00:00Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pendidikan menerapkan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah menengah atas.
00:07Untuk membahasnya sudah bergabung bersama kami Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Jeffrey Runtulwene.
00:14Selamat pagi Pak Jeffrey, ini kan Sulawesi Utara akan menerapkan untuk pembatasan ponsel di lingkungan sekolah begitu ya Pak.
00:21Kapan akan diterapkan dan apakah ini hanya sebatas di tingkat SMA saja Pak?
00:26Oke, terima kasih. Selamat pagi Mbak Rama.
00:31Jadi perlu kami sampaikan bahwa betul di Sulawesi Utara ini Satuan Pendidikannya sesuai dengan kewenangan yaitu SMA, SMK, dan SLB
00:45akan menerapkan pembatasan penggunaan handphone di sekolah dalam hal ini proses belajar mengajarnya.
00:53Lalu Pak, apa latar belakang untuk pembatasan ponsel di sekolah ini apa ya?
01:00Dan bagaimana kebijakan ini itu dapat diharapkan, dapat menunjang peningkatan kualitas pendidikan?
01:07Ya, baik.
01:08Jadi melatar belakangnya yaitu ada sekelompok orang yang kelihatannya membangkitkan kembali,
01:19menghidupkan kembali sistem neonasi, kekerasan dengan menggunakan teknologi yaitu HP.
01:27Nah, ini sesuai dengan temuan daripada Densus 88 dan BIN.
01:32Jadi menindaklanjuti itu, melatar belakang ini, maka Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara
01:40mengambil sikap untuk mengeluarkan edaran, edaran Kepala Dinas Ibu Dr. Femi Jasulu MSI,
01:51edaran nomor 420 tahun 2026, di mana ditekankan bahwa untuk penggunaan handphone
02:02bagi siswa dalam melaksanakan proses belajar mengajar itu dibatasi.
02:08Jadi sepanjang proses belajar mengajar ini, siswa dilarang menggunakan handphone.
02:13Itu latar belakangnya.
02:15Baik Pak, bagaimana mekanisme pengaturannya di sekolah Pak dan apakah ada sanksi jika siswa ini melanggar aturan yang diterapkan Pak?
02:23Ya, jadi mekanisme untuk dilakukan di sekolah yaitu pada saat siswa akan memasuki proses belajar mengajar setiap hari.
02:32Jadi di pagi hari siswa akan melaksanakan proses pembelajarannya itu, handphonenya dikumpul.
02:39Dikumpul dengan sekolah menyiapkan satu wadah.
02:43Satu wadah mengumpul handphone-handphone ini agar supaya pada saat mereka masuk di dalam kelas, tidak lagi membawa handphone.
02:52Nah, ini dikaitkan dengan proses belajar mengajar.
02:57Jadi sekarang kan pemerintah mengedarkan smart TV yang dilakukan dalam proses belajar mengajar.
03:07Jadi teknologinya ini ada.
03:09Kemudian terkait dengan sanksinya, karena ini baru sebatas kita melakukan sosialisasi.
03:17Ya, sosialisasi selama tiga bulan.
03:20Dan apabila ini efektif, jadi kita akan lakukan.
03:23Dan tentunya untuk melakukan, kalau siswa melanggar hal ini, tentu akan kami siapkan sebagai sanksi dalam pelanggaran yang dilakukan ini.
03:35Tentu nanti berkoordinasi dengan sekolah, patuan pendidikan, dan kita akan membuatkan sanksi.
03:41Demikian.
03:41Baik, Bapak tadi kan disebutkan ada smart TV gitu ya, yang digunakan untuk mengakses informasi.
03:48Apakah ada teknologi lain juga yang digunakan di sekolah, Bapak nantinya untuk mengakses informasi begitu?
03:54Karena ponselnya ini dikumpulkan terlebih dahulu sebelum masuk ke sekolah, Pak.
03:57Ya, karena dengan peran dari pemerintah pusat untuk memajukan dunia pendidikan dengan menggunakan teknologi yang sudah disalurkan,
04:09sehingga siswa tidak lagi diwajibkan untuk memakai handphone di dalam kelas.
04:15Jadi seperti itu.
04:16Semua sudah disalurkan di seluruh Indonesia, termasuk SOS Utara juga mendapatkan teknologi ini.
04:22Baik, Pak. Lalu harapannya terhadap penerapan pembatasan ponsel di sekolah ini seperti apa, Pak?
04:30Dan juga adakah imbauan untuk para siswa, orang tua siswa terkait dengan aturan ini?
04:36Ya, jadi harapan kita bahwa siswa itu harus sadar terhadap menggunakan mesos dalam handphone.
04:46Memang sepanjang proses belajar mengajar ini, mereka tidak membawa handphone.
04:50Tetapi setelah kembali lagi ke masyarakat pulang ke rumah, mereka itu menggunakan negah handphone.
04:57Nah, tentu diharapkan juga orang tua berperan aktif dalam hal ini untuk mengontrol apa yang dilakukan oleh anak tersebut
05:06di dalam sepulangnya dari sekolah dia bermedso dengan siapa dan kepada siapa dia melakukan hal-hal yang dia lakukan untuk berkomunikasi.
05:16Kemudian tentu harapan juga kami bahwa pihak sekolah juga harus mensosialisasikan juga kepada orang tua murid
05:26berdasarkan edaran yang sudah dikeluarkan edaran Kepala Dinas di nomor 420 tahun 2026.
05:36Baik, terima kasih Pak Jeffrey Runtuwene, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.
05:42Terima kasih Bapak sudah bergabung bersama kami di Kompas TV.
05:44Terima kasih.
Komentar