Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
KETAPANG, PortalJatim.net - Warga Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, mengaku berang seorang oknum pengusaha diduga membabat hutan adat milik warga seluas puluhan hektare. Hutan adat yang juga merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) saat ini menjadi hamparan kebun sawit selama bertahun-tahun.

Salah satu warga, Periye, mengatakan dulu sebelum menjadi kebun sawit, hutan tersebut merupakan hutan adat yang ditanami tanaman produktif sesuai aturan adat istiadat setempat. "Inilah yang saya sesalkan, dulu sebelum sawit ini ditanam karet bahkan pohon damar. Sudah saya tegur dan saya kasih tahu jangan tanam sawit, cuma tidak diindahkan," ujarnya, Kamis (26/02/2026).

Berbagai upaya sudah ditempuh warga terkait pembabatan hutan adat ini, seperti mengadu ke aparat penegak hukum hingga pemerintah setempat, namun upaya tersebut seakan sia-sia. Ribuan pohon sawit tetap tumbuh berdiri di lahan adat milik warga. "Sudah melapor ke Polsek Sandai cuma tidak direspon. Justru saya dilaporkan balik oleh oknum pengusaha tersebut. Saya yang dipanggil," katanya.
Periye meminta pemerintah kabupaten Ketapang dapat mengembalikan tanah adat milik warga tersebut seperti sedia kala.

Baca Juga: Proyek BKKD Ngampal Sumberrejo Bojonegoro Rusak Parah, Pengamat: Bisa Masuk Ranah Korupsi

Sementara itu, Tok Laway, tokoh adat Kecamatan Sandai, meminta pemerintah segera merespon terkait penyerobotan hutan adat ini. Terlebih, kata dia, hutan adat tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seharusnya tidak ditanami sawit yang merupakan bukan tanaman produktif.

"Hutan adat tidak harus dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Apalagi dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT), Bupati Ketapang, Alexsander Wilyo, harus segera menindak tegas para pelaku pengerusakan kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)," ujarnya.

Baca Juga: Patroli Dialogis Satpolairud Polresta Banyuwangi Perkuat Keamanan Pelabuhan ASDP Ketapang

Untuk pelaku perusakan dan pengalihfungsian hutan adat diancam dengan sanksi pidana penjara yang berat dan denda miliaran rupiah, yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Hutan adat merupakan bagian dari "hutan hak" (Pasal 5 ayat 1 UU 41).

(DM MPGI/aspariar)
Transkrip
00:00.
00:14Warga Ketapang berjuang kembalikan hutan adat dari cengkraman sawit.
00:18Warga Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang,
00:22mengaku berang seorang oknum pengusaha diduga membabat hutan adat milik warga seluas puluhan hektare.
00:27Hutan adat yang juga merupakan hutan produksi terbatas HPT saat ini menjadi hamparan kebun sawit selama bertahun-tahun.
00:34Salah satu warga, Peria, mengatakan dulu sebelum menjadi kebun sawit,
00:39hutan tersebut merupakan hutan adat yang ditanami tanaman produktif sesuai aturan adat istiadat setempat.
00:45Inilah yang saya sesalkan, dulu sebelum sawit ini ditanam karet bahkan pohon damar.
00:50Sudah saya tegur dan saya kasih tahu jangan tanam sawit, cuma tidak diindahkan.
00:54Ujarnya, Kamis tanggal 26 Februari tahun 2026.
00:59Berbagai upaya sudah ditempuh warga terkait pembabatan hutan adat ini,
01:03seperti mengadu ke aparat penegak hukum hingga pemerintah setempat,
01:07namun upaya tersebut seakan sia-sia.
01:09Ribuan pohon sawit tetap tumbuh berdiri di lahan adat milik warga.
01:13Sudah melapor ke Polsek Sandai, cuma tidak direspon.
01:16Justru saya dilaporkan balik oleh oknum pengusaha tersebut, saya yang dipanggil, katanya.
01:22Priye meminta pemerintah Kabupaten Ketapang dapat mengembalikan tanah adat milik warga tersebut seperti sedia kalah.
01:29Sementara itu, Tok Lawe, tokoh adat kecamatan Sandai,
01:32meminta pemerintah segera merespon terkait penyerobotan hutan adat ini.
01:37Terlebih, kata dia, hutan adat tersebut merupakan hutan produksi terbatas HPT,
01:41yang seharusnya tidak ditanami sawit yang merupakan bukan tanaman produktif.
01:46Hutan adat tidak harus dialih fungsikan menjadi kebun sawit.
01:49Apalagi dalam kawasan hutan produksi terbatas HPT,
01:53Bupati Ketapang, Alexander Wilio,
01:55harus segera menindak tegas para pelaku pengerusakan kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang No. 18.
02:01Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
02:05UUP 3H, ujarnya.
02:07Selain itu, saya berharap pada Bupati,
02:11Bupati Alexander Wilio,
02:14karena Wilio ini bukan hanya sebagai Bupati,
02:17tetapi juga awal-awal sebagai Patih.
02:22Jadi, Alek ini bergelar Patih.
02:25Patih jaga Patih,
02:28laman 9 dan 10 bahasa ini.
02:31Nah, tentu beliau harus memperhatikan masyarakat adatnya.
02:38Harus memperhatikan rakyatnya.
02:42Harus memperhatikan orang-orang yang ditindas oleh orang-orang yang punya uang.
02:47Orang yang punya duit.
02:50Nah, saya kepingin hal ini menjadi jelas.
02:55Kalau memang masyarakat salah, masyarakat diberikan pencerahan soal hukum.
02:59Baik hukum adat maupun hukum pemerintah.
03:02Nah, minta juga suatu ketegasan tindakan kepada pihak perusahaan atau pengusaha itu.
03:10Tidak bisa dibiarkan.
03:12Karena kalau dibiarkan,
03:14polemik semacam ini,
03:16itu akan berimbas kemana-mana.
03:19Nah, sementara orang-orang sekarang ini,
03:23nah, sudah tidak.
03:28Untuk pelaku perusahaan dan pengalih fungsian hutan adat
03:31diancam dengan sanksi pidana penjara yang berat dan denda miliaran rupiah
03:35yang diatur dalam Undang-Undang
03:37No. 18 Tahun 2013
03:39tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan
03:42Undang-Undang P3H
03:43sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
03:47tentang Cipta Kerja.
03:49Hutan adat merupakan bagian dari Hutan Hak
03:51Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 41
Komentar

Dianjurkan