Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kesepakatan dagang resiprokal alias Agreement on Reciprocal Tariff antara Indonesia dan Amerika Serikat memuat poin bahwa platform digital asal AS tidak diwajibkan membayar kompensasi maupun lisensi kepada perusahaan pers Tanah Air. Sejumlah pihak khawatir hal ini berpotensi mereduksi nilai ekonomi dan kualitas jurnalistik nasional.

Naskah perjanjian dagang IndonesiaAS pada bagian tiga tentang perdagangan dan teknologi digital memuat pasal yang mengatur persyaratan bagi penyedia layanan digital.

Dalam pasal itu tertulis bahwa Indonesia tidak akan mewajibkan penyedia layanan digital AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

Berbagai pihak menilai kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang melarang penerapan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi, khususnya antara platform global dan media nasional, sehingga mengancam kualitas jurnalistik nasional.

Sejauh mana kesepakatan dagang RIAS yang di dalamnya memuat poin bahwa platform digital asal Amerika tidak diwajibkan membayar kompensasi maupun lisensi kepada perusahaan pers Tanah Air berpotensi mereduksi nilai ekonomi dan kualitas jurnalistik nasional?

Mari kita bahas bersama praktisi pengembangan media, Helena Rea.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Rapat Darurat! Potret 3 Sosok Pimpinan Sementara Iran Pengganti Ali Khamenei di https://www.kompas.tv/internasional/653957/rapat-darurat-potret-3-sosok-pimpinan-sementara-iran-pengganti-ali-khamenei

#jurnalisme #media #kesepakatandagang #as

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653964/full-kesepakatan-dagang-indonesia-as-ancam-industri-media-sapa-pagi
Transkrip
00:10Intro
00:12Anda menyaksikan Kompas Bisnis Saudara bersama saya, Yan Rahman.
00:16Kesepakatan dagang resiprokal alias agreement of reciprocal tarif
00:20antara Indonesia dengan Amerika Serikat memuat poin bahwa platform digital asal Amerika Serikat
00:26tidak diwajibkan membayar kompensasi maupun lisensi kepada perusahaan pers tanah air.
00:32Sejumlah pihak khawatir ini akan berpotensi mereduksi nilai ekonomi dan kualitas jurnalistik nasional.
00:40Naskah perjanjian ini ataupun perjanjian dagang Indonesia AS di bagian 3 tentang perdagangan dan teknologi digital
00:47memuat pasal yang mengatur persyaratan bagi penyedia layanan digital.
00:52Dalam pasal ini tertulis bahwa Indonesia tidak akan mewajibkan penyedia layanan digital AS
00:58untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar.
01:03Berbagi data pengguna dan model pembagian keuntungan berbagai pihak menilai kesepakatan dagang
01:10antara Indonesia dan AS yang melarang penerapan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital
01:16berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi khususnya antara platform global dan media nasional
01:23sehingga mengancam kualitas jurnalistik nasional.
01:31Lalu saudara sejauh mana kesepakatan dagang RI dan juga AS yang didalamnya memuat poin bahwa
01:37platform digital asal Amerika tidak diwajibkan membayar kompensasi maupun lisensi kepada perusahaan pers tanah air
01:45berpotensi mereduksi nilai ekonomi dan kualitas jurnalistik nasional.
01:50Kita bahas bersama praktisi pengembangan media, Helena Rea.
01:54Selamat pagi waktu Indonesia, Mbak Helena.
01:58Selamat pagi, selamat pagi Jakarta.
02:01Oke, Mbak Helena ini kalau kita melihat yang berkembang informasinya akhir-akhir ini
02:07sebetulnya seberapa besar kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS berpotensi
02:12mereduksi nilai ekonomi dan juga kualitas jurnalistik nasional?
02:18Ada dua layer yang bisa dilihat kalau pertanyaannya seberapa besar dampak dari resiprokal agreement ini
02:25terhadap jurnalisme Indonesia.
02:28Yang pertama dari sisi bisnis.
02:30Nah, secara bisnis ini kan berarti platform, kata lain ya dari peraturan yang ada di dalam pasal 3 ini
02:38bahwa platform akan mendapatkan seluruh keuntungan dari kerja jurnalistik yang dilakukan oleh teman-teman media di Indonesia.
02:47Sebagai contoh, Kompas melakukan liputan berita yang ke daerah-daerah itu
02:51atau melakukan liputan investigasi itu mengeluarkan dana, resources, dan seluruhnya.
02:56Dan begitu itu disiarkan melalui digital platforms,
03:00keuntungan yang dihasilkan dari produksi yang dilakukan oleh teman-teman di Kompas
03:05itu tidak bisa kembali menjadi keuntungan digital, ekonomik digital
03:11yang bisa melakukan menjadi keuntungan berputar buat Kompas.
03:17Tetapi itu justru diambil karena iklannya melalui digital platform.
03:21Begitu juga dengan produksi, proses produksi itu juga kalau dari data,
03:28misalnya data audiens yang ada dari Kompas,
03:32itu pun akan semuanya bisa diambil dan menjadi hak milik dari digital platform.
03:37Itu yang pertama.
03:38Lalu yang kedua, dari sisi kebijakan dan proteksi kesehatan informasi
03:44atau health information ecosystem yang ada di Indonesia.
03:47Nah kita berpotensi besar sekali bahwa informasi kita akan diatur oleh digital platform
03:54yang notabene bukan bagian di dalam yang memahami bagaimana mengatur demokrasi Indonesia itu sendiri.
04:03Nah media Indonesia itu merupakan bagian dari ekosistem proses kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
04:11Jadi ada dua persoalan yang justru akan muncul.
04:15Kalau enforcement dari regulasi ini benar-benar dilaksanakan.
04:19Dengan dua hal tadi, dua poin tadi,
04:22artinya secara sederhana ini mengancam keberlanjutan industri pers nasional, begitu?
04:28Betul.
04:29Jadi ancamannya itu adalah bahwa ya ini pelan-pelan mematikan media
04:35dan juga industri media itu sendiri
04:38dan terutama mematikan jurnalisme yang ada di Indonesia.
04:41Karena media itu hidupnya juga dari bisnis kan.
04:46Nggak bisa juga kita running produksi, running dari studio seperti ini tanpa ada dukungan finansial.
04:55Karena dukungan finansial itu adalah fondasi untuk bisa menjalankan sebuah bisnis.
05:01Dan itu kemungkinannya.
05:04Ekonomi yang menjadi fondasi yang patut dipertanyakan dalam kesepakatan ini.
05:08Dengan adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dan juga Amerika Serikat,
05:12pasal tiga yang kita bicarakan soal perdagangan digital dan teknologi,
05:16apakah artinya niat dan kemampuan negara untuk menopang pers nasional yang independen?
05:21Patut dipertanyakan, Mbak?
05:24Ya itu sudah jelas dipertanyakan.
05:26Yang pertama pada tahun 2024, persisnya tanggal 20 Februari,
05:31itu Presiden Jokowi menandatangani publisherite yang mendukung
05:36bahwa yang mengatur sebenarnya platform harus paling nggak memiliki niat baik
05:41untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
05:44Itu yang pertama.
05:45Lalu, ada lanjutan proses dari dengan terbitnya perpres itu,
05:53bahwa sebenarnya mekanismenya sudah mulai jalan,
05:55ada komite yang didirikan,
05:57sudah mulai teman-teman media itu sudah mulai melakukan konsolidasi dan negosiasi,
06:01kira-kira seperti apa progres atau pembagian keuntungannya,
06:05itu langsung dengan platform.
06:07Dan platform sendiri, terutama Google itu,
06:09sudah menunjukkan niat baik
06:11bahwa mereka akan mengambil bagian di dalam proses capres ini.
06:16Itu waktu itu bagus sekali sebenarnya,
06:18progresnya sudah ada.
06:19Tetapi dengan adanya reciprocal agreement ini,
06:23itu menganulir sebenarnya apa yang sudah diatur di dalam capres 32 tahun 2024 itu.
06:30Artinya bahwa,
06:32kan kalau kita bicara tentang mana sih sebenarnya yang paling kuat,
06:35kalau kita lihat apakah publisherites yang diatur dalam capres,
06:38ataukah perdagangan internasional dengan tekanan internasional seperti negara adidaya Amerika,
06:44tentu saja tekanan internasional itu akan lebih kuat.
06:47Dan kemungkinan bahwa publisherite itu bisa dilaksanakan itu kecil sekali.
06:54Dan di situ ancamannya.
06:56Seperti yang dibahas saat ini,
06:59terkait juga sebelumnya ada perpres begitu,
07:02berarti ini kondisinya akan kembali seperti awal,
07:06sebelum adanya perpres, publisherite atau hak penerbit ini?
07:10Ya, pertama kembali ke awal.
07:13Yang kedua,
07:14itu ada empat aturan yang diatur dalam reciprocal itu justru juga menganulir beberapa peraturan lainnya yang sudah ada ya,
07:25seperti peraturan data proteksi yang sudah dibuat waktu itu di jamannya Pak Joni Plate ya,
07:31Menteri Joni Plate itu tentang undang-undang perlindungan data pribadi misalnya,
07:35itu juga menjadi pertanyaan bagaimana pelaksanaannya dengan adanya reciprocal ini.
07:40Karena itu ada di pasal 3.2 ya,
07:45di dalam peraturan agreement ini.
07:48Karena melarang ada lokalisasi data.
07:51Nah, sementara lokalisasi data ini justru menjadi currency,
07:55currency dari digital economy.
07:57Jadi kalau misalnya datanya di Indonesia itu dilarang bahwa kita boleh mengatur,
08:02kita punya data fikirasi kita sendiri,
08:04itu kan aneh gitu loh.
08:05285 juta data orang Indonesia itu dialirkan semuanya keluar,
08:11dibebaskan semuanya keluar,
08:13termasuk seluruh data yang menyangkut informasi-informasi penting ya,
08:18tentang individu yang ada itu ya,
08:21terperilaku kita,
08:22tentang apa yang kita sukai,
08:23tentang bahkan informasi kesehatan kita,
08:27pandangan politik kita,
08:28itu semua dikomodifikasi oleh platform,
08:32dan menjadi sebuah nilai ekonomi buat mereka.
08:33Sementara itu bagaimana proteksi terhadap individunya itu,
08:37itu juga tidak diatur.
08:38Jadi tidak ada pengawasan terhadap itu yang menjadi permasalahan.
08:41Dan mengancam,
08:44mengancam kita punya demokratis,
08:49kedemokratisasi.
08:50Oke, berarti memang proteksi secara pribadi juga patut dipertanyakan.
08:53Jika kita bandingkan,
08:55Bahlena,
08:56dengan negara dekat dengan Indonesia saja,
08:59Australia,
09:00dengan bargaining code-nya yang mampu melindungi pers dalam negeri,
09:04baik dari segi ekonomi maupun independensinya.
09:06Artinya,
09:06posisi tawar Indonesia ini sangat lemah atau bagaimana?
09:10Ya, kita sangat lemah ya,
09:12karena negara-negara lain,
09:14terutama negara maju ya,
09:15seperti Australia,
09:17itu dengan news media bargaining code-nya itu,
09:20sudah disahkan,
09:21itu jauh sebelum kita mensahkan,
09:25itu tiga tahun sebelumnya,
09:26itu di tahun 2021.
09:27Dan dengan peraturan itu sendiri,
09:30ketika dilaksanakan,
09:33media Australia itu,
09:35atau platform,
09:37itu sudah membayar atau mendapatkan keuntungan
09:39hampir mungkin lebih dari 200 juta dolar Australia,
09:43yang dengan dana itu,
09:45itu menguntungkan,
09:46menghidupkan kembali jurnalisme yang ada di Australia,
09:49terutama media-media yang mempunyai niche,
09:54seperti media berbahasa lokal,
09:57atau media-media yang notabene bukan dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar,
10:03atau yang tidak dimiliki oleh orang yang punya duit,
10:07media komunitas misalnya,
10:09media yang berbahasa,
10:11media khusus untuk perempuan,
10:13misalnya,
10:13atau media yang khusus mengatur,
10:16memberitakan informasi-informasi yang sifatnya lokal,
10:20itu contoh dari Australia,
10:22negara di,
10:24kalau mungkin kalau pernah baca,
10:28Perancis juga melakukan yang sama,
10:30mereka bahkan pernah meminta Google untuk membayar ganti rugi,
10:35Inggris juga melakukan hal yang sama,
10:37jadi banyak sekali contoh di negara-negara di dunia,
10:40yang sudah punya model,
10:41untuk melakukan fair trading,
10:45atau fair dagang ini,
10:47Ini artinya harus jadi concern dari pemerintah,
10:50paling tidak ada pertimbangan untuk renegosiasi terkait hal ini,
10:55mengingat juga dampaknya sangat besar.
10:56Terima kasih praktisi pengembangan media,
10:58Helena Rea,
10:59atas waktunya bersama kami di Kompas Bisnis,
11:01sehat selalu.
Komentar

Dianjurkan