Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MALUKU, KOMPAS.TV - Usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara pidana dari anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, ke Kejaksaan Negeri Tual.

Kadiv Humas Polri Irjen Jonny Edison Isir mengatakan, Bripda MS dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dikaji di kejaksaan.

Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, maka tersangka akan diserahkan untuk disidang.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Polisi Tetapkan 12 Tersangka Perdagangan Bayi: 8 Orang Perantara, 4 Orangtua Kandung | BU di https://www.kompas.tv/regional/653054/polisi-tetapkan-12-tersangka-perdagangan-bayi-8-orang-perantara-4-orangtua-kandung-bu

#brimob #tual #penganiayaan #ptdh

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653056/usai-di-ptdh-oknum-brimob-penganiaya-siswa-di-tual-terancam-15-tahun-penjara-dan-denda-rp3-m
Transkrip
00:00Sedara usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara pidana
00:05dari anggota Brimopolda Maluku, Bribda MS ke Kejaksaan Negeri Tual.
00:11Kadif Umas Polri, Irjen Joni Edison Isir bilang,
00:16Bribda MS dijerat pasal berlapis, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP
00:21tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana
00:25maksimal 15 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
00:30Saat ini berkas perkara tengah dikaji di Kejaksaan.
00:33Jika sudah dinyatakan lengkap formil dan materil, maka tersangka akan diserahkan untuk disidang.
00:44Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri
00:56Tual tertanggal 24 Februari 2026
01:03dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
01:12Dan sekali lagi saat ini berkas perkara sudah diserahkan
01:17dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penutubum.
Komentar

Dianjurkan