00:00Saudara seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, tega menjual anak kandungnya yang baru lahir melalui media sosial.
00:06Dari hasil penyampaian atau penyamaran polisi, pelaku berhasil ditangkap.
00:20HA ditangkap sesat setelah menerima uang muka 1 juta rupiah dari polisi yang menyamar sebagai pembeli.
00:27Beserta barang bukti uang dan bayi yang akan dijual, pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel.
00:33Modus penjualan bayi dilakukan dengan cara menawarkan adopsi di media sosial Facebook seharga 52 juta rupiah.
00:40Mirisnya, sang bayi merupakan anak kandungnya yang baru lahir tiga hari.
00:55Tersangka AH mengaku nekat menjual anak kandungnya karena terhempit ekonomi.
01:00Meski begitu, polisi masih melidiki dugaan keterlibatan pelaku jaringan perdagangan orang.
01:06Selain sang ayah, polisi juga memeriksa ibu bayi yang berstatus sebagai saksi.
01:10Sementara bayi tersebut ditempatkan di keluarga ibunya dengan pemantauan polisi.
01:19Tersangka sendiri ini, sejak bulan Oktober 2025 itu awalnya memposting, menawarkan,
01:28jadi produs mereka ini berpura-pura siapa yang mau mengadopsi.
01:31Jadi mereka memasang di Facebook itu sudah sejak lima bulan yang lalu dan sudah kami ikuti sejak lima bulan yang
01:37lalu.
01:37Untuk sementara hasil pendalaman kami baru pertama kali melakukan.
01:42Tapi tentunya akan kami terus lakukan penyidikan lebih lanjut.
01:45Pada saat dilakukan jual beli itu, bayi baru berumur tiga hari.
01:49Sementara yang sudah diperiksa, ayah dari anak tersebut yang menjadi tersangka,
01:54kemudian istri dari pelaku dan ada beberapa anggota keluarga juga yang kami periksa.
02:00Sementara itu, Direkturat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak
02:04serta Tindak Pidana Pedagangan Orang Baris Rempore menetapkan 12 orang
02:08sebagai tersangka kasus TPPO dengan modus memperjual belikan bayi melalui media sosial.
02:14Kedua belas tersangka tersebut terdiri dari delapan kelompok perantara dan empat orang tua kandung.
02:19Menurut polisi, penangkapan ini pengembangan dari kasus penjulikan Bilkis di Makassar pada akhir 2025 lalu.
02:27Polisi berhasil menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban.
02:36Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook dan semacamnya.
02:44Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan, sebagaimana tadi disampaikan Bapak Wakabaris Krim,
02:49ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial.
02:55Tentunya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi
03:03yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak,
03:08agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi.
03:13Terima kasih telah menonton!
03:13Terima kasih telah menonton!
Komentar