- 6 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) dalam mengawal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
"Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga Komisi III DPR RI Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di https://www.kompas.tv/nasional/657756/komisi-iii-dpr-ri-bentuk-panja-kasus-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/657786/full-komisi-iii-dpr-bentuk-panja-kasus-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras
"Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga Komisi III DPR RI Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di https://www.kompas.tv/nasional/657756/komisi-iii-dpr-ri-bentuk-panja-kasus-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/657786/full-komisi-iii-dpr-bentuk-panja-kasus-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Di kontras, tadi kita sudah rapat konsultasi sebentar dengan teman-teman, ada beberapa hal yang ingin kita sepakati di sini.
00:15Saya akan bacakan lalu teman-teman menyampaikan pandangan dari masing-masing praksi Komisi 3.
00:23Untuk selanjutnya, ini akan menjadi keputusan Komisi 3 yang mengikat.
00:32Saya bacakan, nanti baru pandangan masing-masing praksi.
00:39Kesimpulan rapat Komisi 3 DPR RI terkait penyiraman air keras kepada Saudara Andri Yunus,
00:46Masa Pertidangan 4 Tahun 2025-2026, Rabu 16 Maret 2026, 18 Maret 2026.
00:57Pada hari ini, Komisi 3 DPR RI telah mengelar rapat terkait perkembangan penanganan, terkait penyiraman terhadap Saudara Andri Yunus.
01:07Dapat ini juga menilai lanjuti hasil kesimpulan rapat pada tanggal 17 Maret 2026, lalu serta hasil konferensi pers yang tadi
01:16sudah dilaksanakan di Polda Metro.
01:19Berdasarkan berbagai informasi dan data perkembangan penanganan terhadap kasus ini,
01:24maka Komisi 3 DPR RI menyampaikan beberapa hal sebagai kesimpulan untuk rapat hari ini,
01:29yaitu yang pertama, Komisi 3 DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap persiwa dan identitas
01:41para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andri Yunus.
01:45Kedua, Komisi 3 DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan perkara kasus penyiraman air keras
01:56terhadap Saudara Andri Yunus.
01:58Dengan memedobani ketentuan pasar 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAB baru dalam penanganan perkara ini.
02:09Komisi 3 DPR RI meminta kepada LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap Saudara Andri Yunus,
02:22organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berat.
02:30Komisi 3 DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan
02:40untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi upaya pemulihan kesehatan Saudara Andri Yunus,
02:49sehingga memperoleh haknya dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
02:58Hati ini diperbaiki ya, nomor 4 nih ya.
02:595. Komisi 3 DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja Komisi 3 DPR RI tentang
03:11kasus penyiraman air keras
03:13dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, serta Kuasa Hukum Saudara Andri Yunus
03:20sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan masyarakat Indonesia.
03:24Coba dibuka dulu, kita edit bareng-bareng yang poin 4 gitu.
03:31Sebelum nanti saya tanyakan pandangan ini ya, operasi masing-masing ya.
03:38Yang poin 4 coba.
03:45Coba mulai dari poin pertama nih.
03:47Komisi 3 mengapuskan kerja Polri dan seluruh pihak yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku
03:54kasus, nah ini dia nih, pelaku kasusnya hilang loh, pelaku penyiraman.
03:58Coba, teman-teman.
04:00Sekretariat, tolong dong.
04:04Ditampilkan aja.
04:12Ini teman-teman, kita menunjukkan aspek transparansi komisi 3 ya.
04:18Jadi, kita buka semua prosesnya perumusan kesimpulan ini ke teman-teman.
04:24Coba dong, tolong dong.
04:38Oke, ya yang pertama, komisi 3 mengapuskan kerja Polri dan seluruh pihak terkait
04:44yang telah mengungkap peristiwa dan identitas, yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku
04:49nah, kasusnya hilangin.
04:53Penyiraman.
04:54Nah, oke.
04:55Yang kedua, komisi 3 di BNI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras.
05:04Saudara Andri Yunus, dengan mempedomani, bukan mempedomani, ini mempedomani apa mempedomani?
05:11Ini, bahasa Indonesia ya.
05:14Ketentuan, bahasa Indonesia.
05:15Nah, ini udah benar.
05:21Tiga, komisi 3 di BNI memiliki LPSK.
05:25Ini LPSK disebutkan nanti ini ya, kepanjangannya, baru dalam kurung LPSK.
05:29Untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap saudara Andri Yunus,
05:34organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan pertemuan-pertemuan undangan.
05:40Yang empat, komisi 3 di BNI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait,
05:46khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan,
05:49untuk memberikan pelayanan, nah ini dia nih, yang terbaik bagi upaya pemulihan kesehatan saudara Andri Yunus.
05:58Ketik aja.
06:01Sudah itu aja.
06:07Jadi, jadi bingung gitu.
06:10Tapi itu udah jelas tuh.
06:13Jadi yang jelas, dia harus dapat kesehatan yang terbaik gitu.
06:15Jangan dikasih kelas 3, kelas berapa gitu.
06:20Maksudnya itu yang poin 4.
06:21Jadi dia harus yang VIP gitu.
06:39Yang kelima, komisi 3 di BNI akan terus mengawal penahan perkara ini dengan membentuk panitia kerja.
06:44Komisi 3 di BNI tentang kasus penyeraman air keras dan melaksanakan rapat kerja dengan BNI,
06:50RPSK, dan Konseku Andri Yunus sebagai bentuk komitmen.
06:53Jadi teman-teman, nanti ada 2 pengambilan keputusan ya.
06:57Yang pertama adalah apakah setuju dengan 5 poin ini.
07:00Yang kedua, persenjuan masing-masing fraksi terkait pembentukan panjang.
07:04Langsung kita lakukan di sini.
07:06Oke.
07:07Yang pertama, pandangan dari fraksi partai BDI perjuangan.
07:31Saya sangat mengapresiasi kerja Boda Metro Jaya.
07:39Yang di-backup oleh Baris Grimbori, begitu cepat mengungkap kasus ini.
07:47Dia meneliti sekian banyak CCTV, seratus lebih.
07:56Sehingga didapatkan bahwa pelakunya itu berawal dari TKP, mundur-undur, sampai dia melarikan diri itu terekam semua.
08:08Sehingga sudah terungkap siapa sih sebetulnya pelakunya itu.
08:14Dan rekan-rekan saya kira sudah mengetahui bahwa dari POM TNI juga sudah press release.
08:24Tentunya nanti pelaksanaannya karena kemungkinan ini berkembang kasusnya bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat.
08:38Tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya.
08:44Jadi, sebagaimana yang disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedoman pada pasal 170 BUHAW yang baru ini.
08:58Tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil di situ akan tergambar nanti.
09:07Yang kedua, saya sangat setuju di bentuknya panjang untuk mengawal bagaimana selanjutnya penyidikannya, pengembangannya kemudian nanti di dalam persidangan.
09:28Sehingga Komisi Tiga akan mengawal itu.
09:34Dan mudah-mudahan itu yang disampaikan oleh Pak Ketua Komisi Tiga bahwa di dalam kasus ini ada pelaku.
09:45Ada yang membantu dan ada aktor intelektual.
09:50Ini yang kita akan mengungkap, makanya kita bentuk panjang untuk mengawal ini ke depan.
09:57Terima kasih. Assalamualaikum Wr. Wb.
09:59Ini setuju ya, apa namanya, terhadap lima poin kesimpulan rapat dan pembentukan panjang ya?
10:06Iya, ibu.
10:07Oke, menggolkan kami bergerakkan Bapak Sudeson Tandra.
10:11Terima kasih pimpinan, rekan-rekan, anggota Komisi Tiga yang kami hormati, teman-teman wartawan.
10:20Jadi, pertama tentu kami mendukung lima poin kesimpulan yang sudah dibacakan oleh Pak Ketua.
10:29Yang kedua, kami juga sepakat bahwa Komisi Tiga dapat membentuk panitia kerja untuk mengawal kasus ini.
10:42Kami juga mengutuk keras perbuatan ini yang bukan saja mengenai saudara Andri Yunus,
10:57tapi ini perbuatan melanggar hukum dan perbuatan yang mencederai demokrasi kita
11:05di mana itu ada kemungkinan menimbulkan rasa takut ya, bagi anggota masyarakat untuk mengeluarkan pendapatnya.
11:17Yang sudah tentu ini kan dijamin oleh orang-orang.
11:21Berikutnya, kami juga meminta kepada pihak-pihak yang terlibat, pihak-pihak yang berwenang
11:27untuk mengungkap secara tuntas semua yang terlibat di takutnya.
11:33Ya, kalau kita sudah melihat tadi, tadi kami juga baru dari Polda Metro.
11:40Terima kasih juga untuk Polda Metro, Kapolda Metro dan jajarannya
11:43yang sudah bekerja dengan sedemikian kerasnya untuk bagaimana mengungkap persoalannya.
11:49Tapi kalau kami melihat dari jalannya skenario ini,
11:56antara Andri Yunus dan penyiram itu tidak saling mengenal.
12:01Oleh karena itu, kami minta agar kasus ini diungkap seterang-terangnya
12:07baik yang menyuruh melakukan, memfasilitasi, dan yang melakukan penyeraman itu.
12:14Karena ini sudah menjadi perhatian publik
12:16dan ini sudah mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum dan demokrasi kita.
12:24Saya rasa terima kasih, Pak Ketua.
12:26Setuju ya, Pak Golkar, 5 poin penyimpulan komis tiga dan pembentukan panjang.
12:34Berikutnya, Partai Gerindra, Pak Bimantoro Wiono.
12:40Terima kasih, Pimpinan.
12:43Kami dari fraksi Partai Gerindra mendukung dan menyetujui
12:48kesimpulan rapat, komisi tiga, dan juga pembentukan panjang
12:52tentang penyerangan air keras.
12:56Selanjutnya, kami pun mengapresiasi langkah cepat
13:00daripada Polda Metro, khususnya dari penyidik di Reskribung.
13:05Karena kami melihat kecepatan, ketepatan, dan juga ketelitian
13:10dalam pembuktian CCTV yang begitu detail
13:14yang tadipun disampaikan pada saat preskon di Polda Metro.
13:19Oleh karena itu, kami pun mendukung
13:22serta mensupport Polri agar bisa mengusutun tas kasus ini.
13:28Tadipun disampaikan juga, bisa juga dimasukkan dalam pasal koneksitas
13:32pasal 170 KUAP yang baru.
13:35Apabila ada aktor intelektual, KUAP-KUAP yang baru.
13:40Apabila ada aktor intelektual ataupun pihak-pihak sipil yang terkait,
13:44ini harus dibuka secara terang-benerang.
13:47Sehingga tidak menjadi keraguan,
13:51karena secara clear bahwa Presiden Prabowo
13:55sangat berkomitmen dalam penanganan HAM
14:00dan memaksimalkan keadilan untuk hak asasi manusia.
14:04Terima kasih, Pimpinan.
14:05Berikutnya, Praksi Partai Nasdem, Pak Mampun Arifin.
14:14Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:18Terima kasih, Pimpinan, Ketua Komisi 3,
14:21Rekadakan Komisi 3,
14:24dan juga teman-teman dari media.
14:27Kami dari Partai Nasdem pertama-teman tentunya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kapoldam itu jahat dengan jajarannya,
14:39khususnya dirkrimung yang telah menjalankan perintah Pak Kapolri setelah Pak Kapolri juga mendapatkan perintah langsung dari Pak Prabowo untuk segera
14:49mengungkat kasus ini.
14:50Dan ini dilakukan dengan secara baik, tidak sampai seminggu, Alhamdulillah, kejadian di hari kemis.
14:58Minggu yang lalu ini hari Rabu sudah bisa gambaran makin jelas.
15:05Polda Metro Jaya sudah melakukan rilis tentang pelakunya dengan gamblang.
15:10Itulah manfaat teknologi yang ada dari ujung ke ujung bisa terbaca.
15:14Mau rencarakan kegiatan sampai pelaksananya, mau kabur kemana bisa juga terungkap oleh CCTV yang ada dan polisi bisa mengaiti ini.
15:26Kemudian setelah Polri merilis tentang apa yang ada, dari pihak POM juga melakukan rilis dengan menyebutkan pelakunya 4 orang.
15:40Itu kita juga apresiasi semuanya.
15:42Kita berharap tentunya bisa berkembang, berkembang tidak sepatas pada orang itu seperti yang disampaikan Ketua.
15:52Kita sepakat dan setuju pendapat ini, kemudian dilakukan panjang dari Komisi 3 untuk mengawal kasus ini sehingga tidak berhenti pada
16:01pelaku ini saja.
16:04Tentunya seperti yang disampaikan tadi, ada yang menyuruh melakukan, ada yang melakukan, siapa dibalik semuanya.
16:09Yang membantu melakukan, itu tentunya bisa terungkap dengan gamblang dan jelas.
16:13Saya percaya dengan Polri yang sangat profesional dan transparan untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik.
16:19Salah saya ini Pak Ketua, terima kasih Pak Ketua.
16:22Berikutnya, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Bapak Abdullah atau Gus Abdo, panggilannya.
16:30Ya, Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
16:33Yang saya hormati pimpinan Komisi 3 dan rekan-rekan Komisi 3.
16:38Yang saya hormati semua teman-teman media.
16:41Pada prinsipnya, kami dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,
16:46Mengutuk keras dengan adanya pembungkaman terhadap aktivis atau pelaku yang kritis terhadap demokrasi ataupun negara ataupun pemerintah.
17:08Ini memang kejadian yang sangat iris, tapi lagi-lagi kita apresiasi untuk teman-teman Polri.
17:17Teman-teman di Polda Metro, tidak sampai satu bulan, tidak sampai hitungan minggu.
17:23Ini bisa ketemu titik terangnya.
17:25Dan Partai Kebangkitan Bangsa sangat mendukung adanya panjang supaya transparan dan terbukai aktor-aktorannya siapa,
17:36tujuannya apa, pelakunya, dari jaringan mana-jaringan mana kita buka semuanya.
17:42Oleh karena itu, pada saat iklim demokrasi diperjalanan dengan sehat, saya rasa tidak perlulah kekerasan dengan cara pembungkaman.
17:58Mungkin sekian dari saya. Terima kasih.
18:00Ya, silakan berikutnya Pak Adang Darujatun dari Partai Kebangkitan Sejahtera.
18:11Terima kasih impinan Komis Tiga, Komis Tiga, dan teman-teman media.
18:19Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
18:22Saya ingin memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, ya, Polda Metro khususnya,
18:30dan dibantu oleh para skrip, karena dalam waktu yang cukup singkat dapat mengungkap kasus ini.
18:36Terus terang saja, saya ingin lebih menekankan kembali apa yang tadi disampaikan oleh pimpinan dalam hal ini ketua komisi,
18:44ya, apapun juga apresiasi Polri dan seluruh jajarannya kita apresiasi yang sangat tinggi,
18:52yang tadi saya sampaikan dalam waktu singkat dapat mengungkap kasus ini.
18:56Dan saya ingin mengingatkan kembali untuk rekan-rekan media juga untuk bisa ikut menyebarkan dengan adanya
19:02aturan KUHAP yang baru, ini penting, KUHAP yang baru, ini penting sekali di Pasal 170
19:09tentang bagaimana memproses kasus ini, sehingga kasus ini bisa terbuka secara luas dan dapat dipertanggungjawabkan.
19:17Dan juga kepada lembaga yang diharapkan untuk bisa menjaga Saudara Andri Yunus ini,
19:24khususnya RPSK, untuk melakukan suatu perlindungan, pengamanan terhadap saksi sesuai dengan tugasnya.
19:32Sekali lagi, dengan ini, dengan pertemuan sore hari ini,
19:39Komisi 3 berkomitmen untuk membentuk panjang, sehingga kita dapat mengikuti proses pelaksanaan penyidikan,
19:50pelaksanaan selanjutnya sampai penegakan hukum, dapat diikuti oleh Komisi 3 dengan secara terbuka
19:58dan dapat dilihat oleh masyarakat bagaimana kita mewakili masyarakat dalam proses penegakan hukum di Republik ini.
20:06Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
20:11Waalaikumsalam. Berikutnya Ibu Widya dari Partai Amanat Nasional.
20:16Bismillahirrahmanirrahim. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
20:19Yang saya hormati, Betua Komisi 3, Bistasul Rekan Komisi 3, yang saya banggakan para rekan-rekan wartawan.
20:26Tentu kami dari fraksi Partai Amanat Nasional ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri,
20:35khususnya Polda Metro Jaya, atas langkah cepat, profesional, dan transparan
20:40dalam mengusut kasus penyeraman air keras terhadap saudara Andri Yunus,
20:45sehingga menetapkan para tersangka, sampai menetapkan para tersangka.
20:50Ini menunjukkan komen menkuat aparat penegak hukum dalam penegakan keadilan tanpa pandang bulu.
20:57Yang kedua, kami dari fraksi Partai Amanat Nasional juga mendukung dan setuju penuh
21:03atas langkah Komisi 3 DPRI untuk membentuk rapat panjang guna mengawal kasus ini secara serius.
21:11Pengawasan dari DPRI sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif,
21:16akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat luas.
21:20Sedemikian pimpinan, terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
21:24Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
22:00Terima kasih.
22:29Terima kasih.
22:59Terima kasih.
23:25Terima kasih.
23:47Terima kasih.
23:52Terima kasih.
23:55Terima kasih.
23:59Terima kasih.
24:13Terima kasih.
24:26Terima kasih.
24:40Terima kasih.
24:48Terima kasih.
24:51Terima kasih.
25:11Terima kasih.
25:23Terima kasih.
25:35Terima kasih.
25:35Terima kasih.
25:47Terima kasih.
25:55Terima kasih.
26:11Terima kasih.
26:24Terima kasih.
26:48Terima kasih.
27:11Terima kasih.
27:19Terima kasih.
27:21Terima kasih.
27:22Terima kasih.
27:24Terima kasih.
27:54Terima kasih.
27:56Terima kasih.
28:13dengan panjang ya ada tambahan teman-teman ngomong apa pendapat Pak Abduh menangkapi pertanyaan tadi
28:20ada lagi enggak ya udah gampang itu pokoknya ada panjang kan polisi nggak bisa angkat CNI ya
28:36ya makanya ini panjang makanya ini kan panjang kan prosesnya sedang berjalan ya sama-sama kita kawal oke yuk lagi
28:45Hai oke ya cukup ya teman-teman ya terima kasih ya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Komentar