Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SUBANG, KOMPAS.TV - Seorang lelaki di Subang, Jawa Barat, tega mencabuli anak tirinya berulang kali. Kejadian terjadi sejak korban berusia 12 tahun hingga saat ini berusia 18 tahun. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menakut-nakuti korban dengan mengaku memiliki jin yang bisa mengabulkan apa pun.

Pelaku hanya bisa tertunduk saat digelandang ke ruang Konpres di Mapolres Subang, Jawa Barat.

Menurut keterangan polisi, korban yang kini berusia 18 tahun tak tahan dengan perlakuan bejat ayah tirinya. Korban akhirnya bercerita kepada keluarganya dan melapor ke polisi.

Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman tambahan hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga Kuli Panggul di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 6 Anak, ini Modusnya di https://www.kompas.tv/nasional/637377/kuli-panggul-di-cianjur-jadi-tersangka-kasus-pencabulan-6-anak-ini-modusnya

#subang #polisi #jin

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637389/terungkap-modus-ayah-tiri-cabuli-anak-di-subang-selama-6-tahun-mengaku-memiliki-jin
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan