JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf meluruskan pernyataannya terkait donasi bencana yang dihimpun masyarakat memerlukan izin kepada pemerintah.
Dia menjelaskan dalam situasi bencana donasi yang dikumpulkan masyarakat sangat dibolehkan.
Namun, perizinan tetap diperlukan untuk mengetahui dan pertanggung jawaban aliran bantuan.
"Membantu dalam suasana bencana sangat dibolehkan, sangat boleh bukan dilarang memang ada ketentuan. Tetapi dalam suasana bencana boleh, tapi dikumpulkan dulu dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang membutuhkan cepat, diperbolehkan. Berikutnya yang kedua, tetapi setiap pengumpulan dana dari masyarakat itu memang ketentuannya harus dipertanggung jawabkan oleh pihak pengumpul dana," ujar Saifullah, pada Rabu (10/12/2025).
Ia menambahkan bahwa donasi sebaiknya diawali dengan mengajukan perizinan melalui lembaga berbadan hukum.
Lebih lanjut, Saifullah mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum apabila tidak mengajukan izin sebagai mana diatur Undang-Undang No 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Barang atau Uang.
Baca Juga Mensos soal Izin Penggalangan Dana: Lewat Online dan Tidak Rumit di https://www.kompas.tv/nasional/636605/mensos-soal-izin-penggalangan-dana-lewat-online-dan-tidak-rumit
#mensos #bantuanbencana #izin
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636687/mensos-klarifikasi-soal-donasi-untuk-bencana-harus-izin-boleh-tak-dilarang-tapi-ada-ketentuan
00:00Ya, pertama-tama kami apresiasilah ya, Mas Rama, yang telah mencoba berbuat baik kepada warga yang memang membutuhkan bantuan kita.
00:11Itu kita apresiasi dan kita berikan rasa hormat.
00:15Yang kedua, membantu dalam suasana bencana sangat dibolehkan.
00:22Itu dulu, sangat boleh, bukan dilarang, boleh.
00:25Jadi, memang ada ketentuan, tetapi dalam saat bencana boleh yang penting dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan, terutama kepada mereka yang memang sangat membutuhkan bantuan cepat.
00:39Itu diperbolehkan, ini perlu saya sampaikan di depan.
00:42Diperbolehkan, dikumpulkan, lalu dibagi, boleh.
00:46Nah, berikutnya yang kedua, jadi itu sudah jelas ya, boleh ya.
00:51Tetapi, setiap pengumpulan dana dari masyarakat, itu memang ketentuannya harus dipertanggungjawabkan.
01:00Jadi, dipertanggungjawabkan oleh pihak yang mengumpulkan dana.
01:06Dalam aturan yang ada, itu seharusnya ya, diawali dengan mengajukan perizinan.
01:14Melalui yayasan, ya, atau melalui lembaga-lembaga yang berbadan hukum.
01:20Tidak repot daftarnya, cukup lewat online, tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial setempat.
01:29Kira-kira begitulah ya.
01:31Nah, nanti kalau sudah terkumpul, kan tahu itu kita.
01:35Untuk apa, dan cara penggunaannya seperti apa, dibagikan kepada siapa.
01:40Kalau memperoleh pengumpulan dana sampai misalnya 500 juta ke bawah,
01:50pelaporannya cukup dengan audit intern.
01:53Tapi kalau di atas 500 juta, itu harus menggunakan akutan publik.
01:58Ini semua untuk apa?
02:01Untuk supaya ada semacam pertanggungjawaban secara bersama-sama, ya, oleh kita semua.
02:10Dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan.
02:13Untuk masyarakat tentu makin senang, ya, karena uang yang dibagikan, uang yang disumbangkan,
02:21itu dipergunakan dengan baik dan diterima kepada mereka yang berhak.
02:26Sementara untuk mas Rama, ya, atau ada namanya itu sahabat Rama dan lain sebagainya,
02:32makin kredibel.
02:33Makin kredibel sehingga mas Rama dan teman-teman makin dipercaya oleh publik.
02:40Karena seluruh penggunaannya itu bisa dilaporkan dengan baik.
02:44Bagi kami yang di pemerintah, kita tahu bahwa ada masyarakat yang sudah dibantu.
02:50Ada penerima manfaat yang kita memiliki datanya, baik by name maupun by addressnya.
02:58Nah, dengan begitu, ini menjadi sumber data juga untuk ketika pemerintah atau pihak lain
03:06membagikan bantuan-bantuan berikutnya.
03:09Jadi, sesungguhnya ini adalah memang menjadi bagian dari ketentuan kita,
03:15di mana setiap pengumpulan uang dan barang itu harus melalui proses perizinan.
03:21Kalau yang menyumbang itu pada tataran hanya katu kota-kota kabupaten,
03:26maka izinnya cukup di dinas kabupaten-kota.
03:29Tapi kalau menyumbang itu dari berbagai kabupaten-kota di satu provinsi,
03:33cukup dari provinsi.
03:35Tapi kalau yang menyumbang itu dari berbagai provinsi dan kabupaten di Indonesia,
03:39maka lewat Kementerian Sosial.
03:42Kementerian Sosial mengeluarkan izin,
03:45dan setelah itu Kementerian Sosial hanya ingin mendapatkan laporan
03:49tentang apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang meminta izin
03:54untuk diketahui siapa saja yang telah menyumbang,
03:59siapa saja yang telah memberikan donasinya,
04:03kemudian diperuntukkan untuk apa.
04:06Ini semata-mata sekali lagi ya, ini untuk akutabilitas.
04:10Yang kedua, untuk meningkatkan kredibilitas bagi pihak yang mengumpulkan dana.
04:16Selebihnya silakan.
04:18Yang menentukan adalah Mas Rama sendiri,
04:20mau digunakan untuk apa, siapa penerima manfaatnya,
04:25seterusnya mudah-mudahan.
04:27Nanti kita juga bisa sinergikan dengan data-data yang juga kita miliki.
04:32Dalam ketentuan kita itu ada ya,
04:34ada ketentuannya undang-undang nomor 9 tahun 1961,
04:41itu ada ketentuannya.
04:42Jadi setiap pengumpul uang dan barang itu harus meminta izin,
04:50dan nanti kalau tidak mengajukan izin,
04:56tidak memiliki izin,
04:57itu bisa kena denda dan kurungan 3 bulan.
05:04Jadi ada konsekuensi hukumnya ya,
05:07kalau dari undang-undang.
05:08Saya mau minta tanggapannya Mas Rama,
05:10tapi saya perjelas ya, Mas Rama,
05:12saya perjelas dulu.
05:13Oke, saya perjelas dulu,
05:15kalau boleh saya perjelas dulu,
05:17bahwa,
05:18saya perjelas dulu ya Mbak Fisika ya,
05:20bahwa untuk bantuan bencana,
05:23izinnya diperbolehkan untuk menyusul.
05:27Besarakan laporannya.
05:28Seperti dilakukan oleh Mas Rama ini tidak masalah,
Jadilah yang pertama berkomentar