- 7 menit yang lalu
- #praperadilan
- #ijazahjokowi
- #roysuryo
KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mempersilakan kubu Roy Suryo mengajukan praperadilan bila keberatan atas penetapan status tersangka kliennya.
Akankah kubu Roy menerima tantangan polisi?
Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. Lalu ada kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, dan penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.
Baca Juga Jokowi Akui Ada 3 Nama yang Tak Dimaafkan di Kasus Ijazah, Enggan Ungkap Identitasnya di https://www.kompas.tv/nasional/639565/jokowi-akui-ada-3-nama-yang-tak-dimaafkan-di-kasus-ijazah-enggan-ungkap-identitasnya
#praperadilan #ijazahjokowi #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/639568/pengacara-roy-suryo-sebut-praperadilan-ijazah-jebakan-batman-ini-respons-aryanto-pihak-jokowi
Akankah kubu Roy menerima tantangan polisi?
Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. Lalu ada kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, dan penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi.
Baca Juga Jokowi Akui Ada 3 Nama yang Tak Dimaafkan di Kasus Ijazah, Enggan Ungkap Identitasnya di https://www.kompas.tv/nasional/639565/jokowi-akui-ada-3-nama-yang-tak-dimaafkan-di-kasus-ijazah-enggan-ungkap-identitasnya
#praperadilan #ijazahjokowi #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/639568/pengacara-roy-suryo-sebut-praperadilan-ijazah-jebakan-batman-ini-respons-aryanto-pihak-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Polda Metro Jaya mempersilahkan Kubu Roy Suryo CS mengajukan pra-peradilan bila keberatan atas penetapan status tersangka kliennya.
00:07Akankah Kubu Roy menerima tantangan polisi?
00:09Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo, Bung Revli Harun, lalu ada kuasa hukum Jokowi Dodo, Bung Riva Igu Suman Negara,
00:16dan penasihat ahli Kapolri, Arianto Sutadi.
00:19Bapak-bapak, selamat petang semua.
00:20Selamat petang.
00:22Saya ingin ke Bung Revli dulu, Bung Revli bahwa kami selalu pihak Anda ini mengkritik soal penetapan tersangka klien-klien Anda.
00:31Apa dasarnya? Mengapa kubu Anda mengkritisi hal ini?
00:34Saya klarifikasi dulu ya, jadi ada dua kluster.
00:38Kluster satu itu terdiri dari Kurnia Tri Royani, kemudian Rizal Fadila, Rustam Effendi, Egy Sujana, dan Damai Hari Lubis.
00:47Itu kluster satu yang belum diperiksa sebagai tersangka.
00:50Kluster dua itu RRT, Roy Suryo, Rizmon Sianipar, dan Tifa Uziah, Tia Sumatera, Dr. Tifa.
00:57Nah saya itu kuasa hukum atau penasihat hukum RRT.
01:01Oke.
01:01Nah, pembicaraan mengenai protes ini sebenarnya terjadi juga di kita.
01:07Kan tujuan kita mengikuti gelar perkara khusus itu, GPK itu adalah,
01:11kita ingin diyakinkan secara precise, sebenarnya apa sih yang menyebabkan RRT itu dijadikan tersangka.
01:18Nah kita tidak mendapatkan jawaban yang memadai, karena yang disampaikan kepada kita itu hanya angka-angka saja.
01:27Bahwa kami sudah memeriksa sekian, 22 ahli, kemudian ada surat, 700an surat, dan lain sebagainya.
01:35Tetapi, misalnya lokus deliktinya di mana, kemudian tempus deliktinya yang mana, peristiwanya apa, kita tidak tahu.
01:44Saya ingin tegaskan, Bu RRT, artinya untuk Bung Roy Suryo, CS, ataupun Bung Roy, Dr. Tifa, dan juga Bung Rizmon mungkin.
01:50RRT lah, RRT.
01:51Ini sudah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka?
01:55Bukan, maksudnya sudah diperiksa sebagai tersangka.
01:59Oke.
01:59Ya kan?
02:00Nah sementara, mereka ini belum diperiksa sebagai tersangka yang kloter pertama tadi.
02:06Sampai sekarang belum pernah.
02:08Oke.
02:08Tapi kan sebelum ditetapkan tersangka, status mereka terlapor.
02:13Ini yang kemudian dipersoalkan juga tidak?
02:14Tidak diperiksa sebagai saksi, Bung Roy Suryo?
02:16Jadi sebenarnya saya bisa saja menjawab yang kloter pertama atau kluster pertama.
02:21Tetapi kan tidak etis karena saya bukan kuasa hukum mereka, bukan pelansian hukum mereka.
02:25Oke.
02:26Oke, kita fokus ke Bung Roy RRT ya?
02:28Ya, di antara mereka memang ada yang belum pernah diperiksa sebagai tersangka sama sekali.
02:33Siapa itu?
02:33Egi Sujana.
02:35Egi itu belum pernah diperiksa sebagai terlapor.
02:38Belum pernah diperiksa sama sekali.
02:39Cuma, kan saya bukan lawyernya.
02:43Nah, saya konsentrasi pada RRT saja.
02:45Oke.
02:45Kita tidak merasa mendapatkan jawaban yang ejekwit, yang memadai ketika mengikuti gelar perkara khusus.
02:52Tanyakan aja kepada Rifai, kan?
02:54Oke.
02:55Yang diberikan kepada kita hanyalah sebuah tempus delik yang panjang sekali.
02:59Oke.
02:5922 Januari sampai 30 April.
03:03Oke.
03:03Tapi peristiwanya apa aja yang nggak dibeberkan ke mereka.
03:07Kan misalnya gini, kalau Anda dikatakan melakukan ujaran kebencian misalnya,
03:11Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE 2024.
03:15Karena Anda akan bertanya.
03:16Oke.
03:17Peristiwanya apa?
03:18Ya kan?
03:19Peristiwa pidananya di mana?
03:20Lokusnya di mana?
03:21Tempusnya di mana?
03:22Oke.
03:23Coba lihat, putusan mengenai Sylvester itu, Matutina.
03:27Kan jelas sekali kan?
03:28Di depan kejaksaan agung kalau nggak salah ya.
03:30Depan kejaksaan.
03:31Kemudian kalimat, kalimat ujaran, ujarannya kelihatan gitu kan, gitu.
03:36Di, apa, dikutip secara precise.
03:40Kalau ini nggak panjang sekali, lalu kita mau membela bagaimana.
03:43Makanya saya katakan, pada waktu gelar perkara khusus,
03:46sebenarnya tidak ada pasal yang bisa dikenakan kepada mereka.
03:49Dari enam pasal yang untuk sementara dituduhkan ke mereka.
03:53Oke.
03:53310 KUHP, 311 KUHP, kemudian 27A Undang-Undang ITE 2024.
03:58Itu semuanya tidak bisa disangkalkan?
03:59Bisa.
04:00Karena kita bisa sangkal semua itu.
04:01Oke, saya ingin tanyakan ke Pak Arianto, Pak Arianto bahwa kubu dari Roy Suryo CES ini masih mempertanyakan.
04:08Roy Suryo ini masih mempertanyakan soal penetapan status tersangka mereka.
04:12Tanggapan Anda, Pak Arianto?
04:15Ya, itu tanggapan biasa, Pak.
04:17Dari seorang tersangka, itu selalu kalau diadakan tersangka,
04:21pasti nggak terima.
04:22Dia merasa bahwa haknya itu dilanggar.
04:25Itu sudah biasa, Pak.
04:26Tetapi yang namanya menetapan tersangka itu, ya, dari penyitik itu,
04:31dia hanya dasarnya kepada bukti awal.
04:34Bukti awal itu cukup nggak dua, gitu kan.
04:37Dan yang namanya alat bukti itu kan ada empat gitu ya.
04:40Satu dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti,
04:46dokumen digital, terus sekarang tambahnya gitu.
04:50Sepanjang dia dapat dua itu, ya otomatis dia bisa menemukan,
04:54dan ada LP.
04:56Tapi kalau, Pak Arianto,
04:58ya langsung bisa.
04:59Baik.
05:00Tapi ketika ada narasi yang menyebutkan bahwa Bung Roy Suryo ini
05:03sebelum jadi tersangka, ini tidak pernah diperiksa sebagai saksi,
05:07tapi langsung diperiksa sebagai terlapor.
05:09Itu bisa ditetapkan langsung sebagai tersangka?
05:12Bukan.
05:13Kalau yang namanya Pak Roy,
05:15sama tiga tersangka yang belakang itu sudah diperiksa dulu,
05:18pertama kali sundang dari klarifikasi juga itu sudah diperiksa.
05:23Sudah diperiksa sebagai saksi ya?
05:24Jadikan tersangka?
05:26Iya.
05:27Sudah kemudian setelah jadi tersangka,
05:29dalam tahap penyedikan pun sudah diperiksa lagi.
05:34Bahkan itu kan durasinya mulai dari April sampai kemarin itu.
05:38Betul begitu ya?
05:39Kemudian itu.
05:40Gini, kalau saya...
05:41Tapi betul sudah pernah diperiksa sebagai saksi atau belum sebenarnya ini?
05:44Jadi gini, saya tidak mau menjawab itu ya,
05:47karena yang konsentrasi saya adalah
05:49pasal-pasal yang dikenakan.
05:52Kalau itu kan tanyakan kepada yang
05:53kloter yang pertama.
05:56Artinya tidak bisa ditanyakan ke RRT?
05:58Bisa saja, tetapi saya merasa tidak punya hak untuk menjawabnya.
06:01Itulah.
06:02Yang punya hak untuk menjawab mereka,
06:03tetapi kalau ditanyakan kepada saya,
06:05apakah pasal-pasal yang dikenakan kepada mereka yang RRT itu,
06:09enam pasal tersebut,
06:11memadai,
06:12sudah jelas,
06:13sudah tegas,
06:14saya mengatakan pasal-pasal tersebut tidak jelas.
06:16Bahkan saya mengatakan suntuluyo,
06:19dalam beberapa kesempatan.
06:21Oke.
06:21Saya bisa tunjukkan suntuluyo-nya di mana.
06:23Nah, jadi ini kan kita berargumentasi,
06:26bukan kita bicara tentang soal klasik.
06:29Wah, kalau tersangka,
06:30pasti ngomongnya begitu.
06:31Enggak begitu dong Pak Arianto.
06:33Dengarkan dulu argumentasinya apa.
06:36Ya, saya kan boleh ngomong apa dengan saya kan Pak.
06:38Nah, jadi argumentasi yang kita bangun apa?
06:41Makanya Anda tanya,
06:42kenapa enam pasal itu kita anggap suntuluyo?
06:45Atau tidak memadai,
06:47tidak ejekuit untuk dikenakan kepada RRT?
06:49RRT sekali lagi ya.
06:50Oke, saya ingin tanyakan ke Bung Rifai,
06:53bahwa enam pasal yang kemudian disangkakan kepada RRT ini disebut suntuluyo.
06:57Sontuluyo, tapi tahan dulu,
06:58kita akan kembali membahas terkait dengan polemik ijasa Jokowi,
07:01usai judah, tetaplah di Kompas Petang.
07:04Kami lanjutkan dialog terkait dengan polemik ijasa Jokowi,
07:06saya ingin ke Bung Rifai.
07:07Bung Rifai, singkat saja,
07:09dari enam pasal yang kemudian Anda pertanyakan dan disebut tidak bisa disangkakan
07:13kepada trio RRT,
07:14pasal mana yang paling tidak bisa dilekatkan?
07:16Pasal 32 dan pasal 35 Undang-Undang ITE 2008.
07:21Alasannya?
07:22Alasannya,
07:23karena contohnya misalnya Roy Suryo dianggap
07:26mengedit sebuah dokumen agar tampak otentik.
07:30Dari mana Roy Suryo dan Tifa kemudian respon mengedit dokumen agar otentik?
07:36Yang dikatakan sebaliknya,
07:37bahwa dokumen itu palsu.
07:3999,9% palsu.
07:41Lah, kok malah dituduh dia mengedit sesuatu dokumen yang palsu
07:45atau yang tidak beres,
07:46jadi yang tampak otentik.
07:48Kan terbalik malah.
07:48Saya ingin tanyakan ke Bung Rifai,
07:51ada enam pasal,
07:52yang paling utama adalah Roy Suryo disebut tidak mengedit ijasa Jokowi,
07:56tanggapan Anda?
07:57Oke, jadi pertama yang kami laporkan ini lima pasal,
08:00bukan enam pasal ya.
08:01Oke.
08:02Yaitu 310, 311, 27A, 32 dan 35.
08:06Sementara 310 dan 311 itu sebenarnya rujukannya ke 27A.
08:09Karena di 27A lah,
08:10dua pasal itu masuk,
08:11karena ini spesifik dilakukan di sosial media.
08:14Lalu mengenai 32, 35 ini sebenarnya clear sekali,
08:18sebagaimana Pak Mirsa juga ketahui bahwa sejak Januari sampai April,
08:23Bang Roy Suryo, Rismon khususnya ya,
08:25melakukan atraksi IT di sejumlah media,
08:28termasuk sosial media ya,
08:29di mana beliau melakukan,
08:31menggunakan berbagai aplikasi ya,
08:33menguji seolah-olah ijasa digital dari Pak Jokowi,
08:37dan menyatakan ijasa itu palsu.
08:40Ini yang membuat khususnya Pak Jokowi merasa penasaran.
08:44Kok bisa ijasa yang beliau dapatkan secara sah dari UGEM,
08:48setelah mengikuti 5 tahun kuliah,
08:50tahu-tahu dinyatakan ini menjadi palsu,
08:52dengan sebuah aplikasi tertentu yang digunakan oleh mereka.
08:57Sehingga ini ingin didalami,
08:58kok bisa kemajuan teknologi mengubah sesuatu asli menjadi palsu.
09:02Karena itu, kita minta pihak penyidik untuk mendalami.
09:06Kembali lagi, ini kan persangkaan pelaporan di awal,
09:08bahwasannya dalam penyidikan tidak terbukti,
09:11di drop kami juga tidak keberatan.
09:12Tapi nyatanya, sampai dengan kemarin terakhir,
09:15pada tapan tersangka, pasal ini hidup.
09:17Bahkan dikuatkan juga oleh berbagai alat bukti,
09:20termasuk juga sejumlah ahli.
09:22Ahli digital forensik, ahli IT.
09:24Jadi, sejauh ini mungkin dugaan kami bahwa memang ada
09:28penggunaan pengubahan pemotongan data,
09:32lalu rekayasa IT,
09:34itu terbukti adanya dalam konteks persangkaan.
09:36Kembali lagi, ini masih persangkaan,
09:38nanti akan diujui di pengadilan,
09:39kami terbuka saja, silakan.
09:41Kemarin juga waktu digelar,
09:42kami sampaikan,
09:44kalau memang alat bukti yang kuat,
09:45ya lanjutkan,
09:46kalau tidak alat bukti yang tidak kuat,
09:47ya di drop saja pasalnya.
09:48Tapi, rupanya dari kesimpulan penyidik,
09:50mereka telah mendapatkan alat bukti yang cukup,
09:52untuk tetap mencoba menguji pasal 32 dan 35.
09:55Karena ini bahaya sekali, Bas.
09:56Masyarakat itu,
09:57kalau hanya sekedar,
09:58dengan Pak Roy bicara,
10:00palsu-palsu,
10:01mungkin orang bisa mengabaikan.
10:02Tapi pada saat digunakan suatu atrasi IT,
10:04ini bisa masyarakat langsung terprovokasi,
10:06bahkan cenderung percaya.
10:07Ini sangat bahaya.
10:08Di era positif ini,
10:09penggunaan IT betul-betul harus hati-hati,
10:11apalagi kalau sampai merugikan atau mencemarkan.
10:13Coba saya baca kan pasalnya, ya.
10:15Boleh saya ke Pak Arianto dulu, ya.
10:17Saya ke Pak Arianto dulu,
10:18Pak Arianto,
10:18bahwa ini dipersoalkan adalah pasal 32, 35.
10:21Dan penyidik ini,
10:22dalam tanda kutip,
10:23menyasar trio RRT,
10:24bukan yang pengupload.
10:25Apakah ini sudah tepat, Pak Arianto?
10:28Saya tidak akan mengakai itu tepat apa tidak, ya.
10:31Karena saya itu tidak melihat alat buktinya yang ada.
10:34Tapi yang ingin saya sampaikan di sini adalah,
10:36penyidik itu memasukkan pasal-pasal itu, ya.
10:39Itu berdasarkan bukti-bukti yang ada.
10:41Bukti digital yang dikumpulkan,
10:43yang ada 710 itu.
10:45Dan kemudian keterangan daripada para pahdi,
10:48keterangan ahli yang mengatakan,
10:50kalau begini ini masuk pasal ini apa tidak.
10:53Kemudian saksi-saksi yang lain yang menguatkan
10:55apakah bukti ini benar,
10:57atau bukti yang di rekaise apa tidak.
10:59Dari situlah kemudian ditetapkan.
11:01Bahwa itu pasalnya masuk.
11:03Bukan penyidik yang menentukan.
11:04Tapi dari semua, ya.
11:06Alat bukti yang ada dikumpulkan,
11:09masuk, dihitung-hitung,
11:10oh ini lebih daripada dua, ya sudah jadi.
11:12Pertama itu nggak diakui,
11:14ya wajar saja.
11:15Seperti itu saya katakan ya.
11:17Saya pengalaman penyidik itu ratusan,
11:19bahkan ribuan kali kasus.
11:21Jadi setiap penyidikan kasus,
11:22pasti tersangka maupun penasihat hukumnya
11:25menyatakan bahwa tersangkanya itu sudah bersalah.
11:28Itu sudah umum gitu.
11:29Kalau ada kayak gitu,
11:31ya tinggal pra-peradilan saja.
11:32Tidak susah itu, Pak.
11:34Ya gitu, masih.
11:35Oke, soal pra-peradilan yang kemudian menjadi tantangan dari polisi,
11:41apakah kemudian pihak Anda akan menjawab dengan melakukan pra-peradilan?
11:46Sebenarnya saya belum puas dengan pasal 35 tadi ya,
11:48itu simplifikasi yang dikatakan itu.
11:51Tetapi intinya adalah saya satu poin,
11:53yang tepat untuk pasal 35 itu Andi Azoan.
11:57Bukan Rosario,
11:58karena Andi Azoan mengatakan dia mendapatkan scan asli.
12:02Padahal ternyata setelah diteliti,
12:04bukan scan asli,
12:06tapi dia mengambil juga dari upload.
12:07Oke, dan sudah dilaporkan ke polisi.
12:10Nah, mengenai pra-peradilan,
12:12begini,
12:13kita ini kan seolah-olah everything is okay,
12:16negara hukum Indonesia,
12:17the rule of law, dan lain sebagainya.
12:18Tidak begitu dong, bro.
12:20Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian,
12:24penegakan hukum itu enggak normal.
12:26Makanya saya katakan,
12:27if you're part of the government,
12:28then keperadilan-peradilan itu gampang,
12:31bisa lolos.
12:32Tapi, ketika Anda pada posisi yang berbeda,
12:35Anda harus hati-hati,
12:36bisa jadi jebakan bad man.
12:38Gini.
12:38Maksudnya apa itu?
12:39Gini.
12:40Dari GPK tadi,
12:41gerakan,
12:42ah, gerakan.
12:43Dari, apa?
12:45Gerakan perkara khusus.
12:47Kita tahu bahwa,
12:49tidak ada hal yang rasional,
12:51yang bisa menersangkakan RRF.
12:53kan cuma dikatakan,
12:55ada 700 bukti dan lain sebagainya.
12:57Seperti Pak Ariyanto bilang,
12:58tapi tolong tunjukkan,
12:59tempus delikti-nya mana,
13:00lokus-nya mana,
13:01peristiwanya apa,
13:02gak bisa.
13:03Dia main blanket aja,
13:04wop,
13:05disatukan saja begitu.
13:06Gak bisa begitu,
13:07tindak pidana.
13:08Gak boleh pakai,
13:09kalau dia kena,
13:10dia juga kena, kan?
13:11Nah, oke.
13:12Nah, karena itu,
13:14kita lihat,
13:16kalau kita melakukan pra-peradilan,
13:18teman kita,
13:19kita berdiskusi itu baru tadi.
13:20Ini bakal jebakan bad man.
13:23Artinya,
13:23it could be menjadi alat legitimacy,
13:25bagi sebuah proses penyidikan,
13:27yang unprofessional seperti ini.
13:29Artinya,
13:29Anda ingin menyebut bahwa,
13:31ketika mengajukan pra-peradilan,
13:33sifatnya nanti,
13:33akan tidak independen,
13:34lembaga pra-peradilan kita?
13:36Are you sure?
13:37Sudah independen,
13:38right now?
13:39Saya balik tanya.
13:40Saya bertanyakan ke Pak Ariyanto.
13:42Silahkan Pak Ariyanto.
13:42This is a challenge for you.
13:43Nah, sekarang kita tuh,
13:44sekarang ya,
13:45kita tuh negara hukum.
13:47Oke.
13:47Itulah,
13:47memang instrumennya kayak gitu.
13:49Tapi,
13:50kalau kemudian,
13:50dengan asal-asalan ngomongin,
13:52apakah gak benar?
13:53Jadi,
13:53kalau gitu,
13:53kita gak boleh,
13:54ngamak,
13:55ngamak,
13:55kayak gitu.
13:56Saya pikir nih,
13:57kalau yang bicara gitu,
13:59orang yang gak ngerti hukum,
14:00saya gak apa-apa.
14:01Tapi,
14:01kalau orang yang bicara mengenai hukum,
14:03itu namanya menyesatkan.
14:04Kalau itu pandangan saya,
14:05kayak gitu Pak.
14:06Jadi,
14:07negara hukum kita itu ya,
14:09di dalam proses penyertikan itu,
14:10kalau ada,
14:11terjadi keberatan.
14:12Curiga bahwa itu,
14:14alat buktinya itu,
14:15dimanipulasi dan sebagainya.
14:17Satu-satunya jalan,
14:18ya dia mengadu pada hakim,
14:19bahwa ini gak diperlakon,
14:20sebaliknya adil.
14:21Oke.
14:22Itu satu-satunya jalan.
14:23Pak Ariyanto,
14:24kalau negara kita udah benar,
14:26tidak ada muncul yang namanya
14:28reformasi polri,
14:29yang saat ini sedang bekerja.
14:32Kalau benar,
14:34karena banyak yang tidak benar,
14:35makanya kan satu-satu kita lihat,
14:37kita sisir.
14:39Anda kan juga punya pengalaman
14:40ketika melamar sebagai KPK.
14:43Jadi,
14:43maksud saya,
14:44kita ini realistis lah.
14:46Saya juga mengakui,
14:47kalau memang betul,
14:48kita katakan betul.
14:49Tapi kalau banyak hal,
14:50gini,
14:51kita ini bicara,
14:52kalau saya angkat lagi pada level konstitusi,
14:55kebebasan berbicara,
14:56mengeluarkan pendapat,
14:57baik lisan dan tulisan,
14:59negara yang menghukum seseorang yang berpendapat,
15:01itu negara yang demokrasinya low level.
15:04Itu yang ingin saya katakan.
15:04Artinya,
15:05argumentasi Anda ini,
15:06apakah kental kaitannya dengan nuansa politis?
15:10Gini,
15:11hukum dan politik itu,
15:12like a suicide in one coin.
15:14Dua sisi dari mata uang yang sama.
15:16Jadi,
15:17kasus ini,
15:18tidak mungkin kita,
15:20hilangkan dari unsur-unsur non-hukumnya,
15:22non-juridisnya.
15:23Itu sudah pasti,
15:25karena menyangkut,
15:26seorang mantan penguasa yang,
15:28still powerful until now.
15:29Itu kan masalahnya.
15:30Oke.
15:30Ini,
15:31berhubungan sama Jokowi,
15:32bukan berhubungan sama Rifai aja.
15:34Oke,
15:34saya ingin tanyakan langsung ke Bung Rifai,
15:36bahwa,
15:36kubu Bung Roy Suri CS,
15:38ataupun RRT,
15:39ini meragukan proses hukum kita.
15:40Tengah apaan Anda?
15:41Ya,
15:41kembali lagi,
15:42kalau saya sih,
15:43kebetulan juga,
15:43kami advokat ya,
15:44sering juga mendampingi di posisi tersangka.
15:46Wajar-wajar saja,
15:47ini di-challenge,
15:48karena kami juga menginginkan,
15:49perenggaraan hukum ini kan,
15:50berjalan baik,
15:51proper,
15:52profesional,
15:53ya.
15:53Dan itu juga diamanatkan oleh Pak Jokowi,
15:54berkali-kali.
15:55Jangan sampai orang yang tidak bersalah,
15:57justru diseret,
15:58tapi juga orang yang bersalah,
15:59malah dilepas.
16:00Ya,
16:00itu udah nanti-nanti.
16:01Maka,
16:01kami juga membiarkan ini,
16:02dengan waktu yang cukup.
16:03Cuma,
16:03memang,
16:04yang menarik adalah begini.
16:06Sebenarnya,
16:07penjirik berkewajiban menjelaskan,
16:09ya,
16:10pasal apa yang dituduhkan,
16:12apa peristiwa yang dituduhkannya,
16:13bahkan itu ada di dalam surat panggilan,
16:15biasanya gitu.
16:16Nah,
16:16kalau mau didalami,
16:17bisa juga sebenarnya,
16:17pengacara itu berkomunikasi dengan penjidik,
16:19mendalami maksud dari surat panggilan ini.
16:21Ya,
16:21kita berharap gelar perkara kemarin,
16:23tapi ternyata tidak.
16:25Oke,
16:25tapi juga yang disayangin,
16:26bahwa kemarin,
16:26kita kan sama-sama digelar.
16:28Justru,
16:29beberapa teman-teman,
16:30malah membahas perkara nimabes,
16:32yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara dipolda.
16:34Itu,
16:35kelaser satu,
16:35kelaser dua kan tiga.
16:37Terus ada lagi juga,
16:38ada lagi yang bicara,
16:39ada laporan,
16:40mau masuk,
16:40nggak diterima.
16:42Itu kan nggak konteks,
16:43akhirnya nggak fokus.
16:43Tapi kalau fokus kembali misalnya,
16:45ini pasalnya apa sih,
16:46perbuatannya apa gitu ya.
16:47Sementara juga kan,
16:48kami juga melaporkan peristiwa di dalam LP itu.
16:51Oke.
16:51Peristiwa dan pasal.
16:52Oke.
16:52Ya,
16:53ada peristiwa,
16:53peristiwa dan pasal.
16:54Peristiwa,
16:55peristiwa artinya,
16:56apa yang membuat kami terjemah,
16:58yaitu,
16:5931 objek yang tertera,
17:01gitu ya,
17:02dan 32-35 itu lebih kurang terkait dengan atraksi.
17:04Kami berpendapat,
17:05atraksi yang dilakukan itu tidak sah,
17:07sebagai digital polensi.
17:07Oke, baik.
17:08Baik.
17:08Saya ingin tanyakan kembang,
17:09roughly,
17:10penegasannya artinya,
17:11apakah trio RRT ini akan mengajukan pra-pradilan?
17:13No.
17:14Tidak akan?
17:14Tidak akan.
17:16Karena saya katakan,
17:17nanti hanya akan menjadi alat legitimasi,
17:20bagi proses penyidikan yang menurut saya tidak profesional.
17:23Kalau dibilang proporsional,
17:24saya bilang tidak proporsional.
17:25Dibilang profesional,
17:26saya bilang tidak profesional.
17:28Dibilang independen,
17:29saya katakan tidak independen.
17:30Boleh dong,
17:31saya pakai negative side,
17:33ya kan?
17:34Karena klien saya yang diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
17:37You can imagine,
17:38orang bikin buku,
17:39orang komentar di Twitter,
17:40dan lain sebagainya,
17:41tiba-tiba ancaman hukumnya 12 tahun penjara.
17:43Masa hati nurani kita tidak tergerak
17:45dalam penegakan hukum seperti ini?
17:47Koruptor saja cuma dihukum 3,5 tahun,
17:49dan lain sebagainya.
17:50Tiba-tiba orang yang menulis buku,
17:51dengan referensi yang sangat bagus,
17:54coba lihat Jokowi's white paper itu.
17:56Tulisan Dr. Tifa itu,
17:57bahkan dikatakan itu setara dengan dokter,
17:59bayangkan.
18:00Anda belum baca kan?
18:01Rifai juga belum baca.
18:02Tiba-tiba, baca bagiannya itu.
18:04Oke.
18:04Iya kan?
18:05Bagaimana referensi-referensi,
18:06dan lain sebagainya.
18:07Tapi beda pandangan.
18:08Oke.
18:09Justru kalau kami lihat,
18:10yang kami lakukan lagi-lagi,
18:11tempusnya 22 Januari sampai 30 April.
18:13Di setelur tayangan,
18:14tidak pernah tiga orang ini mengklaim,
18:16saya sedang meneliti,
18:17saya sedang melakukan perintah akademis.
18:19Tidak ada sama sekali.
18:20Tidak ada sama sekali?
18:20Tidak ada.
18:21Silahkan buka,
18:21itu kan alfoknya ada.
18:22Tanggal-tanggalnya ada.
18:23Mereka langsung menyerang,
18:26ini palsu,
18:27ini tidak benar,
18:27ini palsu.
18:28Bahkan kalimatnya menurut,
18:30asingkan Jokowi.
18:32Rusak, tambangkan.
18:34Sehingga kita lihat,
18:35ini bagian dari kelompok Bang Eji,
18:38yang kok menyerangnya brutal sekali,
18:39bahkan menggunakan alat-alat bantu.
18:41Nah,
18:42lalu setelah kami laporkan,
18:44barulah ada isu baru,
18:45bahwa mereka ini,
18:46seolah-olah peneliti.
18:47Jadi kami sih menganggap,
18:47soal peneliti ini adalah,
18:49bagian dari upaya pembelahan.
18:50Gini, saya menghormati ya.
18:51Saya tidak mau motong begitu saja.
18:54Gini ya,
18:55kita harus bedakan,
18:57kelompok Egi Sujana,
18:59dengan kelompok RRT.
19:00RRT ini,
19:01tidak ada kaitannya sama,
19:03kelompok Egi Sujana.
19:04Kelompok Egi Sujana itu namanya,
19:05TPUA,
19:05Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
19:08Itulah yang pertama kali,
19:09menggugat soal,
19:10keasilan ijasa Jokowi.
19:11Sementara RRT ini,
19:13datang belakangan,
19:15Rismon.
19:15Rismon itu kan,
19:17gara-gara dia melakukan,
19:18uji forensik,
19:19digital forensik.
19:20Rosario Telematica.
19:22Nah,
19:22sementara Dr. Tipan Neuropolitica.
19:25Masa kita diklar,
19:26oh saya sedang melakukan penelitian,
19:28dan lain sebagainya.
19:29Kan kita ngomong saja,
19:30tetapi begitu ada bukunya,
19:32begitu ada tulisan yang secara ilmiah,
19:34bisa dipertanggungjawabkan,
19:35oh ternyata,
19:37dia melakukan itu.
19:38Ada pun,
19:39biasa lah,
19:40kalau kandidat doktor,
19:41dan lain sebagainya,
19:41kan biasa kritis itu biasa kan.
19:43Karena dia mengamalkan,
19:44melaksanakan ilmunya.
19:45Baik, saya ingin ke otaknya.
19:47Tapi benar-benar dilakukan di sebuah media secara terbuka.
19:49Baik,
19:49kita sudah menjemarkannya lah.
19:51Kan biasa.
19:51Baik,
19:52kami sudah terima intinya,
19:53saya ingin tanyakan ke Pak Arianto,
19:54bahwa,
19:55klaim dari Bung Refli Harun adalah,
19:57dalam tanah kutip ya,
19:58ini peneliti,
19:59ditersangkakan,
20:00karena sudah meneliti ijasa Jokowi.
20:01Bukan warga negara yang sedang berpendapat,
20:04mengeluarkan pendapat,
20:06baik secara lisan maupun tulisan yang dilindungi oleh konstitusi,
20:09dan sedang bertanya kepada kepala negaranya,
20:12yang ketika itu menggunakan ijasa untuk melamar sebagai presiden Republik Indonesia.
20:17Loh, kok ditersangkakan?
20:19Anda Pak Arianto terkait dengan penyataan Bung Refli?
20:23Ya itu,
20:23gini ya,
20:25negara kita itu negara hukum ya,
20:28apa yang bertindak dilihat di hukum-hukum itu,
20:31bisa didefinisikan itu melanggar aturan apa tidak.
20:35Itu yang menentukan ahli-ahli yang tahu mengenai itu pelanggaran apa tidak.
20:39Kalau orang tidak ahli,
20:41dia berargumentasi dengan sudut pandang dia itu sebagai kebebasan perlindungan badan.
20:46Tetapi cara menyampaikan pendapat itu,
20:49kritik itu,
20:50kalau berdasarkan dengan sopan,
20:51itu mungkin tidak kena undang-undang.
20:54Tetapi kalau kritik itu disampaikan dengan menghujat,
20:56sehingga menimbulkan kebencian,
20:58menimbulkan keonaran, perpecahan, dan sebagainya,
21:00itu termasuk dalam satu delik.
21:03Jadi itu,
21:04ya harus dilakarkan pakai jalan hukum.
21:08Jadi kalau seandainya semua itu pada konstitusi,
21:11jadi tidak jelas itu,
21:13memang konstitusi kan memberikan kebebasan perpendapat.
21:15Tapi caranya ada.
21:17Caranya itu dengan cara harus mempertimbangkan kepentingan bangsa,
21:22keruganan bangsa,
21:23tidak se-NAS sendiri.
21:24Dan negara itu rusaknya itu bukan karena kita aparatnya yang tidak benar,
21:32tapi termasuk para ahli yang ngarang-ngarang juga itu tadi,
21:35yang membuat negara ini kacau.
21:36Pak Arianto ini tidak ahli konstitusi.
21:38Yang ahli konstitusi itu saya.
21:39Iya, ada ahli.
21:42Tapi kalau ini pidana kan.
21:44Baik, Bapak-Bapak, kami sudah dapat poinnya.
21:46Penerangannya menyesatkan,
21:48itu yang saya tidak bisa terima.
21:49Baik, terima kasih Pak Arianto,
21:50Bung Refli, Bung Rifai.
21:52Bukan kopsinya masyarakat pori begitu.
21:55Baik, kami sudah dapat poinnya.
21:56Terima kasih Bung Refli,
21:57Rifai, dan Pak Arianto telah bergabung di Kompas Petang.
21:59Kita tunggu proses hukum selanjutnya,
22:01terkait dengan polemik ijazah Jokowi.
22:03Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar