Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SULAWESI UTARA, KOMPAS.TV - Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pendidikan menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan Sekolah Menengah Atas.

Untuk membahas kebijakan tersebut, telah bergabung bersama kami Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Jefri Runtuwene.

#ponsel #sulawesiutara #sekolah

Baca Juga Cegah Dampak Negatif Teknologi, Disdik Sulut Batasi Ponsel di SMA dan SMK | JURNAL NUSANTARA di https://www.kompas.tv/regional/647829/cegah-dampak-negatif-teknologi-disdik-sulut-batasi-ponsel-di-sma-dan-smk-jurnal-nusantara



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/647831/full-pemprov-sulut-batasi-ponsel-di-sma-efektifkah-bagaimana-mekanismenya-jurnal-nusantara
Transkrip
00:00Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pendidikan menerapkan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah menengah atas.
00:07Untuk membahasnya sudah bergabung bersama kami Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Jeffrey Runtulwene.
00:14Selamat pagi Pak Jeffrey, ini kan Sulawesi Utara akan menerapkan untuk pembatasan ponsel di lingkungan sekolah begitu ya Pak.
00:21Kapan akan diterapkan dan apakah ini hanya sebatas di tingkat SMA saja Pak?
00:26Oke, terima kasih. Selamat pagi Mbak Rama.
00:31Jadi perlu kami sampaikan bahwa betul di Sulawesi Utara ini Satuan Pendidikannya sesuai dengan kewenangan yaitu SMA, SMK, dan SLB
00:45akan menerapkan pembatasan penggunaan handphone di sekolah dalam hal ini proses belajar mengajarnya.
00:53Lalu Pak, apa latar belakang untuk pembatasan ponsel di sekolah ini apa ya?
01:00Dan bagaimana kebijakan ini itu dapat diharapkan, dapat menunjang peningkatan kualitas pendidikan?
01:07Ya, baik.
01:08Jadi melatar belakangnya yaitu ada sekelompok orang yang kelihatannya membangkitkan kembali,
01:19menghidupkan kembali sistem neonasi, kekerasan dengan menggunakan teknologi yaitu HP.
01:27Nah, ini sesuai dengan temuan daripada Densus 88 dan BIN.
01:32Jadi menindaklanjuti itu, melatar belakang ini, maka Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara
01:40mengambil sikap untuk mengeluarkan edaran, edaran Kepala Dinas Ibu Dr. Femi Jasulu MSI,
01:51edaran nomor 420 tahun 2026, di mana ditekankan bahwa untuk penggunaan handphone
02:02bagi siswa dalam melaksanakan proses belajar mengajar itu dibatasi.
02:08Jadi sepanjang proses belajar mengajar ini, siswa dilarang menggunakan handphone.
02:13Itu latar belakangnya.
02:15Baik Pak, bagaimana mekanisme pengaturannya di sekolah Pak dan apakah ada sanksi jika siswa ini melanggar aturan yang diterapkan Pak?
02:23Ya, jadi mekanisme untuk dilakukan di sekolah yaitu pada saat siswa akan memasuki proses belajar mengajar setiap hari.
02:32Jadi di pagi hari siswa akan melaksanakan proses pembelajarannya itu, handphonenya dikumpul.
02:39Dikumpul dengan sekolah menyiapkan satu wadah.
02:43Satu wadah mengumpul handphone-handphone ini agar supaya pada saat mereka masuk di dalam kelas, tidak lagi membawa handphone.
02:52Nah, ini dikaitkan dengan proses belajar mengajar.
02:57Jadi sekarang kan pemerintah mengedarkan smart TV yang dilakukan dalam proses belajar mengajar.
03:07Jadi teknologinya ini ada.
03:09Kemudian terkait dengan sanksinya, karena ini baru sebatas kita melakukan sosialisasi.
03:17Ya, sosialisasi selama tiga bulan.
03:20Dan apabila ini efektif, jadi kita akan lakukan.
03:23Dan tentunya untuk melakukan, kalau siswa melanggar hal ini, tentu akan kami siapkan sebagai sanksi dalam pelanggaran yang dilakukan ini.
03:35Tentu nanti berkoordinasi dengan sekolah, patuan pendidikan, dan kita akan membuatkan sanksi.
03:41Demikian.
03:41Baik, Bapak tadi kan disebutkan ada smart TV gitu ya, yang digunakan untuk mengakses informasi.
03:48Apakah ada teknologi lain juga yang digunakan di sekolah, Bapak nantinya untuk mengakses informasi begitu?
03:54Karena ponselnya ini dikumpulkan terlebih dahulu sebelum masuk ke sekolah, Pak.
03:57Ya, karena dengan peran dari pemerintah pusat untuk memajukan dunia pendidikan dengan menggunakan teknologi yang sudah disalurkan,
04:09sehingga siswa tidak lagi diwajibkan untuk memakai handphone di dalam kelas.
04:15Jadi seperti itu.
04:16Semua sudah disalurkan di seluruh Indonesia, termasuk SOS Utara juga mendapatkan teknologi ini.
04:22Baik, Pak. Lalu harapannya terhadap penerapan pembatasan ponsel di sekolah ini seperti apa, Pak?
04:30Dan juga adakah imbauan untuk para siswa, orang tua siswa terkait dengan aturan ini?
04:36Ya, jadi harapan kita bahwa siswa itu harus sadar terhadap menggunakan mesos dalam handphone.
04:46Memang sepanjang proses belajar mengajar ini, mereka tidak membawa handphone.
04:50Tetapi setelah kembali lagi ke masyarakat pulang ke rumah, mereka itu menggunakan negah handphone.
04:57Nah, tentu diharapkan juga orang tua berperan aktif dalam hal ini untuk mengontrol apa yang dilakukan oleh anak tersebut
05:06di dalam sepulangnya dari sekolah dia bermedso dengan siapa dan kepada siapa dia melakukan hal-hal yang dia lakukan untuk berkomunikasi.
05:16Kemudian tentu harapan juga kami bahwa pihak sekolah juga harus mensosialisasikan juga kepada orang tua murid
05:26berdasarkan edaran yang sudah dikeluarkan edaran Kepala Dinas di nomor 420 tahun 2026.
05:36Baik, terima kasih Pak Jeffrey Runtuwene, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.
05:42Terima kasih Bapak sudah bergabung bersama kami di Kompas TV.
05:44Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan