00:01Saya bacakan kesimpulan rapat yang akan disetujui rekan-rekan.
00:08Kesimpulan rapat Komisi 3 DPR RI terkait kasus penyiraman air keras kepada
00:14Pembelah HAM Andri Yunus, Aktivis Kontras, Masa Persidangan 4 tahun 2025-2026, Rabu 18 Maret 2026.
00:241. Komisi 3 DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait
00:33yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andri Yunus.
00:422. Komisi 3 DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi
00:50dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andri Yunus
00:54dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
01:01tentang KUHAP baru dalam penanganan perkara ini.
01:063. Komisi 3 DPR RI meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh
01:16terhadap Saudara Andri Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait
01:23sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
01:264. Komisi 3 DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait khususnya Kementerian Kesehatan
01:33dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan
01:40Saudara Andri Yunus.
01:425. Komisi 3 DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini
01:48dengan membentuk Panitia Kerja Komisi 3 DPR RI tentang kasus penyiraman air keras
01:55terhadap Saudara Andri Yunus
01:58dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan Kuasa Hukum Saudara Andri Yunus
02:05sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
02:12Setuju? Setuju.
02:13Ya, dengan telah selesainya baca kesimpulan tadi dan sepakati rekan-rekan,
02:19selesai sudah agenda hari ini.
02:20Terima kasih.
02:22Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:25Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:42Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:01Ya, ini kan masih berjalan ya.
03:03Mungkin kalau bikin inisial kan misalnya apa ya, namanya Muhammad Udin,
03:10ada yang menyatakan MU, ya kan, ada yang MUDN, macam-macam,
03:17cek tis, apa, pembelian huruf yang menjadi inisial, ya.
03:20Jadi, kalau tadi dari fakta-fakta yang disampaikan,
03:24di polemetro kan dilihat sampai ke wajahnya pun sudah sangat jelas, ya.
03:28Saya pikir nggak ada ruang bagi siapapun, ya,
03:32untuk, apa namanya, tidak menyimpulkan identitas yang sebenarnya pelakunya, ya.
03:39Ya, karena ini masih jalan, makanya kami bentuk panjang.
03:42Kita kontrolnya dengan panjang.
03:43Ya, ada tambahan, teman-teman, ngomong, apa pendapat Pak Abduh menangkapi pertanyaan tadi, ya nggak?
03:51Boleh sikup?
03:52Ada lagi?
03:59Enggak.
04:01Ya udah, gampang itu.
04:02Pokoknya ini ada panjang, kan polisi nggak bisa ngangkat TNI, ya.
04:06Ya, makanya ini panjang, makanya bagus.
04:08Ini kan panjang, kan prosesnya sedang berjalan, ya.
04:11Sama-sama kita kawal, oke?
04:14Yuk, ada lagi?
04:16Oke ya, cukup ya, teman-teman ya.
04:18Terima kasih ya.
04:19Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar