Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri 2026.

"THR sudah ada regulasinya. Kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya, sesuai dengan regulasi," ujar Menaker Yassierli pada Rabu (25/2/2026).

"Kalau secara wajibnya memang H-7 (Lebaran Idulfitri)," lanjutnya.

Baca Juga Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Posko Pengaduan Disiapkan di https://www.kompas.tv/info-publik/652966/menaker-tegaskan-thr-wajib-dibayar-h-7-lebaran-posko-pengaduan-disiapkan

#thr #idulfitri #lebaran #menaker

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/advertorial/653024/wanti-wanti-menaker-yassierli-soal-pemberian-thr-lebaran-idulfitri-2026-kalau-tak-bayar
Transkrip
00:00Wajibnya kan memang hamil 7, nanti kita tunggu kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setnek
00:07Jadi yang pertama memang kalau PHR kan sudah ada regulasinya
00:17Kemudian tentu kalau tidak membayar PHR tentu ada sanksinya
00:21Kalau secara wajibnya kan memang hamil 7
00:27Nanti kita tunggu kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setnek
00:36Nanti dihubungkan secara bersama nanti
00:38Apakah ada perusahaan yang menyatakan keberatan itu Pak atau minta THRnya?
00:43Walaupun THR terpikulasi
00:45Saya tahu Pak
00:46Nanti saya keluarkan semua dapat THR ya
00:49Kita sudah lakukan diskusi
00:53Alhamdulillah respons mereka baik
00:56Mereka komitmen
00:58Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya
01:04Ataupun nanti dalam bentuk launchingnya
01:07Tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setnek
01:13Nanti kita umumkan bersama
01:15Mungkin mungkin akan ada dari PHR kaitan sebelumnya?
01:18Tentu dan malah kita tentu berharap lebih baik
01:24Belum nanti kita umumkan nanti
01:26Sesudah ya nanti bersamaan
01:28PHR, THR dan seterusnya
01:30Dan proses terus ya
01:32Jadi artinya
01:34Regulasi kan sudah ada
01:36Kemudian nanti kita akan ada
01:39Mekanisme untuk mengingatkan kembali
01:41Bisa jadi juga publisi
01:43Dan nanti akan meningatkan
01:44Kemudian kami disini akan mendirikan
01:47Posko THR
01:48Dan semua dinas
01:51Kota, Kepupaten, Provinsi
01:53Juga kita minta
01:54Memiliki posko THR
01:56Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayangkan THR
01:59Silahkan melaporkan posko tersebut
02:02Maka kemudian sesudah itu
02:04Pengawas akan menindaklanjuti pengakuan tersebut
02:09Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini
02:11Kita tahu
02:12Jadi pasti akan ada pengakuan
02:16Dan kemudian ya
02:17Itulah fungsi pengawas
02:19Untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut
02:22Dan tahun lalu seperti itu
02:24Dan apa betul itu?
02:25Ya dari segi yang banyak
02:27Kemudian ya
02:28Kita paksa mereka untuk
02:30Membayangkan THR
02:31Ya
03:00Terima kasih telah menonton!
03:09Terima kasih telah menonton!
03:11Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan