00:00Menuntut, supaya menjelaskan penggalian negeri Jabatan Pusat yang meniksa dan mengadili perkara ini memutuskan
00:05Yang pertama, menyatakan terdakwa 1 di LPD, 2 di Selanjutnya, terdakwa 2 penjelaskan saling, terdakwa 3 syarjang musim, dan terdakwa
00:134 karekanan, telah terbukti syarasa dan mehinkan, bersalah melakukan tidak pidana
00:17Terus serta melakukan tidak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengasuk orang untuk melakukan tidak pidana
00:23Atau mengasuk orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan
00:26Menganggara pasal 246 juta pasal 20 C, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 terdakwa api, sebagaimana dalam pidana penuntut umum
00:35Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 di LPD, 3 di LPD, 3 di Selanjutnya, terdakwa 2 penjelaskan
00:42saling, terdakwa 3 syarjang musim, dan terdakwa 4 karekanan dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama para serdakwa berada
00:50dalam tahanan
00:50Tiga, menetapkan akhir terhadap terdakwa 1 di LPD, 3 di LPD, 3 di Selanjutnya, terdakwa 2 penjelaskan saling, terdakwa 3
00:57syarjang musim, dan terdakwa 4 karekanan segera ditahan lupa
01:004, menanyatakan barang mungkin lupa dalam nomor 1 sampai dengan 9 tetap terlampir dalam bekas perkara
01:09Nomor 10 sampai dengan 15 dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara atas nama 3 resmana
01:15Nomor 16 sampai dengan 17 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama rengan area putra pun nomor
01:22dekata
01:22Nomor 11 sampai dengan 30 dirampas untuk dimusnahkan, nomor 31 sampai dengan 48 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam
01:33perkara atas nama 1 Gopadwi Prawira
01:35Nomor 49 dikembalikan kepada Saudara Setiawaki, nomor 50 sampai dengan 65 dikembalikan kepada terdakwa 3 syarjang musim
01:44Nomor 56 sampai dengan nomor 121 dikembalikan kepada terdakwa 1 di LPD, 3 di LPD, 3 di LPD, 3 di
01:51Masa
01:51Nomor 122 dikembalikan kepada Saudara Megi Jiriswa Samutar
01:57Nomor 123 dikembalikan kepada Saudara Angkat Reparmi
02:03Nomor 125, nomor 124 dikembalikan kepada Saudara Gika Fabiasi Borbidi
02:10Nomor 125 dikembalikan kepada Saudara Evin Aksil Majid
02:155, menantapkan agar terdakwa berbira perkenaan sebesar 5.000 rupiah
02:19Demikian tonton yang kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini
02:23Jumat tanggal 27 Februari 2016
02:25Terima kasih telah menonton!
02:26Terima kasih telah menonton!
02:42Terima kasih telah menonton!
02:54Terima kasih telah menonton!
02:56Terima kasih telah menonton!
03:02Terima kasih telah menonton!
03:09Terima kasih.
03:45Terima kasih.
04:06Terima kasih.
04:50Terima kasih.
05:10Terima kasih.
05:37Terima kasih.
06:07Terima kasih.
06:20Terima kasih.
06:47Terima kasih.
07:17Terima kasih.
07:43Terima kasih.
08:22Terima kasih.
08:51Terima kasih.
09:15Terima kasih.
09:16Terima kasih.
Komentar