Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materiil (judicial review) atas pecabutan status Jakarta sebagai ibu kota negara Republik Indonesia, yang resmi disebut "Daerah Khusus Ibu Kota" (DKI), Senin (12/1/2026).
Uji materiil dimohonkan Zulkifli S. Ekomei, aktivis konstitusi dan kebangsaan yang beralamat di Tebet Timur Dalam, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam permohonan judicial review disebutkan bahwa objek pengujian adalah Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Jadilah yang pertama berkomentar