00:00Tersangka dugaan fitnah Ijasa Jokowi, Roy Suryo, Dr. Tifa, dan juga Rismon mengajukkan uji materi beberapa pasal KUHP dan Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi.
00:12Roy Suryo CS bersama kuasa hukumnya mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Jumat sore lalu.
00:17Sejumlah pasal yang digugat, antara lain pasal 27A dan pasal 28 Undang-Undang ITE, serta pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP lama yang digunakan kubu Jokowi untuk menjerat Roy Suryo CS ke Polda Metro Jaya.
00:35Roy bilang uji materi ini penting guna melindungi masyarakat dari potensi kriminalisasi atas kajian ilmiah dan pendapat akademik.
00:47Kita bersama-sama ingin menegaskan bahwa kami ini serius. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri.
00:56Kami mengajukan uji materi ke MK ini ala demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi.
01:04Jadi artinya kita ini juga insya Allah, kita tidak berjuang sendirian, tapi kami bersama-sama dengan rakyat Indonesia.
01:11Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia. Tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana dengan pasal-pasal yang baru 433-434 atau di Undang-Undang ITE 27, pasal 28 dan juga pasal 32.
01:25Presiden ketujuh Jokowi Dodo menegaskan akan tampil di forum pengadilan untuk menunjukkan ijasa sarjana yang selama ini dituding sejumlah pihak sebagai ijasa palsu.
01:38Menurut mantan wali kota Solo itu pintu maaf darinya masih selalu terbuka.
01:43Meski demikian Inam menegaskan urusan maaf memaafkan adalah urusan pribadi.
01:47Pintu maaf selalu terbuka, tapi sekali lagi urusan maaf, memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi.
02:00Kalau yang di Pohda Metro itu sudah urusan hukum, artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan, tetapi urusan hukum ya urusan hukum.
02:13Dan memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijasa ini.
Komentar