- 6 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban perdagangan orang.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Delapan orang berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya merupakan orang tua yang diduga terlibat dalam praktik penjualan bayi.
Baca Juga Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Dibongkar Bareskrim: Beraksi via TikTok-Facebook, Beroperasi Sejak 2024 di https://www.kompas.tv/nasional/653108/jaringan-tppo-jual-beli-bayi-dibongkar-bareskrim-beraksi-via-tiktok-facebook-beroperasi-sejak-2024
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653121/full-bareskrim-bongkar-sindikat-jual-beli-bayi-12-orang-tersangka-7-korban-diselamatkan
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban perdagangan orang.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Delapan orang berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya merupakan orang tua yang diduga terlibat dalam praktik penjualan bayi.
Baca Juga Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Dibongkar Bareskrim: Beraksi via TikTok-Facebook, Beroperasi Sejak 2024 di https://www.kompas.tv/nasional/653108/jaringan-tppo-jual-beli-bayi-dibongkar-bareskrim-beraksi-via-tiktok-facebook-beroperasi-sejak-2024
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653121/full-bareskrim-bongkar-sindikat-jual-beli-bayi-12-orang-tersangka-7-korban-diselamatkan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00dan tentunya berbasis pada kode etik jurnal ini.
00:04Rekan-rekan yang saya hormati, pada hari ini press conference akan dipimpin langsung oleh Bapak Wakabar Eskrim Polri,
00:14Inspiktur Jenderal Polisi Nenung Sehudin SIKMM,
00:20dan kemudian rekan-rekan perlu ketahui disini telah bersama-sama kita ini adalah wujud kehadiran negara bersinergi,
00:33berkolaborasi dalam penanganan khususnya di bidang penegakan hukum.
00:41Turut hadir bersama-sama kita, di tengah-tengah kita saat ini adalah Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial,
00:49Bapak MK Agung Seratoyo, terima kasih Bapak atas kehadirannya.
00:54Kemudian juga ada Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ibu Airahmayati SSMAG, terima kasih Ibu.
01:03Ada Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Ibu Ciput Eka Perwianti SSMA, terima kasih Ibu.
01:15Yang kami hormati juga disini hadir Dir Tipidum Baris Krim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra SIKMH,
01:23dan juga Dir Tipid PPO dan PPA, Ibu Brigadir Jenderal Polisi Nurul, dan seluruh wadir dan para kasutif yang hadir
01:45pada hari ini.
01:47Yang saya banggakan, rekan-rekan media perlu kami sampaikan sebagai suatu latar belakang,
01:55maksud dan tujuan diadakan press conference pada hari ini, tepatnya tanggal 25 Februari tahun 2026,
02:04akan dilaksanakan press conference terkait dengan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO,
02:11yang tentunya ini menjadi bagian perhatian kita bersama, seluruh masyarakat,
02:20dan apa yang akan kita sampaikan, ini juga dapat memberikan edukasi serta informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia,
02:33selain daripada apa yang dinamakan proses penindakan atau penegakan hukum terhadap TPPO.
02:39Rekan-rekan, pada TPPO saat ini adalah modus memperjualbelikan bayi, kaum rentan, anak,
02:52ini yang nanti akan disampaikan oleh pimpinan press conference,
02:58dan juga secara teknis nanti oleh para Direktur Baris Krim Polri.
03:04Untuk menyingkat waktu, kami persilakan kepada Bapak Wakabar Srim Polri,
03:10Inspiktur Jenderal Polisi Nenung Sekudin SIKMM,
03:12untuk menyampaikan press conference pada kesempatan ini.
03:16Kami persilakan.
03:17Terima kasih Pak Bruno, sahabat saya, mulia-mulia, dari dulu hingga sekarang.
03:29Bismillahirrahmanirrahim.
03:31Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:35Selamat pagi, salam sejahtera, salam,
03:44Yang saya hormati, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Bapak M.K. Agung Soehartoyo,
03:53Yang saya hormati, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ibu Airah Mayanti, S.S.S. M.A.K.
04:01Dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Ibu Adwirlani Ritonga, atau Ibu Lani.
04:10Sekali lagi, sahabat saya, Karupen Mas Duhumas Polri,
04:15Rikjen Pol Ternoyudo,
04:17Dirtibidum Paris Krim Polri,
04:20Rikjen Polwira Satya Triputra,
04:23Yang saya hormati, Dirtibid PPA-PPU Paris Krim Polri,
04:27Rikjen Pol Dr. Nurul Ajijah,
04:33Wadir TIP PPA-PPU,
04:35Kompes Pol Enggar Pareonong,
04:38Kasubit 3 Direkturat Tindak Bidana Umum,
04:40dan para Kasubit,
04:41serta penyidik Direkturat Tindak Bidana PPA dan PPU.
04:45Dan tentunya,
04:47rekan-rekan media
04:49yang saya hormati
04:51dan saya banggakan
04:53yang pada kesempatan pada
04:54pagi hari ini berkenan hadir
04:57untuk meliput
04:58kegiatan press conference ini
05:01dalam rangka memberikan
05:04informasi kepada masyarakat,
05:06sekaligus rekan-rekan merupakan
05:14sumber informasi
05:15maupun sumber
05:16untuk menyampaikan pesan-pesan
05:19kami,
05:20pesan-pesan kaptikmas kepada masyarakat.
05:23Tadi sudah disampaikan oleh Pak Truno
05:26bahwa
05:28kegiatan ini
05:29merupakan bentuk
05:31kolaborasi
05:33dari beberapa lembaga
05:34atau instansi
05:36yang menunjukkan bahwa
05:38negara hadir
05:40di tengah masyarakat.
05:43Demikian pula
05:44antar lintas
05:46Direkturat yang ada di
05:47Baris Riu,
05:48jadi bukan hanya PPA saja,
05:50tapi juga kita juga
05:52melebatkan bidum.
05:54Semua ini semata-mata
05:55kita laksanakan
05:56dalam rangka
05:58kita memberikan pelayanan
05:59yang terbaik
06:00kepada masyarakat.
06:02Rekan-rekan media
06:03yang saya banggakan,
06:06sampaikan pada rekan-rekan
06:07pada pengungkapan
06:09kasus tidak bidana
06:11perdagangan orang
06:12dengan modus
06:13memperjual belikan bayi,
06:14ini merupakan hasil
06:16pengembangan dari
06:17perkara penculikan sebelumnya
06:18yang ada di Makassar.
06:20Kalau kita masih ingat
06:21waktu itu adalah
06:22bayi Bilkis ya,
06:24itu tidak cukup
06:26sampai di situ.
06:28Sehingga ini kita
06:29kembangkan oleh tim
06:30dan melalui
06:33Direkturat
06:34Tindak Bidana
06:36BPA-BPO,
06:37kemudian berkolaborasi
06:39dengan
06:40Dirbidum,
06:42juga dengan
06:43Densus 88
06:44Anti-Terror,
06:45sehingga kita
06:47berhasil
06:48mengungkap
06:48atau membongkar
06:49jaringan perdagangan
06:50bayi yang beroperasi
06:51lintas wilayah
06:52di Indonesia.
06:54Rekan-rekan ini
06:55saya sampaikan
06:57gambaran secara
06:58umum dulu,
06:58nanti secara detailnya
07:00akan
07:01disampaikan oleh
07:03Direktur
07:03BPA-BPO.
07:05Jadi pada
07:06tanggal 3 Desember
07:072025
07:08yang lalu,
07:10penyidik berhasil
07:11sudah menetapkan
07:1212 orang tersangka.
07:13Berikut barang bukti
07:15dan menyelamatkan
07:167 orang bayi
07:18yang menjadi korban.
07:207 orang bayi ini
07:21bukan jumlah yang sedikit
07:22karena ini terhitung nyawa
07:24sehingga menjadi
07:25atensi khusus
07:26pimpinan kami
07:27untuk bisa mengungkap
07:28perkara ini
07:29dengan seluas-luasnya,
07:31dengan seterang-terangnya.
07:33Berkaitan dengan
07:34pengungkapan kasus ini
07:35dan pengembangan
07:38penanganan
07:38tidak bidana
07:39perdagangan orang
07:40dengan modus
07:41memperjual belikan
07:42bayi akan
07:44disampaikan langsung
07:46nanti Ibu Nurul
07:47silakan
07:48saya berikan
07:49waktu
07:49untuk
07:51memberikan informasi
07:53sedetail-detailnya.
07:55Tidak ada yang ditutupi
07:57terbuka mungkin
07:59nanti kita juga akan
08:00memberikan sesi
08:01tanya-jawab
08:02dan ini juga
08:03kita berharap
08:05rekan-rekan
08:06dari media
08:07khususnya di lapangan
08:08juga bisa memberikan
08:09informasi
08:09kepada kita.
08:11Jadi ada
08:12simbiosis
08:13mutualism
08:14disitu yang
08:14ada hubungan
08:16dua arah
08:16sehingga selain kita
08:17memberikan informasi
08:18tentang pengungkapan
08:19mungkin ada rekan-rekan
08:20yang bisa
08:22mendapatkan informasi
08:23untuk pengembangan
08:24perkara ini
08:25tolong disampaikan
08:26kepada kami.
08:27Saya kira
08:28sementara itu
08:29yang bisa saya sampaikan
08:30kepada Bu
08:31Nurul
08:33waktu dan tempat
08:34kami
08:34persilahkan.
08:44Bismillahirrahmanirrahim
08:45Assalamualaikum
08:46Warahmatullahi Wabarakatuh
08:47Salam sejahtera
08:49untuk kita semua
08:50Om Swasiastu
08:52Namo Buddhaya
08:52Salam Kebajikan
08:53Salam Presisi
08:55Yang kami hormati
08:57Bapak Wakabaris
08:57Krimpori
08:58Irjen Pol Nunung
08:59Sahipudin
09:00SIKMM
09:00Yang kami hormati
09:02Direktur Rehabilitasi
09:03Sosial Anak
09:04Kementerian Sosial
09:05Bapak Agung
09:06Soehartoyo
09:07Yang kami hormati
09:09dari Komisioner
09:12Komisioner Komisi
09:13Perlindungan Anak Indonesia
09:14Ibu Airah Mayanti
09:16Esos MAG
09:17Kemudian yang kami
09:18hormati
09:19dari Kementerian
09:20PPPA
09:20Ibu Adwir Lani
09:21Pitonga
09:22Yang kami hormati
09:24Bapak Karopen Mas
09:25Di Humas Polri
09:26Bribjen Pol
09:27Turno Yudowis
09:28No Andiko SIK
09:29Yang kami hormati
09:31Bapak Dirtipidum
09:33Baris Krimpori
09:34Bribjen Pol Wirasatya
09:35Tri Putra
09:36SIKMH
09:37Yang kami hormati
09:38Wadir TV
09:40PPA-PPO
09:41Kompis Pol
09:41Ender Pareyanom
09:42Yang kami hormati
09:43Kasudit 3
09:44Direkturat Tindak Pidana Umum
09:46Kemudian yang kami hormati
09:47para Kasudit
09:48dan penyidik
09:49dari Direkturat Tindak Pidana
09:50PPA-PPO
09:51serta
09:51rekan-rekan
09:53media
09:53yang kami hormati
09:55dan kami banggakan
09:56Terima kasih
09:57atas kesempatannya
09:58Jenderal
09:58Mohon izin kami
09:59ingin menyampaikan
10:00kepada rekan-rekan
10:01bahwa
10:02pers konflen
10:04pada hari ini
10:05adalah terkait
10:06dengan pengungkapan
10:07TPPO
10:07modus operandinya
10:09memperjual belikan bayi
10:11kami laksanakan ini
10:13berdasarkan
10:14laporan polisi
10:15nomor
10:15LPA-09
10:1711 Romawi
10:182025
10:19SPKT
10:20di tipik PPA
10:21dan PPO
10:22Baris Krim Polri
10:23pada tanggal
10:2421 November
10:252025
10:26tentang
10:27tindak pidana
10:28perdagangan orang
10:29dengan modus
10:30memperjual belikan bayi
10:32yang terjadi
10:33di wilayah
10:33Jakarta
10:34Banten
10:35Yogyakarta
10:36Jawa Barat
10:37Jawa Tengah
10:38Jawa Timur
10:38Sulawesi Selatan
10:40Jambi
10:40Bali
10:41Kalimantan Timur
10:43maaf Kalimantan
10:44kemudian
10:45Kepulauan Rio
10:46dan Papua
10:47dan telah
10:48ditetapkan
10:48sebagai tersangka
10:49sebanyak 12 orang
10:51yang terdiri
10:52dari 8 orang
10:53dari kelompok perantara
10:55dan 4 orang
10:55dari kelompok orang tua
10:57adapun rinciannya
10:58adalah sebagai berikut
11:00dari kelompok perantara
11:01yaitu
11:01NH
11:02perempuan
11:03menjual bayi
11:04di Bali
11:05Kepri
11:06kemudian
11:07Sulsel
11:08Jambi
11:08dan Jakarta
11:09kemudian
11:10LA
11:11perempuan
11:12menjual bayi
11:13di Jawa Barat
11:14Jawa Tengah
11:15Kepri
11:16Jakarta
11:17dan Jambi
11:17S
11:19laki-laki
11:19menjual bayi
11:20di wilayah
11:21Jabodetabek
11:22kemudian
11:23EMT
11:23perempuan
11:24menjual bayi
11:25di Banten
11:26Jakarta
11:27dan Kalbar
11:28kemudian
11:29ZH
11:29H
11:30BSN
11:31perempuan
11:32menjual bayi
11:33di Jakarta
11:34dan F
11:35perempuan
11:35menjual bayi
11:36di Kalimantan Barat
11:38kemudian
11:38dari kelompok
11:39perantara
11:40yaitu
11:40CPS
11:41itu perempuan
11:42menjual bayi
11:43ke saudari
11:44NH
11:45di Yogyakarta
11:46kemudian
11:47DRH
11:48itu perempuan
11:49menjual bayi
11:50kepada
11:50saudari
11:51LA
11:52di Tangerang
11:52Banten
11:53kemudian
11:54REP
11:54laki-laki
11:55ini merupakan
11:57pacar dari EP
11:58yang sekaligus
11:58menjadi ayah biologis
12:00dari salah satu
12:01bayi
12:01menjual
12:02kepada
12:03saudari
12:04LA
12:04di Tangerang
12:05Banten
12:05kemudian
12:06saksi-saksi
12:07yang telah
12:07diperiksa
12:08oleh kami
12:08sebanyak
12:0960 orang
12:10yang terdiri
12:11dari ahli pidana
12:12kemudian
12:13dari rumah sakit
12:14kemudian
12:14juga dari
12:15pihak perbankan
12:17serta saksi-saksi
12:18lainnya
12:18kemudian
12:19modus operandinya
12:20yaitu
12:21dengan menggunakan
12:22medsos
12:23dalam hal ini
12:23adalah
12:24tiktok
12:24facebook
12:25dan semacamnya
12:26kemudian
12:27barang-barang
12:28bukti
12:29sudah tergelar
12:30di hadapan
12:30rekan-rekan media
12:31yaitu
12:32berupa
12:3321 unit
12:34handphone
12:34kemudian
12:3517 buah
12:36ATM
12:3774 dokumen
12:39dan 1 tas
12:40perlengkapan bayi
12:41kemudian
12:42dari keterangan
12:43tersangka
12:43jaringan ini
12:44telah melakukan
12:45aktivitas penjualan
12:47bayi
12:47secara ilegal
12:48sejak tahun
12:492024
12:50dengan
12:51pendapatan
12:52ratusan
12:53juta rupiah
12:54kemudian
12:55pasal-pasal
12:56yang disangkakan
12:57yang pertama
12:57adalah
12:58pasal
12:5876F
12:59yunto
13:00pasal
13:0183
13:01undang-undang
13:02nomor
13:0235
13:03tahun
13:032014
13:04tentang
13:05perubahan
13:06atas
13:06undang-undang
13:07nomor
13:0723
13:08tahun
13:082002
13:09tentang
13:10perlindungan
13:11anak
13:11dan
13:12pelanggaran
13:12ini
13:13diancam
13:13hukuman
13:14dengan
13:143 tahun
13:15penjara
13:16kemudian
13:17sampai dengan
13:1815 tahun
13:19dengan
13:19denda
13:2060 juta
13:21rupiah
13:21sampai dengan
13:22300
13:23juta
13:24rupiah
13:24kemudian
13:25pasal
13:256
13:26undang-undang
13:26nomor
13:2721
13:29tahun
13:292007
13:30tentang
13:30pemberantasan
13:31tindak
13:32pidana
13:32perdagangan
13:33orang
13:33pasal
13:34yang
13:34dilanggar
13:35itu
13:35diancam
13:36dengan
13:36penjara
13:37paling singkat
13:383 tahun
13:38dan
13:39paling lama
13:3915 tahun
13:40dan
13:41pidana
13:41denda
13:42paling sedikit
13:43120 juta
13:44dan paling
13:45banyak
13:45adalah
13:45600
13:46juta
13:46rupiah
13:47kemudian
13:48pasal
13:48455
13:50yunto
13:50pasal
13:5120
13:51undang-undang
13:52nomor 1
13:52tahun
13:522023
13:53tentang
13:54tppo
13:55dalam
13:55negeri
13:55pelanggaran
13:56ini bisa
13:57diancam
13:57pidana
13:58paling
13:58singkat
13:593 tahun
14:00dan
14:00paling
14:01lama
14:0115 tahun
14:02kemudian
14:03bayi
14:03yang berhasil
14:04diselamatkan
14:05sebagaimana
14:05tadi disampaikan
14:06bapak
14:06wakabar
14:07risk rim
14:07ada
14:087
14:08orang
14:09bayi
14:10dan
14:10saat ini
14:11masih
14:11dalam
14:12proses
14:12asesmen
14:13oleh
14:13kementerian
14:14sosial
14:14kemudian
14:15tentunya
14:16kami menghimbol
14:17kepada seluruh
14:18masyarakat
14:18agar meningkatkan
14:19kewaspadaan
14:20terhadap
14:21berbagai modus
14:22perdagangan
14:22bayi
14:23yang kerap
14:24disamarkan
14:24sebagai proses
14:25adopsi
14:26atau pengangkatan
14:27anak
14:27agar masyarakat
14:28tidak mudah
14:29percaya pada
14:30tawaran
14:30pengangkatan
14:31anak
14:31tanpa
14:32prosedur
14:33yang resmi
14:33tentunya
14:34dalam hal ini
14:35Polri bersama-sama
14:36dengan masyarakat
14:37komitmen
14:37untuk menindak
14:38tegas
14:39segala bentuk
14:40tindak pidana
14:40perdagangan
14:42orang guna
14:43menjamin
14:43kepastian
14:44hukum
14:44dan pelindungan
14:45yang optimal
14:46bagi anak
14:47dan kelompok
14:48rentan
14:48demikian
14:49yang dapat kami
14:49sampaikan
14:50terima kasih
14:51wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
15:11terima kasih
15:15Pak okat baris krim dan ibu
15:18direktur
15:20PPAPTU
15:21baris krim
15:22roi
15:22rekan-rekan
15:23hadir sini
15:24bersama-sama kita
15:24dari kementerian
15:25dan lembaga
15:26tentu
15:26ini
15:29bersifat
15:30penyampaian
15:31baik untuk
15:31penegakan
15:32hukum
15:32kasus
15:33yang sudah
15:34diungkap
15:35secara
15:36kolaborasi
15:37Dan ada hal-hal yang tentunya bisa juga disampaikan dari kemudian
15:42Pada Pak Agung dari Gemin Sos RI kami persilakan untuk menyampaikan
15:55Bismillahirrahmanirrahim
15:56Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
15:59Yang terhormat Bapak Wakka Baris Krim, Bapak Karul Penmas dan Bapak Ibu Direktur
16:09Serta dari Kelembagaan Ibu AI dari KPAI dan Ibu dari KPPA
16:16Dan seluruh teman-teman atau rekan-rekan media yang hadir
16:21Izinkan dalam kesempatan ini
16:25Pertama kami dari Kementerian Sosial, Bapak Menteri Sosial menyampaikan
16:31Kementerian Sosial menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya
16:35Dengan terungkapnya berbagai hal terkait dengan perdagangan atau indikasi perdagangan bayi
16:45Kemudian yang kedua tentunya kami dari Kementerian Sosial memberikan dukungan penuh
16:53Terhadap proses penegakan hukum
16:56Dimana untuk mendukung penegakan hukum ini
17:02Karena kami meyakini yang dilakukan oleh Polri dalam penegakan hukum ini
17:06Salah satunya adalah semata-mata ini untuk kepentingan terbaik bagi anak
17:12Sehingga kami mendukung penuh dalam proses pengungkapan kasus ini
17:19Kemudian kami Kementerian Sosial tentunya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
17:27Kami dalam kasus ini adalah memberikan ataupun membuatkan assessment
17:34Terhadap beberapa kasus yang ada di beberapa lokasi
17:40Dan kami membuat assessment untuk apakah anak itu dalam posisi kondisi bisa diadopti atau tidak
17:49Dan apakah itu menyalai aturan atau tidak
17:52Nanti kami dari hasil assessment itu kami laporkan ke penyidik Polri
17:57Kemudian kami sampaikan juga untuk Kementerian Sosial memberikan juga layanan rehabilitasi sosial bagi anak
18:06Jadi manakala ada anak yang dalam proses ini terbawa dalam menjadi korban
18:15Tentunya Polri bekerjasama dengan kami dan sosial
18:20Dan kami memastikan anak-anak berada dalam situasi yang aman
18:25Dan terpenuhi kebutuhannya apapun atau hal-halnya
18:30Di sini harus dilakukan karena kami harus memastikan juga bahwa anak yang menjadi korban ini
18:37Untuk sementara dalam pengasuhan kami
18:41Hingga nanti ditentukan apakah anak ini kembali kepada keluarganya
18:49Atau anak itu akan diberikan pengasuhan kepada lembaga tertentu
18:56Apabila orang tua ataupun ini tidak ditemukan
18:58Kemudian izinkan kami mungkin untuk di kesempatan ini
19:02Karena kasus ini ada salah satunya bagaimana dalam proses pengangkatan anak
19:11Kami ingin mencoba menyampaikan sedikit proses pengangkatan anak
19:15Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007
19:20Di mana sebenarnya ini proses pengangkatan anak tidak rumit dan tidak sulit
19:26Tetapi faktanya kondisinya masih ada terjadi hal-hal yang menyalahi aturan atau menyalahi regulasi
19:32Jadi di sini adalah mereka tinggal mendaftarkan ataupun mendaftarkan ke Dinas Sosial di Kabupaten Kota
19:40Untuk diproses saja dan tentuan ataupun persyaratannya juga tidak sulit
19:46Sebagai contoh untuk persyaratan mereka yang akan mengangkat anak minimal usia 30 tahun
19:53Maksimal 50 tahun
19:5555 tahun
19:56Kemudian berbadan sehat tentunya
19:59Dan kemudian mereka adalah mempunyai belum punya anak
20:03Atau maksimal punya anak satu
20:05Itu yang diperbolehkan mereka untuk melakukan pengangkatan anak sesuai dengan aturan
20:12Peraturan Pemerintah Nomor 107 2007
20:16Maaf 110 2007
20:19Kemudian tentunya
20:21Anak-anak yang diangkat itu harus satu agama
20:25Itu yang memang disarankan
20:27Sebenarnya seperti itu
20:28Kemudian nanti akan dari itu
20:31Dari Dinas Sosial Kabupaten
20:34Akan dimasukkan ke Dinas Sosial Provinsi
20:37Di sana nanti ada namanya tim pipa atau tim pertimbangan pengangkatan anak
20:41Dan dari sana nanti akan dilakukan home visit
20:44Makanya tadi mohon izin terkait assessment belum jadi
20:48Karena memang ada waktu 6 bulan
20:50Di mana ini kalau untuk pengangkatan anak
20:53Jadi nanti ada kami melakukan home visit pekerjaan sosial kami
20:57Memastikan bahwa anak bisa dilakukan pengangkatan
21:00Jadi tidak langsung diserahkan
21:02Jadi selama 6 bulan itu dalam pengawasan pekerjaan sosial kami
21:07Itu aja secara singkat kami menyampaikan mengenai pengangkatan anak
21:11Semoga nanti bisa tersampaikan juga
21:13Di mana kita bisa mengurangi ataupun meniadakan kasus-kasus seperti ini kembali
21:20Dan sekali lagi kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi-tingginya
21:26Terkait dengan terungkapnya kasus ini
21:30Terima kasih dari kemendian sosial
21:32Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
21:44Baik terima kasih kepada Baris Krim
21:48Dan disini juga hadir dari Kementerian Sosial
21:51Dan juga dari Kementerian Kemen PPA
21:55Dan kami dari KPAI tentunya mengapresiasi
21:59Atas langkah cepat pengungkapan jaringan perdagangan bayi ini
22:04Ini sangat penting
22:06Dengan pengungkapan ini artinya
22:08Anak-anak terselamatkan
22:10Dari ancaman kehilangan hak-haknya mereka
22:14Baik itu hak pengasuhan
22:16Hak identitas maupun hak perlindungan
22:19Dari hasil pengawasan KPAI
22:23Dan tentunya koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga
22:26Bahwa menyimpulkan bahwa ini bukan kasus tunggal begitu ya
22:33Ini merupakan bagian dari pola perdagangan anak yang terorganisir
22:38Dan tentunya memanfaatkan celah sistem pengangkatan anak
22:44Kemudian juga ada celah administrasi kependudukan
22:47Dan juga kerentanan keluarga
22:50KPAI dalam pengawasan langsung ini menemukan adanya praktik pemausuhan dokumen anak
22:56Kemudian juga penggunaan pelantara
22:59Serta praktik adopsi ilegal
23:02Tentunya tadi yang disampaikan Pak Agung dari Kemen Sos
23:07Seharusnya adopsi yang legal itu seperti apa
23:10Ternyata pada kasus ini tidak sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya
23:15Sesuai dengan peraturan yang ada
23:18Ketika bayi dipindahkan melalui transaksi
23:22Tentunya ini melanggar hak anak
23:25Jadi ketika hak anak terlanggar
23:27Maka otomatis bayi-bayi ini menjadi korban
23:31Oleh karena itu negara wajib memastikan bahwa setiap bayi mendapatkan pelindungan
23:37Juga mendapatkan pemulihan serta mendapatkan hak-haknya
23:42Yang tentunya nanti akan
23:45Tadi akan dilakukan oleh Kemen Sos, oleh Kemen PPA
23:49Dan tentunya KPAI selaku lembaga pengawasan pelindungan anak
23:54Akan senantiasa melakukan pengawasan penanganan kasus ini
23:59KPAI juga mencatat bahwa perdagangan bayi ini semakin kompleks
24:06Termasuk memanfaatkan media sosial, jaringan perantara, serta memanfaatkan kondisi kerentanan keluarga
24:13Ini menjadi alarm bagi kita semua
24:17Oleh karena itu KPAI menyampaikan beberapa rekomendasi ke depannya
24:22Pertama terkait penguatan tata kelola dan pengawasan pengangkatan anak
24:28Yang kedua perbaikan sistem administrasi kependudukan
24:33Kemudian yang ketiga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas
24:38Seluruh jaringan perdagangan bayi ini
24:40Dan kami juga mendorong penguatan sistem pengasuhan anak
24:44Khususnya melalui penguatan keluarga
24:47Dari kasus ini diantaranya bahwa yang terlibat adalah ibu kandung
24:54Maka ke depan ini juga akan menjadi pengawasan kami
24:57Apakah ibu kandung masih berhak untuk mendapatkan hak asus
25:05Tentunya ini nanti pementerian sosial ya bekerja untuk mengasesmen
25:09Kalau memang dari hasil asusmen tidak layak untuk mendapatkan hak asus
25:14Maka nanti sesuai dengan peraturan melihat apa keluarga selanjutnya
25:20Kalau tidak tentunya negara wajib hadir dengan pengasuhan alternatifnya
25:25Dan terakhir tentunya KPI senantiasa akan melakukan pengawasan
25:31Khususnya memastikan seluruh bayi korban disini mendapatkan
25:36Pengasuhan yang aman dan legal
25:40Yang kedua pemulihan-pemulihan dan selanjutnya mendapatkan pelindungan untuk masa depannya
25:45Yang tentunya bagaimana negara memastikan agar bayi-bayi ini tumbuh kembang secara optimal
25:52Itu terima kasih
25:56Silakan untuk dilanjutkan dari asisten diputi pelayanan anak kementerian perlindungan PPA
26:06Ibu Leni, mohon maaf
26:08Ya, terima kasih
26:10Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
26:13Selamat siang yang kami hormati Bapak Wakabare Skrim
26:17Kemudian Ibu Dirti Pindak Pidana PPA-PPO
26:21Kemudian Dirti Pidum, Bareskrim, Polri
26:23Dan Bapak Ibu dari Kementerian Lembaga, dari Kementerian Sosial, KPAI
26:28Dan rekan-rekan media sekalian
26:31Yang pertama yang ingin kami sampaikan tentu saja dari Kementerian PPPA
26:36Menyampaikan bahwa tindak pidana penculikan dengan indikasi tindak pidana perdagangan orang ini
26:42Merupakan suatu kejahatan yang serius dan sudah menjadi perhatian nasional
26:47Dan tentu saja kami dari Kementerian PPPA mengapresiasi kerja keras dari Bareskrim, Polri
26:53Untuk mengungkap kasus-kasus terkait dengan penculikan anak dengan indikasi perdagangan orang ini
26:59Dari data yang kami miliki di sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak Kementerian PPPA
27:07Mencatat bahwa ada 91 kasus dan 180 anak
27:11Dari 2022 sampai Oktober 2025 dengan kasus penculikan anak dengan indikasi perdagangan orang
27:19Dan tentu saja ini merupakan satu alarm bahaya bagi kita semua
27:25Untuk bisa bagaimana mengantisipasi kasus-kasus ini tidak terjadi di kemudian hari
27:31Dan untuk kasus ini kami juga menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada Bareskrim, Polri
27:37Dan apabila nanti status para adopter ilegal telah terbukti atau ditetapkan menjadi tersangka
27:45Maka tentu saja Kementerian PPPA siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial
27:51Melalui sentra-sentra yang ada di kota-kota asal anak korban
27:55Untuk memastikan kebutuhan penampungan sementara dan juga dilakukannya family tracing
28:00Agar anak-anak ini bisa kembali kepada pengasuhan yang semula
28:05Ataupun nanti apabila memang tidak ditemukan pengasuhan yang semula
28:12Atau tidak layak untuk diberikan pengasuhan oleh keluarga yang awal
28:16Maka tentu saja yang disampaikan oleh Kementerian Sosial tadi
28:19Tentu harus disiapkan pengasuhan alternatif di lembaga-lembaga pengasuhan yang ada
28:24Dan tahap berikutnya juga berdasarkan breast practice yang sudah dilakukan atas kasus sebelumnya
28:32Yang terjadi ini Makassar
28:33Kami dari UPTD Kementerian PPPA melalui daerah ada UPTD PPA
28:39Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak dan Pus Paga
28:44Ini memberikan dukungan untuk melakukan assessment kebutuhan keluarga
28:50Dan juga counseling bagi anak dan keluarga
28:53Serta edukasi pengasuhan orang tua
28:55Sehingga orang tua-orang tua yang ada bisa semakin tahu
29:01Bagaimana memberikan pengasuhan yang layak bagi anak
29:04Dan juga tidak terjadinya penculikan dengan indikasi tindak pidana perdagangan orang
29:09Di kemudian hari
29:11Tentu saja kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan edukasi kepada anak-anak kita
29:22Terkait dengan adanya orang asing atau situasi-situasi yang berbahaya
29:28Atau terkait dengan edukasi bagaimana batasan tubuh yang baik
29:32Badi safety dan juga keberanian untuk berkata tidak pada anak juga harus diterapkan oleh orang tua
29:39Sesuai dengan tingkatan usia anak
29:41Selain itu juga anak dapat dibekali untuk diberikan kontak darurat yang bisa mereka hafalkan
29:49Seperti misalnya nomor handphone orang tua, alamat, nama lengkap orang tua
29:54Dan juga menjalin hubungan yang terbuka antara orang tua dengan anak
29:58Ini juga menjadi indikator yang positif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita
30:05Dan tentu ini semakin juga meminimalisir resiko yang lebih kecil
30:11Agar menjadi korban penculikan dengan indikasi tindak pidana perdagangan orang
30:15Terakhir kami mengimbau kepada masyarakat semua
30:20Apabila menemukan dugaan penculikan anak dengan indikasi tindak pidana perdagangan orang
30:26Baik yang terjadi secara offline di lapangan ataupun di dunia maya
30:32Sekarang anak-anak kita sering bermain media sosial
30:36Masyarakat dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang
30:39Atau melalui layanan sahabat perempuan dan anak Sapa 129
30:44Dengan menghubungi hotline 129 atau whatsapp kami di 08-111-129-129
30:51Sekali lagi kami mengapresiasi kerja keras Baris Klimpori melalui Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan VPPO Baris Klimpori
31:02Dan Dirti Pidum Baris Klimpori atas kerja kerasnya untuk memberantas kasus ini
31:07Terima kasih
31:08Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
31:10Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
31:12Terima kasih
31:14Yudhu Uleni yang mewakili asisten deputi pelayanan anak kementerian perlindungan perempuan dan anak
31:19Kami persilakan untuk pada sesi berikutnya
31:22Apabila rekan-rekan media ada yang mau menanyakan
31:27Ditujukan kepada siapa
31:29Kami persilakan sebutkan nama maupun medianya
31:33Kami persilakan
31:35Satu yang berada di tengah
31:37Kita tahan dulu
31:38Dua
31:40Tiga penanyaan
31:41Dua dulu
31:42Baik
31:42Kita persilakan dari yang tengah
31:45Ada mic mungkin bisa disampaikan
31:48Kita tolong
31:58Selamat siang Pak Truno
32:00Bapak dan Ibu sekalian
32:01Perkenalkan saya Nanda Aprilia dari Kompas TV
32:03Setidaknya ada tiga pertanyaan yang sudah saya siapkan disini
32:07Bapak mohon izin
32:08Ini satu juga untuk siapa saja yang berkenan untuk bisa menjawab
32:11Mungkin spesifiknya mungkin untuk bunurul ya
32:15Terkait dengan apa yang tadi Ibu sampaikan
32:17Ada 12 resangka dan 7 bayi yang berhasil diselamatkan
32:22Penegasan saja Ibu ini berarti kasus kali ini masih satu jaringan
32:26Dengan kasus yang ada di Makassar atau tidak jual bayi bayi ini di lintas provinsi saja
32:32Fokusnya atau memang sudah mengirim sampai ke luar negeri seperti dengan kasus-kasus sebelumnya ke Singapura
32:37Dan bayi-bayi yang dijual ini Ibu gimana asal-muasalnya
32:41Dalam arti apakah memang bayi-bayi ini merupakan korban penculikan seperti kasus sebelumnya atau tidak
32:47Dan berapa kisaran usia bayi-bayi ini
32:49Dan untuk pertanyaan kedua Ibu di momen Ramadan kali ini
32:53Ini kan cukup sensitive ya
32:57Artinya menjadi ajang untuk bisa selebar-lebarnya membuka bantuan, donasi dan lain-lain sebagainya
33:03Apalagi kasus ini kan marahnya di media sosial
33:05Apakah dengan momen ini menjadi perhatian ataupun menjadi ekstra untuk Polri
33:11Untuk melakukan pencegahan agar hal-hal ini tidak terjadi
33:14Dan yang terakhir Ibu tadi sudah disampaikan juga dari Kementerian PPPA
33:20Terkait dengan jumlah yang sepertinya kasus ini makin ada aja gitu ya
33:27Belum selesai-selesai juga
33:28Jadi apa langkah konkret dan rangkah realistis yang akan dilakukan untuk bisa merekam kasus ini
33:33Agar tidak semakin banyak, tidak semakin masing
33:36Terima kasih
33:37Terima kasih dari Pompas TV
33:41Lanjut
33:51Oke baik
33:52Selamat siang
33:54Izinkan memperkenalkan ini
33:56Saya Lidia dari Berita Nasional TV
33:58Pertanyaan ini untuk siapa saja yang ingin menjawab
34:02Tapi spesifiknya saya ingin bertanya kepada Wakabara Screen Phone
34:06Terkait dengan kasus penjual belian bayi ini
34:11Pada kira-kira kasus sudah disebutkan ada beberapa daerah
34:15Kira-kira sekiranya apakah ada aktor utamanya dan aktor utamanya apakah sudah menjadi tersangka DPO
34:24Dan kira-kira apakah dari praktik ini adanya penggunaan dokumen-dokumen pausus seperti asal kelamiran atau adanya identitas baru juga
34:32yang menyamarkan tentunya asal-asal bayi tersebut
34:35Dan dari kepolisian sendiri apakah akan ada nantinya penggunaan dokumen-dokumen pausus seperti asal-asal bayi ini yang melihat kasus
34:44ini juga menyangkut kejahatan terhadap anak juga Pak
34:47Baik, terima kasih Pak
34:49Terima kasih Pak Lidi dari Bernas
34:51Yang pertama dari Kompas TV itu juga Bu Nurul
34:55Mungkin nanti dari Kementerian juga menambah
34:57Yang pertama terkait dengan tersangka dan bayi
35:02Dimana apakah ini masuk ke jaringan lintas provinsi saja atau sampai dengan luar negeri yang pertama
35:10Kemudian apakah dengan cara menjual, apakah menculik
35:15Dan kemudian motif dengan bantuan atau adopsi bagaimana untuk mencegah tidak terjadi kembali
35:23Dan yang ketiga mungkin dengan jumlah yang sekian banyak apakah adalah kelangkah konkret dari Barat Jempol dan Kementerian Lembaga
35:32Kami persilakan Bu Nurul
35:33Satu dulu dari Kompas TV
35:36Baik, terima kasih terkait dengan 12 tersangka dan 7 bayi
35:40Tentu ini memang diawali dengan kasus Bilkis ya yang di Makassar
35:44Di sini juga ada Bapak Depitidum
35:47Kemudian tadi pertanyaannya apakah ini hanya skalanya nasional atau sudah internasional
35:53Tentu untuk yang kasus ini kami masih pada posisi nasional
35:57Namun demikian anggota kami tetap mengembangkan
36:00Tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini juga lintas negara seperti itu
36:05Terus kemudian upaya-upaya pencegahannya
36:09Ini sebenarnya pertanyaan nomor 2 dan nomor 3 hampir mirip ya seperti itu
36:12Jadi tadi sudah disampaikan bahwa selama kurun waktu dari 2022 sampai dengan 2025
36:19Ada sekitar 91 kasus dan 181 anak
36:25Seperti itu tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal namun juga secara internal
36:30Internal dalam hal ini karena tadi modus operandinya adalah dari media sosial
36:35Tentu kami berkomunikasi dengan rekan-rekan dari siber untuk melakukan yang pertama tentu operasi siber
36:41Seperti itu kemudian tentu upaya-upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi
36:46Itu dari internal kemudian untuk eksternal ya kami tentunya selalu berkoordinasi
36:51Terutama di dalam hal pencegahan
36:54Tadi juga sudah disampaikan bahwa akan ada penguatan terhadap
36:58Kalau misalnya itu adalah pelakunya adalah orang tua juga dilakukan penguatan
37:02Kemudian dalam hal pengasuhan dan lain-lain
37:05Seperti itu kemudian dari Polri sendiri kami juga memiliki
37:09Apa namanya rekan-rekan kami Bapinkam Tipmas
37:12Itu mereka kami kerjasama dengan mereka untuk melakukan jemboan-jemboan
37:17Sampai dengan titik terbawah di pedesaan-pedesaan
37:20Terima kasih
37:23Mungkin yang pertama dulu dari Pemerintah ini ada penambahan dari Kementerian
37:27Silahkan
37:33Ijin menambahkan terkait dengan upaya dari Pemerintah untuk memperkecil atau dengan kasus ini
37:41Sebenarnya kami di pemerintah itu sudah memberikan regulasi yang sangat lengkap
37:47Terkait dengan pengangkatan anak
37:50Dimulai dari bagaimana seseorang yang ingin mengasuh atau pengasuhan anak itu ada
37:54Kemudian untuk pengangkatan anak sudah ada tadi 110 tahun 2007
38:01Kemudian ada lagi penunjukan wali
38:03Jadi ini sudah diatur secara lengkap dan tentunya apabila masyarakat ini diberikan
38:10Sudah tersampaikan informasi ini
38:13Ini mereka akan memahami terkait dengan bagaimana mekanismenya
38:18Tentunya kami juga berdasarkan dengan pemerintah daerah khususnya dinasih sosial
38:23Karena mereka yang melaksanakan terkait dengan pengangkatan anak
38:26Bagaimana agar ini tersampaikan sehingga upaya-upaya
38:30Seperti adanya mafia atau pemperdagangan anak itu bisa terhambat atau kita hilangkan
38:39Kasus-kasus semacam itu
38:40Kira-kira itu jadi kami terus-menerus melakukan sosialisasi
38:45Kemudian kami tiap bulan itu ada di setiap provinsi itu ada proses pengangkatan anak
38:52Kemudian maksud saya tim pipa dan tim pertimbangan pengangkatan
38:56Nah disana masyarakat akan bisa melaksanakan pengangkatan anak secara legal
39:02Sehingga insya Allah itu akan menjadi anak itu mendapatkan perlindungan
39:08Ataupun dalam pengatuhan yang terbaik
39:19Setelah itu cukup berhasil ya
39:26Tapi ditanyakan asal-usul ya
39:28Asal-usulnya kalau untuk yang kasus kami ekspos ini adalah murbi jual beli
39:36Namun yang perlu kami ingatkan bahwa diantaranya beberapa itu adalah hasil dari hubungan gelap
39:43Nah ini mumpung momennya bulan Ramadan
39:46Kami bawa kepada masyarakat jangan melakukan hubungan gelap
39:51Sehingga nanti punya anak dan belum mampu akhirnya anaknya di jual beli
39:54Terima kasih
39:56Cukup
39:58Satu lagi dari Pak Bleda dan Nasional TV ya
40:04Kasus jual beli di beberapa daerah setelah terjadi apakah ini ada aktor utamanya yang pertama
40:10Kemudian apakah juga ada modus untuk menggunakan dokumen yang dipasokkan
40:17Sehingga melakukan nyamanan untuk mengamuflasi perbuatan tersebut dan ketiga terbaik
40:21Apakah itu untuk anda susus?
40:23Karena begitu umumnya dipakai
40:25Terima kasih
40:26Terima kasih
40:26Baik terima kasih
40:32Terima kasih
40:33Untuk akta utamanya sudah kita tangkap pada kasus sebelumnya
40:39Kepada kasus beribis
40:40Kemudian modus kuperantinya memang betul
40:44Dengan mematukan dokumen yang lupa surat perkerakan telah berhubung dari rumah sakit
40:52Dan ini sekali lagi semuanya murni jual beli
40:57Tidak ada
41:01Sudah terjawab ya
41:02Tidak beratanya
41:05Tidak ada
41:06Apakah itu untuk
41:07Satu-satunya
41:11Untuk perkara PT-PTO ini kita tidak memutuskan kesusus
41:16Makanya kita mengundang pakdir di hidup
41:20Dulu Direkturat PT-APTO ini merupakan
41:24Perunan atau bagian dari hidupnya
41:30sehingga emologi akan diperkembangkan sebuah subjektifian.
41:34Maka pimpinan kami dalam hal perangkat poli perlu membuat direktura tersendiri terkait dengan BPH dan BPU.
41:42Namun di dalam BPU ini ada khusus kita subit yang pernah kami tentang perlindungan anak.
41:50Kita, saya kira tidak perlu lagi membuat bersatgas.
41:53Terima kasih.
42:03Baik, terima kasih sekadar-sekadar media yang pertama menegaskan saja dan mengingatkan kembali
42:11bahwa proses penegakan hukum ini dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
42:18Termasuk penyelamatan korban, pemulihan, dan perlindungan identitas.
42:23Dan selanjutnya mendorong sinergi, jadi ini merupakan kegiatan-kegiatan yang selalu dilakukan
42:30dan mendorong sinergi antara poli, kementerian, dan lembaga terkait, pemerintah daerah,
42:36dan lembaga perlindungan anak dalam penanganan dan pencegahan BPU.
42:40Yang berikutnya juga ini memberikan penjelasan resmi dan transparan.
42:46Tadi seluruhnya dari soal istri, pengungkapan sampai dengan bagaimana sosialisasi edukasi kepada seluruh masyarakat
42:52ini menjadi penjelasan resmi dan transparan sehingga tidak lagi menimbulkan hal-hal yang
42:59menimbulkan spekulasi, disinformasi, maksudnya opini, opini yang menyesatkan.
43:04Yang selanjutnya menunjukkan komitmen dan keseluruhan polri.
43:08Bapak-apak polri telah memberikan perhatian khusus dan memberikan instruksi kepada Baristri
43:13untuk menindak tegas tindak pidana perdagangan orang khususnya terhadap anak
43:18secara profesional, terukur, dan berkeadilan.
43:23Tentunya ini akan menimbulkan menjetaran efek kepada para pelaku.
43:27Dan membuka ruang masuknya informasi dari masyarakat atau pihak lain yang relevan
43:34untuk pengembangan penyidikan dan pengungkapan jaringan yang lebih luas.
43:38Dan tadi sudah dijelaskan, masyarakat lebih memahami dan mengetahui bagaimana prosedur
43:44pengangkatan anak secara resmi sehingga masyarakat juga turut memahami modus operasi
43:50yang berkata penyelamatkan bayi, kaum rentan, sehingga lebih luas pada dan tidak mudah
43:56melakukan pengangkatan anak secara ilegal.
44:00Yang terakhir, tentu ini adalah wujud kandirasi negara terbangunnya kepercayaan masyarakat
44:07bahwa negara hadir secara nyata dalam melindungi anak di bawah umur,
44:11khususnya pada bayi yang baru lahir, melalui langkah cepat, terkoordinasi,
44:16dan humanis yang dilakukan oleh Polri tentunya bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terbaik.
44:21Demikian rekan-rekan yang bisa kami sampaikan dan disimburkan pada hari ini.
44:26Sekali lagi, kurang lebihnya kami mohon maaf dan saya harap teman-teman bisa menyampaikan kepada publik
44:32secara koprensif.
44:33Saya tutup, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
44:41Terima kasih.
Komentar