Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Transkrip
00:00Di mana ketiga orang tersangka yang telah ditetapkan melalui sejujurnya perkara,
00:12sebanyak tiga orang, yang pertama adalah TA, yang merupakan pemegang saham maupun direktur utama PT DSI.
00:20Kemudian yang kedua yaitu MD, ini juga pemegang saham dan juga ex-direktur PT DSI dan juga menjadi direktur utama pada dua korporasi,
00:36yang pertama adalah PT Mediva Barokais Rasional dan juga menjadi dirut pada PT Duo Properti Lestari.
00:45Dan tersangka yang ketiga tersenama ARL, juga sebagai pemegang saham dan juga komisaris PT DSI.
00:54Atas penetapan satu tersangka terhadap tiga orang dimaksud,
01:00tim penjari juga telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersangka dalam perkara kuo
01:09yang dilamatkan ke Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
01:16Dan juga pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin,
01:20TPNJ telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga orang tersangka dimaksud
01:25untuk dimintai keterangannya,
01:28di mana sketsu pemeriksaannya diagendakan di hari Senin,
01:31tanggal 9 Februari 2026 di ruang pemeriksaan Direkturat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Barisim Polri.
01:42Selanjutnya, tim penyidik di TPNJ dan Khusus Barisim Polri
01:46terus melakukan koordinasi efektif dengan PPATK
01:49untuk penelusuran aset
01:51atau suppressing, terutama untuk mengikuti sejak uang,
01:56full the money, hasil dari tindak pidana yang terjadi,
02:01mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan,
02:05dan mengamankannya untuk ruang pemulihan para korbannya,
02:08namanya adalah Lenter.
02:10Dan untuk kepentingan penyidikan,
02:12dalam perkara kuo,
02:13penyidik akan melakukan pemeriksaan beberapa ahli,
02:16mulai dari ahli pidana, ahli ITE,
02:19ahli fintech dari OJK,
02:22maupun ahli keuangan syariah dari DSN MWI.
02:26serta dari ahli digital forensik.
02:30Dan sekali lagi kami pastikan bahwa
02:32penyidikan dalam perkara kuo
02:34akan dilaksanakan secara profesional,
02:37transparan, dan aktif.
02:39Profesional artinya prosedural dan tuntas.
02:42Kami pastikan kita akan tuntaskan
02:44penyidikan dalam perkara kuo
02:46dan juga mengoptimalkan upaya aset tracing
02:50untuk ruang pemulihan para korbannya.
02:53Demikian kami sampaikan.
02:56Terima kasih.
02:58Terima kasih.
03:00Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan