Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pers Abdul Manan menilai penggunaan jalur hukum terhadap kritik publik dapat menjadi ancaman serius bagi ruang demokrasi.

Ia mempertanyakan apakah kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang justru akan ditekan melalui instrumen hukum.

Menurutnya, sikap aparat penegak hukum akan menjadi indikator apakah pemerintah sungguh menghargai kebebasan sipil. Abdul Manan menegaskan, kebebasan pers tidak bisa dipisahkan dari kebebasan berekspresi masyarakat.

Ia mengingatkan, jika warga takut bicara, maka pers juga akan kehilangan sumber informasi dan fungsi kontrol sosial.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Bakom RI Kurnia Ramadhana membantah pemerintah anti kritik.

Ia menyebut data survei LSI menunjukkan mayoritas publik masih menilai Indonesia demokratis. Kurnia juga menegaskan pemerintah tunduk pada konstitusi yang menjamin kebebasan berekspresi.

Ia membantah soal tudingan pemerintah mengawasi media kritis.

"Tentu tidak ada menandai media-media. Akan tetapi di badan komunikasi berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan data yang benar jadi di tengah masyarakat tidak terjadi distorsi informasi." katanya.

Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/yuVpHkzEbTw

#saifulmujani #kritik #prabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/664668/dewan-pers-khawatir-kritik-dipolisikan-alarm-kebebasan-pers-bakom-menjawab-satu-meja

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Sementara saya ke Bumanan, kalau melihat situasi begini kan karena ada Dewan Pers, tentu saya akan menyasarnya adalah bagaimana dengan
00:08nasib kemerdekaan Pers.
00:10Kenapa? Karena dari mulai kebebasan berpendapat dan kemudian partisipasi publik itu kan dua syarat yang penting.
00:18Jadi pembangunan ini tidak hanya bicara soal pembangunan fisik, tapi juga bagaimana kita pelibatan itu.
00:22Anda melihat nggak bahwa gejala-gejala ini itu nanti akan berdampak, karena bagaimanapun kemerdekaan Pers itu adalah sealat mutlah ketika
00:32kita menempatkan Pers sebagai pilar keempat demokrasi.
00:35Sebagai saluran bagaimana masyarakat berpartisipasi, masyarakat melakukan kontrol dan itu ada manfaatnya baik bagi pemerintah sebagai kontrol.
00:43Ya, kalau saya sih melihat ini ya Pak, pelaporan terhadap Mas Subet, Mas Saiful, dan kawan-kawan itu sebagai gejala
00:54yang merisaukan.
00:56Gejala yang merisaukan?
00:58Karena, ya kita tahu karena bahwa apa iya kebebasan berekspresi yang dirindungi undang-undang itu akan direpresi dengan cara.
01:08Ya, walaupun boleh agak maju dikit. Nah, biar mulai jelas suaranya.
01:14Jadi, apa iya praktek penggunaan kebebasan berekspresi itu akan direpresi dengan hukum.
01:23Walaupun sebenarnya kita juga tahu bahwa dari kalangan pembelajaran, kan kita tidak bisa melihat secara langsung bahwa ketika orang dilaporkan,
01:33ketika menyampaikan pendapat, itu langsung bisa dianggap sebagai ada tindakan represi.
01:38Karena itu bisa saja dilakukan oleh masyarakat sipil.
01:43Dan itu memang dilindungi undang-undang, gitu kan ya.
01:45Ya, karena itu dilindungi undang-undang, walaupun bukan tidak mungkin, itu sebagai proksi negara.
01:52Makanya yang saya senang kalau misalnya teman-teman seperti Mas Budiman atau Menteri HAM mengatakan,
01:59harusnya itu tidak perlu dianggap.
02:02Melegakan lah ya.
02:04Dan itu datang dari orang yang ada di pemerintah.
02:05Dari orang yang ada di pemerintah.
02:06Nah, tinggal kan bagian eksekusinya.
02:09Apakah polisi akan memproses itu atau tidak.
02:13Tindakan polisi itu kan representasi pemerintah.
02:17Apa yang tidak akan polisi itu akan menunjukkan bahwa pemerintah menghargai kebebasan atau tidak.
02:22Kalau dia memproses dengan basis yang sangat tidak kuat.
02:28Misalnya kebebasan represi di jirat dengan ITE atau KWP, saya kira berarti pemerintah sudah mengambil sikap.
02:36Dan menurut saya itu, bagi saya di Dewan Pres itu akan merisaukan karena kebebasan berekspresi.
02:47Itu kan sebenarnya seperti, kalau dengan pers itu sangat dekat hubungan.
02:52Kebebasan pers itu seperti ranting dari pohon kebebasan berekspresi.
02:56Karena tidak mungkin ada kebebasan pers kalau tidak ada kebebasan berekspresi.
03:00Dan para tokoh yang berpendapat ini seringkali sebagian besar diantaranya menjadi narasumbernya pers dalam mengerjakan kerja-kerja analistik.
03:07Kalau begitu kebebasan berekspresi menghadapi masalah, sudah pasti kebebasan pers akan menghadapi masalah yang sama.
03:14Oke, saya kebungkurnia dari Bakom nih, sebagai orang yang ada di badan yang mengelola komunikasi pemerintah.
03:22Kita jadi penasaran, sebenarnya di Bakom itu ada nggak sih KPI bahwa semua itu monitor, suara itu harus seragam.
03:28Ini dalam konteks partisipasi publik dan kebebasan berpendapat ya, pokoknya seolah-olah beda sedikit coba ditandain.
03:33Oh media ini cenderung ke sini.
03:36Atau seperti apa, yang ideal yang pasti yang tadi saya sebut belakangan tadi, bahwa memang harus ada partisipasi publik,
03:41ada komunikasi yang sehat, yang jernih, tidak saling menjatuhkan, tetapi kemudian saling mendukung.
03:46Seperti apa, Bung Kurnia?
03:47Ya, Mas Yogi sebelum menjawab pertanyaan tadi, supaya diskusi kita pada bagian pertama ini mempunyai basis data yang jelas,
03:57izinkan Mas Yogi saya membaca data survei yang baru-baru ini disampaikan oleh Lembaga Survei Indonesia
04:04yang sangat terkait dengan isu yang kita bincangkan.
04:08LSI mengeluarkan pada bulan Maret, Mas Yogi, setidaknya 73,9 persen responden menyatakan Indonesia adalah negara yang demokratis.
04:18Indonesia negara yang demokratis.
04:20Tingkat kepuasan terhadap demokrasi di Indonesia sebanyak 69,8 persen.
04:26Kemudian ada 84 persen menyatakan kepuasan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul.
04:36Kemudian ada juga kebebasan berpendapat 75 persen, kebebasan pers dan media sosial 75 persen.
04:44Yang menyampaikan data ini bukan badan komunikasi, tapi LSI yang selama ini punya rekam jejak panjang,
04:51metodologinya sangat mungkin diperdebatkan.
04:54Itu yang pertama, Mas Yogi.
04:56Kemudian yang kedua, tentu kita sebagai pemerintah harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi.
05:04Pasal 28E Undang-Undang Dasar sudah menegaskan kebebasan berekspresi, berserikat, berkumpul, dan lain-lain.
05:12Kalau pemerintah tidak komplai dengan itu, tentu pemerintah yang melanggar hukum.
05:17Maka dari itu, Mas Yogi, kemarin ketika mendengar pelaporan terhadap Mas Ubed, pelaporan terhadap Mas Ferry, Amsari, dianggap sebagai hal
05:26yang biasa.
05:27Bisa jadi POV-nya pemerintah berbeda dengan POV-nya Mas Ubed dan Mas Ferry.
05:32Sehingga itu masih tergolong sebagai kritik.
05:36Tadi menyebut Mas Manan, tentu memang terkesan normatif Mas Yogi.
05:42Kalau saya katakan cabang kekuasaannya berbeda antara pemerintah dan penegak hukum.
05:48Tapi memang kalau kita lihat letter leg hukumnya, tidak boleh pemerintah campur tangan di dalam itu.
05:54Bahwa pada akhirnya statement atau pernyataan Mas Pigai atau Menteri Pigai dapat meringankan atau membatalkan seluruh proses hukum,
06:03semoga seperti itu yang kita harapkan.
06:06Atau yang seperti disampaikan Bang Menan tadi, polisi tidak perlu memproses lah.
06:09Benar. Dengan mendasarkan misalnya pertimbangan satu dan lain hal, salah satunya adalah Menteri HAM.
06:15Kemudian Mas Yogi, kalau menjawab pertanyaan Mas Yogi tadi, tentu tidak ada menandai media-media.
06:21Akan tetapi di badan komunikasi berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan data yang benar.
06:28Jadi tidak terjadi DFK di tengah masyarakat.
06:32Tidak terjadi distorsi informasi.
06:35Misalnya Mas Yogi, saya ingin ambil contoh.
06:38Ketika disebutkan...
06:40Dan itu ada dalam monitoringnya Bakom ya?
06:43Ada dalam monitoring Bakom Mas Yogi.
06:45Misalnya dikatakan rezim ini atau presiden adalah presiden yang anti terhadap kritik.
06:51Lalu apa yang kami sampaikan?
06:53Loh, sudah beberapa kali Mas Yogi.
06:55Saya rasa ini pertama kali presiden mengundang tokoh-tokoh kritis terbuka, bisa ditonton masyarakat, modal kuota berjam-jam.
07:07Tidak ada sensor, semua ditanya.
07:09Karena Bung Kurnia sudah bicara soal rezim anti kritik, kita akan lanjutkan setelah jadah yang satu ini.
07:14Tetaplah di satu menjadah forum.
07:15Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan