00:00Anda kembali di Indonesia Update, Saudara Wali Kota Jakarta Timur mencabut banding atas putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
00:07yang mengabulkan gugatan warga terkait polemik lapangan padel di wilayah Pulau Mas, Jakarta Timur.
00:14PT UN Jakarta memutuskan izin lapangan padel di kompleks perumahan Pulau Mas tidak sah.
00:22Wali Kota Jakarta Timur beralasan langkah mencabut banding diambil karena Wali Kota tidak tepat mencabut persetujuan bangunan gedung atau PBG.
00:33Seharusnya PBG merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah.
00:37Pemkot Jak Tim nantinya akan tetap mengawal mediasi yang akan dilakukan kepada warga terkait izin lapangan padel yang berada di
00:45area permukiman.
00:50Nanti akan kita buat surat pencabutan.
00:55Nah, kalau sudah dicabut surat pencabutan banding tersebut, putusannya itu kan Wali Kota harus mencabut PBG.
01:11Sedang Wali Kota tidak ada kewenangan untuk mencabut itu.
01:16Oleh karena itu, nanti akan dimusawarakan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut.
01:34Sebelumnya, perwakilan warga dari Pulau Mas, Jakarta Timur dan warga dari kawasan Hajinawi, Jakarta Selatan yang terdampak akibat kebisingan padel
01:42sudah melapor akibat terganggu dari aktivitas padel.
01:46Salah satu warga di Pulau Mas menjelaskan bahwa kegiatan padel yang berdekatan dengan permukiman serta kendaraan yang diparkir secara sembarang
01:54membuat warga resah.
01:56Persetujuan bangunan gedung nomor sekian-sekian-sekian, ya yang termasuk maksudnya padel itu.
02:03Jadi tidak sah gitu. Ya setidaknya apa sih tindakan pemerintah?
02:09Ya dibekukanlah. Bekukan itu. Bangunan itu dibekukan.
02:13Tidak ada kegiatan. Bangunannya tidak boleh dipakai. Tidak boleh ada kegiatan. Tidak boleh dipakai bangunannya. Itu.
02:19Waktu mediasi terakhir dengan pihak kelurahan juga sudah dihadirkan oleh padelnya dan juga dari pihak keluarga kami dan warga yang
02:28terdampak itu bahwa izin masih diurus.
02:32Jadi izin belum ditangan. Saya juga waktu itu mempertanyakan kalau izin belum ditangan berarti namanya izin mendirikan bangunan.
02:40Berarti kalau tidak ada izin, tidak boleh mendirikan bangunan. Logikanya ternyata masih tetap berjalan pembangunannya, beroperasi sampai menimbulkan kebisingan.
02:52Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan kepada Dinas Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan lapangan padel yang mengganggu warga.
03:01Pemprov DKI akan membongkar lapangan padel yang tidak memiliki izin PBG atau persetujuan bangunan gedung.
03:08Sementara itu terhadap bangunan yang memang memiliki izin tetapi berada pada lingkup berdekatan dengan rumah warga untuk tidak melakukan operasional
03:17lebih dari jam 8 malam.
03:19Serta memasang peredam agar tidak membuat bising yang berdampak pada masyarakat sekitar.
03:25Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan.
03:32Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru.
03:35Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentikan kegiatan, pemongkaran, dan pecabutan izin usaha.
03:49Data dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan CITATA DKI Jakarta, saat ini terdapat 212 bangunan lapangan padel yang
03:59telah memiliki persetujuan bangunan gedung atau PBG,
04:02sedangkan 185 bangunan belum memiliki PBG.
04:07Dokumen perizinan utama yang wajib dimiliki setiap bangunan adalah PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
04:14Tanpa dokumen tersebut, pengelola tidak dapat melanjutkan proses perizinan berikutnya.
Komentar