00:00Informasi berikutnya, sodara polisi menangkap tiga pelaku penampung emas hasil galian penambang tanpa izin di wilayah Kabupaten Waikanan, Lampung.
00:16Di lahan 200 hektare milik PTPN di wilayah Kabupaten Waikanan, Lampung, mengakibatkan kerusakan lingkungan berat dan potensi kerugian negara mencapai
00:261,3 triliun rupiah.
00:28Ketiga pelaku ditangkap setelah terbukti berperan sebagai penampung hasil tambang ilegal.
00:51Diketahui hasil emas dari tambang ilegal tersebut diduga mengalir ke sejumlah toko emas,
00:57salah satunya toko emas yang berlokasi di jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung.
01:02Diduga hasil emas juga dijual ke wilayah Jakarta dan Tanggerang.
01:06Penyidik masih menyelidiki pemilik modal dibalik penambangan emas tanpa izin.
01:18Selanjutnya ke salah satu toko yang akan dilapung, yaitu toko emas CSR.
01:24Tetapi kami sudah melakukan pemeriksaan, bahkan kami juga sudah melakukan beberapa,
01:30mungkin nanti dalam waktu dekat akan menetapkan sangka,
01:32dan kita akan mencinta beberapa mungkin yang menjadi hasil dari pertahaman ilegal yang sudah ditampung oleh salah satu toko yang
01:41ada di sini.
01:41Bahkan itu pun nanti kita akan kembangkan sebagai informasi awal,
01:45ada beberapa toko atau aliran pergerakan alur emas itu penjualan sampai ke Tanggerang dan Bekasi.
01:52Terima kasih telah menonton!
Komentar