Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Jaksa bernama Muhammad Arfian, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.

Dia mengaku telah mengalami kesalahan saat menangani perkara tersebut. Dia pun hadir bersama Kepala Kejari Batam serta jajaran jaksa lainnya untuk menjelaskan soal konstruksi hukum yang menjerat Fandi itu.

"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian dikutip dari Antara, Rabu (11/3/2026).

Dia pun mengaku sudah diberi hukuman sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), atas kesalahannya.

#fandiramadhan #jpu #abk #komisiIII
Transkrip
00:25Assalamualaikum Wr. Wb.
00:30yang dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin sekali lagi kami mohon izin mohon maaf atas
00:41kesalahan kami di persidangan kemarin yang mana kami berterima kasih kepada Pimpinan Komisi 3 atas koreksi dan atensinya kepada kami
00:50akan menjadi bahan koreksi bagi kami mohon izin Bapak Assalamualaikum
00:54jadi rekan-rekan terhadap apa saudara Muhammad Arfi ini udah kesklus ya
01:00ya kita maafkan ya dan kita berharap ini anak muda ya ke depan bisa belajar ya bisa lebih bijak lagi
01:08dan bisa maju karirnya
01:10ya
01:10ya
01:10ya
01:11ya
01:11ya
01:11ya
01:11ya
01:11ya
01:11ya
01:11ya
01:11ya
Komentar

Dianjurkan