00:00Empat orang yang ditangkap polisi karena menarik uang tiket di kawasan wisata Tumpak Sewu, Lumajang, Jawa Tibur, membantah sebagai punggul.
00:11Keempat orang tersebut merupakan karyawan dari CV Koban Sewu, pengelola sempat tempat wisata tersebut.
00:20Kuasa hukum CV Koban Sewu, Didik Lestaryo Nobilang, keempat orang itu melakukan punggutan resmi karena semua wisatawan yang masuk melalui
00:33Kabupaten Malang wajib membeli tiket yang telah ditentukan antara CV Koban Sewu dan pihak BUMDES.
00:41Keempat orang yang ditangkap kini telah dilepaskan oleh Polres Lumajang.
00:48Kemen yang selama ini di framing itu seolah-olah ada punggul, ada punggul, itu manajemen Koban Sewu.
00:57Walaupun Koban Sewu itu hanya mengambil tiket ketika mereka itu masuknya dari Tumpak Sewu masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
01:04Karena itu memang kekuasaan wilayahnya CV Koban Sewu bersama-sama dengan BUMDES.
01:09Karena tidak memenuhi unsur tindak bidana dan bukan wilayah hukumnya sudah sepantasnya memang harus dilepas.
01:21Sebelumnya Polres Lumajang, Jawa Timur menangkap 4 orang yang menarik uang tiket di lokasi wisata Tumpak Sewu.
01:29Meski dibebaskan ke 4 orang tersebut dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu ke Polres Lumajang.
01:35Polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
01:42Dari keempat orang yang kemarin sempat dilakukan pengamanan, itu bukan dibebaskan.
01:48Jadi posisinya sekarang masih dalam posisi wajib absen selama seminggu dikenakan absen 2 kali.
01:57Untuk proses masih tetap berlanjut, kita juga melengkapi saksi-saksi, nanti juga masih memanggil dari BUSDA, juga pihak-pihak yang
02:09lain yang berkepentingan.
Komentar