Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 minggu yang lalu
Sekitar 350 pedagang Pasar Agung di Depok II Timur kini gelisah dan berpotensi memicu keributan antarpedagang. Kondisi ini terjadi akibat Pemkot Depok mengakui pasar ini sebagai aset pemerintah daerah.


Campers/Editor: Ridwan Ewako/INDEPENDENMEDIA.ID/IMN Group
Transkrip
00:00Hai hai hai hai hai Hai lihat nama kindah bikin kakak jadi suka dulu ade rabu ke
00:07pandua sekarang nambung merah-merah kagal lihat tambang manis pulang lantau dari mana
00:16Aduh ade nona jantar lalu gantar pedagang pasal aku
00:21pedagang yang telah membeli kios ya kemudian
00:45diminta untuk membayar sewa ke Pemda padahal kan giosnya udah dibeli oleh pedagang gimana
00:52cerita awalnya cerita awal bahwa dari semenjak tahun 1979 82 mulai ditempatin masyarakat itu
00:59dibeli dari developer dari investor kemudian dipakai sampai tahun 1999 kemudian tahun 2000
01:09diperdiremajakan lagi kemudian dibeli lagi sampai tahun 2023 ya sampai tahun sekarang sebetulnya 2023
01:18itu kemudian Pemda mengklaim mensosialikan bahwa pasar agung itu udah disertifikankan jadi aset milik
01:26Pemda Depok dengan apa namanya sertifikat hak pakai padahal sejak tahun berapa itu tahun 79 tahun 82 itu
01:34ya dibeli dia telah dibeli oleh pedagang dari dari developer jadi apa namanya sudah hak milik ya
01:42harusnya harus memak milik pedagang nah ini kalau berlarut-larut seperti ini sekarang statusnya
01:47katanya menjadi aset Depok itu di lapangan itu apa yang dikhawatirkan terjadi ya dikhawatirkannya itu
01:57justru ketika apa namanya kepentingan antara pedagang pemilik dengan pedagang pengontrak itu beda
02:05karena beda akan terjadi beda nilai ya antara nilai yang ditentukan oleh Pemda ya dengan
02:11pedagang merasa memiliki menyewakan ke pedagang sementara yang nyewa itu kan lebih pronya ke Pemda
02:17padahal dia penyewa bukan pemilik harusnya yang punya kompetensi itu kan ya pemiliknya itu bukan
02:23bukan bukan bukan pengontraknya itu dikhawatirkan nanti jadi keributan antara pedagang dengan
02:28pedagang kasihan kan Oke Pak Guyuban pedagangkan perkumpulan perkumpulan
02:33pedagang sudah mengajukan gugatannya dirinci lagi gugutannya apa gugatannya statusnya sekarang
02:41seperti bagaimana gugatan yang 143 itu gugatan yang pertama itu yang digugat Pemda Bogor Pemda Depok PT
02:48Bangun Bina PT Damar Lestari dan ATR BPN itu diputus oleh putusan selak putusannya itu pengadilan kota
03:01depok tidak berwenang untuk mengadili perkara itu jadi harus digugat di PT UN bukan materi tetapi apa
03:09namanya absolut seperti itu kemudian si pedagang menggugat terhadap kuitansi jual beli yang telah
03:21diterbitkan oleh developer ke pengadilan negeri Depok ya dengan Google nomor gugatan 299 diputus sama
03:32kompetensi absolut padahal yang digugat swasta nah kemudian sekarang gugatannya sudah sampai ke
03:39mahkamah agung kemudian digugat lagi dengan gugatan satu empat kosong satu gugatan perbuatan
03:46pembawaan hukum yang dilakukan oleh PT Bangun Bina Primasarana turut terugatnya pemerintah kota Depok
03:52sama putusannya pemerintah apa pengadilan negeri Depok tidak berwenang untuk mengadili harus diadili di
04:02pengadilan taktausan negara putusannya sekarang lagi eh gugatannya sekarang lagi di kasasi sama di
04:09pemerintah agung jadi eh terakhir pedagang itu eh berharap nunggu sampai selesai dulu ya ya ya ya
04:17tentunya kan kalau masih disengketakan ya tentunya sama-sama harus saling menghargai ya ini kan supaya
04:26tidak apa berbuat yang keluar dari jalur hukum baik pemda atau pedagang hormati dulu aja sampai ada apa
04:34keputusan bahwa itu dua benar mutlak ya disahkan oleh pengadilan bahwa aset tersebut tersebut jadi
04:42milik Depok pemda Depok atau aset tersebut dimenangkan oleh apa namanya pedagang pasar agung demikian
04:48ayolah
04:50hai hai hai
04:52liatnya makin gagah bikin kakak jadi suka
04:56dulu ada bukepang dua sekarang ambung merah-merah
05:01kakak liatnya tambah manis pulang ranta dari mana adu ada nona jantar lalu pasang gaya
05:09gaya
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan