Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital akan menempuh langkah hukum terkait pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais yang dinilai mengandung hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Menkomdigi, Meutya Hafid, langkah hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Sebelumnya, Pernyataan pendiri Partai Ummat Amien Rais menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menuai polemik.

Partai Ummat bilang Amien Rais hanya menyampaikan kegelisahannya dan mempersilakan jika ada yang menempuh jalur hukum karena keberatan karena pernyataan Amien.

Baca Juga Amien Rais Singgung Prabowo dan Seskab Teddy, Partai Ummat: Silakan Tempuh Jalur Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/666728/amien-rais-singgung-prabowo-dan-seskab-teddy-partai-ummat-silakan-tempuh-jalur-hukum

#amienrais #prabowo #komdigi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/666730/komdigi-akan-tempuh-jalur-hukum-sesuai-uu-ite-buntut-pernyataan-amien-rais-soal-prabowo
Transkrip
00:00Kementerian Komunikasi dan Digital akan menempuh langkah hukum terkait pernyataan Ketua Majelis Yura Partai Umat, Amin Rais,
00:08yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Prabowo Subianto.
00:12Menurut Menkomdigi, Mutia Hafidz, langkah hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
00:22Dalam statement dari Komdigi jelas bahwa kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas Komdigi yang diamanahkan di Undang-Undang
00:31ITE.
00:32Ketika menemukan oks dan juga ujaran kebencian, apa langkah-langkah dan keunangan Komdigi teman-teman bisa cek sendiri ya.
00:39Jadi salah satunya adalah melakukan takedown. Jadi melakukan takedown itu adalah juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi
00:47keunangan Komdigi.
00:48Tentu yang akan kita lakukan, ini kan ada beberapa media yang, bukan media ya, mungkin saya enggak tahu media atau
00:56bukan,
00:56tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain yang tidak menarik keunangan Komdigi.
01:02Komdigi jelas dinyatakan bahwa langkah yang diamping Komdigi adalah sesuai keunangan Komdigi undang-undang ITE.
01:09Saya rasa itu. Terima kasih, teman-teman.
Komentar

Dianjurkan