Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SURABAYA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menaikkan penanganan kasus dugaan kekerasan dan pengusiran, terhadap Nenek Elina ke tahap penyidikan.

Polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk Nenek Elina, serta sejumlah pihak yang berada di lokasi atau mengetahui peristiwa tersebut.

Penyidik menyita satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut barang milik Nenek Elina saat pengusiran terjadi.

Penyidik juga memeriksa Nenek Elina bersama tiga saksi lain, terkait laporan dugaan kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Dalam pemeriksaan, pelapor dan tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video dan dokumen, serta melaporkan Samuel Ardi Kristanto yang disebut sebagai pihak di balik pengusiran paksa itu.

Sebelumnya, Nenek Elina diusir paksa dari rumahnya di Surabaya, oleh sekelompok orang.

Rumah tersebut telah dihuni Elina Wijayanti sejak 2011.

Namun pada awal Agustus lalu, rumah itu didatangi sekelompok orang yang mengklaim lahan telah berpindah tangan.

Korban mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas rumah maupun tanah tersebut.

Klaim kepemilikan sepihak inilah yang kemudian memicu dugaan penyerobotan lahan.

Usai diusir paksa, rumah nenek sudah rata dengan tanah.

Dokumen dan sertifikat rumah termasuk barang-barang Nenek Elina juga hilang.

Baca Juga Polda Jatim Periksa Nenek Elina soal Dugaan Pengusiran Paksa di Surabaya | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/640329/polda-jatim-periksa-nenek-elina-soal-dugaan-pengusiran-paksa-di-surabaya-kompas-pagi

#nenekelina #surabaya #pengusiran

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/640374/kasus-pengusiran-nenek-elina-naik-ke-penyidikan-polda-jatim-periksa-6-saksi-kompas-siang
Transkrip
00:00Direktura Terserse Kriminal Umum Polda Jatimur menaikkan penanganan kasudukan kekerasan dan pengusiran terhadap seorang nenek bernama Elina ke tahap penyidikan.
00:09Polisi telah memeriksa 6 saksi termasuk nenek Elina serta sejumlah pihak yang berada di lokasi.
00:16Nidik meminta dan menyita satu unit mobil pickup yang diduga menggunakan untuk mengangkut barang milik nenek Elina saat pengusiran terjadi.
00:25Nidik juga memeriksa nenek Elina bersama tiga saksi lainnya terkait laporan dugaan kekerasan secara bersama.
00:32Sebagai mana diatur dalam pasal 170 KUHP dalam pemeriksaan polisi dan kemudian memeriksa pelapor dan tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah alat bukti termasuk rekaman video dan dokumen.
00:45Serta melaporkan Samuel Ardi Cristanto yang disebut sebagai pihak di balik pengusiran paksa itu.
00:55Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi setelah kita naikkan penyidikan.
01:02Sebenarnya kasus ini sudah kami atensi, konsen terhadap kasus ini sejak laporan polisi kami terima di tanggal 29 Oktober 2015.
01:12Kami akan melakukan penyidikan dan hari kami meyakini bisa berdana, hari ini akan penyidikan dan hari ini kami bisa melakukan penyidikan.
01:18Dan yakin bahwa kami akan proses perkara ini secara profesional, secara prosedur, independen, dan juga secara fakta.
01:28Dan 6 saksi ini dari pihak mana saja?
01:30Dari pihak pelapor, keluarga pelapor, dan beberapa saksi yang ada di Dekapik.
01:36Yang ada di video itu termasuk?
01:37Iya, betul.
01:38Sebelumnya nenek Elina diusir paksa dari rumahnya di Surabaya, Jawa Timur oleh sekelompok orang.
01:46Rumah itu telah dihuni Elina sejak tahun 2011.
01:49Namun pada awal Agustus lalu rumah itu didatangi sekelompok orang yang mengklaim lahan telah berpindah tangan.
01:56Korban mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual-beli atas rumah maupun tanah itu.
02:01Klaim kepemilikan sepihak inilah yang kemudian memicu dugaan penyerobotan lahan.
02:06Usai diusir paksa, rumah nenek sudah rata dengan tanah.
02:10Dokumen serta sertifikat rumah termasuk barang nenek Elina juga hilang.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan