Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
KENDARI, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan upaya penyelundupan elipji 3 kilogram. Gas bersubsidi tersebut akan dikirim ke sejumlah pulau di sulawesi tenggara.

136 tabung gas elpiji 3 kilogram ini, disita direktorat reserse kriminal khusus polda Sulawesi Tenggara. gas bersubsidi itu, disita dari sebuah minibus, di jalan poros Pelabuhan Amolengo, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.

elpiji tersebut rencananya akan diselundupkan ke sejumlah pulau di sulawesi tenggara.

pelaku yang juga sopir minibus tni periksa lebih lanjut. dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sengaja membeli elpiji 3 kilogram di agen, unutk kemudian dijual kembali ke pulau dengan harga yang lebih tinggi.

jika terbukti melanggar aturan hukum, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/647180/polisi-gagalkan-penyelundupan-lpg-3-kilogram
Transkrip
00:00Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan upaya penyelundupan LPG 3 kg.
00:05Gas bersubsidi tersebut akan dikirim ke sejumlah pulau di Sulawesi Tenggara.
00:10Polda Sulawesi
00:1526 tabung gas LPG 3 kg ini disita Direkturat Reserse Kriminal Khusus Polda
00:20Sulawesi Tenggara.
00:21Gas bersubsidi itu disita dari sebuah minibus di jalan.
00:25dan porus pelebuhan Amulengo, Kejumatan Kolono, Kabupaten Konawi Selatan.
00:30RPG tersebut rencananya akan diselundupkan ke sejumlah pulau di Sulawesi Tenggara.
00:35Pelaku yang juga sopir minibus diperiksa lebih lanjut.
00:38Dari hasil penyelidikan sementara,
00:40pelaku sengaja membeli LPG 3 kg di agen
00:42untuk kemudian dijual kembali ke pulau.
00:45dengan harga yang lebih tinggi.
00:46Penyalahgunaan LPG 3 kg yang bersubsidi
00:49yang akan dibawa ke wilayah kawasan.
00:54Kabupaten Buton Utara.
00:57Sementara seharusnya wilayah kawasan.
00:59wilayah peredaran ini hanya untuk di wilayah Konawi Selatan.
01:04Kemudian dari pengungkapan itu kita menyita barang bukti.
01:09LPG 3 kg sebanyak 136.
01:14buah kemudian satu unit mobil dan
01:19satu buah papan nama pangkalan LPG.
01:24kemudian
01:26tersangka yang kita amankan
01:29satu orang dengan atas nama inisial TA.
01:34Kemudian
01:34modus yang dilakukan oleh tersangka ini
01:39yaitu
01:40menjual tabung LPG ini di
01:44atas harga sesuai dengan head
01:48yang
01:49sesuai head itu Rp22.000
01:51kemudian
01:51dia jual dengan harga Rp28.000
01:54jika terbukti melanggar aturan hukum
01:57pelaku terancang hukuman 6 tahun
01:59berjara
02:00Silvian Sehkia
02:02Kompas TV Kendari
02:03Sulawesi Tenggara
02:04Terima kasih telah menonton
Komentar

Dianjurkan