Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Gelar perkara khusus kasus dugaan pencemaran baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo berakhir Selasa dini hari. Penyidik sempat menunjukkan ijazah Joko Widodo kepada tersangka.

Tim kuasa hukum menilai kliennya tidak pantas dijerat dengan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE, yang ancaman hukumannya delapan dan dua belas tahun penjara.

Meski sempat ditunjukkan ijazah Jokowi, tersangka Roy Suryo tetap meyakininya palsu, berdasarkan analisa foto dan usia kertas. Namun, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengaku tidak diizinkan untuk memegang, terlebih memotret ijazah.

Gelar perkara khusus dilaksanakan dalam dua tahap untuk masing-masing klaster tersangka.

#jokowi #roysuryocs #ijazah

Baca Juga Sengit! Adu Argumen Gelar Perkara Ijazah Jokowi Tim Hukum Roy Suryo CS dan Ketum Rampai Nusantara di https://www.kompas.tv/nasional/637666/sengit-adu-argumen-gelar-perkara-ijazah-jokowi-tim-hukum-roy-suryo-cs-dan-ketum-rampai-nusantara



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637682/penyidik-tunjukan-ijazah-jokowi-roy-suryo-cs-tetap-yakin-ijazah-jokowi-palsu-sapa-pagi
Transkrip
00:00Saudara gelar perkara khusus kasus pedugaan pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik terkait dengan tudingan ijasa palsu mantan Presiden Jokowi Dodo berakhir selasa dini hari.
00:11Penyidik sempat menunjukkan ijasa Jokowi Dodo kepada tersangka.
00:16Tim kuasa hukum menilai kliennya tidak pantas dicerat dengan pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE yang ancaman hukumannya 8 dan 12 tahun penjara.
00:27Meski sempat ditunjukkan ijasa Jokowi, tersangka Roy Suryo tetap meyakininya palsu berdasarkan analisa foto dan usia kertas.
00:36Namun mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengaku tidak diizinkan untuk memegang, terlebih memotret ijasa.
00:44Gelar perkara khusus dilaksanakan dalam dua tahap untuk masing-masing klaster tersangka.
00:49Selama proses berdiskusi kita tidak melihat sesungguhnya ada sesuatu yang pantas dikenakan kepada mereka bertiga ini.
01:03Terutama misalnya pengenaan pasal 32 dan 35.
01:07Karena dari urayan pihak lawan, mereka sebenarnya melakukan pengaduan-pengaduan ya penghinaan, pencemaran nama baik dan lain sebagainya.
01:13Tiba-tiba jumping up dengan pasal 32 dan 35.
01:16Tetapi ternyata pasal itu dimintakan oleh Pak Jokowi juga.
01:21Hasil dari kami tentang 99,9% palsu itu tidak berubah, tidak bergeser satu milik pun.
01:27Bahkan sampai the last minute, kami akhirnya sama seperti klaster satu tadi,
01:32dipertunjukkan sebuah barang yang diklaim itu adalah ijasa asli katanya, ijasa analog dari seorang yang namanya Joko Widodo.
01:44Senin siang, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
01:52Gelar perkara khusus ini merupakan permohonan yang disampaikan kubur Roy Suryo CS
01:56yang jadi tersangka kasus tudingan ijasa palsu Jokowi.
01:59Roy Suryo mengaku akan memanfaatkan gelar perkara khusus ini
02:03untuk menyanggah pasal-pasal yang digunakan polisi
02:06untuk menetapkannya sebagai tersangka kasus tudingan ijasa palsu Jokowi.
02:15Persoalan ini dimulai dari awalnya ada dari mana.
02:20Orang yang membuat persoalan ini jadi gaduh adalah orang yang kausa prima atau penyebab pertamanya adalah Jokowi Widodo sendiri.
02:27Yang pada tahun 2013, tepatnya tanggal 28 Juni, bertempat di salah satu kampus,
02:34dia mengaku dengan sendirian bahwa IP dia tidak ada dua atau kurang dari dua.
02:40Dan itu tidak pernah diralat sampai dengan sekarang.
02:43Dan itu selalu kita mendengar berbeda-beda.
02:45Pada saat gelar perkara di Mahfus Hori, kita mendengar data katanya IP-nya ada yang bilang tiga setengah,
02:51ada IP-nya dua setengah, dan lain sebagainya.
02:54Dan terakhir kita bilang, rektur sendiri mengatakan IP-nya dua setengah atau lebih sedikit,
03:00atau standarnya minimal dua setengah.
03:02Ini kan aneh.
03:03Jadi dialah, kalau mau ditanya siapa menyebabkan gaduh, dialah yang menyebabkan gaduh.
03:08Kami berharap, ya, hal yang sama tidak terjadi pada gelar perkara khusus di Baris Krim pada 9 Juli 2025,
03:17yaitu ijazah analog dari Pak Jokowi Widodo tidak ditampilkan,
03:23transkrip nilai tidak juga ditampilkan,
03:27dokumen pendukung KKN juga tidak ditampilkan,
03:30dan kami, dan satu pun pada saat itu tidak ditampilkan.
03:35Dokumen analog apapun, baik yang analog maupun digital itu tidak ditampilkan.
03:40Mudah-mudahan hal tersebut tidak terjadi lagi hari ini.
03:43Ya, jadi kami akan mendengarkan dulu, ya,
03:48kajian-kajian dari para ahli dari Polda Metro Jaya maupun dari pihak Pak Jokowi
03:53yang menuduh kami mengedit, memanipulasi dengan cara yang tidak ilmiah.
03:57Sementara Kuasa Hukum Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo,
04:03Yaakub Hasibuan bilang gelar perkara khusus ini
04:06untuk memaparkan progres penanganan kasus tudingan ijasa palsu Jokowi,
04:10mulai dari proses awal penanganan hingga pemaparan langkah-langkah selanjutnya
04:15yang akan dilakukan penyidik dalam kasus ini.
04:18Yaakub menyebut gelar perkara khusus tersebut
04:20bukan sebagai bentuk pembuktian perkara tudingan ijasa palsu kliennya.
04:27Para penyidik, ya kami menghormati dan kami hadir di sini.
04:32Namun kan kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah
04:34hanya pemaparan dari para penyidik untuk memperlihatkan dari awal sampai sekarang ini
04:40apa yang telah dilakukan dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa.
04:43Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya,
04:48bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan.
04:50Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sini lah nanti akan dilihat
04:53apakah sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya.
04:57Jadi kita hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik.
Komentar

Dianjurkan