Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Wacana pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama menyeruak saat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengomentari pernyataan mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Jokowi bilang, dia setuju jika Undang-Undang KPK yang direvisi di masa kepemimpinannya dikembalikan ke versi lama. Tak hanya itu, Jokowi juga menekankan tidak pernah menandatangani undang-undang yang merupakan inisiatif DPR tersebut.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, bilang dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo akhir Januari lalu, dia sempat ditanya soal kenapa KPK terlihat lemah saat ini.

Abraham menyebut revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 lah yang menjadi penyebab. Kita bahas soal ini bersama Wakil Ketua KPK tahun 2015-2019, Saut Situmorang. Kami juga sudah mengundang perwakilan Komisi 3 DPR untuk berdialog, namun hingga saat ini belum ada yang bisa bergabung.

#UUKPK #ekswakilketuakpk #kpk

Baca Juga Komplotan Pencuri Batik Tulis Rp1,3 M di Pameran Ditangkap | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/651145/komplotan-pencuri-batik-tulis-rp1-3-m-di-pameran-ditangkap-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651146/full-eks-wakil-ketua-kpk-respons-soal-wacana-uu-kpk-kembali-ke-versi-lama-sapa-pagi
Transkrip
00:02Wacana Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi lama menyeruak saat Presiden ketujuh RI Jokowi Dodo mengomentari pernyataan mantan Ketua KPK
00:12Abraham Samad.
00:13Jokowi bilang dia setuju jika Undang-Undang KPK yang direvisi di masa kepemimpinannya dikembalikan ke versi lama.
00:21Tak hanya itu, Jokowi juga menekankan tidak pernah menandatangani Undang-Undang yang merupakan inisiatif DPR tersebut.
00:29KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi, seperti apa tanggapannya?
00:33Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR loh, jangan lirui, inisiatif DPR.
00:44Tanggapannya bahwa itu direvisi waktu pemerintahnya Pak Jokowi itu seperti apa?
00:49Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan.
00:57Sebelumnya mantan Ketua KPK Abraham Samad bilang, dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo akhir Januari lalu,
01:06dia sempat ditanya soal kenapa KPK terlihat lemah saat ini.
01:10Abraham menyebut revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 lah yang menjadi penyebab.
01:16Apa yang menyebabkan KPK menjadi lemah sekarang?
01:20Karena Undang-Undang KPK itu direvisi tahun 2019 yang tadinya ketika itu dia menjadi lembaga independen di Undang-Undang baru,
01:31dia tiba-tiba menjadi lembaga yang berada di rumpun eksekutif.
01:35Dan ini kita sudah menyalahi UNCIS-Z, padahal kita sudah ratifikasi.
01:41Kenapa saya bilang kita sudah mengingkari kesepakatan UNCIS-Z?
01:46Karena di dalam UNCIS-Z itu disaratkan bahwa lembaga anti korupsi itu harus independen.
01:54Soal dikembalikannya, Undang-Undang KPK ini pun ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
02:01Dalam keterangan tertulisnya, dia bilang, apanya yang mau dikembalikan.
02:06Undang-Undang itu bukan yang bisa dipinjam setelah selesai dipakai dikembalikan kembali.
02:12KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan penjagaan dan pemberantasan tipikor, bukan membuat Undang-Undang.
02:19Sekarang ini, KPK bekerja berdasarkan Undang-Undang KPK yang lama dan baru,
02:24Dengan Undang-Undang yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas bagi ASN.
02:29Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain,
02:33perubahan Undang-Undang KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif.
02:39Jadi lembaga yang berada di dalam rumpun yudikatif terdiri dari MA dan KPK.
02:45Baik MA maupun KPK, masing-masing lembaga tersebut berdiri sendiri.
02:49MA berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri.
02:54Dalam rumpun yudikatif.
02:56Tanggapan juga datang dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto.
03:01Dia setuju jika Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi lama,
03:05selama penyidik KPK terdiri dari kalangan independen.
03:08Bagaimana KPK menjalankan fungsi-fungsi yang sifatnya sangat khusus di dalam pemerintah korupsi.
03:16Undang misalnya masalah kejahatan perpajakan, kemudian illegal luging yang menciptakan kerusakan lingkungan,
03:24illegal phishing, kemudian berbagai giant corruption, itu yang harus difokuskan untuk KPK.
03:31Sehingga PDI Perjuangan juga mendorong adanya suatu penyidik yang sifatnya independen.
03:39Tetapi untuk proses-proses check and balances, peran dari jaksa penuntut umum,
03:47dari kejaksaan agung, itu tetap digunakan sebagai check and balances.
03:52Lalu, apakah tepat jika Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi lama?
03:57Atau revisi apa saja yang diperlukan?
04:00Tim Liputan, Kompas TV
04:07Wacana Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikembalikan ke versi lama
04:12muncul saat Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo mengomentari pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad
04:18soal penyebab KPK tampak lemah saat ini.
04:20Benarkah revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 lalu yang jadi penyebab?
04:25Lalu poin-poin apa saja yang patut dikembalikan jika Undang-Undang ini akan direvisi lagi?
04:31Kita akan diskusikan ini bersama Wakil Ketua KPK tahun 2015-2019, Saud Sitomorang.
04:37Pak Saud, selamat pagi Pak dengan Tifal di sini.
04:40Halo Mas Tifal, selamat pagi apa kabar?
04:41Kabar baik, terima kasih sebelumnya sudah mau bergabung bersama kami.
04:44Yang perlu kami jelaskan juga, saudara kami telah berupaya untuk mengundang Perwakilan Komisi 3DPRI
04:49untuk ikut bergabung dalam dialog, namun hingga kami mengundara belum ada bersedia.
04:53Belum ada satu pun pihak yang bersedia untuk bergabung dalam diskusi.
04:56Pak Saud, kalau Anda merasa bahwa kondisinya KPK saat ini betul gara-gara revisi Undang-Undang 2019
05:04dan perlu dikembalikan ke versi lama atau ada hal lain?
05:08Mas Tifal, waktu itu kamu kan sudah jadi jurnalis itu ya.
05:14Ya, cuma kamu ingat kembali di 26 poin yang kami sebut-sebut.
05:18Kalau Undang-Undang KPK itu dijadikan, ada 26 poin yang kita sebarkan ke media,
05:24bukan maksudnya mencuci otak bangsa Indonesia, menjelaskan ada 26 poin pelemahan.
05:30Dan itu semua terbukti hari ini, 26 poin itu.
05:33Salah satunya tentang keadaan Dewan Pengawas, status KPK, Dewan Pengawas memiliki kewenangan,
05:40terus kemudian soal penyadapan, kemudian kembali ke Dewan Pengawas soal kode etik,
05:47kemudian itu KPK tidak lagi, bagaimana tidak independen,
05:55terus kemudian alus status, pengalihan status dari pejabat biasa menjadi ASN itu berbuntut 57 orang diberhentikan,
06:06terus soal SP3, terus kemudian koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan menjadi tidak bernilai saat ini
06:12karena KPK bagian dari pemerintah, penegak hukum yang lain yang bilang,
06:16eh kita sama-sama lo mau superposisi kebual lo, apaan lo gitu ya kan,
06:20padahal dulu itu ada, kita sebut sebagai SPDP online.
06:24Jadi setiap aparat penegak hukum lainnya, apakah itu gejasan kepolisian yang melakukan penelitian
06:29atau penyelidikan tentang pemberantasan korupsi, dia harus melaporkan ke KPK
06:34sehingga kami bisa melihat sebagai jauh mana mereka menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
06:39Dengan SPDP online ini, kita bisa pantau, ya kan, terus kemudian di mana masalahnya?
06:44Ada beberapa daerah, oh kita kurang ahli, kita tidak punya ahli kehitungan kerugahan negara, dan seterusnya.
06:50Jadi 26 poin itu sudah jelas Mas Dipal, mau apa lagi kamu nanya saya pagi ini?
06:56Tapi kalau kemudian, oke, kalau gitu saya tanya komparasi dengan pernyataan pimpinan KPK saat ini.
07:01Pak Johani Standak yang bilang begini, apanya yang mau dikembalikan, undang-undang itu bukan yang bisa dipinjam setelah selesai dipakai,
07:07saya dikembalikan lagi, itu satu.
07:08Dan yang kedua, kalaupun kemudian mau revisi lagi, ubah aja statusnya yang awalnya statusnya eksekutif, jadi yudikatif.
07:14Gimana tuh?
07:16Iya Mas, kan Pak Tanah kan harus normatik dong jawabnya, dia kan bagian dari pemerintah.
07:21Gak bisa kok kamu minta jawaban, dia seperti Staud menjawab, seperti Laude menjawab, seperti Basaria menjawab, seperti Agus Rajo menjawab,
07:30gak bisa.
07:30Kan udah Agus Rajo mengalami sendiri, disuruh menghentikan kasus, karena wadahal waktu itu undang-undang KPK-nya masih independen.
07:37Disuruh hentikan.
07:39Hentikan, kan dia bilang begitu kan?
07:40Jadi 26 poin itu, kalau nanti pemirsa pada mau ini ya, mau menggunakan imajinasinya, ketik aja 26 poin kelemahan KPK,
07:50keluar semua itu, keluar semua, masih ada jejak digitalnya.
07:53Nah, jadi kalau saya katakan, siapa sekarang ini yang membuat undang-undang ini menjadi seperti sekarang, siapa yang membuat Indonesia
08:01menjadi terpuruk sekelas negara Nepal, Indeks Persisial Polisi 34, itu saya gambar detail nopal sejak saya di KPK itu, saya
08:08gambar siapa berbuat apa, ngomong apa.
08:11Ayo, mau gue tunjukin hidungnya satu-satu.
08:14Jadi gak usah begitu, gak usah begitu.
08:16Kita sekarang membayangkan, kita sekarang membayangkan negeri ini terpuruk, tahun depan bisa jadi 30.
08:21Kalau begini, cara kita menyelesaikan pemberantasan korupsi.
08:24Ini serius loh ini ya.
08:26Dan jangan lihat yang di mana, di permukaan gitu.
08:30Coba lihat yang di underdrawnnya sekarang.
08:32Apa Anda pikir Anda sekeluarga bunuh diri itu gak ada kaitan dengan Indeks Persepsi Korupsi?
08:37Itu perkembangan ekonomi.
08:39Jadi kita serius nih negara ini.
08:42Jadi sekali lagi, jangan berdebat soal bagaimana lalu, bagaimana sekarang, terus ada kucing kurap, kucing garong.
08:49Udah lah, selama bisa menangkap koruptor, mau kucing kurap, kucing garong, silahkan bekerja sama gitu.
08:54Mau ngomong, tidak konsisten, masa lalu bilang gini, masa gini, bilang gini.
09:00Itu sekarang persoalan kembali, kita dalam kondisi yang sangat darurat, Mas Tipal, gitu.
09:04Dan kunciannya karena angka Indeks Persepsi Korupsi kita yang makin lama makin jeblok itu tadi?
09:10Iya, Mas Tipal. Itu kan ada sembilan lembaga yang menilai kita kenapa jeblok.
09:16Coba cara kita, yang namanya salah satu ya di Persepsi itu ya.
09:20Political Anemic Risk Consultancy itu di Persepsi, di perusahaan di Hongkong itu.
09:24Kita dijatuhkan dari angka 48 menjadi angka 43 seingat saya itu.
09:29Itu apa yang dinilai?
09:30Kepimpinan nasional, kepimpinan lokal, polisi, militer, hakim, jaksa.
09:35Nah, itu angka paling jelek loh jatuhnya, paling gede jatuhnya.
09:39Hampir 5 dia jatuhnya.
09:40Jadi artinya semuanya kita terpuruk.
09:44Bayangin udah setahun pemerintah, kemudian dinilai, gitu kan.
09:48Waktu masuk tuh pemerintahan sekarang itu angkanya dikasih 37,
09:52padahal itu sebenarnya penilaian sebelumnya kan.
09:54Terus kemudian jatuh ke 34.
09:56Jadi artinya secara pemberantasan korupsi, ini kita kembali ke 10 tahun kebelakang.
10:0510 tahun kebelakang, Tipal, 3-4 angkanya ketika itu.
10:09Terus apa yang mau bisa kita bayangkan?
10:10Anda bilang Anda sukses membangun, Anda sukses dengan MBG, Anda sukses dengan kooperasi Merah Putih.
10:16Orang semua menilai ada apa di belakang itu semua.
10:19Dan kita lihat pasar modal kita kayak gimana.
10:22BEJ-nya berantem, ada pasar yang kumu, yang ngawasin pasar berantem sama orang yang berdagang di pasar.
10:28Kamu mengatakan itu nggak ada kaitan dengan indeks masyarakat korupsi.
10:31Kamu kejam, Tipal.
10:32Tapi kan saya nggak ada ngomong begitu kan.
10:35Saya tidak ada menyinggung soal itu.
10:36Cuman kalaupun kemudian ada semangat nih dari Pak Jokowi
10:40untuk ya lebih baik dikembalikan Undang-Undang KPK ini ke versi lama,
10:45seberapa yakin Anda bahwa itu akan kembali dibawa ke versi lamanya sebelum di revisi tahun 2019, Pak?
10:52Berkaca pada dinamika politik dan aturan hukum yang ada sekarang.
10:55Ya tadi kan Mas Petipal udah ngomong.
10:58Komisi 3-nya nggak ada yang berani ngomong sama lo pagi ini kan.
11:02Apa yang bisa kamu simpulkan dari cerita itu?
11:04Ayo, ayo, ayo, ayo.
11:05Tapi kalau Anda meyakinnya gimana?
11:08Ya kita aja posisinya ini masih nggak jelas.
11:10Ini cuma omong-omong gitu.
11:12Karena kan coba ketika Abraham Samad menghadap Mr. President,
11:16with all due respect, please bring back the KPK, bring the novel.
11:20Nggak ada kan responnya?
11:22Apa kemudian Abraham Samad bilang,
11:24oh iya waktu saya sembahkan gini presiden bilang,
11:27ya segera novel gue kepresin, gue balikin ke KPK.
11:30Itu tinggal kepres kembali itu orang, 57 orang.
11:33Kan nggak ada.
11:34Jadi masih omong-omong kan?
11:36Gitu Mas Petipal.
11:37Kunciannya adalah kalau betul kemudian harus dikembalikan,
11:40ya harus ada keputusan tindak lanjutnya,
11:42entah itu kepres, perpuda semacamnya.
11:44Harusnya outputnya begitu ya?
11:47Pak Presiden, Pak Prabowo pulang dari luar dan gini nanti,
11:50balik ke Indonesia, bikin kepres,
11:52kembalikan undang-undang itu, bikin perpu,
11:54kembalikan semua orang.
11:56Sepertinya, seperti bagiannya,
11:58sepertinya waktu kami di sana waktu itu,
11:59saya yakin pasar akan pulih.
12:01Kemuat, kemudian semua orang akan tobat.
12:04Apakah Anda polisi, apakah jaksa, apakah hakim,
12:06pasti mereka akan hati-hati dengan,
12:08karena di undang-undang itu ada supervisi koordinasi monitoring,
12:13pencegahan dan penindakan.
12:14Kombinasi lima itu yang sebenarnya hilang selama ini.
12:17Kan gak ada orang yang sudah menginpirasi lagi.
12:19Gak ada orang yang menjadi bayang-bayang membuat orang takut.
12:23Kan gitu ya.
12:23Jadi beberapa sekarang kan beberapa politisi yang berperan waktu itu,
12:26Kak Kung Kosa nyebut nama,
12:28mereka udah tobat,
12:29kembali ke jalan yang benar.
12:30Kita bersyukur,
12:31termasuk statement-statement siapapun lah yang ngomong ya,
12:34bahwa kalau memang ini mau sama-sama kita kembalikan,
12:37please, tapi jangan lupa,
12:38sekali lagi,
12:39orkestrasinya di tangan Presiden.
12:40Presiden kembalikan,
12:42bikin perpu selesai nih Republik.
12:43Pasti tobat semua.
12:44Gitu Mas Tipal.
12:46Kalau kemudian perpu tidak keluar yang ujung-ujungnya harus revisi lagi,
12:50di antara 26 poin yang Anda catat dari revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 itu,
12:56hal apa yang rasanya wajib, krusial,
12:58harus disentuh betul di awal?
13:01Ya, kembali lagi,
13:02tentunya kan poin-poin di Undang-Undang itu nanti harus detail.
13:06Ya kan?
13:06Kita coba lagi dalam tempo singkat ini,
13:08apakah kita,
13:10apa namanya,
13:12minimal participation-nya bisa dibuat.
13:14Tetapi kalaupun kita nggak bisa minimal participation,
13:17ngajak semua orang duduk,
13:19tapi kalau kita mau sehari,
13:21mengembalikan ke posisi semula,
13:23duduk baik-baik,
13:24dipimpin oleh Presiden,
13:25yang gue mau bikin perpu nih,
13:26lo panggil tuh siapa tuh,
13:28yang punya passion untuk anti-korupsi,
13:30itu sehari bisa selesai kau.
13:32Mas Tipal, ini kita darurat loh,
13:34jangan kita biarkan ini surut sampai ke 30 angka ke depan.
13:37Pasar modal kita masih begitu,
13:39ketidakpastian tinggi.
13:41Ya kan?
13:42Sembilan lembaga itu juga dilihat lagi Mas Tipal,
13:44yang diumumkan oleh TI itu.
13:46Semua angka-angka itu mencurigakan,
13:47walaupun ada janji-janji kosong dari World Economic Forum,
13:52naik dia bikin jadi 65 kalau nggak salah.
13:54Apa yang naik?
13:56Kita kan yang tahu negeri kita seperti ini gitu.
13:58Jadi sekali kita nggak tahu variable World Economic Forum bisa naik.
14:01Tapi yang lain,
14:02stagnan dan turun Mas Tipal dari 9 itu,
14:058 berarti ada yang stagnan 2,
14:07yang lainnya turun semua.
14:09Terus kemudian,
14:10apakah ini kita tidak menyelesaikan dengan cara-cara yang lebih elegan
14:13untuk memberantas korupsi,
14:15dengan kemudian bertitik tolak kepada hukum yang pasti,
14:18artinya strikta,
14:20serta dan segala sesuatu teori-teori yang kita bisa bawa lah.
14:26Bahwa ada satu skrip yang jelas,
14:28yaitu dalam hal ini perpunya,
14:30kemudian di situ ada poin-poin yang meyakinkan kita strik,
14:33buat tidak ada lagi penafsiran-penafsiran ganda,
14:36terus kemudian meyakinkan kita,
14:38undang-undang itu muncul menjadi sebuah pegangan
14:40buat kita semua untuk melaksanakan keberantas korupsi.
14:43Tidak ada konflik dengan undang-undang KUAP baru,
14:46KUAP baru, enggak.
14:47Ini kan ada yang disebutnya sebagai sesuatu yang khusus gitu.
14:51Jadi sekali lagi,
14:52kalau kita memang mau,
14:54jangan juga tanpa dialog,
14:56supaya tanggung jawabnya sama.
14:57Presiden kan cuma 5 tahun,
14:59selanjutnya kita kan udah pengalaman,
15:01Presiden sebelumnya nggak confirm,
15:03ngomongnya dengan setelah menjabat.
15:05Jadi sekali lagi,
15:06kita jangan saru juga,
15:07jangan juga tertipu dengan jabatan itu.
15:10Tetapi kan undang-undang itu kan harus lasting.
15:12Sustainable,
15:13berkelanjutan.
15:14Nggak ada memberantas korupsi,
15:15ujung-ujung jadi 80,
15:17nggak ada.
15:17Singapura membangunnya bertahap,
15:19negara-negara lain membangunnya bertahap.
15:21Begitu juga di Malaysia,
15:22terus pelan-pelan naik.
15:24Gitu, Mas Tipal.
15:25Sehingga masalah posisi pimpinan dan dewan pengawas ini juga
15:29rasanya perlu untuk dicermati ulang lagi ya,
15:31kalau kemudian dikembalikan ke versi lama, Pak?
15:34Ya, itu,
15:35mereka itu hanya sekumpulan orang yang untuk
15:37menlegimitasi,
15:40menstempel,
15:41tapi kemudian tidak melakukan.
15:42Coba kalau memang betul,
15:43berapa kasus yang dilaporkan Civil Society kan
15:46dia harus memang anggil pimpinan KPK.
15:48Eh, lu paparan lu di depan gue nih,
15:50ini kasus ini gue berisik banget nih,
15:51capek gue.
15:52Apa sih masalahnya?
15:53Nah, kemudian mereka ke publik.
15:55Mas Tipal,
15:56memberantas korupsi,
15:57syaratnya Anda harus transparan.
15:58Jelaskan apa yang Anda kerjakan.
16:01Akuntabel,
16:01prosesnya akuntabel.
16:03Jelaskan ke publik.
16:04Baru bebas komplik kepentingan,
16:06baru Anda melakukan dengan fair.
16:07Ini kan rame sekarang,
16:08kaitan pasal 2.
16:09Orang yang gak jelas,
16:10tidak hanya di KPK ya,
16:12kaitan pasal 2 ini sekarang ribut.
16:14Soal Nadiem,
16:14Thomas Lembong,
16:16Ibu Ira,
16:16terus banyak lagi kasus-kasus.
16:17Pertamina ini udah diributin lagi nih.
16:19Orang mau bikin amikus kurai semua.
16:22Ini kumuh banget,
16:23negeri multiple,
16:25please jangan dibiarin.
16:28Makanya kemudian Anda merasa
16:31masalah,
16:31oke kalau kemudian itu cuman capstempelnya saja,
16:35tapi posisi pimpinan dan dewan pengawas ini juga
16:37tidak bisa lagi berlaku seperti yang berlaku di undang-undang tahun 2019 ini.
16:42Itu nanti ditinjau ulang.
16:44Lebih bagus civil society.
16:45Mas Tipal,
16:46kamu ingat gak saya ngomong di salah satu TV?
16:48Waktu dulu saya mulai menjabat di KPK.
16:51Gue hampir dipecat,
16:52gara-gara salah ngomong di TV.
16:54Siapa yang meriksa gue?
16:55Ada tujuh orang dari luar,
16:57satu orang dari dalam.
16:58Gue diadilin di situ.
17:00Sejak itu gue mikir,
17:02waduh ini memang benar.
17:04Harus kita ini memikir bahwa Tuhan memperhatikan gue 24 jam nih.
17:08Jadi orang hati-hati gitu.
17:09Dewas itu posisinya
17:11hanya sangat berbeda dengan pengawas internal yang pernah ada waktu itu.
17:15Pengawas internal yang ada waktu itu,
17:17dia tidak aja dikatakan hanya
17:19kayak pemadam kebakaran.
17:21Mereka proaktif.
17:22Saud pergi kemana?
17:23Dia ngomong apa?
17:24Dia ketemu siapa?
17:25Kapan?
17:25Dimana?
17:26Dilihat.
17:27Sudah itu kemudian,
17:29ya benar,
17:30dia pergi ke sini.
17:31Bicaranya ini.
17:32Makanya Anda nggak bisa main badminton tiba-tiba kemana aja gitu,
17:35Tifal.
17:36Paham?
17:37Oke.
17:37Dan satu hal lagi,
17:39masalah OTT
17:39dari undang-undang-undang 2019 kan mengharuskan ada koordinasi dulu dan semacamnya membuat akhirnya birokrasi yang bikin panjang.
17:47Itu menurut Anda harus dikembalikan lagi seperti versi lamanya sebelum direvisi?
17:53Iya.
17:54Jadi supaya nggak seperti ini omongannya Saudi macam benar aja manusia se-Indonesia sendiri.
17:58Aku kan dipukulin juga oleh banyak orang.
18:01Kembali aja ke 26 poin itu.
18:0326 poin itu produk kita sama-sama.
18:05Bukan produk satu sistem orang, bukan produk Basaria, bukan produk Agus, bukan produk Laude, bukan produk Alex.
18:12Itu produk tim.
18:13Ada Pebri juga waktu itu di situ.
18:15Pebri.
18:16Dan lain-lain semua yang ada konsultan juga di situ.
18:20Jadi bukan soal ini sesuatu yang datang dari wisdom saya pribadi.
18:25Nggak ini wisdom crowd dari gedung menerah putih ketika itu.
18:28Jadi artinya semua orang memang harus diajak untuk mengobrol supaya ketemu.
18:33Yang saya bilang tadi kalau Presiden mau bikin perpu pun ya diajak.
18:36Nanti mereka datang yang benar-benar punya passion di situ.
18:39Civil society.
18:40Nih loh, negara kita ini begini, begini, begini gitu.
18:43Jadi sekali lagi, apapun bentuknya nanti.
18:46Baik itu dalam pengertian kontrol, standar, strategi, sistem, struktur, keahlian.
18:52Itu nanti kita akan ubah.
18:54Kalau memang perlu begitu masuk kan sekarang udah ada undang-undangnya.
18:57Sebenarnya udah putusan MK.
18:59Lo dari polisi masuk KPK, keluar dari polisi.
19:02Biar benetral.
19:03Kan begitu.
19:03Kan itu setelah aturannya segala macam.
19:05Supaya dia nggak merasa pernah di remote dan seterusnya.
19:07Nah, sehingga publik percaya apa yang dikerjakan KPK saat ketika saya di sana.
19:12Bahwa dia kerja memang sesuai dengan integritasnya.
19:15Ini sekarang kan semua carut-marut.
19:17Jadi ini soal kepercayaan.
19:19Coba nih, kipal dalam hatimu aja deh.
19:21Aku nggak nanya.
19:21Berapa persen kamu percaya sama KPK saat ini?
19:24Kamu aja yang menilai.
19:25Nggak usah ngomong lah ya.
19:26Karena kamu bukan arah.
19:27Kamu host.
19:28Karena tugas saya hanya melempar pertanyaan bukan untuk menjawab.
19:31Oke, pasal situ morang.
19:33Terima kasih banyak.
19:34Sudah berbagi perspektif bersama kami pagi ini.
19:36Sehat selalu ya, Pak?
19:36Oke, Bu.
19:37Bye.
Komentar

Dianjurkan