00:00Kita ke informasi yang jadi sorotan kami hari ini saudara, ABK Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya menjalani sidang putusan
00:07dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di pengadilan negeri Batam.
00:12Dalam kasus ini Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
00:17Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan 2 ton sabu dengan menggunakan kapal tanker MTC Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan
00:27Karimun Kepulauan Riau Mei 2025.
00:30Dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri Batam, Fandi difonis lima tahun penjara.
00:41Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permukatan jahat tanpa hak atau melawan
00:52hukum.
00:53Berat menjadi perantara dalam jual beli narkotika bulungan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan
01:03primer bentuk umum.
01:06Dua, dijatuhkan pidana terdakwakan di Ramadhan oleh karena itu selama lima tahun.
01:36Sebelumnya saudara Fandi Ramadhan anak buah kapal si Dragon dituntut hukuman mati.
01:41Bersama lima terdakwa lainnya, Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan dua ton sabu dengan menggunakan kapal tanker si Dragon Tarawa yang
01:49disergap aparat di perairan Karimun Kepulauan Riau Mei 2025.
01:53Ibu Fandi Ramadhan Nirwana meminta kepada Presiden Brabo Subianto untuk membebaskan anaknya dan menggugurkan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh
02:04jaksa penuntut umum.
02:06Sementara jaksa menilai terdakwa aktif, membantu proses pemindahan barang dan tidak melaporkan adanya muatan terlarang.
02:14Dengan demikian, jaksa tetap menuntut hukuman mati kepada semua terdakwa termasuk Fandi Ramadhan.
02:20Terima kasih.
Komentar