Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BATAM, KOMPAS.TV - ABK Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya menjalani sidang putusan dalam kasus penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Dalam kasus ini, Fandi sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Fandi divonis lima tahun penjara.

#abkfandi #batam #sabu

Baca Juga Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kawal Sidang Putusan Dua Aktivis di PN Pati | INDO UPDATE di https://www.kompas.tv/regional/654898/aliansi-masyarakat-pati-bersatu-kawal-sidang-putusan-dua-aktivis-di-pn-pati-indo-update



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654900/abk-fandi-ramadhan-divonis-5-tahun-penjara-di-kasus-penyelundupan-2-ton-sabu-di-batam-indo-update
Transkrip
00:00Kita ke informasi yang jadi sorotan kami hari ini saudara, ABK Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya menjalani sidang putusan
00:07dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di pengadilan negeri Batam.
00:12Dalam kasus ini Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
00:17Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan 2 ton sabu dengan menggunakan kapal tanker MTC Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan
00:27Karimun Kepulauan Riau Mei 2025.
00:30Dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri Batam, Fandi difonis lima tahun penjara.
00:41Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permukatan jahat tanpa hak atau melawan
00:52hukum.
00:53Berat menjadi perantara dalam jual beli narkotika bulungan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan
01:03primer bentuk umum.
01:06Dua, dijatuhkan pidana terdakwakan di Ramadhan oleh karena itu selama lima tahun.
01:36Sebelumnya saudara Fandi Ramadhan anak buah kapal si Dragon dituntut hukuman mati.
01:41Bersama lima terdakwa lainnya, Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan dua ton sabu dengan menggunakan kapal tanker si Dragon Tarawa yang
01:49disergap aparat di perairan Karimun Kepulauan Riau Mei 2025.
01:53Ibu Fandi Ramadhan Nirwana meminta kepada Presiden Brabo Subianto untuk membebaskan anaknya dan menggugurkan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh
02:04jaksa penuntut umum.
02:06Sementara jaksa menilai terdakwa aktif, membantu proses pemindahan barang dan tidak melaporkan adanya muatan terlarang.
02:14Dengan demikian, jaksa tetap menuntut hukuman mati kepada semua terdakwa termasuk Fandi Ramadhan.
02:20Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan