Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum dipanggilnya kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa penyidik masih mendalami data dan dokumen terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp222 miliar itu.

#ridwankamil #kpk

[Antara/Cahya Sari/Anggah/Andi Bagasela/Nabila Anisya Charisty]
Transkrip
00:04KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI KPK
00:30Terkait status hukum Ridwan Kamil dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, Setio menyebut bahwa hal itu masih berproses dan
00:38sepenuhnya akan mengikuti perkembangan fakta persidangan.
00:41Sedang ditelak, sedang dikaji apa yang ada dari data-data dokumen keuangan dan lain-lain, ya mungkin dari penyidik memastikan
00:53dulu statusnya dan lain-lain, sudah bisa lagi untuk dilakukan pemanggilan, saya belum terkonfirmasi dari penyidik kapan akan dilakukan pemanggilan
01:02lagi atau pemeriksaan lagi.
01:03Yang bersangkutan, Ridwan Kamil itu bisa dipercayai kegiatan suspek?
01:07Kalau itu, ya untuk saat ini pastinya saya belum bisa menyampaikan, karena ya semuanya berproses.
01:15Sebelumnya, Ridwan Kamil telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus Bank BJB pada 2 Desember 2025.
01:24Dalam dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp222 miliar itu, KPK menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025,
01:35mulai dari pejabat Bank BJB hingga pengendali agensi.
01:39Dari Jakarta, Cahyasari, Anggah, Kantor Berita Antara, mewartakan.
Komentar

Dianjurkan