Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Desakan menindak tegas dugaan kerusakan hutan yang mengakibatkan parahnya dampak banjir di Sumatera terus menguat.

Simak pembahasan KompasTV bersama Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!

Baca Juga Blak-Blakan! WALHI Soroti Janji Kemenhut Buntut Banjir Sumatera, Desak Menhut Raja Juli Mundur? di https://www.kompas.tv/nasional/635542/blak-blakan-walhi-soroti-janji-kemenhut-buntut-banjir-sumatera-desak-menhut-raja-juli-mundur

#banjir #sumatera #menhut #walhi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/635547/desakan-walhi-soal-evaluasi-uu-kehutanan-buntut-banjir-sumatera-harus-total-bukan-parsial
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih bersama kami dalam Breaking News Kompas TV.
00:03Saudara, kita masih melanjutkan dialog kita bersama dengan
00:05Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian.
00:10Mbak Uli, melanjutkan perbincangan kita tadi.
00:14Mbak Uli, kalau Anda melihat, ini kan tadi Anda menyebutkan
00:17tingkat deforestasi di setahun belakangan ini mengalami peningkatan.
00:23Tapi kemudian, ini kan tidak serta-merta hanya setahun ini.
00:26Tapi kemudian tahun-tahun lalu, ini kan merupakan
00:29akumulasi ya dalam tanda kutip ya, dari kerusakan hutan
00:33sampai akhirnya terjadi bencana ini.
00:35Anda melihat, memang ada perlu aturan yang direvisi
00:38soal aturan pemerintah pusat ini, soal ini?
00:41Atau kemudian ada pengawasan yang dalam tanda kutip
00:45ada dugaan kelalaian di sana?
00:48Ya, yang pertama menurut kami, ini membuktikan ya Mbak,
00:52kita membutuhkan revisi total Undang-Undang Kehutanan.
00:55Tidak hanya revisi secara parsial, artinya pasal per pasal,
00:58tetapi secara total karena kita membutuhkan Undang-Undang
01:02Kehutanan baru yang mampu menjawab tantangan kita hari ini
01:06dan tantangan kita ke depan.
01:08Salah satu yang menjadi tantangan kita adalah bagaimana
01:12pengaturan atau tata kelola kehutanan itu bisa menjawab
01:18kebutuhan daya dukung dan daya tampung kita gitu ya kan.
01:22Sekarang kan ini ekspansi industri ekstraktif dari berbagai sektor
01:26banyak banget gitu Mbak. Sedangkan hutan itu selalu diandalkan
01:29sebagai satu landscape yang bisa misalnya menyerap ya emisi
01:36yang dilepaskan dari berbagai sektor-sektor ini.
01:39Tetapi di sisi yang lain, hutan-hutan kita itu juga menjadi sasaran
01:43dari ekspansi izin dan proyek-proyek strategis nasional lainnya.
01:48Misalkan saja proyek suasembada pangan dan energi ya yang akan
01:53mengubah 20 juta hektare hutan untuk menjadi proyek ini gitu.
01:58Artinya kalau kemudian di dalam Undang-Undang ini kita bisa
02:02menyusun ya pasal-pasal yang melakukan proteksi secara kuat
02:07terhadap hutan-hutan tersisa kita, maka itu harus menjadi rujukan
02:11bagi kementerian-kementerian di sektor lainnya gitu.
02:13Nah kalau misalnya hanya merevisi Undang-Undang Kehutanan
02:16hanya untuk mengakomodasi ya bisnis-bisnis sektor kehutanan
02:20maka untuk apa juga kemudian proses revisi ini dilakukan gitu.
02:25Kita sepakat harus ada revisi tetapi secara total gitu Mbak.
02:30Kita butuh Undang-Undang baru, Undang-Undang yang mampu
02:32melindungi hutan kita, Undang-Undang yang mampu menjawab
02:35tantangan ke depan karena di bawah krisis iklim
02:37kondisi hutan ini menjadi sangat penting sekali untuk dilindungi gitu.
02:42Oke berarti Anda...
02:44Hal lainnya memang pengawasan kita yang lemah ya Mbak ya
02:48nggak pernah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap izin-izin
02:52yang sudah diberikan saat ini dan tidak pernah dilakukan secara serius
02:56secara kuat penegakan hukum gitu.
02:58Itu juga kemudian menambah apa namanya buruknya proses tata kelola hutan kita gitu.
03:05Oke jadi harus ada revisi secara total begitu soal aturan
03:09dan juga Undang-Undang soal kehutanan ini.
03:11Anda melihat berarti selama ini aturan soal Undang-Undang kehutanan begitu
03:16tidak memproteksi hutan di Indonesia?
03:21Ya, ya. Gagal untuk memproteksi hutan di Indonesia
03:24karena sebenarnya status kawasan hutan negara yang diaturkan
03:29di dalam Undang-Undang kehutanan kita itu sangat politis Mbak.
03:32Fungsi peruntukan kawasan hutan itu bisa diubah kapan saja gitu ya
03:37tergantung titipannya siapa, tergantung dia untuk apa gitu.
03:43Peruntukan kawasan hutan untuk desa-desa itu sangat sulit sekali.
03:47Kita tahu sampai sekarang ada 20 ribu desa yang masih tumpang tinggi dengan kawasan hutan
03:52yang nggak pernah terjamaah akses pembangunan gitu ya.
03:55Tetapi di sisi lain ada wilayah-wilayah hutan yang akan dijadikan izin
04:02tetapi itu sangat mudah dikeluarkan dari kawasan hutan gitu.
04:06Jadi sisi politis penetapan kawasan hutan negara yang diatur di dalam Undang-Undang ini
04:11itu juga membuat semakin banyak hutan-hutan kita itu yang dilepaskan
04:16untuk kepentingan korporasi tapi negara ini sangat pelit sekali
04:19untuk mengeluarkan desa-desa yang selama ini masih ada dalam kawasan hutan
04:23dan mengeluarkan wilayah-wilayah atau hutan adat yang selama ini itu dimiliki oleh masyarakat adat gitu.
04:29Itu yang menjadi akar persoalan konflik kita juga selain memang mempertinggi resiko bencana yang ada sekarang gitu.
04:36Jadi selama ini aturan ini hanya untuk dalam tanda kutip mengakomodasi sebagian korporasi yang terlibat di sana?
04:44Iya gitu.
04:45Kalau kemudian dia membutuhkan pengakomodasian untuk izin tambang misalnya
04:51dengan sangat mudah misalnya Kementerian Kehutanan itu akan memberikan izin pinjam pakai kepada tambang.
04:57Kalau misalnya itu untuk proyek strategis nasional akan sangat mudah misalnya melakukan revisi kawasan hutan
05:03atau review kawasan hutan agar status kawasan hutan atau fungsinya diturunkan atau statusnya dilepaskan gitu.
05:08Jadi sangat politis sekali sebenarnya penetapan kawasan hutan negara kita yang itu diatur dalam Undang-Undang Kehutanan gitu.
05:16Oke, dari ekspektasi Anda begitu ya, dari ekspektasi Walhi dengan apa yang sudah dibeberkan oleh Kementerian Kehutanan
05:25dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan Raja Juli Antoni soal pemerintah akan mengusut soal adanya pihak-pihak yang nanti akan terlibat,
05:34yang terlibat melakukan pelanggaran.
05:36Apakah ini akan sampai ke dalam tanda kutip ya aktor intelektualnya?
05:40Harus mbak, harus menyentuh aktor intelektual meskipun itu adalah orang-orang besar di negara ini gitu ya.
05:51Grup-grup perusahaan yang juga sangat mempengaruhi situasi ekonomi politik di negara ini gitu.
05:57Harus mampu menyentuh sampai ke sana.
05:59Kalau enggak ini enggak akan bisa memberikan arti yang besar bagi perlindungan lingkungan dan bagi keselamatan rakyat.
06:07Tapi saya mau menggarisbawahi mbak, Kementerian-Kementerian lain itu juga harus melakukan hal yang sama.
06:13Kementerian Kehutanan harus, Kementerian Lingkungan Hidup harus melakukan review terhadap izin lingkungan yang diberikan.
06:19Kementerian SDM itu juga harus mengevaluasi izin tambang yang ada hari ini gitu ya.
06:24Karena kewenangan untuk mengevaluasi dan mencabut izin tambang itu ada di Kementerian SDM gitu ya.
06:31ATR BPN juga harus bertanggung jawab mbak, harus ditagi pertanggung jawabannya.
06:35Karena apa? Karena ATR BPN yang menerbitkan hak guna usaha untuk perkebunan sawit.
06:41Kita tahu misalnya Batang Toru saja ada lima perusahaan sawit yang beroperasi di sana.
06:46Dan itu akan bisa lebih ya, lebih banyak kalau kemudian kita menghitung Aceh, Sumatera Barat dan wilayah lainnya.
06:52Maka menurut kami, menteri-menteri sektoral ini yang punya kewenangan besar itu juga harus ditagi, harus dituntut pertanggung jawabannya gitu.
07:00Jangan kemudian diam saja seolah-olah mereka tidak punya dosa, mereka tidak punya kewenangan untuk menindak tegas,
07:08mereka tidak mau tahu menahu atas apa yang terjadi sekarang di tiga provinsi ini gitu.
07:14Oke, jadi bukan hanya soal Kementerian Kehutanan saja, tapi Kementerian Lembaga lainnya yang juga punya turut andil soal kewenangan di sana,
07:23Betul, betul Mbak. Karena iya, tadi saya mau bilang lagi-lagi, ini bukan hanya urusan Kementerian Kehutanan saja,
07:32tetapi ini urusan Kementerian-Kementerian lainnya. Maka menurut saya, Presiden juga harus mengambil alih ini Mbak.
07:38Karena sering sekali, Kementerian-Kementerian sektoral ini ego sektoralnya jauh lebih besar gitu Mbak,
07:44dari kerja-kerja mereka, dari manfaat dari kerja-kerja mereka gitu.
07:47Maka menurut saya harus ada pihak yang mendinamisasi tanggung jawab agar Kementerian-Kementerian ini melakukan tanggung jawab itu.
07:55Siapa? Itu Presiden. Presiden juga nggak boleh diam aja gitu Mbak,
07:59untuk kemudian membicarakan soal kerusakan hutan, kerusakan landscape kehidupan kita akibat izin-izin ekstraktif yang ada hari ini gitu.
08:08Oke, kalau dari temuan wali, pelanggaran apa yang sering sekali dilakukan oleh dalam tanda kutip ya,
08:15sampai menyebabkan kerusakan hutan semacam ini dan sejauh ini dari catatan Anda, dari catatan walhi,
08:22apakah memang sudah ada efek jera dari pemidanaan yang dilakukan oleh pemerintah sejauh ini?
08:28Ya, satu problem yang sering kita temukan adalah ilegalitas.
08:31Mbak, ilegalitas ini bisa jadi misalnya mereka hanya punya satu izin,
08:36tetapi izin-izin yang lain mereka tidak memiliki itu secara lengkap ya, maka aktivitasnya ilegal.
08:42Yang kedua, mereka membuka lahan di luar wilayah konsesi mereka.
08:46Harusnya misalnya mereka membuka atau mengelola lahan hanya seribu hektare,
08:50malah mereka membuka seluas seribu lima ratus hektare gitu.
08:54Itu problem-problem ilegalitas yang kemudian juga sering ditemukan.
08:59Yang kedua adalah pengerusakan sungai.
09:01Mbak, kita tahu undang-undang yang mengatur soal perlindungan sungai itu jelas bilang bahwa
09:06perlindungan sungai itu adalah hal yang harus dilakukan oleh negara dan juga entitas swasta
09:13yang misalnya mendapatkan izin gitu.
09:15Nggak boleh nanam sawit sampai ke bibir sungai, tapi itu dilakukan.
09:20Tidak boleh menambang di daerah aliran sungai atau sungai, tapi itu dilakukan gitu.
09:25Nah, ini hal-hal yang sering kita temukan.
09:29Belum lagi kemudian tadi ya dampak-dampak lingkungan lain, pencemaran lain sebagainya.
09:35Nah, juga Mbak, menurut saya tadi penegakan hukum kita itu masih belum kuat.
09:44Itu yang menyebabkan tidak adanya efek jerah ya oleh perusahaan.
09:48Sekalipun misalnya mereka sudah, sekarang itu ada 14 putusan ya Mbak ya,
09:52yang ingkrah terkait misalnya kebakaran hutan dan lahan.
09:55Tetapi putusan ini nggak operasional Mbak.
09:57Itu juga yang menjadi dasar kenapa nggak ada efek jerah dari korporasi swasta
10:01yang melakukan eksploitasi dan pelanggaran.
10:03Oke, harus ada penegakan hukum yang benar-benar tegas untuk memberikan efek jerah kepada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
10:11Terakhir, menurut Anda dari Kacamata Walhi, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Sumatera?
10:18Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus negara Mbak.
10:23Presiden dan kemudian pembantu-pembantunya, artinya menteri gitu ya.
10:29Karena kementerian-kementerian teknis ini kan bekerja di bawah kepemimpinan presiden gitu.
10:35Kalau kemudian kerjanya itu berdampak buruk bagi banyak sekali rakyat,
10:42maka selain kementerian itu sendiri, presiden juga harus bertanggung jawab.
10:47Karena semua kementerian teknis ini kan bekerja di bawah komandonya presiden gitu.
10:52Oke, baik. Terima kasih Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional,
10:56Uli Arta Siagian telah bergabung bersama kami dalam Breaking News Kompas TV.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan