Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 jam yang lalu


KOMPAS.TV - BNI mengungkap kronologi terbongkarnya kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara.

Berdasarkan perkembangan penyidikan pihak kepolisian, jumlah dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 28 miliar.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menjelaskan, transaksi yang dilakukan dalam kasus tersebut tidak masuk dalam sistem.

Meski diduga terjadi sejak 2019, transaksi tidak terdeteksi sebagai pelanggaran.

"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga Kasus Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara: BNI Telah Kembalikan Rp7 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/664122/kasus-penggelapan-dana-gereja-aek-nabara-bni-telah-kembalikan-rp7-miliar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664124/bni-ungkap-kronologi-kasus-penggelapan-dana-gereja-aek-nabara-rp28-miliar-terbongkar-tahun-2026
Transkrip
00:00dari pres konferensi ini.
00:02Kami ingin menyampaikan
00:05tentang pengembalian dana
00:07CU Parogi Aik Nabara.
00:11Gambaran umum kasus ini,
00:14pertama, kita melihat
00:16bahwa BNI menegaskan
00:18komitmen penuh dalam menyelesaikan
00:20pengembalian dana anggota
00:21Credit Union atau CU
00:23Parogi Aik Nabara,
00:26Rantau Prapat dan Sematara Utara.
00:30Yang kedua, BNI memahami
00:31dan turut merasakan
00:33kekhawatiran serta dampak yang dialami
00:36oleh anggota CU Parogi Aik Nabara
00:38serta menyampaikan
00:39empati yang sedalam-dalamnya
00:42atas peristiwa ini.
00:44Berdasarkan
00:45perkembangan penyidikan kepolisian
00:48yang kami terima per hari
00:50kemarin, hari Sabtu kemarin,
00:53telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan
00:56diperkirakan sekitar
00:5728 miliar rupiah.
01:00Kasus ini pertama kali
01:02terungkap pada
01:03bulan Februari
01:04tahun 2026
01:06dari hasil
01:07pengawasan internal
01:08BNI.
01:10Peristiwa ini merupakan
01:12tindakan oknum individu
01:13yang melakukan transaksi
01:14di luar sistem,
01:16di luar kewenangan
01:17dan prosedur resmi perbankan.
01:19Dan produk yang digunakan
01:21dalam kasus ini
01:21bukan merupakan produk resmi
01:23BNI
01:24dan tidak tercatat
01:25dalam sistem operasional
01:27Bank BNI.
01:29Dasar penyelesaian
01:31kasus ini
01:31pertama
01:32kami melihat
01:33hasil penyelidikan
01:34aparat penanggap hukum
01:35yang kami jadikan
01:37landasan objektif
01:38dalam menentukan
01:39nilai kerugian
01:40yang kami dapatkan
01:42per hari kemarin,
01:43Sabtu.
01:45Dan proses
01:46pengembalian dana
01:47akan dituangkan
01:48dalam perjanjian hukum
01:49yang disepakati
01:50kedua belah pihak.
01:51serta mekanisme
01:53penyelesaian
01:54mengedepankan
01:55prinsip transparan
01:56terukur
01:57dan akuntabel
01:58guna memberikan
01:59kepastian hukum
02:00bagi seluruh pihak yang ada.
02:02Langkah yang telah kami lakukan
02:05pertama
02:06BNI telah aktif
02:07mengambil langkah penyelesaian
02:08sejak kasus terungkap
02:09pada bulan Februari
02:112026.
02:13Pengembalian dana awal
02:15pada
02:15CU Parogi
02:17Agnabara
02:18telah diserahkan
02:19sebagai wujud
02:20etikat baik
02:21dan tanggung jawab
02:22kepada nasabah.
02:23Serta
02:24proses penyelesaian
02:25terus berjalan
02:26secara hati-hati
02:27untuk memastikan
02:28hasil yang
02:29sah secara hukum.
02:32Silakan Bu Rian
02:34ingin menambahkan.
02:38Terima kasih
02:39Pak Munadi
02:40selamat pagi
02:42untuk seluruh
02:43rekan-rekan media
02:44yang kami hormatkan
02:45tapi kami cintai.
02:47Menambah tadi
02:48yang sudah disampaikan
02:49oleh Pak Munadi
02:50kami dari pihak
02:52BNI
02:52juga ingin
02:53memastikan kembali
02:54bahwa seluruh
02:56dana nasabah
02:57pada produk resmi
02:58tetap aman
02:59dan tidak
03:00terdampak
03:01sama sekali
03:01oleh peristiwa ini.
03:03Seluruh transaksi
03:04resmi BNI
03:05hanya dilakukan
03:07melalui sistem
03:08yang terdokumentasi
03:09dan termonitor
03:11berikut dengan
03:13sesuai
03:14dengan ketentuan
03:15yang berlaku.
03:17Kami dari pihak
03:18BNI juga
03:19mengimbangkan
Komentar

Dianjurkan