Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Polisi menangkap pencuri yang kerap beraksi di hotel mewah di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali di tiga hotel berbeda.

Pelaku pencurian di hotel mewah di Jakarta Pusat pada 10 Februari lalu tak berkutik saat ditangkap di rumahnya, di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah laptop milik korban yang belum sempat dijual pelaku.

Modus pelaku saat beraksi adalah berpura-pura menjadi tamu hotel dengan menggunakan pakaian batik dan lanyard tamu hotel.

Pelaku mencuri tas berisi laptop, ponsel, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah.

#hotelmewah #pencurian #matraman

Baca Juga Polisi Usut Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/651143/polisi-usut-penembakan-suami-anggota-dprd-jateng-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/651144/aksi-pencurian-di-tiga-hotel-mewah-jakarta-berakhir-pelaku-diamankan-polisi-sapa-pagi
Transkrip
00:00Kasus lain ya saudara, polisi menangkap pencuri yang kerap beraksi di Hotel Mewah di Jakarta.
00:05Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi tiga kali di tiga hotel berbeda.
00:17Pencuri di Hotel Mewah di Jakarta Pusat pada 10 Februari lalu tak berkutik saat ditangkap di rumahnya di Matraman, Jakarta
00:25Timur.
00:27Itu dia, dari tangan pelaku polisi mencinta sebuah laptop milik korban yang belum sempat dijual pelaku.
00:34Modusnya saat beraksi berpura-pura menjadi tamu hotel dengan menggunakan pakaian batik dan lenyar tamu hotel.
00:43Pelaku mencuri tas berisi laptop, ponsel serta uang tunai dengan total kerugian korban mencapai belasan juta rupiah.
00:55Aku bermain di tiga TKP, yaitu di Hotel Ayana pada bulan Agustus tahun 2025,
01:03kemudian Hotel Borobudur pada bulan Oktober tahun 2025,
01:08dan yang terakhir yang sempat viral pada bulan Februari ini di Hotel Grand Sahid.
01:13Ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kami jerat pasal 476 KUHP.
01:18Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan