00:00Terima kasih Anda masih bersama kami dalam Breaking News Kompas TV.
00:03Saudara, kita masih melanjutkan dialog kita bersama dengan
00:05Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian.
00:10Mbak Uli, melanjutkan perbincangan kita tadi.
00:14Mbak Uli, kalau Anda melihat, ini kan tadi Anda menyebutkan
00:17tingkat deforestasi di setahun belakangan ini mengalami peningkatan.
00:23Tapi kemudian, ini kan tidak serta-merta hanya setahun ini.
00:26Tapi kemudian tahun-tahun lalu, ini kan merupakan
00:29akumulasi ya dalam tanda kutip ya, dari kerusakan hutan
00:33sampai akhirnya terjadi bencana ini.
00:35Anda melihat, memang ada perlu aturan yang direvisi
00:38soal aturan pemerintah pusat ini, soal ini?
00:41Atau kemudian ada pengawasan yang dalam tanda kutip
00:45ada dugaan kelalaian di sana?
00:48Ya, yang pertama menurut kami, ini membuktikan ya Mbak,
00:52kita membutuhkan revisi total Undang-Undang Kehutanan.
00:55Tidak hanya revisi secara parsial, artinya pasal per pasal,
00:58tetapi secara total karena kita membutuhkan Undang-Undang
01:02Kehutanan baru yang mampu menjawab tantangan kita hari ini
01:06dan tantangan kita ke depan.
01:08Salah satu yang menjadi tantangan kita adalah bagaimana
01:12pengaturan atau tata kelola kehutanan itu bisa menjawab
01:18kebutuhan daya dukung dan daya tampung kita gitu ya kan.
01:22Sekarang kan ini ekspansi industri ekstraktif dari berbagai sektor
01:26banyak banget gitu Mbak. Sedangkan hutan itu selalu diandalkan
01:29sebagai satu landscape yang bisa misalnya menyerap ya emisi
01:36yang dilepaskan dari berbagai sektor-sektor ini.
01:39Tetapi di sisi yang lain, hutan-hutan kita itu juga menjadi sasaran
01:43dari ekspansi izin dan proyek-proyek strategis nasional lainnya.
01:48Misalkan saja proyek suasembada pangan dan energi ya yang akan
01:53mengubah 20 juta hektare hutan untuk menjadi proyek ini gitu.
01:58Artinya kalau kemudian di dalam Undang-Undang ini kita bisa
02:02menyusun ya pasal-pasal yang melakukan proteksi secara kuat
02:07terhadap hutan-hutan tersisa kita, maka itu harus menjadi rujukan
02:11bagi kementerian-kementerian di sektor lainnya gitu.
02:13Nah kalau misalnya hanya merevisi Undang-Undang Kehutanan
02:16hanya untuk mengakomodasi ya bisnis-bisnis sektor kehutanan
02:20maka untuk apa juga kemudian proses revisi ini dilakukan gitu.
02:25Kita sepakat harus ada revisi tetapi secara total gitu Mbak.
02:30Kita butuh Undang-Undang baru, Undang-Undang yang mampu
02:32melindungi hutan kita, Undang-Undang yang mampu menjawab
02:35tantangan ke depan karena di bawah krisis iklim
02:37kondisi hutan ini menjadi sangat penting sekali untuk dilindungi gitu.
02:42Oke berarti Anda...
02:44Hal lainnya memang pengawasan kita yang lemah ya Mbak ya
02:48nggak pernah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap izin-izin
02:52yang sudah diberikan saat ini dan tidak pernah dilakukan secara serius
02:56secara kuat penegakan hukum gitu.
02:58Itu juga kemudian menambah apa namanya buruknya proses tata kelola hutan kita gitu.
03:05Oke jadi harus ada revisi secara total begitu soal aturan
03:09dan juga Undang-Undang soal kehutanan ini.
03:11Anda melihat berarti selama ini aturan soal Undang-Undang kehutanan begitu
03:16tidak memproteksi hutan di Indonesia?
03:21Ya, ya. Gagal untuk memproteksi hutan di Indonesia
03:24karena sebenarnya status kawasan hutan negara yang diaturkan
03:29di dalam Undang-Undang kehutanan kita itu sangat politis Mbak.
03:32Fungsi peruntukan kawasan hutan itu bisa diubah kapan saja gitu ya
03:37tergantung titipannya siapa, tergantung dia untuk apa gitu.
03:43Peruntukan kawasan hutan untuk desa-desa itu sangat sulit sekali.
03:47Kita tahu sampai sekarang ada 20 ribu desa yang masih tumpang tinggi dengan kawasan hutan
03:52yang nggak pernah terjamaah akses pembangunan gitu ya.
03:55Tetapi di sisi lain ada wilayah-wilayah hutan yang akan dijadikan izin
04:02tetapi itu sangat mudah dikeluarkan dari kawasan hutan gitu.
04:06Jadi sisi politis penetapan kawasan hutan negara yang diatur di dalam Undang-Undang ini
04:11itu juga membuat semakin banyak hutan-hutan kita itu yang dilepaskan
04:16untuk kepentingan korporasi tapi negara ini sangat pelit sekali
04:19untuk mengeluarkan desa-desa yang selama ini masih ada dalam kawasan hutan
04:23dan mengeluarkan wilayah-wilayah atau hutan adat yang selama ini itu dimiliki oleh masyarakat adat gitu.
04:29Itu yang menjadi akar persoalan konflik kita juga selain memang mempertinggi resiko bencana yang ada sekarang gitu.
04:36Jadi selama ini aturan ini hanya untuk dalam tanda kutip mengakomodasi sebagian korporasi yang terlibat di sana?
04:44Iya gitu.
04:45Kalau kemudian dia membutuhkan pengakomodasian untuk izin tambang misalnya
04:51dengan sangat mudah misalnya Kementerian Kehutanan itu akan memberikan izin pinjam pakai kepada tambang.
04:57Kalau misalnya itu untuk proyek strategis nasional akan sangat mudah misalnya melakukan revisi kawasan hutan
05:03atau review kawasan hutan agar status kawasan hutan atau fungsinya diturunkan atau statusnya dilepaskan gitu.
05:08Jadi sangat politis sekali sebenarnya penetapan kawasan hutan negara kita yang itu diatur dalam Undang-Undang Kehutanan gitu.
05:16Oke, dari ekspektasi Anda begitu ya, dari ekspektasi Walhi dengan apa yang sudah dibeberkan oleh Kementerian Kehutanan
05:25dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan Raja Juli Antoni soal pemerintah akan mengusut soal adanya pihak-pihak yang nanti akan terlibat,
05:34yang terlibat melakukan pelanggaran.
05:36Apakah ini akan sampai ke dalam tanda kutip ya aktor intelektualnya?
05:40Harus mbak, harus menyentuh aktor intelektual meskipun itu adalah orang-orang besar di negara ini gitu ya.
05:51Grup-grup perusahaan yang juga sangat mempengaruhi situasi ekonomi politik di negara ini gitu.
05:57Harus mampu menyentuh sampai ke sana.
05:59Kalau enggak ini enggak akan bisa memberikan arti yang besar bagi perlindungan lingkungan dan bagi keselamatan rakyat.
06:07Tapi saya mau menggarisbawahi mbak, Kementerian-Kementerian lain itu juga harus melakukan hal yang sama.
06:13Kementerian Kehutanan harus, Kementerian Lingkungan Hidup harus melakukan review terhadap izin lingkungan yang diberikan.
06:19Kementerian SDM itu juga harus mengevaluasi izin tambang yang ada hari ini gitu ya.
06:24Karena kewenangan untuk mengevaluasi dan mencabut izin tambang itu ada di Kementerian SDM gitu ya.
06:31ATR BPN juga harus bertanggung jawab mbak, harus ditagi pertanggung jawabannya.
06:35Karena apa? Karena ATR BPN yang menerbitkan hak guna usaha untuk perkebunan sawit.
06:41Kita tahu misalnya Batang Toru saja ada lima perusahaan sawit yang beroperasi di sana.
06:46Dan itu akan bisa lebih ya, lebih banyak kalau kemudian kita menghitung Aceh, Sumatera Barat dan wilayah lainnya.
06:52Maka menurut kami, menteri-menteri sektoral ini yang punya kewenangan besar itu juga harus ditagi, harus dituntut pertanggung jawabannya gitu.
07:00Jangan kemudian diam saja seolah-olah mereka tidak punya dosa, mereka tidak punya kewenangan untuk menindak tegas,
07:08mereka tidak mau tahu menahu atas apa yang terjadi sekarang di tiga provinsi ini gitu.
07:14Oke, jadi bukan hanya soal Kementerian Kehutanan saja, tapi Kementerian Lembaga lainnya yang juga punya turut andil soal kewenangan di sana,
07:23Betul, betul Mbak. Karena iya, tadi saya mau bilang lagi-lagi, ini bukan hanya urusan Kementerian Kehutanan saja,
07:32tetapi ini urusan Kementerian-Kementerian lainnya. Maka menurut saya, Presiden juga harus mengambil alih ini Mbak.
07:38Karena sering sekali, Kementerian-Kementerian sektoral ini ego sektoralnya jauh lebih besar gitu Mbak,
07:44dari kerja-kerja mereka, dari manfaat dari kerja-kerja mereka gitu.
07:47Maka menurut saya harus ada pihak yang mendinamisasi tanggung jawab agar Kementerian-Kementerian ini melakukan tanggung jawab itu.
07:55Siapa? Itu Presiden. Presiden juga nggak boleh diam aja gitu Mbak,
07:59untuk kemudian membicarakan soal kerusakan hutan, kerusakan landscape kehidupan kita akibat izin-izin ekstraktif yang ada hari ini gitu.
08:08Oke, kalau dari temuan wali, pelanggaran apa yang sering sekali dilakukan oleh dalam tanda kutip ya,
08:15sampai menyebabkan kerusakan hutan semacam ini dan sejauh ini dari catatan Anda, dari catatan walhi,
08:22apakah memang sudah ada efek jera dari pemidanaan yang dilakukan oleh pemerintah sejauh ini?
08:28Ya, satu problem yang sering kita temukan adalah ilegalitas.
08:31Mbak, ilegalitas ini bisa jadi misalnya mereka hanya punya satu izin,
08:36tetapi izin-izin yang lain mereka tidak memiliki itu secara lengkap ya, maka aktivitasnya ilegal.
08:42Yang kedua, mereka membuka lahan di luar wilayah konsesi mereka.
08:46Harusnya misalnya mereka membuka atau mengelola lahan hanya seribu hektare,
08:50malah mereka membuka seluas seribu lima ratus hektare gitu.
08:54Itu problem-problem ilegalitas yang kemudian juga sering ditemukan.
08:59Yang kedua adalah pengerusakan sungai.
09:01Mbak, kita tahu undang-undang yang mengatur soal perlindungan sungai itu jelas bilang bahwa
09:06perlindungan sungai itu adalah hal yang harus dilakukan oleh negara dan juga entitas swasta
09:13yang misalnya mendapatkan izin gitu.
09:15Nggak boleh nanam sawit sampai ke bibir sungai, tapi itu dilakukan.
09:20Tidak boleh menambang di daerah aliran sungai atau sungai, tapi itu dilakukan gitu.
09:25Nah, ini hal-hal yang sering kita temukan.
09:29Belum lagi kemudian tadi ya dampak-dampak lingkungan lain, pencemaran lain sebagainya.
09:35Nah, juga Mbak, menurut saya tadi penegakan hukum kita itu masih belum kuat.
09:44Itu yang menyebabkan tidak adanya efek jerah ya oleh perusahaan.
09:48Sekalipun misalnya mereka sudah, sekarang itu ada 14 putusan ya Mbak ya,
09:52yang ingkrah terkait misalnya kebakaran hutan dan lahan.
09:55Tetapi putusan ini nggak operasional Mbak.
09:57Itu juga yang menjadi dasar kenapa nggak ada efek jerah dari korporasi swasta
10:01yang melakukan eksploitasi dan pelanggaran.
10:03Oke, harus ada penegakan hukum yang benar-benar tegas untuk memberikan efek jerah kepada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
10:11Terakhir, menurut Anda dari Kacamata Walhi, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Sumatera?
10:18Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus negara Mbak.
10:23Presiden dan kemudian pembantu-pembantunya, artinya menteri gitu ya.
10:29Karena kementerian-kementerian teknis ini kan bekerja di bawah kepemimpinan presiden gitu.
10:35Kalau kemudian kerjanya itu berdampak buruk bagi banyak sekali rakyat,
10:42maka selain kementerian itu sendiri, presiden juga harus bertanggung jawab.
10:47Karena semua kementerian teknis ini kan bekerja di bawah komandonya presiden gitu.
10:52Oke, baik. Terima kasih Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional,
10:56Uli Arta Siagian telah bergabung bersama kami dalam Breaking News Kompas TV.
Komentar