00:00Interpol, Red Notice, atas nama Muhammad Riza Khalid, atau disebut MRC.
00:08Hari ini, hari Minggu, tanggal 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari ZNCB Interpol Indonesia
00:38menyampaikan berita bahwa Interpol, Red Notice, atas nama Muhammad Riza Khalid, atau disebut MRC,
00:52telah terbit pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu.
01:01Dan setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti.
01:11Upaya yang dilakukan oleh ZNCB Interpol Indonesia, melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart,
01:20baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga.
01:28Dan tentunya kami, ZNCB Interpol, mendukung langkah-langkah penegakan hukum
01:36atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia
01:45sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional.
01:55Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart- counterpart kami,
02:05dengan Interpol Lyon, dan tentunya rekan-rekan menanyakan pula bagaimana proses terbitnya Interpol Red Notice
02:17atas subyek Interpol Red Notice yang bernama MRC tersebut.
02:23Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini tentunya kontribusi dari
02:32rekan-rekan ZNCB maupun dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Perancis.
02:39Secara teknis, nantipun Kabak Jatranin, Kompes Riki akan menyampaikan perjalanan yang cukup panjang,
02:50namun demikian kami sampaikan bahwa keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan
02:57ZNCB Interpol dan Polri yang semua atas dukungan dan kerjasama baik
03:05Kementerian Lembaga maupun Organisasi Internasional yang memang memiliki perhatian untuk penegatan hukum
03:16dan pencarian buronan internasional.
03:21Terima kasih Pak Riki bisa disampaikan nanti atau kita langsung ke tanya-jawab Pak Ternoh.
03:29Baik, kita masuk dulu biar fokus pada pertanyaan yang pertama.
03:34Kami persilahkan kepada ZNCB.
03:37Terima kasih, saya jawab untuk pertanyaan dari detik kompas.com.
03:46Bahwa subyek Interpol Headquarters ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan
03:52dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak
03:57terkait dengan Interpol Red Notice yang diterbitkan oleh Lyon
04:05karena kami sebagai requesting country, kami sebagai negara peminta
04:09untuk Red Notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon
04:17dan keberadaan subyek, saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Perancis
04:25tetapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri.
04:31Jadi di Interpol itu ada 190 negara anggota member country
04:36dan di salah satu negara itu sudah kami petakan.
04:40Terima kasih.
04:41Kemudian pertanyaan kedua.
04:44Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan
04:47dan sedang kami update terus.
04:50Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari Red Notice tersebut.
04:59Cukup ya, Mas Rizky dari kompas.com.
05:02Selanjutnya silakan, yang kedua.
05:04Pak, saya Rehan dari Tempo, Pak.
05:06Ini kan selain MRC, juga ada buruan internasional juga bernama Juristan.
05:11Nah, sampai saat ini perkembangan penerbitan red notice-nya seperti apa ya, Pak?
05:15Kan terakhir kan belum diterbitin ya, red notice-nya.
05:17Begini itu lagi, Pak.
05:18Baik, pada konteks ini tadi saya sudah sampaikan,
05:21tapi nanti akan bisa dijawab lah, masih pada konteks tugas pokok.
05:25Silakan kepada Pak Zetensi Bira.
05:26Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Juristan,
05:32kami juga sudah petakan, yang bersambutan berada di mana,
05:34dan untuk red notice-nya sedang dalam proses, Pak,
05:38kita tunggu aja dalam waktu dekat ini.
05:40Dan tentu kami sudah memfollow up,
05:42dan kami sudah melakukan assessment maupun review dari yang bersambutan.
05:49Baik, terima kasih.
06:16Satu pertanyaan dari detik, silakan, Pak Zetensi Bira.
06:20Terima kasih, Bu.
06:22Untuk subjek Interpol Red Notice atas nama MRC,
06:26kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana,
06:29tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut.
06:34Untuk red notice ini disebar ke 196 member country,
06:40dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country.
06:46cukup beberapa detik, ya.
06:48Saya bagi sesi kedua lagi, silakan.
06:51Untuk tiga penanya lagi, silakan, kalau ada.
06:56Empat.
06:58Memohon maaf, lima.
07:01Berarti yakin ya, dalam jangka waktu itu bisa ditangkap?
07:06Dan bisa diperpanjang.
07:09Untuk red notice, sejauh belum tertangkap,
07:13tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami,
07:17sebagai re-casting country, apakah akan diperpanjang atau tidak.
07:21Cukup ya, rekan-rekan?
07:23Tidak ada pertanyaan lain?
07:24Baik, terima kasih rekan-rekan.
07:25Saya, Rizka Klarissa.
07:33Saksikan program-program Kompas TV
07:36melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
07:41Kompas TV, independen, terpercaya.
07:44Saksikan program-program Kompas TV
Komentar