Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
TUAL, KOMPAS.TV - Usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara pidana dari anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS ke Kejaksaan Negeri Tual.

Kadiv Humas Polri Irjen Jonny Edison Isir bilang, Bripda MS dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.

Saat ini, berkas perkara tengah dikaji di kejaksaan. Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka untuk disidangkan.

Sementara itu, ratusan mahasiswa yang mengecam kekerasan polisi di sejumlah daerah menggelar unjuk rasa di depan Mapolda DIY pada Selasa (24/2/2026) malam. Aksi berlangsung ricuh setelah mahasiswa mendobrak pintu pagar Mapolda DIY.

Dalam aksinya, mahasiswa mengecam sejumlah aksi kekerasan yang dilakukan polisi di beberapa daerah, salah satunya di Tual, Maluku.

Pasca unjuk rasa yang diwarnai kericuhan, polisi sempat menangkap tiga mahasiswa sebelum akhirnya dibebaskan jelang tengah malam setelah dijemput oleh pihak rektorat tempat mereka kuliah.

Baca Juga Polri Respons Desakan Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil, Sebut Akan Lakukan Evaluasi di https://www.kompas.tv/nasional/652948/polri-respons-desakan-tarik-brimob-dari-pengamanan-sipil-sebut-akan-lakukan-evaluasi

#brimob #pelajartewas #tual

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653033/tewaskan-pelajar-di-tual-bripda-ms-dijerat-pasal-berlapis-terancam-15-tahun-penjara
Transkrip
00:00Usai dipecah tidak dengan hormat, penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara pidana dari anggota Brimopolda Maluku, Bribda MS, ke Kejaksaan
00:09Negeri Tual.
00:12Kadio Fumas Polri, Irjen Johnny Edison Isir bilang,
00:17Bribda MS dijerat tepasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian
00:25dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
00:31Saat ini berkas perkara tengah dikaji di Kejaksaan.
00:34Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan material, maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka untuk disidangkan.
00:45Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap pertama kepada pihak Kejaksaan,
00:55Kejaksaan Negeri Tual tertanggal 24 Februari 2026 dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
01:14Dan sekali lagi saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penutubum.
01:28Sementara itu ratusan mahasiswa yang mengecam kekerasan polisi di sejumlah daerah menggelar unjuk rasa di depan Mapolda DIY pada selasa
01:37malam.
01:37Aksi berlangsung ricuh setelah mahasiswa mendobrak pintu pagar Mapolda DIY.
01:42Dalam aksinya mahasiswa mengecam sejumlah aksi kekerasan yang dilakukan oleh polisi di beberapa daerah.
01:49Salah satunya di Tual, Maluku.
01:52Pas ya unjuk rasa yang diwarnai kericuhan, polisi sempat menangkap tiga mahasiswa sebelum akhirnya dibebaskan jelang tengah malam
01:59setelah dijemput oleh pihak rektorat tempat mereka kuliah.
02:07Aksi hari ini ya kita berharap setidaknya polisi bisa sadar bahwa mereka tidak bisa melakukan ataupun semena-mena terhadap rakyatnya.
02:17Bahwa polisi itu harus hadir sebagai garda pelindung bagi masyarakat.
02:21Tidak boleh ada lagi korban yang timbul dari rakyat.
02:25Petugas sempat mengamankan tiga mahasiswa, namun ketiganya telah diserahkan langsung malam ini.
02:32Tadi sekitar jam 22.30 WIB, kami telah menyerahkan kepada pihak rektorat yang sebelumnya kami hubungi,
02:43kami koordinasikan untuk menjemput mahasiswanya, kemudian saat ini sudah pulang ataupun meninggalkan Mapolda.
Komentar

Dianjurkan