Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materiil (judicial review) atas pecabutan status Jakarta sebagai ibu kota negara Republik Indonesia, yang resmi disebut "Daerah Khusus Ibu Kota" (DKI), Senin (12/1/2026).

Uji materiil dimohonkan Zulkifli S. Ekomei, aktivis konstitusi dan kebangsaan yang beralamat di Tebet Timur Dalam, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam permohonan judicial review disebutkan bahwa objek pengujian adalah Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.


CAMPERS/EDITOR: Ridwan Ewako/INDEPENDENMEDIA.ID - IMTV
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Terima kasih.
01:00Terima kasih.
01:30Tidak kan bagaimana, padahal ibu kota itu penting buat suatu negara.
01:33Dulu waktu ada Jakarta diduduki,
01:37dulu negara bisa jatuh,
01:40tapi dibindahkan ke Jogja.
01:41Ini negara nggak punya ibu kota kan?
01:44Nggak bisa begitu.
01:45Dibiarkan begitu nggak bisa.
01:47Harus ada kepastian hukum.
01:49Ada teori yang mengatakan bahwa untuk menduduki satu negara,
01:52duduki dulu ibu kotanya.
01:54Makanya waktu Jakarta diduduki sebagai ibu kota negara,
02:00para pendiri negara ini memindahkan ibu kota ke Jogjakarta waktu itu.
02:08Itu kan satu sejarah yang tidak bisa kita lupakan begitu saja.
02:13Ya itu tadi, supaya tidak jelas,
02:17supaya jelas status Jakarta sebagai ibu kota atau tidak.
02:21Minta kepastian hukum tentang status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan