00:00Terima kasih Anda masih bersama kami dalam Sapa Indonesia Pagi.
00:02Saudara Putra, pengusaha Muhammad Riza Halid, Muhammad Keri, Adrianto Riza, dan delapan terdakwa lainnya
00:09akan menghadapi sidang pembacaan FONIS, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah,
00:14dan produk kilang PT Pertamina Persero pada hari ini, Kamis 26 Februari 2026.
00:22Sebelumnya, Saudara, pada Jumat 13 Februari lalu,
00:25Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa.
00:28Keri, Saudara, dituntut delapan belas tahun penjara, disertai dengan denda satu miliar rupiah,
00:35dan uang pengganti tiga belas koma empat triliun rupiah.
00:41Sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah akan menghadapi sidang FONIS hari ini,
00:46Kamis 26 Februari 2026.
00:48Salah satu terdakwa adalah Putra Pengusaha Muhammad Riza Halid, Muhammad Keri Adrianto Riza.
00:54Sudah ada jurnalis Kompas TV, Claudia Karla, dan juga juru kamera Yohan Bagja yang siap melaporkan untuk Anda.
01:00Selamat pagi, Karla.
01:01Karla, sidang FONIS 9 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah akan digelar jam berapa,
01:07dan apa respon dari pihak Keri mengenai sidang FONIS ini?
01:16Jadi, sidang dan juga saudara, selamat pagi.
01:19Untuk sidang terhadap pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak atau PT OTM,
01:25sekaligus PT Jenggala Maritim Nusantara atau PT JMN,
01:28yang ini Keri Ardian Toriza rencananya akan menjalani sidang putusan
01:33bersama dengan delapan terdakwa lainnya atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
01:38dan produk tilang PT Pertamina Persero pada hari ini pukul 1 siang
01:43di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
01:47di mana untuk sidang nanti akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim,
01:52yaitu Fajar Kusuma Aji,
01:55dan sidang pada hari ini akan menjadi jawaban adistit dan juga saudara
01:59atas permintaan dari pihak Keri melalui kuasa hukumnya
02:03yang disampaikan pada sidang duplik salah-salalu
02:06yang meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,
02:10baik primer maupun juga subsider,
02:13di mana nanti kita akan lihat bersama apakah kemudian Majelis Hakim ini
02:17akan mengabulkan permintaan dari pihak Keri
02:20untuk dibebaskan dari segala tuntutan,
02:22atau justru sebaliknya saudara,
02:24di mana apabila dinyatakan bersalah,
02:27nantinya status dari Keri ini akan naik dari terdakwa menjadi terpidana.
02:32Dan terkait dengan kasus ini,
02:36adistit dan juga saudara,
02:37memang Keri ini dianggap menimbulkan kerugian negara
02:40sebesar 2,9 triliun rupiah
02:43atas penyewaan terminal bahan bakar minyak di kawasan Merak,
02:46lalu kemudian juga dianggap menimbulkan kerugian negara
02:50sebesar 9,8 juta dolar Amerika Serikat
02:52atas penyewaan tiga kapal dari PTJMN,
02:56di mana Keri ini dianggap berperan
02:58melakukan intervensi terhadap tender penyewaan tiga kapal,
03:03yang kemudian juga dianggap melakukan
03:06ataupun mendesak weta Pertamina
03:08untuk kemudian menyewa terminal bahan bakar minyak
03:12yang ada di kawasan Merak.
03:14Dan terhadap hal ini,
03:16memang dari pihak Keri ini telah menyanggahnya
03:18bahwa ia menganggap bahwa justru penyewaan terminal bahan bakar minyak ini
03:23memberikan penghematan sebesar 1,67 triliun rupiah.
03:27Sehingga nantinya kita akan lihat bersama
03:29jalannya sidang ke-9 terdakwa
03:32atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada hari ini.
03:36Adisti.
03:36Baik, kita akan nantikan bagaimana sidang pembacaan Fonis
03:39terhadap anak dari Riza Halid,
03:42yakni Keri, dan juga 8 terdakwa lainnya.
03:44Terima kasih informasinya jurnalis Kompas TV,
03:47Claudia Karla, dan juga jurukamera,
03:48Yohan Bagjam, laporkan langsung dari pengadilan TV Koro Jakarta.
Komentar