JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemohon sengketa informasi ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi menghadirkan ahli dalam sidang dengan termohon KPU RI soal sengketa ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Dalam keterangannya, ahli keterbukaan informasi publi, Julianto Raharjo mengatakan bahwa data pribadi untuk kepentingan publik seperti harus dibuka.
"Berkaitan dengan data pribadi untuk kepentingan publik itu pun harus dibuka. itu tercantum pada Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ayat 1 berbunyi hak-hak subjek pribadi sebagaimana dimaksud pada pasal 8, 9 dan 10 ayat 1, pasal 11 dan 13 ayat 1 dan ayat 2 dikecualikan dalam konteks itu ada untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, kepentingan penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara. Jadi ketika ijazah ini berkaitan dengan kepentingan umum dalam penyelenggaraan negera, maka itu harusnya dibuka untuk publik," ujar Julianto.
Baca Juga Debat Sengit! Majelis KIP Cecar KPU soal Status Salinan Ijazah Jokowi: Dikecualikan atau Terbuka? di https://www.kompas.tv/nasional/636087/debat-sengit-majelis-kip-cecar-kpu-soal-status-salinan-ijazah-jokowi-dikecualikan-atau-terbuka
#ijazahjokowi #jokowi #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636129/full-keterangan-ahli-soal-sengketa-informasi-ijazah-jokowi-di-sidang-komisi-informasi-pusat
Jadilah yang pertama berkomentar