00:00Sedara usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara pidana
00:05dari anggota Brimopolda Maluku, Bribda MS ke Kejaksaan Negeri Tual.
00:11Kadif Umas Polri, Irjen Joni Edison Isir bilang,
00:16Bribda MS dijerat pasal berlapis, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP
00:21tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana
00:25maksimal 15 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
00:30Saat ini berkas perkara tengah dikaji di Kejaksaan.
00:33Jika sudah dinyatakan lengkap formil dan materil, maka tersangka akan diserahkan untuk disidang.
00:44Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri
00:56Tual tertanggal 24 Februari 2026
01:03dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
01:12Dan sekali lagi saat ini berkas perkara sudah diserahkan
01:17dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penutubum.
Komentar