Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu


Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuntut Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara.

Tuntunan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husain dan Khariq Anhar.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara tersebut menyatakan empat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 lalu.

Baca Juga Respons Delpedro Dituntut 2 Tahun Penjara: Tidak Mencerminkan Fakta Persidangan di https://www.kompas.tv/nasional/653477/respons-delpedro-dituntut-2-tahun-penjara-tidak-mencerminkan-fakta-persidangan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653522/delpedro-marhaen-cs-dituntut-2-tahun-penjara-dalam-kasus-penghasutan-demo-agustus
Transkrip
00:00Menuntut, supaya menjelaskan penggalian negeri Jabatan Pusat yang meniksa dan mengadili perkara ini memutuskan
00:05Yang pertama, menyatakan terdakwa 1 di LPD, 2 di Selanjutnya, terdakwa 2 penjelaskan saling, terdakwa 3 syarjang musim, dan terdakwa
00:134 karekanan, telah terbukti syarasa dan mehinkan, bersalah melakukan tidak pidana
00:17Terus serta melakukan tidak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengasuk orang untuk melakukan tidak pidana
00:23Atau mengasuk orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan
00:26Menganggara pasal 246 juta pasal 20 C, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 terdakwa api, sebagaimana dalam pidana penuntut umum
00:35Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 di LPD, 3 di LPD, 3 di Selanjutnya, terdakwa 2 penjelaskan
00:42saling, terdakwa 3 syarjang musim, dan terdakwa 4 karekanan dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama para serdakwa berada
00:50dalam tahanan
00:50Tiga, menetapkan akhir terhadap terdakwa 1 di LPD, 3 di LPD, 3 di Selanjutnya, terdakwa 2 penjelaskan saling, terdakwa 3
00:57syarjang musim, dan terdakwa 4 karekanan segera ditahan lupa
01:004, menanyatakan barang mungkin lupa dalam nomor 1 sampai dengan 9 tetap terlampir dalam bekas perkara
01:09Nomor 10 sampai dengan 15 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara atas nama 3 resmana
01:15Nomor 16 sampai dengan 17 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama rengan area putra pun nomor
01:22dekata
01:22Nomor 11 sampai dengan 30 dirampas untuk dimusnahkan, nomor 31 sampai dengan 48 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam
01:33perkara atas nama 1 Gopadwi Prawira
01:35Nomor 49 dikembalikan kepada Saudara Setiawaki, nomor 50 sampai dengan 65 dikembalikan kepada terdakwa 3 syarjang musim
01:44Nomor 56 sampai dengan nomor 121 dikembalikan kepada terdakwa 1 di LPD, 3 di LPD, 3 di LPD, 3 di
01:51Masa
01:51Nomor 122 dikembalikan kepada Saudara Megi Jiriswa Samutar
01:57Nomor 123 dikembalikan kepada Saudara Angkat Reparmi
02:03Nomor 125, nomor 124 dikembalikan kepada Saudara Gika Fabiasi Borbidi
02:10Nomor 125 dikembalikan kepada Saudara Evin Aksil Majid
02:155, menantapkan agar terdakwa berbira perkenaan sebesar 5.000 rupiah
02:19Demikian tonton yang kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini
02:23Jumat tanggal 27 Februari 2016
02:25Terima kasih telah menonton!
02:26Terima kasih telah menonton!
02:42Terima kasih telah menonton!
02:54Terima kasih telah menonton!
02:56Terima kasih telah menonton!
03:02Terima kasih telah menonton!
03:09Terima kasih.
03:45Terima kasih.
04:06Terima kasih.
04:50Terima kasih.
05:10Terima kasih.
05:37Terima kasih.
06:07Terima kasih.
06:20Terima kasih.
06:47Terima kasih.
07:17Terima kasih.
07:43Terima kasih.
08:22Terima kasih.
08:51Terima kasih.
09:15Terima kasih.
09:16Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan