00:00Dan yang kedua adalah perjuangan tersebut dilaksanakan atau diputus dengan pemerintah tidak dilakukan.
00:10Pada malam hari ini, kami akan menyaksikan update terkait dengan para kasus asusila yang dibatuhkan oleh personil Boda Jambi yang terhadap saudara-saudari CS.
00:22Pemerintah, kami sampaikan yang pertama, kami terperhatikan atas kejadian yang menungkap saudara-saudari CS.
00:32Kemudian yang kedua, saya, apabila kami, atas saudara-saudari CS, dan apabila kami, atas saudara-saudari CS,
00:41mengatasi yang terbentak, yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, terkisus kepada saudara-saudari CS,
00:48dan atas perubatan yang dilakukan oleh personil Boda Jambi kepada saudara-saudari CS.
00:57Kemudian, kami sampaikan kepada kalian sekalian bahwa pendidik di kreatif kreatif kreatif Boda Jambi
01:08berkomitmen, lakukan proses pendidikan secara cepat dan seantaran, seantaran, seantaran profesional.
01:15Pada saat lakukan penerima, teknik, dan dari program pun, lakukan proses pendidikan secara cepat dan profesional.
01:24Terbukti pada dengan sampai di dalam malam ini, kita lihat di perusahaan apesiasi juga kepada Rabbi Pratwa,
01:32bahwa peserta-peserta Ustaznya, yang telah bekerja keras, lakukan proses dan mulai penerima,
01:39sampai keberkasan, sampai dengan proses ke dalam ini, sehingga dengan KMP, sampai di dalam malam ini.
01:45Kami sampaikan kepada kalian semua, bahwa dari pagi-pagi sampai dengan malam ini,
01:53di Propagoda Jambi telah melakukan sidang komusi politik profesi terhadap dua personil sekolah Jambi
02:04yang melakukan penerima dan pusila, karena laporan tersebut diberima oleh pendidik pada tanggal 6 Januari 2020.
02:13Kami langsung, bahwa keputusan sidang KKIP terhadap kedua personil pola Jambi,
02:22yang pertama, pelanggaran politik profesi pola yang dilakukan oleh pelanggar,
02:25yang terhadap Rita SP, Jabatan Basang Mata Pola Jambi,
02:32yang kedua, Rita NIR, Jabatan Berhati Kekasimu Pola Jambi,
02:39dengan kategori pelanggaran berat.
02:41Dengan hudud perbuatan, berupa dalam melakukan perbuatan antusila terhadap perubahan perusahaan perusahaan perusahaan perusahaan perusahaan perusahaan perusahaan perusahaan perusahaan.
02:48Kemudian, Komisi KKIP memutuskan bahwa dari sidang KKIP tersebut terhadap perilaku,
02:59terhadap pelaku, maaf, perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan percala,
03:03dan yang kedua adalah perbuatan yang tersebut dilakukan oleh pelanggaran dan diperlukan dengan pemerintah.
03:12Dan seterusnya, proses penelitian masih berlanjut, dengar kan?
03:17Terima kasih telah menonton!
03:18Terima kasih telah menonton!
03:19Terima kasih telah menonton!
03:20Terima kasih telah menonton!
03:22Terima kasih telah menonton!
03:24Terima kasih telah menonton!
03:54Terima kasih telah menonton!
04:24Terima kasih telah menonton!
Komentar