Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa, Kabupaten Pati. Dari kasus ini, KPK menyita barang bukti uang sebesar 2,6 miliar rupiah. Selain Sudewo, KPK juga menangkap 3 kepala desa.

KPK akan menahan Sudewo dan 3 tersangka lainnya selama 20 hari ke depan. Usai jalani pemeriksaan KPK, Bupati Pati, Sudewo, membantah dugaan pemerasan yang diduga melibatkan dirinya dalam seleksi perangkat desa. Sudewo bilang, seleksi berlangsung adil dan obyektif.

Sudewo mengklaim tidak pernah menerima imbalan apa pun selama proses pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati. Seberapa besar celah korupsi suap jual beli jabatan di daerah? Bagaimana mencegahnya? Kita bahas bersama Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, atau KPPOD, Herman N. Suparman, serta Peneliti ICW, Seira Tamara, yang bergabung secara daring.

#kpk #korupsi #bupatipati

Baca Juga [FULL] Kronologi Evakuasi 2 Korban Pesawat ATR, Tim SAR: Butuh 30 Jam Dengan Rute yang Ekstrem di https://www.kompas.tv/regional/645231/full-kronologi-evakuasi-2-korban-pesawat-atr-tim-sar-butuh-30-jam-dengan-rute-yang-ekstrem



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/645233/full-usai-bupati-pati-jadi-tersangka-kpk-kepala-daerah-rentan-lakukan-korupsi-sapa-pagi
Transkrip
00:00KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan lingkungan pemerintah desa Kabupaten Pati.
00:11Dari kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar 2,6 miliar rupiah.
00:18Selain Sudewo, KPK juga menangkap 3 kepala desa.
00:21KPK akan menahan Sudewo dan 3 tersangka lainnya selama 20 hari ke depan.
00:26Komisi Pemberatasan Korupsi menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut.
00:34SDW, Bupati Pati Periode 2025-2030, YON, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan,
00:43Jion, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN, Kades Sukorupun, Kecamatan Jaken.
00:50Dan itu, tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, Jion, YON, dan SDW.
01:02Usai jalanin pemeriksaan KPK, Bupati Pati Sudewo membantah dugaan pemerasan yang diduga melibatkan dirinya dalam seleksi perangkat desa.
01:13Sudewo bilang, seleksi berlangsung adil dan objektif.
01:17Sudewo mengklaim, tidak pernah menerima imbalan apapun selama proses pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati.
01:24Selama saya menjadi pejabat, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati.
01:38Sebelum tidak berselebiaya ratusan koran, termasuk pejabat di rumah sakit bumi gaya, rakyat jurek.
01:45Tidak ada satu pun yang transaksional.
01:48Saya tidak menerima imbalan apapun selama penegasan,
01:53Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi 2 DPR fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia bilang,
02:13praktik jual beli jabatan bisa merusak instansi pemerintahan atau pelayanan publik.
02:18Karena, bisa jadi, orang yang menempati posisi tertentu tidak sesuai dengan kemampuan dan kualitasnya.
02:26Jual beli jabatan juga menutup kesempatan bagi pihak yang berkompeten untuk menempati suatu jabatan.
02:31Jadi, jual beli jabatan itu ya ilegal, pasti tidak sesuai dengan aturan.
02:37Karena kalau sesuai dengan aturan, ya pasti nggak ketangkap gitu loh.
02:42Nah, dan itu yang bahayanya adalah kemudian kan merusak sendi-sendi bagaimana membuat institusi penyelenggara, pemerintahan, pelayanan publik, itu menjadi tercederai kan.
02:55Jadi, orang-orang yang terpilih dengan cara kayak gini kan orang-orang yang tidak capable, orang-orang yang tidak profesional gitu loh.
03:02Menghilangkan orang-orang yang sebenarnya punya kompetensi kalau kemudian dilakukan dengan cara yang sudah mengaturan, dengan kompetisi, dengan seleksi yang ketat dan segala macam itu gitu.
03:15Sebelumnya, Sudewo tiba di gedung KPK pada Selasa sekitar pukul 10.30 waktu Indonesia Barat setelah terjaring KTT di Pati, Jawa Tengah.
03:23Sebelumnya, pendidik KPK memeriksa Sudewo di Mapolres, Kudus, Jawa Tengah, sebelum dibawa ke Jakarta.
03:31Tim Liputan, Kompas TV
03:33Saudara usai terjaring operasi tangkap tangan, KPK menetapkan Bupati-Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah desa Kabupaten Pati.
03:49Lalu, seberapa besar sebenarnya celah korupsi suap-jual-beli jabatan di daerah dan bagaimana pula harus mencegahnya.
03:59Kita akan bahas bersama dengan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD, Bung Herman N. Suparman.
04:08Kemudian juga ada peneliti dari ICW, ada Seira Tamara yang keduanya sudah bergabung bersama saya di studio secara daring.
04:17Selamat pagi Pak Herman dan juga Mbak Seira.
04:24Selamat pagi Mbak Adisti.
04:25Iya, saya ke Mbak Seira dulu.
04:30Mbak Seira, ini kan kalau kita lihat ya, miris sekali rasanya melihat berita ada dua kepala daerah yang dalam waktu berdekatan ditangkap begitu ya dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
04:43Nah, salah satu yang menjadi sorotan adalah Bupati Pati Sudewo.
04:46Ia ditangkap terkait dengan dugaan suap-jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah desa Kabupaten Pati.
04:54Nah, ini semakin menunjukkan kemudian betapa rentannya korupsi di level atau lingkup paling kecil.
05:01Walaupun kita lihat tadi Bupati Pati Sudewo sudah mengatakan, saya dikorbankan, saya tidak tahu menahu soal ini.
05:08Begitu semuanya berjalan secara profesional.
05:11Bagaimana ICW melihat ini?
05:14Iya, terima kasih.
05:15Jadi memang kerentanan ada sangat besar begitu ya pada kepala daerah dalam melakukan kasus korupsi.
05:21Catatan ICW menunjukkan pada sepanjang tahun 2010 hingga 2024 itu ada sekitar 356 kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.
05:32Di mana kepala daerah menjadi tersangkanya.
05:34Jadi kita bisa melihat bahwa ada kerentanan korupsi di tingkat daerah dan modusnya bisa beragam.
05:39Dan jual-beli jabatan ini adalah salah satunya gitu ya bersamaan dengan modus-modus yang lain yang juga cukup tinggi.
05:45Seperti korupsi dalam pengadaan barang dan jasa kalau di tingkat daerah.
05:49Jadi memang ini akan sangat terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah untuk punya celah mengintervensi proses dalam seleksi jabatan.
05:59Meskipun kita mengetahui sudah ada mekanisme yang dipandang lebih progresif seperti lelang jabatan.
06:06Begitu ketika dilakukan untuk melakukan pengisian kepala dinas.
06:09Tapi kerentanan itu masih ada begitu.
06:12Oke, ini walaupun memang ada lelang jabatan begitu ya secara online.
06:16Tapi praktik-praktik semacam ini kenapa kemudian masih belum bisa menutup celah-celah itu, Mbak Sera?
06:24Kalau dari pengamatan ICW.
06:26Iya, tentu ini tidak hanya berbicara pada aspek teknis dalam proses pengisian jabatan tersebut.
06:32Karena kalau kita bicara soal proses pengisian jabatan kepala dinas misalkan lewat proses lelang.
06:37Meskipun itu sudah ada panitia seleksi yang melakukannya.
06:40Tetapi perang kepala daerah juga cukup krusial begitu.
06:44Karena nanti ketika ada tiga calon yang sudah mendapatkan hasil tertinggi dari hasil seleksi yang dilakukan oleh pansel.
06:52Tiga calon tersebut juga akan dipilih kembali oleh, ditentukan begitu ya.
06:56Satu dari tiga calon tersebut oleh kepala daerah.
06:58Sehingga masih ada celah yang memberikan bahwa kepala daerah punya ruang untuk bukan mengintervensi prosesnya.
07:06Tapi mengintervensi hasil akhirnya begitu ya.
07:10Karena masih kembali-kembalikan kepada kepala daerah untuk bisa menentukan.
07:14Hal yang sama di dalam kasus Bupati Sadewo ini juga terjadi karena proses pemilihan perangkat desa.
07:21Sekalipun perangkat desa, kepala daerah tidak terlibat langsung di dalam prosesnya dan keterlibatannya lewat camat begitu.
07:31Tapi kita mengetahui bahwa di tingkat lokal, di tingkat daerah, pemimpin tertinggi tentu atasan tertingginya adalah kepala daerah.
07:38Jadi tentu ada garis koordinasi yang bisa dilakukan dan proses kongkali-kongnya bisa terjadi dengan mengamankan atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan camat.
07:52Sehingga pada akhirnya tetap bisa hasil proses tersebut dipengaruhi dengan persengkongkolan yang sudah disetujui oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati dan juga camat sebagai perpanjangan tangannya.
08:05Oke, menarik sekali. Intervensi bukan dalam prosesnya, tapi kemudian intervensi dalam hasil akhirnya.
08:13Bagaimana Anda melihat ini, Bung Herman, soal ini yang tadi dijelaskan oleh Mbak Sera dari ICW.
08:19Ada sepakat memang ada memang celah-celah semacam ini yang kemudian masih menjadi kesempatan bagi seorang kepala daerah untuk mengintervensi soal hasil akhirnya?
08:30Ya, sepakat yang tadi disampaikan oleh Sera ya terkait dengan masalah yang dari kacamata kami bahwa di sini adalah persoalan sistemik struktural.
08:43Karena problem itu, itu dikondisikan, diberi peluang oleh kebijakan dan juga tata kelompok kelembagaan yang ada.
08:50Seperti yang tadi disampaikan oleh Sera, kalau dalam proses penentuan terutama jabatan pimpinan tinggi di daerah level kepala dinas atau sekarang level yang paling mikro di perangkat desa,
09:03itu sudah tersedia panitia seleksi yang harapannya pansel-pansel ini itu adalah orang-orang atau tim yang independen dari intervensi pengaruh kepala daerah.
09:14Tapi pada praktiknya kita tahu, tim independen atau panitia seleksi ini adalah bagian dari lingkungan kebijakannya si kepala daerah itu juga.
09:23Sehingga meskipun mereka itu mengajukan atau melakukan seleksi dan mendapatkan tiga nama,
09:28kita juga tidak menjamin Sera ya, tiga nama itu adalah nama-nama yang memang sudah berkualitas, punya kapasitas dan integritas.
09:37Bahkan dalam catatan kita juga, seringkali ketika misalnya ada pengumuman belelang jabatan dan banyak yang tidak mendaftar,
09:45tapi kepala daerah melalui panitia seleksi itu mendorong orang-orang tertentu untuk maju.
09:50Dan ini juga diperlemah oleh keterbatasan di sisi pengawasan internal dan juga eksternal.
09:57Dalam hal ini kita harapkan sebetulnya inspektorat sebagai pengawasan internal itu bisa melakukan pengawasan terhadap tata kelola kebijakan
10:04atau proses-proses seleksi seperti ini yang berada di bawah kontrol kepala daerah atau perangkat terkait yang di bawah pengaruh kepala daerah.
10:12Tapi kita tahu inspektorat atau pengawasan internal ini kan OPD dan OPD itu adalah bawahnya kepala daerah.
10:19Bagaimana mungkin kita mengharapkan optimalnya pengawasan internal ini pada perangkat yang berada di bawah kontrol kepala daerah.
10:26Sementara di sisi pengawasan eksternal, sebetulnya ya kita mengharapkan kemarin itu lembaga yang kita sebut
10:34atau yang dikenal dengan Komisi Aperatur Sipil Negara, KSN, yang oleh Undang-Undang ASN yang terbaru 20 tahun 2023 itu dihapus.
10:45Yang selama ini perannya itu sangat penting di dalam melakukan pengawasan penerapan sistem merit di dalam
10:51promosi-demosi dan juga mutasi di lingkup pemerintah daerah.
10:55Tapi oleh pemerintah pusat dan oleh senayan itu dihapus melalui Undang-Undang ASN yang baru.
11:02Sehingga problem ini juga menurut kami memang itu sangat sistemik dan dihulu gitu ya.
11:07Bagaimana komitmen penelenggara pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan penerapan good governance dalam apapun
11:14termasuk di dalam mutasi promosi dan juga demosi jabatan di lingkup daerah gitu ya.
11:21Baik itu levelnya provinsi, kabupaten, kota maupun sekarang di level paling bawah itu adalah
11:25di tata kelola pemerintahan desa gitu.
11:28Itu yang bagi kami penting untuk kita perhatikan.
11:32Karena ini adalah masalah sistemik struktural.
11:34Kita juga perlu melihat sesuatu yang dihulu terkait dengan kira-kira ketika ada peluang kebijakan seperti ini
11:43kenapa kepala daerah meskipun sudah banyak yang terjerat dan juga ditangkap di penjara tetapi masih berani melakukan ini
11:50kenapa mereka melakukan seperti ini ya kita lihat kehulunya terutama di dalam proses pemilihan
11:56di dalam masa kandidasi di dalam pilkada atau lebih kehulu lagi bagaimana sistem politik kita
12:02terutama komparten politik itu memberi ruang terhadap biaya pilkada yang sangat mahal.
12:08Yang hari ini kita tahu itu juga yang membuat kepala daerah itu berani menerobos peraturan perundang-undang yang ada
12:13mengkapitalisasi peluang yang disiapkan oleh kebijakan dan juga tata kelolaan yang sangat rapuh
12:18atau rentang terhadap praktik-praktik rasuah seperti ini yang terjadi di daerah.
12:22Gitu Mbak Risti.
12:23Oke jadi bisa dikatakan mahalnya biaya politik untuk menjadi seorang kepala daerah inilah yang kemudian menjadi salah satu
12:31dugaan salah satu penyebab kemudian kepala daerah menerobos begitu ya menerobos pagar-pagar pembatas ini
12:38untuk bisa dalam tanda kutip lagi balik modal untuk bisa balik modal kembali.
12:44Anda sepakat seperti itu Mbak Sera dari CW?
12:47Ya betul jadi memang permasalahan tingginya biaya politik itu turut menjadikan atau berkontribusi
12:53pada tingginya angka korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.
12:56Dan saya sepakat ketika tadi Pak Arman menyampaikan kita harus melihat permasalahan ini dari sisi hulu
13:02karena betul ketika ada banyak sekali korupsi kepala daerah dan baru di tahun awal menjabat
13:07bagi para kepala daerah di tahun 2025 lalu kita sudah melihat ada sekitar 6 kepala daerah
13:13dan wakil kepala daerah yang terkena OTT oleh KPK dan di awal tahun ini ada menyusul 2 kepala daerah lainnya.
13:20Ketika melihat permasalahannya di hulu maka ini juga berkaitan dengan proses yang dilakukan oleh
13:25partai politik ketika mereka melakukan rekrutmen, melakukan proses untuk mengusung
13:31pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
13:35Karena semua kepala daerah sepanjang tahun 2025 dan 2026 yang kemudian terkena OTT KPK
13:41itu adalah kepala daerah yang merupakan diusung oleh partai politik begitu
13:46bukan berasal dari calon independen.
13:48Jadi ada permasalahan utama dari bagaimana partai politik melakukan proses tersebut di awal.
13:53Kemudian ketika kita bicara bahwa ini adalah sebuah persoalan sistemik
13:57kita bisa tidak hanya melihat bagaimana celah korupsi ini terjadi tetapi jauh lebih awal.
14:04Kenapa kasus korupsi ini bisa ada peluang untuk dilakukan dan apa sebabnya?
14:10Kalau tadi disampaikan oleh Mbak Adisti juga dan Pak Arman bahwa biaya politik kita tinggi
14:15hal itu betul bahwa itu merupakan realita yang saat ini terjadi.
14:20Di sisi lain kita juga harus melihat bahwa banyak aliran dana korupsi
14:25yang disalurkan dari koruptor tersebut itu mengalir ke partai.
14:32Jadi kemudian ini juga masuk ke dalam satu ekosistem besar pendanaan politik kita.
14:36Bagaimana partai politik itu masih sangat bergantung pendanaannya,
14:40biaya operasionalnya hanya dari kandidat semata dan kemudian itu memberikan sebuah pressure yang tinggi
14:47begitu ketika kandidat tersebut sudah bisa duduk di jabatan publiknya
14:51maka dia akan mencari banyak cara untuk bisa mengumpulkan uang
14:54tidak hanya untuk membiayai kandidasinya ke depan elektoralnya di pilkada berikutnya
15:00tetapi juga untuk memberikan sumbangan kepada partai.
15:03Di momen sekarang ini dimana kita banyak membahas soal perlunya
15:08perbaikan banyak elemen dan aspek dalam penyelenggaran pilkada
15:12hal ini yang perlu dibahas begitu.
15:14Tapi kan pemerintah dan partai politik sekarang justru malah cenderung
15:18untuk membahas mengambil kedaulatan rakyatnya
15:22mengubah bagaimana cara memilih kita
15:24menempatkan kedaulatan pemilih yang sebelumnya ada di rakyat
15:29sekarang ingin diubah ke DPRD.
15:32Jadi disini ada persoalan sistemik yang gagal dilihat oleh pemerintah
15:36dan juga gagal diidentifikasi oleh partai politik
15:39sedangkan partai politik sendiri yang punya banyak aspek
15:43yang sangat perlu diperbaiki untuk memperbaiki
15:47dan juga meningkatkan kualitas kepala daerah ke depan.
15:50Oke harus ada peningkatan kualitas kepala daerah
15:52termasuk juga soal perbaikan
15:53karena kalau kita berbicara soal perbaikan
15:56tentu saja kita berharap ini tidak secara general
16:00ini tidak secara general masih banyak kepala-kepala daerah
16:02yang kemudian memegang amanah mereka sebagai seorang kepala daerah
16:07untuk dalam tanda kutip sebagai pelayan masyarakat tentu saja.
16:10Nah tapi kemudian yang menjadi pertanyaan saya selanjutnya begini ya
16:14Mbak Serah dan juga Bung Herman
16:16ini kan melibatkan kepala desa juga pastinya ya kan
16:22ada perangkat desa
16:23itu artinya sampai yang terkecil saja begitu ya
16:26sampai ranah terkecil saja
16:28itu memang ada permintaan atau penawaran
16:30atau seperti apa sebenarnya
16:32biasanya modus-modus semacam ini Mbak Serah?
16:37Iya ini menjadi satu lingkaran yang tidak berujung begitu ya Mbak Adisti dan Pak Arman
16:43karena kalau kita melihat kenapa sih di tingkat terkecil sekalipun di tingkat desa
16:48hal ini bisa terjadi
16:49kita melihat bahwa ada akses pengelolaan terhadap dana desa
16:52yang jumlahnya tidak sedikit
16:54satu desa mendapatkan alokasi dana desa per tahun itu ratusan juta
16:58bahkan ada yang mendapatkan lebih dari satu miliar
17:01itu berbeda-beda
17:02jadi keinginan yang besar untuk bisa terlibat menjadi kepala desa
17:05dan juga perangkat desa
17:06kemudian dimanfaatkan juga dengan
17:09bupati ataupun kepala daerah yang lain begitu ya
17:12yang melihat ini sebagai celah gitu
17:16untuk bisa meminta uang
17:18baik dalam proses yang tengah berjalan
17:20maupun di proses akhir begitu
17:22dan sehingga ini menguntungkan bagi pihak yang sedang mencalonkan diri
17:30jadi perangkat desa
17:31di satu sisi ini juga menguntungkan bagi
17:33dalam kasus ini misalkan bagi bupati begitu ya
17:36karena dia akan mendapatkan sumber dana tambahan
17:39yang bisa digunakan kalau kita lihat dari banyak pengakuan kepala daerah
17:43yang pada akhirnya terjerat korupsi
17:45uang korupsinya digunakan untuk membantu operasional dia sebagai kepala daerah
17:49misalkan ada yang untuk sudah dikumpulkan dari jauh-jauh hari
17:52untuk membiayai pemilihan berikutnya
17:55dan lagi seperti yang tadi disampaikan
17:57memberikan sumbangan kepada partai
17:59jadi ini memang ada dua kebutuhan yang kemudian bertemu begitu
18:02kebutuhan kepala daerahnya untuk mendapatkan sumber dana tambahan
18:06dan kebutuhan dari pihak-pihak yang merasa perlu
18:09untuk masuk ke dalam ekosistem pemerintahan desa
18:12agar punya akses terhadap pengelolaan anggaran desa
18:14dan juga bisa jadi digunakan untuk mengumpulkan modal sosial politik
18:20karena ke depan nanti ingin mencalonkan diri misalkan
18:22atau ingin berkarir di pemerintahan daerah
18:25oke kalau dari segi KPPOD ini bagaimana melihat soal partisipasi publik
18:29begitu ya pengawasan secara transparan dari publik
18:32walaupun kita tahu ada juga kepala daerah, kepala desa
18:36yang memang secara transparan membuka
18:38bagaimana anggaran daerah mereka, anggaran desa mereka
18:42untuk bisa diketahui secara luas oleh masyarakat dan juga warga
18:47bagaimana kemudian peran dari partisipasi publik
18:51untuk bisa ikut serta dalam melakukan pengawasan
18:57mulai dari soal seleksi penyeleksi
19:01bahkan sampai soal anggaran
19:02bagaimana para partisipasi publik juga harus dikedepankan soal ini
19:07iya betul
19:09dari catatan kita
19:11segala kebijakan dan juga tata kelaluan kelembagaan gitu ya
19:15mulai dari perencanaan proses penganggaran
19:18penyusunan kebijakan, monitoring evaluasi kebijakan
19:21bahkan di dalam seleksi perangkat desa
19:24baik di level desa itu sendiri
19:26maupun dalam proses penerimaan di level supra desanya
19:31camat atas nama kepala daerah
19:32itu memang sangat menekankan pada dimensi akuntabilitas vertikal administratif
19:38ketimbang akuntabilitas horizontal kepada publik
19:42karena yang ditunjukkan oleh kepala daerah
19:47atau oleh perangkat desa dan kepala desa
19:49adalah ketatan asas pada prinsip-prinsip administrasi
19:52yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait
19:55sementara dalam proses pertanggung jawaban ke publik
19:59oleh kebijakan dan kelembagaan yang ada
20:02itu belum diatur secara solid
20:04itu sebetulnya tidak hanya terjadi di level desa ya
20:08di level kabupaten kota, provinsi, bahkan di level nasional juga demikian
20:13sehingga sabar hari kita selalu melihat
20:15para kepala desa, perangkat desa, kepala daerah
20:18atau organisasi perangkat daerah
20:20itu sibuk dengan pemenuhan administrasi
20:23agar tidak tercipta atau ditangkap oleh para penegak hukum
20:27tetapi tidak takut pada bagaimana pengawasan publik terhadap kinerja mereka
20:31atau kalau kita bicara dalam konteks desa
20:35dalam tata kelola penelenggaran pembangunan desa
20:37mulai dari perencanaan dalam proses penyusunan
20:39apa namanya itu, RPJM-DES
20:42kemudian RKP-DES
20:43kemudian lanjut di dalam APB-DES
20:46pertanyaannya adalah
20:47bagaimana fungsi atau akses publik
20:49untuk terlibat dalam seluruh proses perencanaan penganggaran ini
20:52kita mengharapkan adalah satu entitas yang disebut dengan BPD
20:56tapi BPD ini
20:57itu adalah bagian dari sistem kasih kepala desa
21:01karena itu sebetulnya kita mengharapkan ke depan
21:04baik itu peraturan perundang-undang yang terkait di level nasional
21:07apakah itu permendesa
21:08atau peraturan menteri dalam negeri
21:10atau peraturan menteri keuangan
21:12itu perlu memberikan akses kepada publik
21:15dan dengan pendekatan isentif-disentif
21:17kalau publik itu tidak dilibatkan di dalam seluruh proses ini
21:21baik itu di dalam proses perencanaan, penganggaran, penyusunan kebijakan
21:25atau di dalam manajemen ASN
21:27baik di level daerah, kabupaten, kota, provinsi maupun di level desa
21:31karena gini, kalau kita lihat bicara di level kabupaten, kota ya
21:36meskipun sudah ada panitia seleksi
21:37Mbak Sierra juga pasti sangat paham gitu ya
21:40itu juga kita tidak melihat bagaimana panitia seleksi itu
21:44itu melibatkan publik
21:45untuk memberikan penilaian
21:48terhadap calon-calon atau kandidat-kandidat
21:50yang akan diajukan kepada kepala daerah
21:52begitu pula di level desa dalam kasus bupati-bupati ini ya
21:55ketika kepala desa mendesain satu tim panitia seleksi
22:00dan akan mengajukan dua nama terbaik kepada camat
22:04agar diberikan dekomendasi
22:06pertanyaannya adalah apakah
22:07pertama BPD itu dilibatkan
22:09kemudian yang kedua
22:10masyarakat di desa sendiri apakah tahu proses seperti ini
22:13kami sangat yakin
22:15dengan sistem patron klien di daerah
22:18apalagi di level desa
22:20publik itu sangat sulit untuk mengakses hal-hal seperti ini
22:23padahal segala dinamika yang terjadi
22:26perencanaan penganggaran atau seleksi perangkat desa ini
22:29itu akan berimbas atau berkontribusi
22:31terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat di level desa
22:34apakah di ekonomi, sosial, bahkan di aspek lingkungan
22:38oke, jangan kan soal anggaran yang transparan
22:41warganya saja mungkin tidak tahu
22:43susunan perangkat desanya siapa saja
22:45yang kemudian menempati posisi itu
22:47nah ini yang kemudian harus benar-benar
22:49ada perubahan yang secara signifikan
22:52dari hulu sampai ke hilir begitu ya
22:54baik mana jangan soal kita soal Kemendagri dulu
22:57tapi kemudian hal-hal semacam inilah yang kemudian harus
23:01menjadi perubahan yang signifikan begitu ya
23:04kalau tadi Anda sudah sebutkan
23:05nah kalau saya minta untuk tiga poin saja
23:08tiga poin yang memang harus segera dilakukan
23:12perubahan secara optimal
23:15jangan sampai kemudian modus-modus semacam ini
23:18selalu saja menjadi celah atau kesempatan bagi orang-orang
23:22yang ingin memanfaatkan atau menyalahgunakan kewenangan ini
23:27bagaimana Mbak Sera?
23:29tiga poin menurut Anda yang harus segera dibenahi?
23:32ya tiga poin yang pertama karena ini persoalan sistemik
23:34soal pemilihan tentu harus segera dibahas
23:38revisi Undang-Undang Pemilihan Umum
23:40dan juga revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
23:43yang kalau menurut Koalisi Masyarakat Sipil
23:45itu didorong dengan metode kodifikasi begitu ya
23:47jadi sejumlah persoalan termasuk maraknya
23:50kasus korupsi oleh Kepala Daerah
23:52membutuhkan segera perbaikan, evaluasi
23:56dan oleh karenanya pembahasan dari revisi
23:58Undang-Undang Paket Undang-Undang Pemilihan tersebut
24:01kemudian juga tentu adalah memperbaiki
24:03bagaimana ekosistem pendanaan politik kita
24:06karena lagi-lagi itu tidak terlepas
24:08sebagai satu hal yang memberikan dorongan besar
24:11dalam terjadinya kasus korupsi
24:13oleh banyak pejabat publik
24:15dan kali ini adalah Kepala Daerah
24:17yang ketiga tentu adalah memperkuat
24:19pengawasan di tingkat daerah
24:21begitu ya dalam proses pemilihan
24:23dan pengisian jabatan
24:24seperti yang sekarang terjadi
24:26karena kalau tadi kita bicara
24:28ekosistem besar soal pemilihnya
24:30ketika masuk ke dalam modus jual-beli jabatan
24:32berarti ada sebuah elemen
24:35atau aspek pengawasan yang kemudian
24:37luput yang tidak jalan dengan baik
24:40sehingga hal ini bisa terjadi
24:42jadi tiga hal tersebut adalah
24:44sebagai suatu hal yang krusial
24:47begitu untuk dilakukan
24:48Oke, terakhir Bung Herman
24:51apa yang kemudian dari tiga poin
24:53menurut Anda
24:53tiga poin krusial yang harus segera
24:56dilakukan pembenahan
24:57jangan sampai kemudian ini
24:58menjadi pembiaran
25:01begitu ya dalam tanda kutip
25:02begitu ada lagi Kepala Daerah
25:04Kepala Daerah lagi dengan modus yang sama
25:06dengan serupa
25:07Ya, tentu pertama
25:09penatan pada sistem pengawasan eksternal internal ya
25:13dalam konteks di daerah
25:14kita sebetulnya sudah sejak lama
25:17untuk melihat kembali
25:18seperti apa perang inspektorat
25:20dengan desain seperti sekarang
25:23dia tidak akan bisa optimal
25:24melakukan pengawasan
25:25di level internal
25:26terhadap Kepala Daerah
25:28apalagi di dalam tata kolor
25:29penelenggaraan pemerintahan desa
25:31itu yang pertama di sistem pengawasan
25:33internal ya
25:34di sistem pengawasan eksternal
25:35kita mengharapkan
25:37kemarin MK
25:37sudah mengabulkan gugatan
25:39sejumlah masyarakat sipil
25:40terkait dengan
25:41mengembalikan
25:42lembaga sistem pengawasan
25:45sistem merit
25:45dalam hal ini KSN
25:46agar segera ditindaklanjuti
25:48karena lembaga ini
25:49akan sangat berperan penting
25:51di dalam
25:51proses pengawasan sistem merit
25:53di dalam
25:53manajemen ASN di daerah
25:55itu pertama
25:56kemudian yang kedua
25:57karena tadi ini
25:58kita bicara
25:58masalah sistem
25:59tentu yang kita harapkan
26:01pemerintah
26:02dan juga stakeholders terkait
26:03untuk segera
26:04mengidentifikasi
26:05melakukan belanja masalah
26:06dan menindaklanjuti
26:07persoalan yang ada
26:08di dalam
26:09kebijakan-kebijakan terkait
26:10manajemen
26:11ASN
26:12kemudian
26:12tata kelola penelenggaraan
26:13pemerintahan desa
26:14bahkan dalam
26:15kebijakan terkait dengan
26:17pengadaan
26:17pengadaan barang dan jasa
26:18dan yang ketiga adalah
26:20tentu
26:21karena
26:21ada masalah
26:23integritas sistem tadi
26:24kita juga jangan lupa
26:25soal integritas
26:26individual
26:27dari si kepala daerah
26:28gitu ya
26:29karena itu yang kita harapkan
26:30peran partai politik
26:31agar melahirkan
26:33kader-kader
26:33partai politik
26:34yang siap bertarung
26:35di dalam
26:35pilgara
26:36yang punya kapasitas
26:37dan juga integritas
26:38jangan sampai
26:39partai politik
26:40itu menyediakan
26:40calon-calon
26:41kepala daerah
26:42yang itu akan
26:43bermasalah
26:43ketika mereka memimpin
26:44daerah-daerah terkait
26:45karena itu yang kita harapkan
26:46menyambung yang tadi
26:47sampaikan oleh
26:48Sera
26:48kita perlu segera
26:50mereformasi sistem politik kita
26:51undang-undang pemilu
26:52undang-undang
26:53pilgada
26:54dan juga tentu
26:55undang-undang partai politik
26:56agar lingkungan
26:57kebijakannya menjadi
26:58sumber soal
26:59negeri ini
27:00itu bisa diatasi
27:01dari bulunya
27:02gitu mbak
27:03oke baik
27:04terima kasih
27:04Direktur Eksekutif
27:05Komite Pemantauan
27:06Pelaksana Otonomi Daerah
27:08atau KPPOD
27:08Bung Herman N. Suparman
27:10kemudian juga ada
27:11peneliti ICW
27:13Mbak Sera Tamara
27:14sudah berbagi
27:15perspektifnya
27:15bersama kami
27:16terima kasih
27:17Bung Herman dan juga Mbak Sera
27:19sehat selalu
27:19Assalamualaikum
27:20selamat pagi
27:22Waalaikumsalam
27:23selamat pagi
27:24selamat pagi
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan