Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memastikan Red Notice Interpol atas nama Muhammad Riza Khalid (MRC) telah resmi diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan setelah Red Notice terbit, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut melalui koordinasi intensif dengan berbagai mitra, baik di dalam maupun luar negeri.

"Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart asing dan dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait," ujar Brigjen Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Terkait keberadaan MRC, Untung memastikan pihaknya telah mengidentifikasi dan memetakan lokasi buronan tersebut di salah satu negara anggota Interpol. Namun, ia menolak mengungkapkan secara rinci negara tempat MRC berada.

"Kami pastikan subyek Red Notice tidak berada di Lyon, Prancis, melainkan di salah satu negara anggota Interpol. Kami sudah mengetahui dan bahkan sudah berangkat ke negara tersebut," ujarnya.

Red Notice Interpol atas nama MRC, lanjut Untung, telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga menjadi perhatian dan pengawasan seluruh member country.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Vila

#rizachalid #interpol #korupsiminyak

Baca Juga Bertemu Prabowo, Abraham Samad Bahas Cara Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di https://www.kompas.tv/nasional/647771/bertemu-prabowo-abraham-samad-bahas-cara-tingkatkan-indeks-persepsi-korupsi-indonesia



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/647778/full-interpol-terbitkan-red-notice-m-riza-khalid-polri-pastikan-keberadaannya-sudah-dipetakan
Transkrip
00:00Interpol, Red Notice, atas nama Muhammad Riza Khalid, atau disebut MRC.
00:08Hari ini, hari Minggu, tanggal 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari ZNCB Interpol Indonesia
00:38menyampaikan berita bahwa Interpol, Red Notice, atas nama Muhammad Riza Khalid, atau disebut MRC,
00:52telah terbit pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu.
01:01Dan setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti.
01:11Upaya yang dilakukan oleh ZNCB Interpol Indonesia, melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart,
01:20baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga.
01:28Dan tentunya kami, ZNCB Interpol, mendukung langkah-langkah penegakan hukum
01:36atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia
01:45sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional.
01:55Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart- counterpart kami,
02:05dengan Interpol Lyon, dan tentunya rekan-rekan menanyakan pula bagaimana proses terbitnya Interpol Red Notice
02:17atas subyek Interpol Red Notice yang bernama MRC tersebut.
02:23Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini tentunya kontribusi dari
02:32rekan-rekan ZNCB maupun dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Perancis.
02:39Secara teknis, nantipun Kabak Jatranin, Kompes Riki akan menyampaikan perjalanan yang cukup panjang,
02:50namun demikian kami sampaikan bahwa keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan
02:57ZNCB Interpol dan Polri yang semua atas dukungan dan kerjasama baik
03:05Kementerian Lembaga maupun Organisasi Internasional yang memang memiliki perhatian untuk penegatan hukum
03:16dan pencarian buronan internasional.
03:21Terima kasih Pak Riki bisa disampaikan nanti atau kita langsung ke tanya-jawab Pak Ternoh.
03:29Baik, kita masuk dulu biar fokus pada pertanyaan yang pertama.
03:34Kami persilahkan kepada ZNCB.
03:37Terima kasih, saya jawab untuk pertanyaan dari detik kompas.com.
03:46Bahwa subyek Interpol Headquarters ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan
03:52dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak
03:57terkait dengan Interpol Red Notice yang diterbitkan oleh Lyon
04:05karena kami sebagai requesting country, kami sebagai negara peminta
04:09untuk Red Notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon
04:17dan keberadaan subyek, saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Perancis
04:25tetapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri.
04:31Jadi di Interpol itu ada 190 negara anggota member country
04:36dan di salah satu negara itu sudah kami petakan.
04:40Terima kasih.
04:41Kemudian pertanyaan kedua.
04:44Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan
04:47dan sedang kami update terus.
04:50Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari Red Notice tersebut.
04:59Cukup ya, Mas Rizky dari kompas.com.
05:02Selanjutnya silakan, yang kedua.
05:04Pak, saya Rehan dari Tempo, Pak.
05:06Ini kan selain MRC, juga ada buruan internasional juga bernama Juristan.
05:11Nah, sampai saat ini perkembangan penerbitan red notice-nya seperti apa ya, Pak?
05:15Kan terakhir kan belum diterbitin ya, red notice-nya.
05:17Begini itu lagi, Pak.
05:18Baik, pada konteks ini tadi saya sudah sampaikan,
05:21tapi nanti akan bisa dijawab lah, masih pada konteks tugas pokok.
05:25Silakan kepada Pak Zetensi Bira.
05:26Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Juristan,
05:32kami juga sudah petakan, yang bersambutan berada di mana,
05:34dan untuk red notice-nya sedang dalam proses, Pak,
05:38kita tunggu aja dalam waktu dekat ini.
05:40Dan tentu kami sudah memfollow up,
05:42dan kami sudah melakukan assessment maupun review dari yang bersambutan.
05:49Baik, terima kasih.
06:16Satu pertanyaan dari detik, silakan, Pak Zetensi Bira.
06:20Terima kasih, Bu.
06:22Untuk subjek Interpol Red Notice atas nama MRC,
06:26kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana,
06:29tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut.
06:34Untuk red notice ini disebar ke 196 member country,
06:40dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country.
06:46cukup beberapa detik, ya.
06:48Saya bagi sesi kedua lagi, silakan.
06:51Untuk tiga penanya lagi, silakan, kalau ada.
06:56Empat.
06:58Memohon maaf, lima.
07:01Berarti yakin ya, dalam jangka waktu itu bisa ditangkap?
07:06Dan bisa diperpanjang.
07:09Untuk red notice, sejauh belum tertangkap,
07:13tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami,
07:17sebagai re-casting country, apakah akan diperpanjang atau tidak.
07:21Cukup ya, rekan-rekan?
07:23Tidak ada pertanyaan lain?
07:24Baik, terima kasih rekan-rekan.
07:25Saya, Rizka Klarissa.
07:33Saksikan program-program Kompas TV
07:36melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
07:41Kompas TV, independen, terpercaya.
07:44Saksikan program-program Kompas TV
Komentar

Dianjurkan