Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 20 jam yang lalu
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri belum menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan narkoba.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, alasan belum ditahan karena AKBP Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait kode etik yang bersangkutan.

"Saat ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga Komitmen Polri Hukum Eks Kapolres Bima Kota di Kasus Narkoba, Kantongi Identitas Bandar! di https://www.kompas.tv/nasional/651036/komitmen-polri-hukum-eks-kapolres-bima-kota-di-kasus-narkoba-kantongi-identitas-bandar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/651060/eks-kapolres-bima-kota-belum-ditahan-meski-jadi-tersangka-kasus-narkoba-ini-alasannya
Transkrip
00:00Ada pun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun
00:05dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah
00:13dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah.
00:23Saat ini terhadap AKBP-DPK belum dilakukan penahanan oleh Direkturat 4 Baris Krim Polri
00:37karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Dipropam Polri
00:44terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut.
00:53Terhadap Saudari MR dan Saudari DN sebagai saksi dalam perkara ini
00:58terkait perkembangan perkara yang melibatkan AKB-DPK
01:03Baris Krim Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari
01:08Direkturat Tindak Pindana Narkoba, Baris Krim Polri, dan Direkturat Resursi Narkoba Pol DNTB
01:15untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
01:20Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum
01:23yang dilakukan oleh Direkturat Tindak Pindana Narkoba, Baris Krim Polri,
01:27ini merupakan tindakan preventive strike.
01:31Sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia
01:36sejalan dengan perintah arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia.
01:45Khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia emas.
01:52Sekali lagi kami ingin sampaikan penekanan dari Bapak Kapolri
01:55kepada seluruh jajaran agar melakukan tindakan tegas
01:58terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
02:04Jika ditemukan lagi yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini,
02:09kami akan proses secara hukum dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali.
02:16Hal ini adalah wujud ketegasan, wujud komitmen
02:23dari pimpinan Polri untuk mendukung penanggulangan narkoba
02:30yang merupakan kejahatan luar biasa.
02:37Sekali lagi kami ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi
02:41kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan
02:46dan apresiasi dalam peningkatan kinerja dari Polri,
02:54khususnya pemberantasan narkoba.
02:56Dukungan dari masyarakat ini merupakan pendorong semangat bagi kami
03:00untuk terus melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
03:05Kepada seluruh masyarakat Indonesia,
03:08jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan
03:12terkait peredaran narkoba di lingkungan Anda.
03:15Kepada pihak berwajib.
03:18Kami semua memastikan akan memproses segala bentuk
03:21tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas.
03:27Kita selalu tetap melaksakan perang secara terus-menerus
03:32terhadap penyalahgunaan peredaran narkoba di Indonesia.
03:38Kami tambahkan untuk AKBP-DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik
03:51dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik.
04:03Sekian dan terima kasih.
04:05Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:08Om Santi Santi Om.
04:10Salam presisi.
04:11Selamat menikmati.
Komentar

Dianjurkan