00:00Kementerian Komunikasi dan Digital akan menempuh langkah hukum terkait pernyataan Ketua Majelis Yura Partai Umat, Amin Rais,
00:08yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Prabowo Subianto.
00:12Menurut Menkomdigi, Mutia Hafidz, langkah hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
00:22Dalam statement dari Komdigi jelas bahwa kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas Komdigi yang diamanahkan di Undang-Undang
00:31ITE.
00:32Ketika menemukan oks dan juga ujaran kebencian, apa langkah-langkah dan keunangan Komdigi teman-teman bisa cek sendiri ya.
00:39Jadi salah satunya adalah melakukan takedown. Jadi melakukan takedown itu adalah juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi
00:47keunangan Komdigi.
00:48Tentu yang akan kita lakukan, ini kan ada beberapa media yang, bukan media ya, mungkin saya enggak tahu media atau
00:56bukan,
00:56tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain yang tidak menarik keunangan Komdigi.
01:02Komdigi jelas dinyatakan bahwa langkah yang diamping Komdigi adalah sesuai keunangan Komdigi undang-undang ITE.
01:09Saya rasa itu. Terima kasih, teman-teman.
Komentar