JAKARTA, KOMPAS.TV - Berulangnya operasi tangkap tangan atau OTT terhadap kepala daerah memicu kemarahan publik.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut kemarahan masyarakat dapat dipahami. Pasalnya, sejak penerapan pilkada langsung pada 2005, ratusan kepala daerah terseret kasus korupsi.
Tercatat sedikitnya 500 kepala daerah terjerat perkara korupsi dalam kurun dua dekade terakhir. Menurut Bima Arya, kondisi ini menjadi ancaman serius bagi agenda besar nasional, termasuk target Indonesia menjadi negara maju dalam 20 tahun ke depan.
Bima Arya mengatakan regulasi antikorupsi sejatinya sudah lengkap. Mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, aturan rotasi dan mutasi pejabat, hingga sistem pencegahan korupsi seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko menilai independensi inspektorat perlu segera diperbaiki.
Salah satu opsi adalah memperkuat peran pemerintah pusat dan provinsi dalam mengawasi daerah, agar pengawasan tidak berhenti di level birokrasi yang sama.
"Seharusnya inspektorat itu, misalnya kemendagri bisa mengawasi gubernur provinsi, provinsi bisa mengawasi kabupaten agar mereka punya independensi. Ini yang tidak jalan," katanya.
Ia juga menyoroti macetnya konsep tiga lapis pengawasan, mulai dari pengawasan internal, pengawasan administratif, hingga penegakan hukum.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan komentarnya.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/jtVCelbFEEs?si=kF3xxWEf-rVhuuEN
#kpk #korupsi #pati
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/645689/ott-kepala-daerah-terus-terjadi-wamendagri-arya-bima-kemarahan-publik-bisa-dipahami-rosi
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut kemarahan masyarakat dapat dipahami. Pasalnya, sejak penerapan pilkada langsung pada 2005, ratusan kepala daerah terseret kasus korupsi.
Tercatat sedikitnya 500 kepala daerah terjerat perkara korupsi dalam kurun dua dekade terakhir. Menurut Bima Arya, kondisi ini menjadi ancaman serius bagi agenda besar nasional, termasuk target Indonesia menjadi negara maju dalam 20 tahun ke depan.
Bima Arya mengatakan regulasi antikorupsi sejatinya sudah lengkap. Mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, aturan rotasi dan mutasi pejabat, hingga sistem pencegahan korupsi seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko menilai independensi inspektorat perlu segera diperbaiki.
Salah satu opsi adalah memperkuat peran pemerintah pusat dan provinsi dalam mengawasi daerah, agar pengawasan tidak berhenti di level birokrasi yang sama.
"Seharusnya inspektorat itu, misalnya kemendagri bisa mengawasi gubernur provinsi, provinsi bisa mengawasi kabupaten agar mereka punya independensi. Ini yang tidak jalan," katanya.
Ia juga menyoroti macetnya konsep tiga lapis pengawasan, mulai dari pengawasan internal, pengawasan administratif, hingga penegakan hukum.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan komentarnya.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/jtVCelbFEEs?si=kF3xxWEf-rVhuuEN
#kpk #korupsi #pati
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/645689/ott-kepala-daerah-terus-terjadi-wamendagri-arya-bima-kemarahan-publik-bisa-dipahami-rosi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Intro
00:00Saudara SDW selaku Bupati periode 2025-2030
00:23bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses
00:27atau orang-orang kepercayaannya
00:29untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa
00:33kemudian menetapkan tarif sebesar 165 juta sampai 225 juta
00:42untuk setiap calon perangkat desa
00:45dalam praktiknya proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman
00:48Tidak ada satupun yang transaksional
00:56saya tidak menerima imbalan apapun
00:59saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali
01:02Kemendagi bersama-sama dengan juga BKN, PAN-RB, KPK
01:13sudah selalu mengingatkan kepada seluruh kepala daerah
01:16agar jangan bermain-main di wilayah itu
01:19kami sangat menyayangkan mengapa ini masih terus-menerus terjadi
01:23karena tentu kita saat ini sedang ada dalam kondisi yang sangat memerlukan peran kepala daerah
01:30selamat malam saudara
01:42program ROSI kembali hadir ke hadapan anda
01:44kali ini bersama saya
01:46Friska Clarissa
01:47saudara komisi pemberantasan korupsi
01:50KPK kembali mencokok kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi
01:54komisi anti rasuah ini menangkap Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi
01:59Sudewo dan Maidi adalah kepala daerah kesekian yang terjerat kasus korupsi
02:04berbagai upaya sudah dilakukan guna melakukan pencegahan
02:08namun pertanyaannya mengapa korupsi masih terjadi
02:12malam ini kami mengundang Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya
02:16dan Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko
02:19selamat malam Pak Bima
02:20selamat malam Friska
02:21selamat malam Friska
02:23saya ke Pak Bima dulu
02:25publik sudah sangat marah dan lelah dengan berulangnya kasus OTT terhadap kepala daerah
02:32pemerintah jengah kah?
02:34sama
02:35kalau kita tarik mundur ke belakang dari 2005
02:38dalam catatan kami Mas Danang
02:40itu setidaknya ada 500 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi
02:46sejak pilkada langsung
02:49dan saat ini apa yang membuat kita lebih jengah lagi atau lebih geram lagi
02:56karena kan kita punya target dasyat
02:59kita punya target menjadi negara maju dalam waktu 20 tahun
03:03ada program prioritas, perlu sinergi semua, pertumbuhan ekonomi 8%
03:08dan kepala daerah itu punya peran yang sangat-sangat strategis
03:12untuk mencinegitate semua begitu
03:14jadi ketika kepala daerah itu masih bermain-main
03:17masih terjebak dengan pola-pola lama
03:19ya kami bisa paham
03:21kalau warga bukan jengah lagi ya
03:24tapi marah dan geram gitu
03:26ya kami pun begitu
03:27setiap mendengar kabar begitu pasti
03:29apa lagi sih?
03:30ada lagi, kok masih berani?
03:32tapi pertanyaan apakah pemerintah kecolongan dalam mengawasi ini
03:35atau apa diksi yang tepat untuk menggambarkan yang jadi problem utamanya?
03:39saya melihat ini adalah satu problem yang lebih sistemik dari hulu ke hilir
03:45nggak bisa kita menyederhanakan menjadi satu atau dua aspek saja
03:49misalnya pengawasan lemah
03:52regulasi udah lengkap kok
03:54undang-undang tipikor
03:55kemudian tata cara untuk rotasi mutasi
03:59semua sudah ada
04:01ada MCP dari monitoring corruption prevention
04:05dari KPK, dari PAN-RB
04:08itu sudah lengkap semua
04:09terus kalau kita bilang misalnya
04:11mungkin karena pilkadanya mahal
04:14banyak kok yang terpilih dengan biaya yang tidak mahal
04:17tapi kemudian terjebak juga ketika pemerintahan
04:20jadi ini memang harus kita urai dari hulu ke hilir
04:24saya kira jangan sampai kita terlalu menyederhanakan saja
04:28betul biaya politik mahal ada pengaruhnya
04:31betul pengawasan mungkin belum maksimal
04:34misalnya ya
04:35kalau di daerah itu kan ada inspektorat
04:38yang tugasnya adalah auditor internal
04:41jadi memastikan kepala daerah itu
04:43berpegangan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan
04:48tapi seberapa kuat posisinya itu?
04:49bukan soal kuat atau tidak kuat sebetulnya
04:51tapi strukturnya kemudian
04:53mereka ini kan atasannya itu adalah kepala daerahnya
04:57bagaimana mau mengawasi secara daerah?
04:59ya kami ya di Kemedagri ini punya inspektorat jenderal
05:02yang terus memperkuat APIP ini
05:04untuk internal auditor ini
05:07tetapi tetap realitanya di lapangan
05:09ya ada ew pakew begitu ya
05:12antara inspektor dengan kepala daerah
05:13itu betul tapi hanya salah satu aspek saja
05:16jadi gak bisa dibilang oh ini kecolongan pengawasan
05:19iya harus kita perbaiki harus kita cari cara
05:21supaya inspektorat ini lebih independen ya
05:24tetapi dari hulunya harus kita lihat juga
05:26sistem politik kepertayanan dan lain-lain
05:28oke kalau titik masuknya titik lemahnya itu dari mana?
05:32kalau dari sisi Pak Danang?
05:33iya saya berangkat dulu dari problem pengawasan ya
05:37itu juga belum bukan belum maksimal
05:40ya memang tidak berjalan gitu
05:42saya ambil begini
05:43tidak berjalan dalam artian apa?
05:44ambil contoh begini
05:45terkait inspektorat itu kan
05:47kalau di guys saya berangkat banyak kerjasama dengan sektor swasta
05:51yang sangat populer di sektor swasta itu mereka kenal
05:54mereka sebut dengan three line of defense
05:56jadi yang pertama itu pengawasan oleh manajer
06:00dan kemudian keuangan internal
06:01yang kedua pengawasan oleh audit internal
06:04ketiga oleh pengawasan audit eksternal
06:07nah kalau tiga-tiganya ini
06:10udah gak nurut ya terakhir baru penegakan hukum
06:14udah dikasih tiga pengawasan gak jalanan
06:16ini yang menurut saya tidak berjalan
06:18belum berjalan di pemerintahan kita
06:20kemarin ada retret ya
06:23Pak Wamen pidato memberikan pembekalan
06:25tapi itu kan baru awal nih
06:27baru katakanlah pembekalan baru sosialisasi gitu
06:30yang sebenarnya mereka udah tahu
06:31kemudian pengawasan oleh internalnya
06:36ini yang kemudian
06:37kalau ya bawahnya mungkin gak
06:39lalu kemudian inspektorat
06:40inspektorat ini ada persoalan tadi jadi singgung
06:43karena memang atasannya adalah kepala daerah
06:47nah ini ide-ide lama yang disebutkan
06:50entah dimana ini macetnya
06:52apakah di Kemenpan RP, Kemendagri, atau Kementerian yang lain
06:54seharusnya ini inspektorat itu
06:57misalnya Kemendagri bisa mengawasi gubernur
06:59provinsi, provinsi bisa mengawasi kabupaten
07:02agar mereka punya independensi
07:03ini yang tidak jalan
07:06sehingga karena mentok urusan birokrasi ini
07:09entah kebijakannya macet dimana
07:11kemudian ini tidak berjalan
07:12sehingga akhirnya gak ada lagi yang disebut
07:15kalau di swasta three line of defense tadi
07:17tiga lapis pengawasan tadi
07:19ini langsung ke lapis terakhir
07:20penegakan hukum
07:21jadi lompat ini kan
07:22nah ini yang kemudian sering membuat
07:24ada banyak OTT
07:26karena gak ada lagi pengawasan internal
07:28yang memastikan itu dikerjakan
07:30atau katakanlah kalau pengadaan beran kerjasa
07:33ini prosedur udah bener apa enggak
07:34bagaimana rekrutmen ASN
07:36rekrutmen dulu
07:37rekrutmen dan segala macam promosi mutasi
07:40kan dulu masih ada komisi aparatur sipil negara
07:43itu pun juga dibubarkan
07:44jadi otomatis blong nih
07:45langsung ke penegak hukum
07:47sebenarnya apa yang jadi kendala
07:48aturannya ada
07:49tapi pengawasan internal
07:50kalau kita bicara soal salah satu
07:52aspek yang membuat ini bolong
07:53itu masih jadi tidak berjalan
07:56bahkan kalau kata Mas Danang
07:57saya sepakat
07:58jadi satu-satu harus kita bedah
08:00bagaimana mekanisme penguatan
08:03ekspektorat di daerah
08:04seperti misalnya
08:06ada kantor kependudukan dan catatan sipil
08:09itu kepala daerah enggak bisa
08:11seenaknya menggeser menunjuk
08:12harus meminta persetujuan dari Kemendagri
08:15untuk kepala dinas kependudukan catatan sipil
08:18karena ada undang-undangnya
08:20diatur gitu
08:21saya kira inspektorat juga perlu kita
08:24perkuat dengan pola-pola seperti itu
08:26sehingga ada independensi di situ
08:28tapi lagi-lagi Friska
08:30ini satu dimensi saja
08:32oke itu kita perkuat
08:34itu kita perbaiki
08:35sembari kemudian
08:37mekanisme pengawasan publik
08:39transparansi pemerintahan
08:41kemudian metode seleksi kepegawaian
08:43kemudian juga panitia seleksi
08:45nah selama ini kan begini
08:46ketika kepala daerah ini ingin
08:49menyusur formasi pegawai
08:53itu kan ada pansel
08:55pansel ini ya
08:56semakin tidak independen
08:58semakin besar
09:00kemungkinan
09:01kong kali kong di situ
09:02jangan-jangan memang semuanya sudah dikondisikan
09:05kan begitu
09:06yang ideal tentu
09:07pansel ini
09:08adalah
09:09orang-orang independen
09:11dari profesional dari kampus misalnya
09:13atau
09:14manajemen talenta juga
09:15kan sekarang ada manajemen talenta
09:18jadi semua dilihat
09:19masuk box mana
09:20sudah cocok atau belum
09:22tapi pertanyaannya adalah
09:23apa jaminannya
09:25manajemen talenta ini juga tidak dikondisikan
09:27sesuai dengan order kepala daerah
09:29seperti misalnya yang bupati-pati
09:31itu kan pengaturan perangkat desa
09:33kalau misalnya
09:35dari bupatinya sudah memerintahkan
09:37ya masa aja
09:37relasi kuasa itu kan
09:38artinya mengikat
09:40meskipun sudah ada aturannya
09:41meskipun sudah ada skemanya
09:42ya tapi begini
09:43di sisi lain
09:44saya juga harus menyampaikan perspektif berimbang
09:46kan kepala daerah itu juga punya diskresi
09:49punya prerogatif
09:51mereka akan memilih
09:52berdasarkan
09:53apa
09:54kecocokan
09:55selain kapasitas dan lain-lain
09:57sah-sah saja sebetulnya
09:58kalau kepada daerah preferensi
09:59sejauh dua hal
10:01pertama
10:02mekresmenya ditempuh
10:04begitu ya
10:04dan kedua
10:05gak ada yang dilanggar dari situ
10:07dengan menerima gratifikasi dan lain-lain
10:09jadi transparan begitu
10:10gak apa-apa
10:11jadi prosedurnya
10:13sesuai dengan aturan
10:14dan tidak ada
10:16jual beli jabatan di situ
10:17nah inilah
10:18persoalannya
10:19bagaimana kita memastikan
10:21tidak ada transaksi di situ
10:22kepala daerah gak terima
10:24secara langsung atau tidak langsung
10:25ini kan tidak mudah
10:26untuk membongkar yang ada di belakang meja itu gimana
10:29di bawah tangan itu seperti apa
10:30nah ini yang menurut saya
10:32satu lagi yang belum ada nih
10:34dari pengawasan
10:35ini kalau di
10:36sekali lagi di swasta
10:37ini swasta ini
10:38sebenarnya mengadopsi sektor publik
10:40tapi belakangan ini justru lebih
10:42lebih agak maju mereka
10:43ada
10:43perlindungan pelapor
10:45whistleblowing management system
10:46kan
10:46jadi
10:47saya gak tahu
10:49mestinya ada lapor
10:50tapi saya gak
10:51saya pernah coba
10:52gak efektif
10:52caw dari efektif
10:53mestinya harus ada whistleblowing management system
10:56dimana orang yang
10:57tadi yang
10:58diminta bayar itu
10:59bisa lapor
11:00karena gak disediakan
11:02misalnya
11:02kalau
11:03kalau yang minta bupati
11:05kan gak mungkin lapornya ke bupati
11:07kan
11:07harus ada saluran
11:08yang di atas ya
11:09mungkin gubernur atau siapa
11:10kalau gubernur mungkin ke
11:11kemenegeri
11:12nah ini gak ada
11:13nah
11:13yang ada
11:14whistleblowing management ini
11:17perlindungan pelapor
11:18itu namanya KPK
11:19langsung ke penegakan hukum
11:21nah proses internanya itu gak berjalan
11:23gitu
11:23nah kalau di
11:24di
11:25efektif
11:26di organisasi
11:27yang efektif
11:28itu kan
11:28mestinya kalau orang komplain
11:29itu mesti ada yang follow up
11:30kalau di swasta ini
11:31kalau komplainnya ke manager
11:33dia langsung ke direksi
11:34kalau komplainnya ke direksi
11:35dia langsung ke
11:36pemegang saham
11:37atau komisaris
11:39nah ini yang absen ini
11:40kemana orang lapor
11:41satu-satunya
11:42perlindungan pelapor
11:43yang efektif itu
11:44ya
11:45nomor telepon KPK
11:46sarana disediakan KPK
11:48kanal KPK
11:49yang lain gak jalan
11:50jadi orang gak tau
11:51lapornya kemana
11:52gitu
11:52karena saya
11:53saya dulu pernah ngalamin ya
11:54waktu saya di
11:55saya lama di
11:56ICW
11:56Indonesia Corruption
11:57buat kami banyak
11:58investigasi gitu ya
11:59sering mereka lapor
12:00kalau gak ke ICW
12:01ke Tempo gitu
12:02sering cek kan
12:03ke wartawan-wartawan
12:04investigasi yang lain
12:05gitu
12:06jadi orang itu
12:06banyak lapor sebetulnya
12:08banyak resah gitu ya
12:09nah mereka gak punya saluran
12:11akhirnya
12:11mungkin ke media
12:13untuk diberitakan
12:14atau langsung ke pendagak hukum
12:15nah
12:15seandainya di pemerintah
12:17ada ini
12:17mungkin di
12:18di kemendagri punya
12:19punya tim
12:20kata memperkuat
12:21Inspektoratnya
12:21dengan menerima
12:23laporan-laporan itu
12:25dan bisa menurunkan
12:26Inspektoratnya
12:27mungkin bisa
12:28di
12:28apa sudah ada
12:29betulnya kan sudah ada
12:30Mas Danang
12:31apa
12:32saluran lapor itu
12:33itu sudah ada
12:35jadi warga itu
12:36bisa masuk ke
12:37situ
12:37aplikasi lapor itu
12:39bisa sih
12:40jadi
12:40kalau menurut saya begini
12:42kanal-kanal
12:43komplain sistem itu
12:44sudah banyak
12:45bahkan juga
12:46disitu
12:48bisa masuk
12:49yang sifatnya
12:50politis
12:51laporan tapi pasti
12:52ditindak lanjuti atau tidak
12:53ya
12:54nah
12:54lagi-lagi
12:55disitu kembali lagi
12:56kepada integritas
12:57aparat hukum
12:58ini isu yang lain lagi
12:59sejauh mana
13:00laporan itu
13:01ditindak lanjuti
13:02sejauh mana
13:03laporan itu
13:03bukan sifatnya politis
13:05ini isu lain lagi
13:06tapi kan begini
13:07kita lihat kan
13:08semakin kesini kan
13:10sebetulnya banyak
13:10laporan ditindak lanjuti
13:11banyak kemudian
13:13belum lagi dumas-dumas itu loh
13:14aduan masyarakat kan banyak
13:16tapi pertanyaannya adalah
13:18kok gak jerah-jerah
13:20nah artinya
13:21jangan-jangan
13:22memang kita pun
13:22harus melengkapi ini
13:24dengan
13:24menguatkan efek jerah
13:26melalui
13:26undang-undang
13:27perampasan aset
13:28dan sebagainya
13:29ini yang saya sampaikan tadi
13:30gak bisa sepotong-sepotong
13:32gitu
13:33di hulu
13:34mulai di rekrutmen
13:35pemilihan
13:36pengaturan dana kampanye
13:38disini
13:39melalui penegakan
13:39pengawasan
13:40inspektorat yang lebih mandiri
13:42dan disininya lagi
13:44ada mekanisme pelaporan
13:46dan disininya lagi
13:47ada integritas aparatur
13:48nah bicara soal integritas
13:50integritas kepala daerah
13:52apa yang jadi tolak ukur
13:54karena misalnya
13:54kasus wali kota Madiun saja
13:56itu baru dapat penghargaan
13:57nilai integritas yang baik
13:59tapi cuma jika 40 hari
14:01kena OTT KPK
14:02nah bagaimana
14:03untuk mengukur integritas ini
14:04dan bagaimana
14:05untuk mengawasinya
14:06selamat menikmati
Komentar