00:00Usai dipecah tidak dengan hormat, penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara pidana dari anggota Brimopolda Maluku, Bribda MS, ke Kejaksaan
00:09Negeri Tual.
00:12Kadio Fumas Polri, Irjen Johnny Edison Isir bilang,
00:17Bribda MS dijerat tepasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian
00:25dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
00:31Saat ini berkas perkara tengah dikaji di Kejaksaan.
00:34Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan material, maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka untuk disidangkan.
00:45Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap pertama kepada pihak Kejaksaan,
00:55Kejaksaan Negeri Tual tertanggal 24 Februari 2026 dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
01:14Dan sekali lagi saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penutubum.
01:28Sementara itu ratusan mahasiswa yang mengecam kekerasan polisi di sejumlah daerah menggelar unjuk rasa di depan Mapolda DIY pada selasa
01:37malam.
01:37Aksi berlangsung ricuh setelah mahasiswa mendobrak pintu pagar Mapolda DIY.
01:42Dalam aksinya mahasiswa mengecam sejumlah aksi kekerasan yang dilakukan oleh polisi di beberapa daerah.
01:49Salah satunya di Tual, Maluku.
01:52Pas ya unjuk rasa yang diwarnai kericuhan, polisi sempat menangkap tiga mahasiswa sebelum akhirnya dibebaskan jelang tengah malam
01:59setelah dijemput oleh pihak rektorat tempat mereka kuliah.
02:07Aksi hari ini ya kita berharap setidaknya polisi bisa sadar bahwa mereka tidak bisa melakukan ataupun semena-mena terhadap rakyatnya.
02:17Bahwa polisi itu harus hadir sebagai garda pelindung bagi masyarakat.
02:21Tidak boleh ada lagi korban yang timbul dari rakyat.
02:25Petugas sempat mengamankan tiga mahasiswa, namun ketiganya telah diserahkan langsung malam ini.
02:32Tadi sekitar jam 22.30 WIB, kami telah menyerahkan kepada pihak rektorat yang sebelumnya kami hubungi,
02:43kami koordinasikan untuk menjemput mahasiswanya, kemudian saat ini sudah pulang ataupun meninggalkan Mapolda.
Komentar