00:00Ex Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro jadi tersangka kasus narkoba.
00:07Mantan anak buahnya mengungkap AKBP Didik disebut menerima 1 miliar rupiah dari pengedar narkoba.
00:18Ex Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro jadi tersangka dugaan kasus peredaran narkoba.
00:25Baris Krimpolri mengonfirmasi status AKBP Didik ini pasca gelar perkara Jumat Siang.
00:31Dalam keterangan yang dirilis, Direktur Tindak Pidana Narkoba Baris Krimpolri, Brikjen Eko Hadi Santoso menyatakan
00:38peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
00:44AKBP Didik Putra Kuncoro terseret kasus narkoba pasca mantan anak buahnya,
00:49eks kasat narkoba Polres Bima Kota, Malauungi, juga jadi tersangka dan dipecat tidak hormat dari kepolisian.
00:57Malauungi positif menggunakan narkoba dan memiliki 486 gram narkotika jenis sabu saat ditangkap di rumah dinasnya.
01:06Kuasa hukum Malauungi bilang perbuatan kliennya karena perintah atasan yakni Kapolres.
01:11Kliennya juga bilang AKBP Didik Putra Kuncoro menerima uang sebesar 1 miliar rupiah dari seorang bandar narkoba.
01:20Menjalankan perintah atasan murni karena dia ditekan, karena dia diperintah melakukan tindak pidana tersebut.
01:31Dan konon barang yang ada atau yang ditebukan di dalam ruangan rumah dinas dari kasat narkoba tersebut adalah merupakan titipan.
01:46Bahwa dia yang mempunyai barang dititip karena sudah memberikan 1 miliar untuk Pak Kapolres.
01:53Sebelumnya AKBP Didik Putra Kuncoro mulai bertugas sebagai Kapolres Bimakota sejak Januari 2025.
02:01Anggota Komisi 3 DPR dari fraksi PDI Perjuangan sekaligus Purnawirawan Polri, Safarudin,
02:07meminta Polri lebih berhati-hati menempatkan personilnya serta menguatkan pengawasan internal.
02:13Orang-orang personil di Mabes Polri jangan sembarangan menempatkan orang.
02:17Jangan sampai tidak dilihat rekam jejaknya.
02:22Pengawasan internal juga harus diperkuat.
02:27Tapi ini kan pengawasan ini belum berjalan sebagaimana mestinya gitu ya.
02:33Ex Kapolres Bimakota AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat pasal terkait kepemilikan lebih dari 5 gram narkotika
02:40dalam Undang-Undang Sekotropika.
02:42Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
02:46Tim Liputan Kompas TV
Komentar