Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/03/03/095910/telah-kantongi-hitungan-kerugian-negara-kpk-siap-hadapi-praperadilan-gus-yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.

KPK mengungkap telah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari BPK sebagai bagian dari proses penyidikan, meski nominal pastinya belum dipublikasikan. Selain Gus Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini bermula dari perubahan alokasi tambahan 20 ribu kuota haji yang dinilai menyimpang dari aturan pembagian kuota reguler dan khusus. Seperti apa kesiapan KPK menghadapi praperadilan dan bagaimana perkembangan kasus ini? Simak selengkapnya dalam video berikut

Creative/Video Editor: Anura/Vanya
#Yaqut Cholil Qoumas #KPK #Gus Yaqut
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap hadapi praperadilan Gus Yakut
00:04setelah kantongi data kerugian negara.
00:17Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan siap menghadapi
00:22gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama
00:25Yakut Holil Kolmas alias Gus Yakut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada selasa pagi ini.
00:32Gugatan itu dilayangkan untuk menguji keaksahan penetapan dirinya sebagai tersangka
00:37dalam dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
00:43KPK melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa lembaga antiraswa telah menerima hasil penghitungan kerugian negara
00:50dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
00:55Meski demikian, hingga kini total nominal kerugian tidak dirinci ke publik.
01:00Dalam khusus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka
01:04yaitu Yakut Holil Kolmas dan mantan staf khususnya
01:07Isfah Abidal Aziz alias Gus Alek yang diduga melanggar pasal terkait korupsi.
01:13Gugatan praperadilan mempersoalkan tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh KPK.
01:18Menurut penjelasan KPK, perkara ini bermula dari adanya perubahan alokasi kuota haji tambahan
01:25sebanyak 20 ribu jemaah yang dinilai menyimpang dari ketentuan pembagian 92% kuota reguler
01:31dan 8% kuota khusus sehingga berpotensi memberikan keuntungan finansial kepada pihak tertentu.
01:47Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan