00:00Saudara jejaran Reskrim Posek Kalibawang Klonprogo Yogyakarta berhasil meringkus dua orang residivis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah
00:09Yogyakarta.
00:10Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan ataupun menyita dua unit sepeda motor yang sudah dalam kondisi dipreteli sebagai barang bukti.
00:21Pelaku diringkus polisi di wilayah Magelang, Jawa Tengah dan dalam kasus ini polisi menangkap dua pelaku masing-masing pria berinisial
00:31RAS dan ES.
00:33Untuk menghilangkan jejak, para pelaku mempreteli komponen kendaraan dan menurut rencana akan dijual secara eceran.
00:41Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Maposek Kalibawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
00:49Keduanya terancam pidana tujuh tahun penjara.
00:57Kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti pergerakan pelaku dari tempat kejadian perkara.
01:04Kemudian pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 11,
01:11kedua tersangka dapat diamantan berserta barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX warna putih yang telah dipreteli oleh kedua pelaku.
Komentar