00:00Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap hadapi praperadilan Gus Yakut
00:04setelah kantongi data kerugian negara.
00:17Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan siap menghadapi
00:22gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama
00:25Yakut Holil Kolmas alias Gus Yakut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada selasa pagi ini.
00:32Gugatan itu dilayangkan untuk menguji keaksahan penetapan dirinya sebagai tersangka
00:37dalam dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
00:43KPK melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa lembaga antiraswa telah menerima hasil penghitungan kerugian negara
00:50dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
00:55Meski demikian, hingga kini total nominal kerugian tidak dirinci ke publik.
01:00Dalam khusus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka
01:04yaitu Yakut Holil Kolmas dan mantan staf khususnya
01:07Isfah Abidal Aziz alias Gus Alek yang diduga melanggar pasal terkait korupsi.
01:13Gugatan praperadilan mempersoalkan tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh KPK.
01:18Menurut penjelasan KPK, perkara ini bermula dari adanya perubahan alokasi kuota haji tambahan
01:25sebanyak 20 ribu jemaah yang dinilai menyimpang dari ketentuan pembagian 92% kuota reguler
01:31dan 8% kuota khusus sehingga berpotensi memberikan keuntungan finansial kepada pihak tertentu.
01:47Terima kasih telah menonton!
Komentar