00:10Intro
00:12Anda menyaksikan Kompas Bisnis Saudara bersama saya, Yan Rahman.
00:16Kesepakatan dagang resiprokal alias agreement of reciprocal tarif
00:20antara Indonesia dengan Amerika Serikat memuat poin bahwa platform digital asal Amerika Serikat
00:26tidak diwajibkan membayar kompensasi maupun lisensi kepada perusahaan pers tanah air.
00:32Sejumlah pihak khawatir ini akan berpotensi mereduksi nilai ekonomi dan kualitas jurnalistik nasional.
00:40Naskah perjanjian ini ataupun perjanjian dagang Indonesia AS di bagian 3 tentang perdagangan dan teknologi digital
00:47memuat pasal yang mengatur persyaratan bagi penyedia layanan digital.
00:52Dalam pasal ini tertulis bahwa Indonesia tidak akan mewajibkan penyedia layanan digital AS
00:58untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar.
01:03Berbagi data pengguna dan model pembagian keuntungan berbagai pihak menilai kesepakatan dagang
01:10antara Indonesia dan AS yang melarang penerapan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital
01:16berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi khususnya antara platform global dan media nasional
01:23sehingga mengancam kualitas jurnalistik nasional.
01:31Lalu saudara sejauh mana kesepakatan dagang RI dan juga AS yang didalamnya memuat poin bahwa
01:37platform digital asal Amerika tidak diwajibkan membayar kompensasi maupun lisensi kepada perusahaan pers tanah air
01:45berpotensi mereduksi nilai ekonomi dan kualitas jurnalistik nasional.
01:50Kita bahas bersama praktisi pengembangan media, Helena Rea.
01:54Selamat pagi waktu Indonesia, Mbak Helena.
01:58Selamat pagi, selamat pagi Jakarta.
02:01Oke, Mbak Helena ini kalau kita melihat yang berkembang informasinya akhir-akhir ini
02:07sebetulnya seberapa besar kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS berpotensi
02:12mereduksi nilai ekonomi dan juga kualitas jurnalistik nasional?
02:18Ada dua layer yang bisa dilihat kalau pertanyaannya seberapa besar dampak dari resiprokal agreement ini
02:25terhadap jurnalisme Indonesia.
02:28Yang pertama dari sisi bisnis.
02:30Nah, secara bisnis ini kan berarti platform, kata lain ya dari peraturan yang ada di dalam pasal 3 ini
02:38bahwa platform akan mendapatkan seluruh keuntungan dari kerja jurnalistik yang dilakukan oleh teman-teman media di Indonesia.
02:47Sebagai contoh, Kompas melakukan liputan berita yang ke daerah-daerah itu
02:51atau melakukan liputan investigasi itu mengeluarkan dana, resources, dan seluruhnya.
02:56Dan begitu itu disiarkan melalui digital platforms,
03:00keuntungan yang dihasilkan dari produksi yang dilakukan oleh teman-teman di Kompas
03:05itu tidak bisa kembali menjadi keuntungan digital, ekonomik digital
03:11yang bisa melakukan menjadi keuntungan berputar buat Kompas.
03:17Tetapi itu justru diambil karena iklannya melalui digital platform.
03:21Begitu juga dengan produksi, proses produksi itu juga kalau dari data,
03:28misalnya data audiens yang ada dari Kompas,
03:32itu pun akan semuanya bisa diambil dan menjadi hak milik dari digital platform.
03:37Itu yang pertama.
03:38Lalu yang kedua, dari sisi kebijakan dan proteksi kesehatan informasi
03:44atau health information ecosystem yang ada di Indonesia.
03:47Nah kita berpotensi besar sekali bahwa informasi kita akan diatur oleh digital platform
03:54yang notabene bukan bagian di dalam yang memahami bagaimana mengatur demokrasi Indonesia itu sendiri.
04:03Nah media Indonesia itu merupakan bagian dari ekosistem proses kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
04:11Jadi ada dua persoalan yang justru akan muncul.
04:15Kalau enforcement dari regulasi ini benar-benar dilaksanakan.
04:19Dengan dua hal tadi, dua poin tadi,
04:22artinya secara sederhana ini mengancam keberlanjutan industri pers nasional, begitu?
04:28Betul.
04:29Jadi ancamannya itu adalah bahwa ya ini pelan-pelan mematikan media
04:35dan juga industri media itu sendiri
04:38dan terutama mematikan jurnalisme yang ada di Indonesia.
04:41Karena media itu hidupnya juga dari bisnis kan.
04:46Nggak bisa juga kita running produksi, running dari studio seperti ini tanpa ada dukungan finansial.
04:55Karena dukungan finansial itu adalah fondasi untuk bisa menjalankan sebuah bisnis.
05:01Dan itu kemungkinannya.
05:04Ekonomi yang menjadi fondasi yang patut dipertanyakan dalam kesepakatan ini.
05:08Dengan adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dan juga Amerika Serikat,
05:12pasal tiga yang kita bicarakan soal perdagangan digital dan teknologi,
05:16apakah artinya niat dan kemampuan negara untuk menopang pers nasional yang independen?
05:21Patut dipertanyakan, Mbak?
05:24Ya itu sudah jelas dipertanyakan.
05:26Yang pertama pada tahun 2024, persisnya tanggal 20 Februari,
05:31itu Presiden Jokowi menandatangani publisherite yang mendukung
05:36bahwa yang mengatur sebenarnya platform harus paling nggak memiliki niat baik
05:41untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
05:44Itu yang pertama.
05:45Lalu, ada lanjutan proses dari dengan terbitnya perpres itu,
05:53bahwa sebenarnya mekanismenya sudah mulai jalan,
05:55ada komite yang didirikan,
05:57sudah mulai teman-teman media itu sudah mulai melakukan konsolidasi dan negosiasi,
06:01kira-kira seperti apa progres atau pembagian keuntungannya,
06:05itu langsung dengan platform.
06:07Dan platform sendiri, terutama Google itu,
06:09sudah menunjukkan niat baik
06:11bahwa mereka akan mengambil bagian di dalam proses capres ini.
06:16Itu waktu itu bagus sekali sebenarnya,
06:18progresnya sudah ada.
06:19Tetapi dengan adanya reciprocal agreement ini,
06:23itu menganulir sebenarnya apa yang sudah diatur di dalam capres 32 tahun 2024 itu.
06:30Artinya bahwa,
06:32kan kalau kita bicara tentang mana sih sebenarnya yang paling kuat,
06:35kalau kita lihat apakah publisherites yang diatur dalam capres,
06:38ataukah perdagangan internasional dengan tekanan internasional seperti negara adidaya Amerika,
06:44tentu saja tekanan internasional itu akan lebih kuat.
06:47Dan kemungkinan bahwa publisherite itu bisa dilaksanakan itu kecil sekali.
06:54Dan di situ ancamannya.
06:56Seperti yang dibahas saat ini,
06:59terkait juga sebelumnya ada perpres begitu,
07:02berarti ini kondisinya akan kembali seperti awal,
07:06sebelum adanya perpres, publisherite atau hak penerbit ini?
07:10Ya, pertama kembali ke awal.
07:13Yang kedua,
07:14itu ada empat aturan yang diatur dalam reciprocal itu justru juga menganulir beberapa peraturan lainnya yang sudah ada ya,
07:25seperti peraturan data proteksi yang sudah dibuat waktu itu di jamannya Pak Joni Plate ya,
07:31Menteri Joni Plate itu tentang undang-undang perlindungan data pribadi misalnya,
07:35itu juga menjadi pertanyaan bagaimana pelaksanaannya dengan adanya reciprocal ini.
07:40Karena itu ada di pasal 3.2 ya,
07:45di dalam peraturan agreement ini.
07:48Karena melarang ada lokalisasi data.
07:51Nah, sementara lokalisasi data ini justru menjadi currency,
07:55currency dari digital economy.
07:57Jadi kalau misalnya datanya di Indonesia itu dilarang bahwa kita boleh mengatur,
08:02kita punya data fikirasi kita sendiri,
08:04itu kan aneh gitu loh.
08:05285 juta data orang Indonesia itu dialirkan semuanya keluar,
08:11dibebaskan semuanya keluar,
08:13termasuk seluruh data yang menyangkut informasi-informasi penting ya,
08:18tentang individu yang ada itu ya,
08:21terperilaku kita,
08:22tentang apa yang kita sukai,
08:23tentang bahkan informasi kesehatan kita,
08:27pandangan politik kita,
08:28itu semua dikomodifikasi oleh platform,
08:32dan menjadi sebuah nilai ekonomi buat mereka.
08:33Sementara itu bagaimana proteksi terhadap individunya itu,
08:37itu juga tidak diatur.
08:38Jadi tidak ada pengawasan terhadap itu yang menjadi permasalahan.
08:41Dan mengancam,
08:44mengancam kita punya demokratis,
08:49kedemokratisasi.
08:50Oke, berarti memang proteksi secara pribadi juga patut dipertanyakan.
08:53Jika kita bandingkan,
08:55Bahlena,
08:56dengan negara dekat dengan Indonesia saja,
08:59Australia,
09:00dengan bargaining code-nya yang mampu melindungi pers dalam negeri,
09:04baik dari segi ekonomi maupun independensinya.
09:06Artinya,
09:06posisi tawar Indonesia ini sangat lemah atau bagaimana?
09:10Ya, kita sangat lemah ya,
09:12karena negara-negara lain,
09:14terutama negara maju ya,
09:15seperti Australia,
09:17itu dengan news media bargaining code-nya itu,
09:20sudah disahkan,
09:21itu jauh sebelum kita mensahkan,
09:25itu tiga tahun sebelumnya,
09:26itu di tahun 2021.
09:27Dan dengan peraturan itu sendiri,
09:30ketika dilaksanakan,
09:33media Australia itu,
09:35atau platform,
09:37itu sudah membayar atau mendapatkan keuntungan
09:39hampir mungkin lebih dari 200 juta dolar Australia,
09:43yang dengan dana itu,
09:45itu menguntungkan,
09:46menghidupkan kembali jurnalisme yang ada di Australia,
09:49terutama media-media yang mempunyai niche,
09:54seperti media berbahasa lokal,
09:57atau media-media yang notabene bukan dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar,
10:03atau yang tidak dimiliki oleh orang yang punya duit,
10:07media komunitas misalnya,
10:09media yang berbahasa,
10:11media khusus untuk perempuan,
10:13misalnya,
10:13atau media yang khusus mengatur,
10:16memberitakan informasi-informasi yang sifatnya lokal,
10:20itu contoh dari Australia,
10:22negara di,
10:24kalau mungkin kalau pernah baca,
10:28Perancis juga melakukan yang sama,
10:30mereka bahkan pernah meminta Google untuk membayar ganti rugi,
10:35Inggris juga melakukan hal yang sama,
10:37jadi banyak sekali contoh di negara-negara di dunia,
10:40yang sudah punya model,
10:41untuk melakukan fair trading,
10:45atau fair dagang ini,
10:47Ini artinya harus jadi concern dari pemerintah,
10:50paling tidak ada pertimbangan untuk renegosiasi terkait hal ini,
10:55mengingat juga dampaknya sangat besar.
10:56Terima kasih praktisi pengembangan media,
10:58Helena Rea,
10:59atas waktunya bersama kami di Kompas Bisnis,
11:01sehat selalu.
Komentar