00:01Seorang anggota Polri di kota Makassar diberhentikan Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
00:08Polisi tersebut meninggalkan tugasnya sejak tahun 2022 lalu.
00:14Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap anggota Polri bernama Brikpol Nasrullah digelar di Aula Polres Tabes Makassar.
00:25Brikpol Nasrullah dipecat karena desersi alias meninggalkan tugas sejak tahun 2022 hingga 2024.
00:37Nasrullah dinilai melanggar peraturan disiplin anggota Polri dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
00:44Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap anggota Polri dan pelanggaran kode etik profesi Polri dan pelanggaran kode etik profesi Polri dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
01:06Laka PTDH ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan, apalagi Brikpol Nasrullah tidak pernah menghadiri udangan pemeriksaan di Propam Polres Tabes Makassar.
01:35Arief Tirtana, Kompas TV, Makassar
Komentar