00:00Saudara gelar perkara khusus kasus pedugaan pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik terkait dengan tudingan ijasa palsu mantan Presiden Jokowi Dodo berakhir selasa dini hari.
00:11Penyidik sempat menunjukkan ijasa Jokowi Dodo kepada tersangka.
00:16Tim kuasa hukum menilai kliennya tidak pantas dicerat dengan pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE yang ancaman hukumannya 8 dan 12 tahun penjara.
00:27Meski sempat ditunjukkan ijasa Jokowi, tersangka Roy Suryo tetap meyakininya palsu berdasarkan analisa foto dan usia kertas.
00:36Namun mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengaku tidak diizinkan untuk memegang, terlebih memotret ijasa.
00:44Gelar perkara khusus dilaksanakan dalam dua tahap untuk masing-masing klaster tersangka.
00:49Selama proses berdiskusi kita tidak melihat sesungguhnya ada sesuatu yang pantas dikenakan kepada mereka bertiga ini.
01:03Terutama misalnya pengenaan pasal 32 dan 35.
01:07Karena dari urayan pihak lawan, mereka sebenarnya melakukan pengaduan-pengaduan ya penghinaan, pencemaran nama baik dan lain sebagainya.
01:13Tiba-tiba jumping up dengan pasal 32 dan 35.
01:16Tetapi ternyata pasal itu dimintakan oleh Pak Jokowi juga.
01:21Hasil dari kami tentang 99,9% palsu itu tidak berubah, tidak bergeser satu milik pun.
01:27Bahkan sampai the last minute, kami akhirnya sama seperti klaster satu tadi,
01:32dipertunjukkan sebuah barang yang diklaim itu adalah ijasa asli katanya, ijasa analog dari seorang yang namanya Joko Widodo.
01:44Senin siang, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
01:52Gelar perkara khusus ini merupakan permohonan yang disampaikan kubur Roy Suryo CS
01:56yang jadi tersangka kasus tudingan ijasa palsu Jokowi.
01:59Roy Suryo mengaku akan memanfaatkan gelar perkara khusus ini
02:03untuk menyanggah pasal-pasal yang digunakan polisi
02:06untuk menetapkannya sebagai tersangka kasus tudingan ijasa palsu Jokowi.
02:15Persoalan ini dimulai dari awalnya ada dari mana.
02:20Orang yang membuat persoalan ini jadi gaduh adalah orang yang kausa prima atau penyebab pertamanya adalah Jokowi Widodo sendiri.
02:27Yang pada tahun 2013, tepatnya tanggal 28 Juni, bertempat di salah satu kampus,
02:34dia mengaku dengan sendirian bahwa IP dia tidak ada dua atau kurang dari dua.
02:40Dan itu tidak pernah diralat sampai dengan sekarang.
02:43Dan itu selalu kita mendengar berbeda-beda.
02:45Pada saat gelar perkara di Mahfus Hori, kita mendengar data katanya IP-nya ada yang bilang tiga setengah,
02:51ada IP-nya dua setengah, dan lain sebagainya.
02:54Dan terakhir kita bilang, rektur sendiri mengatakan IP-nya dua setengah atau lebih sedikit,
03:00atau standarnya minimal dua setengah.
03:02Ini kan aneh.
03:03Jadi dialah, kalau mau ditanya siapa menyebabkan gaduh, dialah yang menyebabkan gaduh.
03:08Kami berharap, ya, hal yang sama tidak terjadi pada gelar perkara khusus di Baris Krim pada 9 Juli 2025,
03:17yaitu ijazah analog dari Pak Jokowi Widodo tidak ditampilkan,
03:23transkrip nilai tidak juga ditampilkan,
03:27dokumen pendukung KKN juga tidak ditampilkan,
03:30dan kami, dan satu pun pada saat itu tidak ditampilkan.
03:35Dokumen analog apapun, baik yang analog maupun digital itu tidak ditampilkan.
03:40Mudah-mudahan hal tersebut tidak terjadi lagi hari ini.
03:43Ya, jadi kami akan mendengarkan dulu, ya,
03:48kajian-kajian dari para ahli dari Polda Metro Jaya maupun dari pihak Pak Jokowi
03:53yang menuduh kami mengedit, memanipulasi dengan cara yang tidak ilmiah.
03:57Sementara Kuasa Hukum Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo,
04:03Yaakub Hasibuan bilang gelar perkara khusus ini
04:06untuk memaparkan progres penanganan kasus tudingan ijasa palsu Jokowi,
04:10mulai dari proses awal penanganan hingga pemaparan langkah-langkah selanjutnya
04:15yang akan dilakukan penyidik dalam kasus ini.
04:18Yaakub menyebut gelar perkara khusus tersebut
04:20bukan sebagai bentuk pembuktian perkara tudingan ijasa palsu kliennya.
04:27Para penyidik, ya kami menghormati dan kami hadir di sini.
04:32Namun kan kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah
04:34hanya pemaparan dari para penyidik untuk memperlihatkan dari awal sampai sekarang ini
04:40apa yang telah dilakukan dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa.
04:43Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya,
04:48bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan.
04:50Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sini lah nanti akan dilihat
04:53apakah sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya.
04:57Jadi kita hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik.
Komentar