00:00Yang juga jadi sorotan saudara seekor gajah Sumatera ditemukan mati mengenaskan
00:06yang diduga akibat perburuan liar di Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau.
00:11Polda Riau menegaskan penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.
00:23Seekor gajah Sumatera ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan
00:27di Desa Lubu Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
00:31Laporan kematian gajah liar tersebut diterima oleh petugas pada tanggal 3 Februari lalu.
00:37Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam BBKSDR Riau serta polisi
00:41kemudian langsung mendatangi lokasi dan menemukan bahwa belalai dan gading gajah hilang diduga akibat perburuan.
00:49Tim dokter hewan BBKSDR Riau yang melakukan nekropsi atau bedah bangkai
00:53mengungkap penyebab kematian gajah yang tidak wajar.
00:57Dari hasil pendapatan yang tidak wajar, diketahui bahwa gajah ini mati bukan secara alami,
01:07tapi mati tidak wajar.
01:09Di mana terjadi cedera apa trauma negara atau trauma depan kematiannya.
01:16Dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara oleh tim lover Paul Daryaw ditemukan barang bukti berupa dua proyektil.
01:25Polisi kini masih mendalami senjata yang digunakan oleh pelaku.
01:28Kapol Daryaw Irjen Heri Heriawan yang ikut mendatangi lokasi penemuan gajah Sumatera yang mati
01:33menyebut akan menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan sesuai hukuman yang berlaku.
01:41Penyelidikan akan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation
01:44untuk memastikan seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertahunjawabkan.
01:49Dari hasil Ola TKP itu tentunya kita melakukan Ola TKP dengan cara-cara scientific investigation.
01:58CSI yang kita lakukan itu adalah menjadi panduan kita.
02:03Panduan kita untuk bagaimana bisa mengungkap.
02:06Dan saya hadir di sini untuk menunjukkan komitmen bahwa saya sama dengan teman-teman
02:13yang menyampaikan keluhan maupun kecaman terhadap peristiwa pembunuhan satwa yang dilindungi ini.
02:24Lima orang saksi kini telah diperiksa dalam kasus tersebut.
02:28Para pelaku perburuan gajah liar akan dikenakan hukuman
02:30sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
02:34tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
02:38tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
02:42Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.