Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PELALAWAN, KOMPAS.TV - Seekor gajah Sumatera ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Laporan kematian gajah liar tersebut diterima oleh petugas pada tanggal tiga Februari lalu.

Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, BBKSDA Riau dan polisi kemudian langsung mendatangi lokasi dan menemukan bahwa belalai dan gading gajah hilang diduga akibat perburuan.

Tim dokter hewan BBKSDA Riau yang melakukan nekropsi atau bedah bangkai mengungkap bahwa penyebab kematian gajah tidak wajar.

Dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara oleh tim Labfor Polda Riau ditemukan barang bukti berupa dua proyektil.

Polisi kini masih mendalami senjata yang digunakan oleh pelaku.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang ikut mendatangi lokasi penemuan gajah Sumatera yang mati menyebut akan menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai hukum yang berlaku.

Penyelidikan akan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation untuk memastikan seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lima orang saksi kini telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Para pelaku perburuan gajah liar akan dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga Gajah Sumatera Dibunuh di Pelalawan, Kapolda Riau Turun Langsung ke Lokasi | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/649316/gajah-sumatera-dibunuh-di-pelalawan-kapolda-riau-turun-langsung-ke-lokasi-kompas-siang

#gajah #gajahsumatera #riau

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/649370/gajah-sumatera-mati-mengenaskan-di-riau-polisi-temukan-proyektil-di-tkp-borgol
Transkrip
00:00Yang juga jadi sorotan saudara seekor gajah Sumatera ditemukan mati mengenaskan
00:06yang diduga akibat perburuan liar di Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau.
00:11Polda Riau menegaskan penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.
00:23Seekor gajah Sumatera ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan
00:27di Desa Lubu Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
00:31Laporan kematian gajah liar tersebut diterima oleh petugas pada tanggal 3 Februari lalu.
00:37Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam BBKSDR Riau serta polisi
00:41kemudian langsung mendatangi lokasi dan menemukan bahwa belalai dan gading gajah hilang diduga akibat perburuan.
00:49Tim dokter hewan BBKSDR Riau yang melakukan nekropsi atau bedah bangkai
00:53mengungkap penyebab kematian gajah yang tidak wajar.
00:57Dari hasil pendapatan yang tidak wajar, diketahui bahwa gajah ini mati bukan secara alami,
01:07tapi mati tidak wajar.
01:09Di mana terjadi cedera apa trauma negara atau trauma depan kematiannya.
01:16Dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara oleh tim lover Paul Daryaw ditemukan barang bukti berupa dua proyektil.
01:25Polisi kini masih mendalami senjata yang digunakan oleh pelaku.
01:28Kapol Daryaw Irjen Heri Heriawan yang ikut mendatangi lokasi penemuan gajah Sumatera yang mati
01:33menyebut akan menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan sesuai hukuman yang berlaku.
01:41Penyelidikan akan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation
01:44untuk memastikan seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertahunjawabkan.
01:49Dari hasil Ola TKP itu tentunya kita melakukan Ola TKP dengan cara-cara scientific investigation.
01:58CSI yang kita lakukan itu adalah menjadi panduan kita.
02:03Panduan kita untuk bagaimana bisa mengungkap.
02:06Dan saya hadir di sini untuk menunjukkan komitmen bahwa saya sama dengan teman-teman
02:13yang menyampaikan keluhan maupun kecaman terhadap peristiwa pembunuhan satwa yang dilindungi ini.
02:24Lima orang saksi kini telah diperiksa dalam kasus tersebut.
02:28Para pelaku perburuan gajah liar akan dikenakan hukuman
02:30sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
02:34tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
02:38tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
02:42Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dianjurkan