Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, tega menjual anak kandungnya yang baru lahir melalui media sosial. Dari hasil penyamaran polisi, pelaku berhasil ditangkap.

HA ditangkap sesaat setelah menerima uang muka Rp1 juta dari polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Beserta barang bukti uang dan bayi yang akan dijual, pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel.

Modus penjualan bayi dilakukan dengan cara menawarkan adopsi di media sosial Facebook seharga Rp 52 juta.

Mirisnya, sang bayi merupakan anak kandungnya yang baru lahir tiga hari. Tersangka AH mengaku nekat menjual anak kandungnya karena terhimpit ekonomi.

Meski begitu, polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan pelaku jaringan perdagangan orang.

Selain sang ayah, polisi juga memeriksa ibu bayi yang berstatus sebagai saksi.

Sementara bayi tersebut ditempatkan di keluarga ibunya dengan pemantauan polisi.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO dengan modus memperjualbelikan bayi melalui media sosial.

Ke-12 tersangka tersebut terdiri dari delapan kelompok perantara dan empat orang tua kandung.

Menurut polisi, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan Bilqis di Makassar pada akhir 2025 lalu.

Polisi berhasil menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus TPPO Modus Jual Beli Bayi di https://www.kompas.tv/nasional/652919/bareskrim-polri-tetapkan-12-tersangka-kasus-tppo-modus-jual-beli-bayi

#ttpo #perdaganganbayi #jualbelibayi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653034/bayi-usia-3-hari-dijual-ayah-kandung-pelaku-tawarkan-adopsi-bayi-seharga-rp52-juta-sapa-malam
Transkrip
00:00Saudara seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, tega menjual anak kandungnya yang baru lahir melalui media sosial.
00:06Dari hasil penyampaian atau penyamaran polisi, pelaku berhasil ditangkap.
00:20HA ditangkap sesat setelah menerima uang muka 1 juta rupiah dari polisi yang menyamar sebagai pembeli.
00:27Beserta barang bukti uang dan bayi yang akan dijual, pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel.
00:33Modus penjualan bayi dilakukan dengan cara menawarkan adopsi di media sosial Facebook seharga 52 juta rupiah.
00:40Mirisnya, sang bayi merupakan anak kandungnya yang baru lahir tiga hari.
00:55Tersangka AH mengaku nekat menjual anak kandungnya karena terhempit ekonomi.
01:00Meski begitu, polisi masih melidiki dugaan keterlibatan pelaku jaringan perdagangan orang.
01:06Selain sang ayah, polisi juga memeriksa ibu bayi yang berstatus sebagai saksi.
01:10Sementara bayi tersebut ditempatkan di keluarga ibunya dengan pemantauan polisi.
01:19Tersangka sendiri ini, sejak bulan Oktober 2025 itu awalnya memposting, menawarkan,
01:28jadi produs mereka ini berpura-pura siapa yang mau mengadopsi.
01:31Jadi mereka memasang di Facebook itu sudah sejak lima bulan yang lalu dan sudah kami ikuti sejak lima bulan yang
01:37lalu.
01:37Untuk sementara hasil pendalaman kami baru pertama kali melakukan.
01:42Tapi tentunya akan kami terus lakukan penyidikan lebih lanjut.
01:45Pada saat dilakukan jual beli itu, bayi baru berumur tiga hari.
01:49Sementara yang sudah diperiksa, ayah dari anak tersebut yang menjadi tersangka,
01:54kemudian istri dari pelaku dan ada beberapa anggota keluarga juga yang kami periksa.
02:00Sementara itu, Direkturat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak
02:04serta Tindak Pidana Pedagangan Orang Baris Rempore menetapkan 12 orang
02:08sebagai tersangka kasus TPPO dengan modus memperjual belikan bayi melalui media sosial.
02:14Kedua belas tersangka tersebut terdiri dari delapan kelompok perantara dan empat orang tua kandung.
02:19Menurut polisi, penangkapan ini pengembangan dari kasus penjulikan Bilkis di Makassar pada akhir 2025 lalu.
02:27Polisi berhasil menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban.
02:36Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook dan semacamnya.
02:44Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan, sebagaimana tadi disampaikan Bapak Wakabaris Krim,
02:49ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial.
02:55Tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi
03:03yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak,
03:08agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi.
03:13Terima kasih telah menonton!
03:13Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan