00:00.
00:14Warga Ketapang berjuang kembalikan hutan adat dari cengkraman sawit.
00:18Warga Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang,
00:22mengaku berang seorang oknum pengusaha diduga membabat hutan adat milik warga seluas puluhan hektare.
00:27Hutan adat yang juga merupakan hutan produksi terbatas HPT saat ini menjadi hamparan kebun sawit selama bertahun-tahun.
00:34Salah satu warga, Peria, mengatakan dulu sebelum menjadi kebun sawit,
00:39hutan tersebut merupakan hutan adat yang ditanami tanaman produktif sesuai aturan adat istiadat setempat.
00:45Inilah yang saya sesalkan, dulu sebelum sawit ini ditanam karet bahkan pohon damar.
00:50Sudah saya tegur dan saya kasih tahu jangan tanam sawit, cuma tidak diindahkan.
00:54Ujarnya, Kamis tanggal 26 Februari tahun 2026.
00:59Berbagai upaya sudah ditempuh warga terkait pembabatan hutan adat ini,
01:03seperti mengadu ke aparat penegak hukum hingga pemerintah setempat,
01:07namun upaya tersebut seakan sia-sia.
01:09Ribuan pohon sawit tetap tumbuh berdiri di lahan adat milik warga.
01:13Sudah melapor ke Polsek Sandai, cuma tidak direspon.
01:16Justru saya dilaporkan balik oleh oknum pengusaha tersebut, saya yang dipanggil, katanya.
01:22Priye meminta pemerintah Kabupaten Ketapang dapat mengembalikan tanah adat milik warga tersebut seperti sedia kalah.
01:29Sementara itu, Tok Lawe, tokoh adat kecamatan Sandai,
01:32meminta pemerintah segera merespon terkait penyerobotan hutan adat ini.
01:37Terlebih, kata dia, hutan adat tersebut merupakan hutan produksi terbatas HPT,
01:41yang seharusnya tidak ditanami sawit yang merupakan bukan tanaman produktif.
01:46Hutan adat tidak harus dialih fungsikan menjadi kebun sawit.
01:49Apalagi dalam kawasan hutan produksi terbatas HPT,
01:53Bupati Ketapang, Alexander Wilio,
01:55harus segera menindak tegas para pelaku pengerusakan kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang No. 18.
02:01Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
02:05UUP 3H, ujarnya.
02:07Selain itu, saya berharap pada Bupati,
02:11Bupati Alexander Wilio,
02:14karena Wilio ini bukan hanya sebagai Bupati,
02:17tetapi juga awal-awal sebagai Patih.
02:22Jadi, Alek ini bergelar Patih.
02:25Patih jaga Patih,
02:28laman 9 dan 10 bahasa ini.
02:31Nah, tentu beliau harus memperhatikan masyarakat adatnya.
02:38Harus memperhatikan rakyatnya.
02:42Harus memperhatikan orang-orang yang ditindas oleh orang-orang yang punya uang.
02:47Orang yang punya duit.
02:50Nah, saya kepingin hal ini menjadi jelas.
02:55Kalau memang masyarakat salah, masyarakat diberikan pencerahan soal hukum.
02:59Baik hukum adat maupun hukum pemerintah.
03:02Nah, minta juga suatu ketegasan tindakan kepada pihak perusahaan atau pengusaha itu.
03:10Tidak bisa dibiarkan.
03:12Karena kalau dibiarkan,
03:14polemik semacam ini,
03:16itu akan berimbas kemana-mana.
03:19Nah, sementara orang-orang sekarang ini,
03:23nah, sudah tidak.
03:28Untuk pelaku perusahaan dan pengalih fungsian hutan adat
03:31diancam dengan sanksi pidana penjara yang berat dan denda miliaran rupiah
03:35yang diatur dalam Undang-Undang
03:37No. 18 Tahun 2013
03:39tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan
03:42Undang-Undang P3H
03:43sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
03:47tentang Cipta Kerja.
03:49Hutan adat merupakan bagian dari Hutan Hak
03:51Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 41
Komentar