02:01bersama keluarga korban
02:03di tempat
02:04kejadian perkara
02:05dapat terungkap
02:06segera
02:07dan ini
02:07pada kesempatan ini
02:09akan kami sampaikan
02:10dan untuk itu juga
02:11kami memberikan
02:13kesempatan
02:13kepada Bapak
02:14Apolresta
02:15Pekangbaru
02:16untuk dapat
02:17memberikan
02:18secara
02:19umum
02:20karena ini adalah
02:21menyakut
02:21wilayah hukum
02:22Apolresta
02:23Pekangbaru
02:24untuk itu
02:25kami berikan
02:25kesempatan
02:26kepada Bapak
02:26Obes Muhammad
02:27Yeshika
02:28untuk menyampaikan
02:31apa-apa
02:32hasil
02:32pengukapan ini
02:33Terima kasih telah menonton!
02:34Terima kasih telah menonton!
02:35Terima kasih telah menonton!
02:35Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan