Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Tersangka dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo mengajukan uji materi beberapa pasal KUHP dan Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi.

Roy Suryo cs bersama kuasa hukumnya mendatangi Mahkamah Konstitusi Jumat (30/1/2026) sore. Sejumlah pasal yang digugat antara lain Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP lama yang digunakan kubu Jokowi untuk menjerat Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya.

Roy menyebut uji materi ini penting guna melindungi masyarakat dari potensi kriminalisasi atas kajian ilmiah dan pendapat akademik.

Sementara itu, Presiden ke-7 Joko Widodo menegaskan akan tampil di forum pengadilan untuk menunjukkan ijazah sarjana yang selama ini dituding sejumlah pihak sebagai ijazah palsu.

Menurut mantan Wali Kota Solo itu, pintu maaf darinya masih selalu terbuka. Meski begitu, ia menegaskan urusan maaf-memaafkan adalah urusan pribadi.

Baca Juga Uji Materi ke MK Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Klaim demi Rakyat agar Tak Mudah Dikriminalisasi di https://www.kompas.tv/nasional/647441/uji-materi-ke-mk-soal-ijazah-jokowi-roy-suryo-cs-klaim-demi-rakyat-agar-tak-mudah-dikriminalisasi

#jokowi #ijazahjokowi #roysuryo #mk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/647813/roy-suryo-gugat-pasal-fitnah-ke-mk-jokowi-tegaskan-siap-tunjukkan-ijazah-di-pengadilan
Transkrip
00:00Tersangka dugaan fitnah Ijasa Jokowi, Roy Suryo, Dr. Tifa, dan juga Rismon mengajukkan uji materi beberapa pasal KUHP dan Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi.
00:12Roy Suryo CS bersama kuasa hukumnya mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Jumat sore lalu.
00:17Sejumlah pasal yang digugat, antara lain pasal 27A dan pasal 28 Undang-Undang ITE, serta pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP lama yang digunakan kubu Jokowi untuk menjerat Roy Suryo CS ke Polda Metro Jaya.
00:35Roy bilang uji materi ini penting guna melindungi masyarakat dari potensi kriminalisasi atas kajian ilmiah dan pendapat akademik.
00:47Kita bersama-sama ingin menegaskan bahwa kami ini serius. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri.
00:56Kami mengajukan uji materi ke MK ini ala demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi.
01:04Jadi artinya kita ini juga insya Allah, kita tidak berjuang sendirian, tapi kami bersama-sama dengan rakyat Indonesia.
01:11Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia. Tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana dengan pasal-pasal yang baru 433-434 atau di Undang-Undang ITE 27, pasal 28 dan juga pasal 32.
01:25Presiden ketujuh Jokowi Dodo menegaskan akan tampil di forum pengadilan untuk menunjukkan ijasa sarjana yang selama ini dituding sejumlah pihak sebagai ijasa palsu.
01:38Menurut mantan wali kota Solo itu pintu maaf darinya masih selalu terbuka.
01:43Meski demikian Inam menegaskan urusan maaf memaafkan adalah urusan pribadi.
01:47Pintu maaf selalu terbuka, tapi sekali lagi urusan maaf, memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi.
02:00Kalau yang di Pohda Metro itu sudah urusan hukum, artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan, tetapi urusan hukum ya urusan hukum.
02:13Dan memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijasa ini.
Komentar

Dianjurkan