Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Wali Kota Jakarta Timur mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga terkait polemik lapangan padel di wilayah Pulomas, Jakarta Timur.

PTUN Jakarta memutuskan izin lapangan padel di kompleks perumahan Pulomas tidak sah.

Wali Kota Jakarta Timur beralasan, langkah cabut banding diambil karena Wali Kota tidak tepat mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seharusnya PBG merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah.

Pemkot Jaktim nantinya akan tetap mengawal mediasi yang akan dilakukan kepada warga terkait izin lapangan padel yang berada di area pemukiman.

Sebelumnya, perwakilan warga dari Pulomas, Jakarta Timur, dan warga dari kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, yang terdampak akibat kebisingan padel sudah melapor karena terganggu dari aktivitas padel.

Salah satu warga di Pulomas menjelaskan bahwa kegiatan padel yang berdekatan dengan pemukiman, serta kendaraan yang diparkir secara sembarangan, membuat warga resah.

#padel #lapanganpadel #kisruhpadel

Baca Juga Pertama Kali! Azan Berkumandang di Old Trafford Kandang MU di https://www.kompas.tv/internasional/653001/pertama-kali-azan-berkumandang-di-old-trafford-kandang-mu



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653002/wali-kota-jaktim-cabut-banding-putusan-ptun-soal-kisruh-izin-lapangan-padel-indonesia-update
Transkrip
00:00Anda kembali di Indonesia Update, Saudara Wali Kota Jakarta Timur mencabut banding atas putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
00:07yang mengabulkan gugatan warga terkait polemik lapangan padel di wilayah Pulau Mas, Jakarta Timur.
00:14PT UN Jakarta memutuskan izin lapangan padel di kompleks perumahan Pulau Mas tidak sah.
00:22Wali Kota Jakarta Timur beralasan langkah mencabut banding diambil karena Wali Kota tidak tepat mencabut persetujuan bangunan gedung atau PBG.
00:33Seharusnya PBG merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah.
00:37Pemkot Jak Tim nantinya akan tetap mengawal mediasi yang akan dilakukan kepada warga terkait izin lapangan padel yang berada di
00:45area permukiman.
00:50Nanti akan kita buat surat pencabutan.
00:55Nah, kalau sudah dicabut surat pencabutan banding tersebut, putusannya itu kan Wali Kota harus mencabut PBG.
01:11Sedang Wali Kota tidak ada kewenangan untuk mencabut itu.
01:16Oleh karena itu, nanti akan dimusawarakan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut.
01:34Sebelumnya, perwakilan warga dari Pulau Mas, Jakarta Timur dan warga dari kawasan Hajinawi, Jakarta Selatan yang terdampak akibat kebisingan padel
01:42sudah melapor akibat terganggu dari aktivitas padel.
01:46Salah satu warga di Pulau Mas menjelaskan bahwa kegiatan padel yang berdekatan dengan permukiman serta kendaraan yang diparkir secara sembarang
01:54membuat warga resah.
01:56Persetujuan bangunan gedung nomor sekian-sekian-sekian, ya yang termasuk maksudnya padel itu.
02:03Jadi tidak sah gitu. Ya setidaknya apa sih tindakan pemerintah?
02:09Ya dibekukanlah. Bekukan itu. Bangunan itu dibekukan.
02:13Tidak ada kegiatan. Bangunannya tidak boleh dipakai. Tidak boleh ada kegiatan. Tidak boleh dipakai bangunannya. Itu.
02:19Waktu mediasi terakhir dengan pihak kelurahan juga sudah dihadirkan oleh padelnya dan juga dari pihak keluarga kami dan warga yang
02:28terdampak itu bahwa izin masih diurus.
02:32Jadi izin belum ditangan. Saya juga waktu itu mempertanyakan kalau izin belum ditangan berarti namanya izin mendirikan bangunan.
02:40Berarti kalau tidak ada izin, tidak boleh mendirikan bangunan. Logikanya ternyata masih tetap berjalan pembangunannya, beroperasi sampai menimbulkan kebisingan.
02:52Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan kepada Dinas Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan lapangan padel yang mengganggu warga.
03:01Pemprov DKI akan membongkar lapangan padel yang tidak memiliki izin PBG atau persetujuan bangunan gedung.
03:08Sementara itu terhadap bangunan yang memang memiliki izin tetapi berada pada lingkup berdekatan dengan rumah warga untuk tidak melakukan operasional
03:17lebih dari jam 8 malam.
03:19Serta memasang peredam agar tidak membuat bising yang berdampak pada masyarakat sekitar.
03:25Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan.
03:32Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru.
03:35Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentikan kegiatan, pemongkaran, dan pecabutan izin usaha.
03:49Data dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan CITATA DKI Jakarta, saat ini terdapat 212 bangunan lapangan padel yang
03:59telah memiliki persetujuan bangunan gedung atau PBG,
04:02sedangkan 185 bangunan belum memiliki PBG.
04:07Dokumen perizinan utama yang wajib dimiliki setiap bangunan adalah PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
04:14Tanpa dokumen tersebut, pengelola tidak dapat melanjutkan proses perizinan berikutnya.
Komentar

Dianjurkan