- 10 jam yang lalu
- #dpr
- #ruu
- #tindakpidana
- #breakingnews
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo menghadiri rapat Komisi III DPR untuk memberi masukan soal RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana pada Senin (20/4/2026).
Prof. Harkristuti membeberkan sejumlah catatan terkait RUU Perampasan Aset hingga menyinggung sentimen politik.
"Semua tindakan negara harus berdasar hukum (due process of law) yang dirumuskan secara hati-hati," ujar Prof. Harkristuti.
"Hukum tidak boleh menjadi alat represif, dan implementasinya juga tidak boleh menjadi alat politik," lanjutnya.
Baca Juga RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di https://www.kompas.tv/nasional/659864/ruu-perampasan-aset-disorot-dpr-ingatkan-bahaya-penyalahgunaan-wewenang
#dpr #ruu #tindakpidana #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664099/guru-besar-ui-di-depan-dpr-beber-catatan-ruu-perampasan-aset-tak-boleh-jadi-alat-politik
Prof. Harkristuti membeberkan sejumlah catatan terkait RUU Perampasan Aset hingga menyinggung sentimen politik.
"Semua tindakan negara harus berdasar hukum (due process of law) yang dirumuskan secara hati-hati," ujar Prof. Harkristuti.
"Hukum tidak boleh menjadi alat represif, dan implementasinya juga tidak boleh menjadi alat politik," lanjutnya.
Baca Juga RUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di https://www.kompas.tv/nasional/659864/ruu-perampasan-aset-disorot-dpr-ingatkan-bahaya-penyalahgunaan-wewenang
#dpr #ruu #tindakpidana #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664099/guru-besar-ui-di-depan-dpr-beber-catatan-ruu-perampasan-aset-tak-boleh-jadi-alat-politik
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Universitas Indonesia yang kami hormati
00:02selalu dari Prof. Harkris Tuti, Harkris Nawo,
00:06SHMA, PhD, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
00:10Serta hadirin yang kami muliakan,
00:14pertama-tama kita panjatkan puji syukur
00:16kehadiran Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,
00:20karena atas perkenannya kita bisa hadir di acara hari ini.
00:27Ya, rekan-rekan kami mohon perkenan ini rapat
00:31sampai jam 12 paling siang ya.
00:37Ya, Prof dan Ibu Prof Neng, kami merasa terhormat ya,
00:46Ibu berdua berkenan hadir memberikan pengayaan,
00:50pengayaan materi kepada kami yang sedang
00:53menyusun rencangan Undang-Undang Perampasan Aset.
00:57Kami perlu informasikan terlebih dahulu, Prof,
01:02bahwa belajar dari penyusunan KUHP dan KUHAP kemarin,
01:06kita juga dikritik, apa namanya,
01:10pelibatan partisipasi publiknya itu
01:12baru setelah tahapan, apa namanya, penyusunan.
01:18Ya kan, apa namanya,
01:21pembahasan, baru pembahasan.
01:24Bahkan dalam, karena kan dalam Undang-Undang itu kan
01:26penyusunan baru pembahasan.
01:28Nah, ini kita pengen jauh lebih partisipatif
01:32daripada KUHP dan KUHAP,
01:34di mana kita minta pendapat dari masyarakat,
01:38terutama, ini terutama wabil khusus akademisi,
01:43sejak penyusunan naskah akademik
01:46plus draft awal RUU.
01:50Jadi, dari awal ini, Prof.
01:52Jadi, kita nggak mau framing dulu sejak awal,
01:55nah kita libatkan sebanyak mungkin
01:58semasyarakat.
01:59Karena itu, apa namanya,
02:04kami mengundang ya, Prof. berdua hari ini.
02:07Mungkin Prof. harus kristusir dulu sebentar ya,
02:10sekitar 20-25 menit, 30 menit juga boleh ya,
02:14kita lanjut dengan Prof. Neng.
02:16Habib, persilakan.
02:20Baik, terima kasih pimpinan Komisi 3,
02:24Mbak Habib,
02:25dan selamat pagi,
02:27Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
02:30pimpinan anggota dan tenaga ahli,
02:33tenaga ahli apa staff ahli,
02:35aku lupa ya,
02:36tenaga ahli ya,
02:37DVR, Komisi 3.
02:41Terima kasih sudah mengundang saya
02:43ke dalam acara ini,
02:45memang ini adalah satu RUU yang
02:47penuh dengan perdebatan.
02:51Saya sudah kirim slide-nya,
02:53boleh dipasang nggak?
03:05Ada ya, saya sudah kirim tadi pagi jam
03:086 panjang 7.
03:11Kami sudah terima juga.
03:13Oke, baik.
03:14Tapi perlu ini Prof,
03:16perlu, kan ini live streaming Prof,
03:18perlu nunggu yang ini,
03:19tayangan di keluar dulu,
03:21karena orang lihat dari rumah,
03:23memantau dari rumah,
03:25masyarakat.
03:35yang ini ya Prof ya?
03:38Iya betul,
03:38yang warna biru.
03:43Ada Afdal?
03:45Oke.
03:51Afdal itu anu saya,
03:53murid saya di S3UI,
03:55jadi saya nggak manggil pakai Pak ya.
03:58Kalau saya kan S2 Pro dulu.
04:01Oh iya.
04:10Ambilkan.
04:13Andai.
04:23Terima kasih.
04:51Terima kasih.
05:31Terima kasih.
05:32Terima kasih.
05:33Terima kasih.
05:38Terima kasih.
05:57Terima kasih.
05:59Oke, siap Prof.
06:01Oke, baik.
06:03Di full screen ya.
06:06Terima kasih Pak Tua.
06:07Saya mulai dengan judulnya beberapa catatan bagi RU perampasan aset dan tentu saja tidak semuanya karena memang ada keterbatasan.
06:18Saya akan skip saja dari awal dari aset recovery atau perampasan aset yang memang diawali dari UNCAC, United Nations Convention
06:31Against Corruption sehingga memang pada awalnya dalam RU ini hanya tercatat tentang korupsi saja padahal ini bisa mencakup semua bentuk
06:41tindak pidana.
06:42Slide, next slide.
07:12adalah asetnya adalah asetnya adalah asetnya dan bukan orangnya.
07:15Karena itu memang ini memerlukan kehatian yang luar biasa.
07:20Slide berikutnya ada sedikit tentang latar belakang konvensi UNCAC khususnya yang ada di dalam bab lima.
07:28Jadi bab lima ini memang dirumuskan untuk bagaimana negara-negara bisa mengatasi korupsi ya dengan melakukan perampasan aset.
07:40Nah ini yang kita sudah bicarakan lama seingat saya tahun 2003 itu Pak Habib sudah ada draftnya ya sudah dimulai.
07:50Jadi perlu waktu 23 tahun nampaknya untuk sampai ke sini.
07:55Nah walaupun intinya selain ada yang berkaitan dengan identifikasi, melacak, membekukan, menyita, merampas tapi juga bicara tentang bagaimana kerjasama perlu
08:09dilakukan oleh negara-negara.
08:11Slide berikutnya adalah tentang kerjasama internasional yang buat saya ini menjadi satu isu yang juga penting karena banyak sekali aset
08:22-aset dari para terutama koruptor yang ditransfer ke negara lain.
08:28Dan selama ini memang Indonesia tidak bisa apa-apa.
08:31Oleh sebab itu dalam konvensi ini apabila kita pakai secara memadai sudah membuka jalan bagaimana kerjasama kita lakukan dengan negara
08:44-negara lain.
08:45Mulai dari pembekuan, penyitaan dan sampai juga dengan berbagai kasus yang diperkasai oleh negara lain.
08:52Nah lanjutnya adalah kewajiban negara pihak.
08:56Ini yang penyusunan RUU perampasan aset adalah salah satu dari kewajiban Indonesia karena sudah meratifikasi UNCAC beberapa tahun yang lalu.
09:12Nah yang pertama adalah ketentuan ini membuat Indonesia harus memberikan kewajiban pada lembaga keuangan untuk memverifikasi identitas nasabah.
09:28Nah kemudian mengambil langkah-langkah yang wajar menentukan identitas pemilik sebenarnya.
09:33Jadi kalau di dalam korporasi kita bicara tentang beneficial owner ya siapa yang sebenarnya memiliki manfaat.
09:40Dari dana yang disimpan dalam rekening yang bernilai tinggi.
09:44Itu sebabnya perampasan aset juga minimal itu 100 juta.
09:49Saya tidak tahu apakah ini sudah tepat menentukan minimal 100 juta.
09:53100 juta itu besar apa kecil sih Pak?
09:55Kalau buat dosen itu besar sekali.
09:59Nah kemudian harus ada pengawasan yang ketat.
10:03Nah inilah yang kita harapkan yang dilakukan oleh Indonesia.
10:07Nah berikutnya adalah saya mencoba mengidentifikasi permasalahan dalam perampasan aset saat ini.
10:16Yang pertama cukup banyak kasus-kasus korupsi pencucian dan lain-lain yang berujung pada penghukuman.
10:24Tapi ternyata tidak selalu berujung pada perampasan aset.
10:30Karena satu dan lain hal.
10:33Lalu ada yang berkaitan dengan hambatan dalam ketentuan hukum.
10:38Yaitu pertama persyaratan untuk hukum timbal balik.
10:42Ini memerlukan satu undang-undang dan perjanjian negara yang kita ingin minta bantuan.
10:51Lalu ada isu kerahasian perbankan.
10:54Yang memang tetap harus dipertahankan.
10:57Nah yang kurang adalah prosedur pemulihan yang tidak berdasarkan putusan pengadilan.
11:04Ya ini yang sedang kita bicarakan pada saat ini.
11:07Isu juga berkaitan dengan keterbatasan dalam hukum pembuktian serta prosedur beracara.
11:15Nah pada saat ini juga kita punya hambatan dalam eksekusi.
11:19Yaitu walaupun sudah diputuskan ada perampasan aset.
11:24Ternyata tidak selalu asetnya dapat ditemukan.
11:28Atau sudah diada tapi ternyata sudah pindah ke luar negeri.
11:35Dan kita tidak mempunyai mekanisme hukum untuk mengambilnya.
11:40Karena mereka memang modus operaninya hebat sekali.
11:43Lalu berkaitan dengan hambatan operasional masalah komunikasi antar negara.
11:50Ternyata negara-negara lain itu juga masih mengembangkan siapa yang akan menjadi titik kontaknya.
12:00Nah ini berbeda-beda satu negara-negara lainnya.
12:04Dan kadang-kadang negara-negara itu juga ada perdebatan di antara mereka sendiri.
12:11Nah kalau di Indonesia misalnya central authority,
12:14dulu kan ada perdebatan.
12:16Ini kejaksaan atau kementerian hukum.
12:18Nah kemarin sudah dibawa ke MK.
12:21Lalu juga kalau permintaan bantuan hukum timbal balik,
12:25itu juga memerlukan waktu yang tidak sedikit.
12:29Berikutnya saya mengajak ibu bapak anggota yang terhormat
12:34untuk melihat signifikansi undang-undang perampasan aset bagi Indonesia.
12:40Nah tadi sudah saya katakan banyak pelaku kejahatan dihukum.
12:44Tapi ternyata hasil kejahatannya tidak bisa kembali ke negara.
12:49Tidak bisa dipulihkan untuk negara.
12:51Dan artinya dia tetap dapat dinikmati oleh si pelaku atau keluarganya.
12:58Apalagi bila proses of crime ini telah dipindahkan,
13:01disembunyikan, bahkan dinikmati oleh jaringan yang lebih luas ke luar negeri.
13:07Karena adanya di luar negeri.
13:10Nah dengan adanya undang-undang ini,
13:13maka kita bisa berharap,
13:15kita masih berharap aja Pak ya,
13:17tidak pasti ini karena tergantung pada implementasinya.
13:20Mengembalikan keurgian negara akibat tindak pidana
13:23dengan cara merampas aset yang diperoleh secara ilegal
13:27tanpa adanya putusan pidana.
13:30Dan itu juga penting karena bisa mencegah pelaku menikmati hasil tindak pidana.
13:38Artinya insentifnya dipotong bagi pelaku kejahatan.
13:42Nah dengan demikian diharapkan dia tidak bisa melakukan kejahatan semacam itu lagi.
13:50Lalu yang tidak kalah pentingnya,
13:55undang-undang ini akan meningkatkan kepercayaan publik.
13:59Dan ini penting sekali karena publik sekarang kita sudah tahu
14:05mengalami distrust, ketidakpercayaan pada hukum.
14:10Dan kemudian ini kita harapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat
14:14dan juga kepercayaan dari para investor.
14:17Supaya mereka tidak lari-lari.
14:20Karena apa?
14:21Karena kepastian hukum peramasan aset itu akan kita hadapi,
14:26kita alami dengan adanya undang-undang ini.
14:30Secara lebih ringkas manfaat bagi Indonesia slide berikutnya.
14:35Yang pertama, saya ulangi tadi,
14:38mengurangi insentif keuntungan dari para penjahat.
14:42Yang kedua, dan ini penjahat bukan penjahat,
14:45semua penjahat,
14:47tapi penjahat yang melakukan tindak pidana yang
14:51memiliki yang profit-oriented
14:53untuk mendapatkan keuntungan finansial
14:55dan yang serius.
14:57Kenapa?
14:57Karena pencurian juga terhadap harta benda juga,
15:01tapi kan nilainya kecil.
15:04Ini juga bisa mendistorsi dan mencegah kejahatan.
15:07Kita harapkan dengan adanya undang-undang ini,
15:10maka pelaku-pelaku itu juga akan tercegah.
15:14Dan jangan lupa,
15:16ini yang mungkin saya tidak tahu
15:20apakah ini nanti masuk di dalam ranahnya RU ini
15:23atau ranah yang lain.
15:24Aset yang dipulihkan dapat diinvestasikan kembali
15:28bagi pendegakan hukum dan kepentingan masyarakat.
15:32Jadi kalau sudah masuk,
15:34ke dalam perbenahan negara,
15:39apakah kemudian terserah negara
15:41atau menurut saya harus ada investasinya
15:44buat pendegakan hukum.
15:46Lalu peningkatan kepercayaan publik
15:48dan integritas keuangan dan pasar meningkat.
15:50Dan dengan begini kita bisa berharap adanya investor yang
15:54apa namanya,
15:56menginvestasi ke Indonesia.
15:59Apa akibatnya jika kita memiliki sistem pulun aset yang kuat?
16:04Yang pertama,
16:06dan jangan lupa kita akan memudahkan kerjasama secara kolektif
16:09antar negara.
16:11Nah, apa yang terjadi?
16:14Bisa menutup tempat-tempat di mana dirty money dapat mengalir.
16:18Artinya pengawasan dan deteksi harus lebih kuat.
16:21Mencegah distorsi pasar,
16:24mendorong persaingan usaha yang adil.
16:26Melindungi integritas sistem keuangan global
16:29dan membangun sistem keuangan yang lebih aman dan transparan
16:33serta sistem ekonomi yang lebih adil.
16:35Itu yang bisa kita harapkan dengan adanya undang-undang ini
16:40dan implementasi yang baik tentu saja.
16:46Nah, tadi saya sudah sampaikan bahwa kita masih memiliki beberapa masalah
16:51terkait dengan mekanisme perampasan aset pada saat ini
16:55yaitu perampasan aset yang diputuskan melalui peradilan pidana.
17:00Nah, sekarang itu yang terjadi adalah hukum yang terkotak-kotak
17:04tentang perampasan aset.
17:05Next slide.
17:07Saya mulai dengan KUHP.
17:10KUHP baru, Undang-Undang 1-2023
17:14memang sudah merumuskan apa itu perampasan aset
17:18yang ada di pasal 66 ayat 1 huruf B.
17:22Yang harus dicatat adalah
17:24pertama, ini merupakan pidana tambahan
17:27yang kemudian juga nanti akan dirumuskan di dalam peraturan pemerintah.
17:34yang kedua, sebagai pidana tambahan berarti harus ada putusan pidana.
17:40artinya ini adalah mekanisme yang conviction-based.
17:46sorry saya salah, nonnya hilang.
17:47yang conviction-based.
17:50Jadi kalau tidak ada putusan pidana, ya tidak bisa diambil.
17:58nanti saja dibuang nonnya.
18:00kemudian yang kedua, kita di dalam pasal 91 KUHP juga sudah menyebutkan
18:06jenis-jenis barang apa yang dapat dirampas.
18:09bukan hanya uang, tapi juga ada tagihan dan properti juga.
18:14yang pertama, yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan tindak pidana.
18:22dua, yang khusus dibuat untuk mewujudkan tindak pidana.
18:27yang berhubungan dengan terwujudnya tindak pidana,
18:31baik milik terpidana atau orang lain yang berhubungan tindak pidana,
18:34maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh,
18:37baik langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana,
18:41atau yang dipergunakan, ini yang agak beda,
18:44untuk menghalang-halangi penyidikan penuntuan pemeriksaan di sidang pengadilan.
18:49Jadi ini ada kaitannya dengan obstruction of justice.
18:52Nah, itu yang ada dari KUHP.
18:55kemudian tentang tentu saja perampasan barang sudah ada di dalam KUHAP,
19:01tidak perlu saya terangkan lagi.
19:03kemudian berikutnya, kita juga sudah punya undang-undang tipikor,
19:08yang terutama di dalam pasal 18 ayat 1,
19:12kemudian di dalam pasal lain-lainnya juga.
19:15Lalu ada undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.
19:20Ya, masing-masing tentu saja terbatas pada tindak pidana yang menjadi mandat
19:25tentang masing-masing undang-undang.
19:27Ada undang-undang, ada perikanan, kehutanan, kepabianan, dan lain-lainnya.
19:32Nah, jadi masing-masing hanya bergerak dalam mandatnya
19:35dan kemudian juga mekanismenya tidak sama.
19:39Nah, oleh sebab itu ditanyakan.
19:41Jadi kalau masih ada terkotak-kotak begitu, apa yang mesti dilakukan?
19:46Solusinya, next slide.
19:49Ya, non-conviction based for feature.
19:53Di berbagai jurisdiksi dipakai istilah yang berbeda.
19:56Ada yang mempergunakan non-conviction based confiscation,
20:00ada civil confiscation, dan ada juga civil for feature.
20:06Civil confiscation itu adalah perampasan,
20:10dan Indonesia tidak membedakan for feature dan confiscation.
20:14Dua-duanya perampasan, tapi dalam konteks hukum perdata,
20:17bukan konteks hukum pidana.
20:20Kenapa muncul kita sebut sebagai NCB itu,
20:25atau non-conviction based for feature?
20:27Ini adalah memungkinkan hukum yang memiliki negara memulihkan aset legal,
20:34ilegal, bahkan tanpa perusahaan dan pengadilan.
20:38Jadi tidak perlu ada pembuktian bahwa pelakunya itu melakukan tindak pidana.
20:45Nah, ini yang membuat kita harus sangat hati-hati.
20:47Kenapa?
20:48Karena standar pembuktiannya artinya akan lebih rendah daripada pidana.
20:54Walaupun kita memang tidak,
20:56kalau kita melihat handbook dari OECD,
21:00memakai istilah misalnya beyond reasonable doubt,
21:03kita tidak punya itu.
21:05Atau preponderance of evidence,
21:07kita juga tidak punya itu.
21:09Jadi ini juga yang menurut saya,
21:12perlu kita mintakan teman-teman yang merancang,
21:15mungkin mulai dari BKD DPR,
21:18seperti apa ini?
21:20Jadi itu tidak sembarangan digunakan,
21:24karena buat saya ini yang menjadi titik tolak dari perampasan aset.
21:30Saya masuk ke dalam ero perampasan aset,
21:34yang pertama adalah kapan digunakan.
21:38Itu adalah kita ambil dari UNCAC lagi,
21:43terutama di pasal 54 S1C,
21:46yang membuka pintu bahwa negara-negara diminta untuk merumuskan
21:54bagaimana kita melakukan non-conviction based for future.
21:58Nah, untuk ini saya mengutip pasal 7 RUU,
22:08saya lupa perampasan aset,
22:11slide berikutnya,
22:15next slide,
22:16kapan digunakan?
22:18Dan ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan.
22:23Pertama, tersangka atau terdakwanya,
22:26ketika sudah diproses,
22:28atau hampir diproses,
22:30meninggal dunia.
22:31Atau melarikan diri,
22:34atau sakit permanen,
22:36atau tidak diketahui keberadannya,
22:39in absentia,
22:40nah ini baru boleh.
22:42Atau terdakwanya diputus lepas
22:44dari segala tuntan hukum,
22:47on slag van ala vervokan.
22:49Jadi walaupun lepas,
22:51tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset.
22:54Atau perkara pidannya tidak dapat disidangkan,
22:58karena berbagai hal.
23:00Atau juga,
23:02terdakwah telah diputus bersalah oleh pengadilan,
23:05sudah ada kekuatan hukum tetap,
23:08tapi ternyata di kemudian hari,
23:10ada aset tindak pidannya yang belum dinyatakan dirampas.
23:15Hal ini menunjukkan bahwa,
23:17proses penelusuran aset menjadi sangat penting,
23:21dan juga nanti ada yang harus memutuskan bahwa,
23:24ada yang belum dirampas,
23:27aset tindak pidananya.
23:29Oleh sebab itu,
23:30di sini kita melihat bahwa,
23:32dalam perampasan aset ini,
23:34pendegakan hukum tidak ditujukan pada orang,
23:37atau in personam,
23:39akan tetapi ditujukan pada aset,
23:41atau harta,
23:42atau in rem.
23:43Ini sesuatu yang,
23:45apa namanya,
23:46harus dipahami juga oleh teman-teman APH,
23:49karena selama ini kan kita taunya,
23:51yang dibawa ke pengadilan itu manusia.
23:53Nah sekarang ini bukan,
23:54perlu ada pelatihan yang luar biasa.
23:59Tapi dirumuskan juga bahwa,
24:02dengan adanya pengadilan berkaitan dengan perampasan aset,
24:07ini tidak menghalangi proses pidana.
24:11Dan kemudian juga kita lihat bahwa,
24:14tidak melanggar azaz nebis in idem.
24:17Kenapa tidak melanggar?
24:19Karena yang dilakukan bukan proses pidana.
24:21Kalau kita lihat dalam pasal 7,
24:23saya lupa nih kau HP pasal berapa,
24:25yang dulu itu pasal 7-8.
24:27Nebis in idem itu tidak boleh diulang,
24:29untuk kedua kalinya,
24:30untuk kasus yang sama.
24:31Tapi ini,
24:32kan bukan kasus pidana,
24:34jadi tidak melanggar azaz nebis in idem.
24:37Apalagi,
24:38dengan putusannya,
24:39tidak ada penjatuhan hukuman.
24:43Tapi pemulihan aset,
24:45walaupun ini masih diperdebatkan oleh mahasiswa saya,
24:49kalau asetnya diambil kan hukuman juga.
24:52Tapi namanya bukan hukuman,
24:54namanya bukan pidana dalam pengadilan itu,
24:56tapi pemulihan aset,
24:58atau pengembalian aset.
25:01Dan kemudian,
25:02kita melihat juga bahwa,
25:03aset-aset yang dapat dirampas itu,
25:05dibatasi.
25:08Pertama,
25:09adalah tindak pidana,
25:14yang diperoleh dari tindak pidana,
25:17termasuk yang sudah dihibahkan.
25:20Nah ini,
25:20nanti kaitannya dengan pihak ketiga Pak.
25:23Jadi kalau dihibahkan ke orang lain,
25:26ini nanti sejauh mana,
25:27itu nanti ada catatan saya.
25:29Atau menjadi harta kekayaan orang lain,
25:31atau korporasi,
25:33berupa modal, pendapatan,
25:34atau keuntungan ekonomi lainnya.
25:36Terus,
25:37aset yang diketahui,
25:39atau patut diduga,
25:40digunakan,
25:41untuk melakukan tindak pidana.
25:43Ini yang,
25:45dalam hukum pidana,
25:46kita sebut,
25:47pro parte dulus,
25:48pro parte culpa.
25:50Kalau diketahui,
25:51sudah jelas,
25:52itu upset.
25:54Tapi kalau patut diduga,
25:56itu berarti,
25:58ada pro parte culpanya.
26:01Nah ini juga,
26:02satu hal yang menurut saya,
26:03harus lebih dijelaskan,
26:05di dalam undang-undang ini,
26:07supaya,
26:09isu ini,
26:10lebih jelas,
26:11dan tidak membuka,
26:13potensi untuk ada penyalahgunaan.
26:16Atau,
26:16aset lain yang saya,
26:17milik pelaku tindak pidana,
26:19sebagai pengganti aset,
26:20yang telah dinyatakan dirampas.
26:22Aset yang merupakan,
26:23barang temuan,
26:24yang diketahui,
26:25atau patut diduga.
26:27Nah ini kata-kata peduga,
26:28beberapa kali,
26:29berasal dari tindak pidana.
26:31dan satu hal yang menarik lagi adalah,
26:34aset yang tidak seimbang,
26:37dengan penghasilan,
26:38atau sumber penambahan kekayaan,
26:41yang tidak dapat dibuktikan,
26:43asal-usul perolehannya secara sah,
26:45dan diduga terkait,
26:46dengan aset tindak pidana diperoleh,
26:48sejak berlakunya undang-undang ini.
26:53Saya bisa membayangkan bahwa,
26:56makna keseimbangan itu seperti apa?
26:59Apakah ada indikatornya?
27:01Nah ini harus ada pedoman,
27:02buat para hakim,
27:04dan juga jaksa,
27:06yang akan mengajukan penuntutan.
27:08Kemudian aset yang merupakan,
27:10benda sitan diperoleh,
27:11dari hasil tindak pidana.
27:13Nah ini semuanya,
27:15dalam slide berikutnya dibatasi,
27:17nilainya minimal 100 juta.
27:20Nah ini memang berbeda-beda,
27:22kalau dilihat dari Indonesia ini,
27:24100 juta banyak apa enggak.
27:28Atau yang terkait dengan tindak pidana,
27:30yang diancam dengan pidana 4 tahun atau lebih.
27:33Artinya yang kedua ini adalah,
27:35aset recovery ini bisa ditujukan,
27:38bukan hanya untuk korupsi,
27:40atau pencucian uang,
27:41tapi untuk semua tindak pidana.
27:43Tapi dengan catatan yang serius tadi.
27:46Oleh sebab itu,
27:48kita slide berikutnya,
27:50menurut saya minimal,
27:52dalam undang-undang ini,
27:54slide, next slide,
27:56ada minimal 4 isu,
28:00yang harus dirumuskan secara detail.
28:04Yang pertama adalah deteksi,
28:07yaitu mendeteksi aktivitas ilegal,
28:09yang mencurigakan melalui kerangka hukum kompresif,
28:12ditinjau,
28:13dan ditinjau secara berkala.
28:15Artinya ini melibatkan dari perbankan,
28:18dari PPATK,
28:20jadi mereka juga mempunyai tugas yang secara khusus ada di sini.
28:24Dan jangan lupa untuk memanfaatkan teknologi,
28:27serta tentu saja perlu pelatihan khusus,
28:29dan perdoman yang jelas.
28:30Apa yang perlu kita lakukan untuk kita temui,
28:36mengidentifikasi menyita aset hasil kejahatan secara legal.
28:40Jadi tidak boleh,
28:42kan di media bertebaran pandangan bahwa,
28:47wah nanti aset bisa dirampas tanpa putusan pengadilan.
28:50Itu tidak benar itu,
28:52tanpa putusan pengadilan pidana betul,
28:55tapi tetap ada proses peradilannya.
28:58Lalu isu yang kedua harus jelas tentang perampasan.
29:02Nah ini adalah melalui penyitaan yang cepat,
29:07dan kemudian ada investigasi terhadap pencucian uang
29:11dan peraturan-peraturan terkait
29:13untuk meningkatkan langkah-langkah penegangan hukum.
29:17Ini menjadi penting sekali,
29:19dan kita juga membuka kemungkinan,
29:21harus membuka kemungkinan adanya kerjasama dengan negara-negara lain.
29:26Berikutnya adalah pengelolaan.
29:29Bagaimana hasil yang sudah disita itu,
29:33dipelihara dan dikelola.
29:35Ini adalah menurut saya,
29:37pekerjaan yang tidak biasa.
29:39Sekarang itu di kejaksaan ada
29:43badan pengelolaan aset,
29:45kalau tidak salah itu,
29:46di bawah Pak Kun tadi.
29:47Nah ini, saya ada catatan juga tentang itu nanti.
29:51Lalu kita semua berharap bahwa
29:53ada isu pencegahan dalam undang-undang ini.
29:57Bagaimana supaya mereka tidak mengulangi lagi,
30:00bagaimana supaya Indonesia tidak dijadikan
30:02sebagai tempat untuk melakukan
30:05kejahatan semacam ini,
30:08sehingga perlu ada peninjauan hukum secara berkala,
30:12hukumannya harus jelas untuk mencegah,
30:15dan bagaimana melibatkan masyarakat
30:17untuk melakukan pelaporan.
30:21Lalu,
30:22next slide,
30:24ini adalah
30:25hal-hal yang menurut saya perlu
30:28kehati-hatian di dalam merumuskannya.
30:30Kita mulai jahit yang selet berikutnya.
30:33Yang pertama adalah
30:34tentang pembuktian terbalik.
30:37Nah,
30:37memang dalam
30:38hukum pemulihan aset,
30:41pembalikan beban pembuktian
30:43itu mengalihkan tanggung jawab
30:44dari negara
30:46kepada terdakwa
30:47untuk membuktikan bahwa
30:49dia tidak bersalah.
30:51Dan dalam hal ini adalah
30:52lebih kepada
30:53saya memiliki aset tersebut
30:55secara sah dan legal.
30:57Nah,
30:58jadi,
30:58bukan negara yang harus membuktikan,
31:01akan tetapi si
31:02terdakwa,
31:03apa namanya,
31:04orang yang dianggap memiliki.
31:06Nah,
31:06kemudian,
31:07ini sebenarnya memang memperkuat
31:09pendegakan hukum.
31:11Kenapa?
31:11Karena bisa mempersulit
31:13penyembunyian atau
31:14pembelakan aset
31:16ilegal
31:16melalui penundaan prosedural.
31:19Tentu saja,
31:20dikombinasikan dengan
31:21penyitaan INRAM,
31:22ini menjadi
31:22sangat efektif.
31:24Tapi,
31:25tentu saja,
31:26kita harus hati-hati
31:27dengan
31:27implementasi praktisnya
31:29itu nanti seperti apa.
31:31Harus konsisten
31:32dengan prosedur yang objektif,
31:35transparan,
31:36dan terukur.
31:37Nah,
31:37buat saya,
31:38yang menjadi
31:39syarat dari prosedur ini
31:41yang menjadi penting.
31:42Oleh sebab itu,
31:44perlu ada pedoman
31:45dan indikator
31:46yang jelas dan terukur.
31:47Ya,
31:48ini yang menurut saya
31:49memang belum muncul
31:50di dalam RU ini.
31:52Nah,
31:53kemudian selanjutnya
31:54berkaitan dengan
31:55hukum acara.
31:57Ternyata,
31:58di sini,
31:59penyidik
31:59bisa minta dokumen
32:02kepada orang,
32:03kepada instansi,
32:04kepada pemerintah,
32:05atau instansi lain.
32:07Dan,
32:07yang diminta
32:08harus
32:09memberikan dokumen itu.
32:15menjadi pertanyaan.
32:17Apakah,
32:18apalagi,
32:19ada kewajiban tadi ya
32:20di pasal 93.
32:22Buat saya,
32:23ini agak berbahaya
32:24kalau penyidik
32:25dibebaskan
32:26untuk minta dokumen
32:26kemana-mana.
32:28Dokumennya ini
32:29buat apa,
32:30sejauh mana
32:31akan dirahasiakan.
32:34mungkin kita
32:35perlu pikirkan
32:35adanya judicial
32:36skrutini.
32:37Harus ada
32:38perintah pengadilan
32:39yang dimintakan
32:40oleh penyidik.
32:41Jadi,
32:42tidak sembarangan.
32:44Nah,
32:45kemudian kita sampai
32:46pada perlindungan
32:47atas pihak ketiga.
32:50Ada tiga isu
32:51di sini
32:52yang menurut saya
32:53perlu kita
32:54lihat.
32:55yang pertama adalah
32:57beban pembuktiannya
32:58berat.
32:59Jadi,
33:00memang ada
33:00mekanisme keberatan
33:01tapi sangat normatif
33:03dan beban pembuktiannya
33:05pada pihak tiga.
33:06Anda membuktikan dong
33:07bahwa yang Anda miliki
33:08tidak ada kaitan
33:09dengan tindak pidana.
33:12Kemudian itu
33:13menurut saya
33:14lumayan berat itu.
33:15Yang kedua
33:16adalah berkaitan
33:17dengan kompensasi.
33:18yaitu pengaturan
33:20mungkin istilahnya
33:22bukan kompensasi ya
33:23ganti rugi
33:24atau penggantian
33:25yang tidak memadai.
33:27Ini hanya
33:28sebatas
33:29nilai aset
33:30yang dinilai
33:31tidak sesuai
33:32dengan prinsip
33:33pemulihan penuh
33:34atau full reparation.
33:35Harusnya
33:36mencakup
33:37kerugian immaterial
33:38seperti rusaknya
33:39reputasi,
33:40hilangnya peluang usaha.
33:42Jadi,
33:42bagaimana nih
33:43kalau berkaitan
33:43dengan hal tersebut.
33:45Lalu,
33:46posisi hukumnya
33:46ya timpang
33:48karena kedudukan
33:49via ketiga
33:50dalam persidangan
33:51dianggap
33:52masih defensif
33:52tidak seimbang
33:54dengan kedudukan negara
33:55bertentangan
33:56dengan
33:56equality of arms.
33:58Seharusnya ada
33:58kesetaraan
33:59posisi dalam itu.
34:03Nah,
34:03kemudian
34:03lanjutnya adalah
34:04berkaitan
34:05dengan tadi
34:06adanya
34:07konsentrasi
34:08kekuasaan
34:09pada kejaksaan.
34:12Kejaksaan
34:13diberi kewenangan
34:14melakukan penanganan
34:15atas tiga tahapan
34:17dalam pemulihan aset.
34:19Pertama,
34:20penyitaan.
34:21Kedua,
34:22pengelolaan aset.
34:23Ketiga,
34:24penjualan aset.
34:27Jadi,
34:28ada fungsi
34:28kuas yudisial
34:29yaitu penyitaan aset,
34:31ada fungsi
34:31eksekusi
34:32pengelolaan aset,
34:33ada fungsi
34:34penjualan aset
34:34yang masuk
34:35ke dalam administratif.
34:36Itu dalam
34:37satu tangan.
34:39Ada risiko?
34:40Ada.
34:41Yang pertama,
34:43conflict of interest
34:44menurut saya,
34:44konflik kepentingan.
34:46Lalu,
34:47ada kemungkinan
34:47lebih show power.
34:49Yang tidak kalah
34:50pentingnya adalah
34:51di sini tidak ada
34:53kontrol eksternal.
34:55Dan mekanisme
34:56pengawasannya
34:57seperti apa ya?
34:59Karena
34:59dia yang menyita,
35:01dia juga yang mengelola.
35:02Ini buat saya
35:03perlu
35:04apa namanya,
35:05pendalaman juga
35:06teman-teman.
35:07Lalu,
35:08ada hal yang
35:11berkaitan dengan
35:12penjualan aset
35:13sebelum putusan
35:14pengadilan.
35:15Pengadilan belum
35:16memutuskan bahwa
35:17ini adalah
35:18aset yang harus
35:19dirampas.
35:20Tapi,
35:21kejaksaan
35:24sudah melakukan
35:25penyitaan
35:26dan kemungkinan
35:27dijual juga.
35:29Ini agak repot.
35:30Tahunnya,
35:31kalau pengadilannya
35:31mengatakan,
35:32oh ini tidak termasuk
35:33ke dalam
35:34aset yang bisa
35:35dirampas,
35:36ini agak repot juga.
35:37Nah,
35:38oleh sebab itu,
35:39menurut saya
35:40ada lagi judis
35:41skrutinil.
35:43Catat yang terakhir,
35:45yaitu bahwa
35:46landasan filosofis
35:48utama undang-undang
35:49perampasan aset,
35:50menurut saya adalah
35:51bahwa
35:52crime
35:53should not pay.
35:54Bahwa setiap
35:55kejahatan itu
35:56tidak boleh dibiarkan
35:57pelakunya
35:58menikmati
35:59keuntungan.
36:00Dan,
36:01aset yang
36:02ilegal
36:02itu
36:03tidak layak
36:04untuk mendapatkan
36:05pendudukan hukum.
36:06Aset lainnya
36:07perlu mendapatkan
36:08tapi yang ilegal
36:09tidak layak.
36:10Nah,
36:11untuk dapat
36:11melaksanakannya
36:12harus dipastikan
36:14bahwa hak-hak
36:15konstitusional
36:15tidak dilanggar.
36:17Karena dengan
36:18kekuasaan besar
36:19maka kemungkinan
36:20atau potensi
36:21penyalahgunan
36:22juga besar.
36:23Yang pertama,
36:24semua tindakan
36:24negara
36:25harus berdasar
36:26hukum
36:27due process of law
36:28yang dirumuskan
36:29secara hati-hati.
36:31Kemudian,
36:32yang kedua,
36:33hukum
36:34tidak boleh
36:34menjadi alat
36:35represif.
36:37Dan juga
36:37implementasinya
36:38tidak boleh
36:39menjadi alat
36:40politik.
36:41Saya sentimen
36:43sama Pak Habib.
36:45Lalu ketiga,
36:47mekanisme pengawasan
36:48harus kuat dan efektif.
36:49Baik yang internal
36:50maupun eksternal.
36:51Gimana nih
36:52pengawasannya ini?
36:53Karena saya belum
36:54terlalu melihat
36:55dalam
36:55RUU-nya.
36:57Sehingga
36:58intinya adalah
36:59harus seimbang
37:00antara
37:00kekuasaan negara
37:02dan juga
37:03hak
37:03konstitusional warga.
37:04jadi hak
37:05asesi manusia
37:06menurut saya
37:06perlu
37:08lebih
37:08ditekankan
37:09dalam
37:09hal ini.
37:10Nah,
37:11untuk ini semua
37:12perlu ada
37:13upaya
37:14komprehensif
37:14melakukan
37:15capacity building.
37:17Khususnya
37:17pelatihan
37:18bagi
37:18aparat
37:19penegah hukum,
37:20baik bagi
37:21penyidik,
37:23penuntut umum,
37:24maupun
37:25pada
37:25jaksa
37:26tentang
37:26esensi
37:27dan mekanisme
37:28perapasan aset.
37:29Terima kasih
37:30Bila Yutofiq
37:31Walidaya,
37:32Wassalamualaikum
37:32Warahmatullahi
37:33Wabarakatuh.
37:34Waalaikumsalam
37:35Warahmatullahi
37:36Wabarakatuh.
37:37Prof,
37:37sebelum ke
37:38Ibu Neng,
37:39sedikit Prof yang
37:40saya bertanya-tanya
37:42terus nih,
37:43apa namanya
37:44istilah
37:44di UNCAC
37:46itu kan recovery,
37:47kalau bahasa
37:48Indonesia kan
37:49pemulihan Prof,
37:50dari mana
37:50asalnya kita
37:51menggunakan
37:52istilah perampasan ya
37:53Prof ya?
37:56Iya,
37:57saya juga
37:58kemarin bertanya-tanya
37:59kok recovery
38:00jadi perampasan ya
38:01karena harusnya kan
38:02confiscation
38:03kalau perampasan itu.
38:05Saya juga
38:05terpaksa menjawab
38:07tidak tahu juga
38:07kenapa tiba-tiba
38:08di kita
38:09itu teman-teman
38:11perancang
38:11mungkin dari
38:12BKD atau dari
38:13tenaga alih.
38:14BKD kan
38:15menyerap
38:16yang di masyarakat juga
38:17Prof,
38:17yang di media
38:18segala macam
38:19itu kan
38:20tuntutan
38:21teman-teman
38:22yang dimu
38:23ke DPR
38:23itu perampasan
38:25gitu kan.
38:25Karena dari
38:262003 itu
38:27namanya
38:27sudah
38:28seingat saya
38:29sudah
38:30RUU
38:31perampasan aset
38:31sejak awal ya
38:32sejak awal
38:33jadi sejak 23 tahun
38:34yang lalu
38:36begini.
38:36Oke,
38:37tiap
38:37Prof.
Komentar