00:00Saudara terjerat kasus narkoba, ex-kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
00:10Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ex-kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akan menjalani sidang etnik pada Kamis mendatang.
00:18Saat digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti berupa sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, pil aprosolam 19 butir, pil
00:27happy 5 2 butir, dan ketamin 5 gram.
00:35Ada pun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,
00:41dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah.
00:49Untuk AKBP-DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik,
00:59dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik.
Komentar