Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAMBI, KOMPAS.TV - Propam Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Nabil dan Bripda Samson terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap remaja berusia 18 tahun.

Majelis KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap keduanya dari dinas kepolisian usai terbukti melakukan tindak pidana asusila.

"Sidang Komisi Kode Etik Polri ini sudah dilakukan sejak pukul delapan pagi hingga sepuluh malam. Dengan menghadirkan delapan saksi termasuk korban dan kerabatnya. Dari hasil persidangan, dua anggota Polda Jambi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap perempuan berusia 18 tahun. Dan mereka dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dan upacaranya akan segera dilaksanakan," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan pers, pada Jumat (6/2/2026).

Baca Juga Polisi Jambi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Jadi Tersangka, Sempat Gantung Korban untuk Berbohong di https://www.kompas.tv/regional/541243/polisi-jambi-penganiaya-tahanan-hingga-tewas-jadi-tersangka-sempat-gantung-korban-untuk-berbohong

#polisi #asusila #jambi

Video Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/649130/dua-oknum-polisi-pemerkosa-remaja-di-jambi-dipecat-tidak-hormat
Transkrip
00:00Dan yang kedua adalah perjuangan tersebut dilaksanakan atau diputus dengan pemerintah tidak dilakukan.
00:10Pada malam hari ini, kami akan menyaksikan update terkait dengan para kasus asusila yang dibatuhkan oleh personil Boda Jambi yang terhadap saudara-saudari CS.
00:22Pemerintah, kami sampaikan yang pertama, kami terperhatikan atas kejadian yang menungkap saudara-saudari CS.
00:32Kemudian yang kedua, saya, apabila kami, atas saudara-saudari CS, dan apabila kami, atas saudara-saudari CS,
00:41mengatasi yang terbentak, yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, terkisus kepada saudara-saudari CS,
00:48dan atas perubatan yang dilakukan oleh personil Boda Jambi kepada saudara-saudari CS.
00:57Kemudian, kami sampaikan kepada kalian sekalian bahwa pendidik di kreatif kreatif kreatif Boda Jambi
01:08berkomitmen, lakukan proses pendidikan secara cepat dan seantaran, seantaran, seantaran profesional.
01:15Pada saat lakukan penerima, teknik, dan dari program pun, lakukan proses pendidikan secara cepat dan profesional.
01:24Terbukti pada dengan sampai di dalam malam ini, kita lihat di perusahaan apesiasi juga kepada Rabbi Pratwa,
01:32bahwa peserta-peserta Ustaznya, yang telah bekerja keras, lakukan proses dan mulai penerima,
01:39sampai keberkasan, sampai dengan proses ke dalam ini, sehingga dengan KMP, sampai di dalam malam ini.
01:45Kami sampaikan kepada kalian semua, bahwa dari pagi-pagi sampai dengan malam ini,
01:53di Propagoda Jambi telah melakukan sidang komusi politik profesi terhadap dua personil sekolah Jambi
02:04yang melakukan penerima dan pusila, karena laporan tersebut diberima oleh pendidik pada tanggal 6 Januari 2020.
02:13Kami langsung, bahwa keputusan sidang KKIP terhadap kedua personil pola Jambi,
02:22yang pertama, pelanggaran politik profesi pola yang dilakukan oleh pelanggar,
02:25yang terhadap Rita SP, Jabatan Basang Mata Pola Jambi,
02:32yang kedua, Rita NIR, Jabatan Berhati Kekasimu Pola Jambi,
02:39dengan kategori pelanggaran berat.
02:41Dengan hudud perbuatan, berupa dalam melakukan perbuatan antusila terhadap perubahan perusahaan perusahaan perusahaan perusahaan perusahaan perusahaan perusahaan perusahaan perusahaan.
02:48Kemudian, Komisi KKIP memutuskan bahwa dari sidang KKIP tersebut terhadap perilaku,
02:59terhadap pelaku, maaf, perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan percala,
03:03dan yang kedua adalah perbuatan yang tersebut dilakukan oleh pelanggaran dan diperlukan dengan pemerintah.
03:12Dan seterusnya, proses penelitian masih berlanjut, dengar kan?
03:17Terima kasih telah menonton!
03:18Terima kasih telah menonton!
03:19Terima kasih telah menonton!
03:20Terima kasih telah menonton!
03:22Terima kasih telah menonton!
03:24Terima kasih telah menonton!
03:54Terima kasih telah menonton!
04:24Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan