Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOREA SELATAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan terhadap mantan ibu negara Kim Keon Hee. Kim dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Vonis terhadap Kim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 15 tahun. Kim dinyatakan bersalah karena menerima hadiah mewah dari sebuah rumah ibadah. Namun, pengadilan membebaskannya dari tuduhan manipulasi saham dan pelanggaran undang-undang dana politik.

Suami Kim, yang juga mantan presiden Yoon Suk Yeol, juga telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena menghalangi penyelidikan terkait perintah darurat militer Desember 2024 lalu.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Komisi III DPR Minta Kasus Suami Bela Istri Dijambret Jadi Tersangka Dihentikan di https://www.kompas.tv/nasional/646913/komisi-iii-dpr-minta-kasus-suami-bela-istri-dijambret-jadi-tersangka-dihentikan

#korupsi #kimkeonhee #ibunegarakorsel #koreaselatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/646926/terbukti-bersalah-dalam-kasus-korupsi-eks-ibu-negara-korsel-divonis-1-tahun-8-bulan-penjara
Transkrip
00:00Kita ke laporan mancanegara, saudara pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun.
00:05Terima kasih telah menonton!
00:10Terima kasih telah menonton!
00:15Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 15 tahun.
00:20Jim dinyatakan bersalah karena menerima hadiah mewah dari sebuah rumah ibu.
00:25Namun, pengadilan membebaskannya dari tuduhan manipulasi saham dan pelanggan.
00:30Terima kasih telah menonton!
00:35Yun Songyeol juga telah dicatuhi hukuman lima tahun penjara karena menghalangi penyelidikan terkini.
00:40Terima kasih telah menonton!
00:45Terima kasih telah menonton!
00:50Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan