Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KULONPROGO, KOMPAS.TV - Jajaran Reskrim Polsek Kalibawang, Kulonprogo, Yogyakarta berhasil meringkus dua orang residivis pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Yogyakarta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang sudah dalam kondisi dipereteli sebagai barang bukti.

Pelaku diringkus polisi di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua pelaku masing-masing pria berinisial RAS dan ES.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku mempreteli komponen kendaraan dan rencananya akan dijual eceran.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Kalibawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga Gagal Curi Motor, Pelaku Curanmor Lepaskan Tembakan di Tangerang | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/653841/gagal-curi-motor-pelaku-curanmor-lepaskan-tembakan-di-tangerang-kompas-siang

#curanmor #residivis #kulonprogo

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/657918/2-residivis-curanmor-di-yogyakarta-ditangkap-polisi-motor-dipreteli-untuk-dijual
Transkrip
00:00Saudara jejaran Reskrim Posek Kalibawang Klonprogo Yogyakarta berhasil meringkus dua orang residivis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah
00:09Yogyakarta.
00:10Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan ataupun menyita dua unit sepeda motor yang sudah dalam kondisi dipreteli sebagai barang bukti.
00:21Pelaku diringkus polisi di wilayah Magelang, Jawa Tengah dan dalam kasus ini polisi menangkap dua pelaku masing-masing pria berinisial
00:31RAS dan ES.
00:33Untuk menghilangkan jejak, para pelaku mempreteli komponen kendaraan dan menurut rencana akan dijual secara eceran.
00:41Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Maposek Kalibawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
00:49Keduanya terancam pidana tujuh tahun penjara.
00:57Kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti pergerakan pelaku dari tempat kejadian perkara.
01:04Kemudian pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 11,
01:11kedua tersangka dapat diamantan berserta barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX warna putih yang telah dipreteli oleh kedua pelaku.
Komentar

Dianjurkan