Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi memvonis 9 terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS periode 20182023.

Sidang pembacaan putusan berlangsung maraton sejak pukul 16.00 hingga Jumat (27/2/2026)dini hari.

Tangis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sekaligus terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Riva Siahaan, tak terbendung saat memasuki ruang sidang.

Para pendukung Riva juga terus memberikan dukungan untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Riva Siahaan serta mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, Maya Kusmaya. Sementara itu, VP Trading Operations PPN, Edward Corne, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.

Usai sidang, Riva menegaskan tidak pernah menyesal mengabdi di PT PPN. Ia mengaku menjalankan pekerjaannya seperti untuk Tuhan.

Sidang kemudian dilanjutkan secara maraton untuk perkara putra saudagar minyak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Kerry divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Atas vonis tersebut, Kerry menyatakan akan mengajukan banding.

Dalam kasus korupsi Pertamina ini, Kejaksaan juga telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka yang saat ini masih buron.

Upaya penangkapan terus dilakukan, termasuk dengan permohonan penerbitan red notice atas nama Riza Chalid yang telah disetujui pihak Interpol di Lyon, Prancis.

#pertamina #rivasiahaan #korupsi #vonis #minyakmentah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653517/divonis-9-tahun-penjara-di-kasus-pertamina-riva-siahaan-saya-tak-pernah-menyesal-mengabdi
Transkrip
00:00Saudara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor resmi memfonis 9 terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT
00:08Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
00:13Sidang putusan hukuman tersebut berlangsung maraton sejak pukul 16.00 hingga Jumat dini hari.
00:31Dan saya yakin dan percaya satu hal yang akan saya tambahkan, bahwa saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat
00:41saya mengabdi.
00:47Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya bisa mendapatkan keadilan di tempat lainnya.
01:03Tangis mantan dirut PT Pertamina Patra Niaga sekaligus terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Riva
01:12Siahaan, tak terbendung saat masuki ruang sidang.
01:18Para pendukung Riva tak berhenti memberikan dukungan untuk mengikuti sidang pembacaan fonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis Siang.
01:30Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menjatuhkan fonis 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah
01:37untuk Riva Siahaan dan Ex-Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, Maya Kusmaya.
01:43Sementara VP Trading Operations PPN, Edward Korn, difonis 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
01:53Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.
02:02Menjatuhkan pidana terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda 1 miliar rupiah
02:14yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum
02:22tetap.
02:24Pusai sidang, Riva tegaskan tidak pernah menyesal mengabdi di PT PPN.
02:30Dia mengaku melakukan pekerjaannya seperti untuk Tuhan.
02:38Masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan.
02:43Dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan kebadilan.
02:47Saya percayakan hal itu.
02:50Sabar, Dik. Ini hak saya.
02:51Dan saya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik dan saya yakin dan percaya.
03:03Satu hal yang akan saya tambahkan, bahwa saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya mengabdi.
03:19Sedang pun dilanjutkan secara maraton untuk kasus putra saudagar minyak Riza Halid, Muhammad Keri Adrianto Riza.
03:28Keri difonis 15 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan membayar uang pengganti 2,9 triliun rupiah.
03:36Atas fonis tersebut, Keri akan ajukan banding.
03:46Terima kasih.
04:10Di Pertamina, Kejaksaan juga sudah menetapkan Riza Halid sebagai tersangka yang kini masih buron.
04:17Upaya penangkapan terus dilakukan, termasuk dengan permohonan penerbitan Red Notice atas namanya yang sudah disetujui pihak Interpol di Lyon, Perancis.
04:26Tim Liputan, Kompas TV.
Komentar

Dianjurkan